Iklan

BERITA TERKINI

Nasibnya Ayah' Kandung, Dibakar Oleh Anaknya Sendiri Dan Melawan Saat Diamankan Dari Team Polres Belawan Atas Kejadian Tersebut Palaku Harus di Lumpuhkan Dengan Tembakan.

BERITA TERKINI

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba.

BERITA TERKINI

Ketum Lingkar Nusantara (LISAN) Turut Angkat Bicara, Untuk Mendesak Perselisihan Pelaku Usaha Yang Sudah Jadi Korban Kerugian Di Pasar Malam Deli Serdang, Dapat Diselesaikan Secepatnya.

BERITA TERKINI

Penandatanganan Program Pencegahan Korupsi 2025 - 2026 Sebagai Prioritas Pemerintah Pusat Dengan KPK Yang Diluncurkan Oleh KSP.

BERITA TERKINI

BUMD - PT. BPJ Dengan Pelaku Usaha UMKM Deli Serdang Belum Ada Titik Temu Sampai Saat ini, dan Abaikan Hasil RDP di Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Sabtu, 30 November 2024

FERADI WPI - Subur Jaya Law Firm, Akan Mengadakan Pelatihan dan Pengukuhan Pengurus DPP FERADI WPI Masa Bakti 2024 - 2029 Di Kota Semarang


Semarang, Sindo7 - Sabtu 30/11/2024 Feradi WPI Subur Jaya Law Firm akan menyelenggarakan pelantikan dan pengukuhan pengurus DPP Feradi WPI masa bakti 2024-2029 yang akan diadakan pada Jumat dan Sabtu tanggal 6 dan 7 Desember 2024. Organisasi Advokat dan Paralegal merupakan besutan Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom M.Kom C.Md juga akan mengadakan 3 (tiga) event skala Nasional sekaligus.


Sebagai Ketua Panitia pada acara tersebut Andi Pramono S.H Kadiv Tipikor sekaligus Ketua Harian DPP FERADI WPI, bertempat di KHAS Hotel Jalan Depok Nomor 33 Kota Semarang Jawa Tengah.

Sebagai susunan acara nya adalah :

1. Pelantikan & Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Advokat FERADI WPI masa bakti 2024 sampai dengan tahun 2029.

2. Kopdar Nasional untuk seluruh anggota Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI.

3. BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) secara langsung/offline/tatap muka dengan tema "Tips & Trik cara cari cuan dan eksekusi case" dengan pemateri Andi Pramono, S.H.


Semua peserta yang ikut BimTek akan mendapat e-sertifikat. Yang ditandatangani oleh Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny Andretti, S.H S.Kom M.Kom C.Md dan Sekretaris Jendral FERADI WPI Advokat Gaya M.Taufan S.H.


Acara ini akan dihadiri para Naga, NAGA FERADI WPI yaitu Waketum yang dikenal sebagai para Dragonnya FERADI WPI. Dimana juga akan hadir para Panglima Pejuang Hukum dan Keadilannya FERADI WPI, semua Kepala Divisi, Sekjen, Bendum, Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasehat, Ketua DPD dan DPC beserta pengurusnya. Juga akan hadir Ketua Dewan Pembina Bayu Saputra, S.H.


FERADI WPI akan menjadi sebuah pergerakan baru dalam Bantuan Hukum dimana di dalamnya menggabungkan banyak kekuatan untuk bahu membahu dalam memberi layanan hukum kepada masyarakat baik secara probono maupun profesional. Antara lain Kekuatan Pengacara, Paralegal/Asisten Advokat, Pers/Media, LBH, LSM, Ormas, Serikat, dan banyak lagi anggota dengan berbagai keahlian dan profesi yang tergabung di dalam FERADI WPI.


Rdks Mst-07 (team - rendr smrg)

Jumat, 29 November 2024

Panglima TNI dan Kapolri Lantik Prajurit Taruna Akademi TNI dan Bhayangkara Taruna Akademi Kepolisian di Akademi Militer Magelang


Magelang, Sindo7 - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Wisuda Prajurit Taruna Akademi TNI dan Bhayangkara Taruna Akademi Kepolisian (Prabhatar) Tahun 2024, bertempat di Lapangan Sapta Marga, Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jumat (29/11/2024).



Pada acara tersebut, Panglima TNI dan Kapolri melantik 1.104 Taruna dan Taruni yang telah menyelesaikan Pendidikan Dasar Integratif selama empat bulan di Akademi Militer Magelang yang terdiri dari 430 Taruna Akademi Militer (Akmil), 200 Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL), 149 Taruna Akademi Angkatan Udara (AAU) serta 284 Taruna dan 41 Taruni Akademi Kepolisian (Akpol). Setelah dilantik, para Taruna dan Taruni Akademi TNI dan Akademi Kepolisian akan melanjutkan pendidikan lanjutan di Akademi masing-masing.



Dalam sambutannya, Panglima TNI menyatakan bahwa berakhirnya pendidikan ini bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari perjalanan dan perjuangan panjang yang penuh dengan tantangan.“Pendidikan ini merupakan langkah awal dalam perjalanan karir kalian menuju cita-cita menjadi Perwira TNI dan Polri yang tangguh, berkarakter, dan berintegritas dalam mengawal bangsa dan negara menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.



Lebih lanjut, Panglima TNI menjelaskan bahwa Pendidikan Dasar Integratif bukan sekadar konsep, tetapi praktik nyata untuk menyatukan persepsi TNI dan Polri dalam menghadapi tantangan bangsa. “Pendidikan Dasar Integratif ini dirancang untuk membentuk para prajurit Taruna Akademi TNI dan Bhayangkara Taruna Taruni Akademi Kepolisian menjadi individu yang tidak hanya memiliki pengetahuan dan keterampilan tetapi juga menanamkan semangat integrasi antara TNI dan Polri yang menjadi fondasi penting sinergi dan soliditas TNI-Polri dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara,” pungkasnya.


Tampak hadir pada acara tersebut diantaranya Kasad, Kasal, Kasau, Irjen TNI, Danjen Akademi TNI, Dankodiklat TNI, Irwasum Polri, Astamaops Polri, Kalemdiklat Polri, Dirjen Strahan Kemhan RI, Kapuspen TNI, Pangdam IV/Diponegoro, Kapolda Jawa Tengah, Gubernur Akmil, Gubernur AAL, Gubernur AAU, Gubernur Akpol serta para Pejabat Utama Mabes TNI, Mabes Polri dan Mabes Angkatan lainnya.


Rdks Mst-07 (A S Kemitr JKT)

Prof.Sutan Nasomal,SH,MH.Turut Angkat Bicara,Siapa Saja Yang Menghambat Dan Menghina Profesi INSAN PERS Berpotensi Untuk Di Pidanakan


Bogor, Sindo7 – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus, membuat perkataan yang tidak pantas , Kamis 28/11 di Graha Wartawan Kabupaten Bogor hal ini terjadi ketika Wartawan Indonesia Bersatoe yang dalam agenda aksi unjuk rasa ke dinas sosial berkumpul di Graha Wartawan, dimana Dedi mengatakan tidak setuju wartawan yang akan unjuk rasa berkumpul di Graha Wartawan" saya keberatan kalian kumpul di kantor kami (red PWI) karena tidak memberitahukan sebelumnya akan ada kumpul masa aksi disini," Ucap Dedi kepada Wartawan Indonesia.


Yang menarik lagi Dedi mengatakan kenapa tidak minta ijin dahulu dan ini kantor kami harusnya ijin dahulu, ada nomor.telepon kami, sekarang silahkan kumpulnya diluar kantor saja, ucapnya.


Bahwa aksi ujuk rasa, Wartawan Indenesia bersatoe terdiri dari 25 organisasi wartawan yang akan unjuk rasa ke Dinsos dengan titik kumpul di Graha Wartawan Kabupaten Bogor. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa Graha Wartawan adalah milik Insan Pers Kabupaten Bogor. Kantor ini bukan hanya milik 3 organisasi saja Ucap Jamal Ketua IWO Indonesia Kab Bogor," ini kan di bangun dari uang APBD kenapa hanya dimiliki hanya segelintir organisasi" ungkapnya.


Menurut Dedi Graha Wartawan adalah fasilitas yang diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan jurnalistik yang bersifat profesional dan netral, bukan sebagai tempat untuk melakukan aksi demonstrasi atau pertemuan yang berpotensi mengundang kontroversi.


Hal lain Dedi juga mengatakan di beberapa rilis media bahwa "ia menyayangkan adanya pihak yang menggunakan nama wartawan untuk melakukan aksi tanpa kordinasi  dengan *organisasi resmi* hal ini dapat mencoreng citra profesi  wartawan yang sebenarnya memiliki kode etik dan tanggung jawab besar ke masyarakat," ucapnya di beberapa media.


Pemerhati Insan Pers PROF KH SUTAN NASOMAL menyampaikan ke semua media bahwa melarang kegiatan Insan Pers apalagi sampai melarang menghambat di gedung graha wartawan kabupaten Bogor bisa di PIDANAKAN karena ada unsur menghambat atau menghina wartawan yang bukan anggota PWI. Gedung Graha Wartawan bukan milik PWI hal tersebut disampaikan kepada media. Maka wajib seorang Ketua DPC PWI meminta maaf secara resmi dan ditayangkan di 1500 media yang ada di kabupaten Bogor


Hal ini menimbulkan polemik dikalangan organisasi media di Kabupaten Bogor, atas pernyataan Dedi tersebut maka Ketua Organisasi DPC PWRI BOGOR RAYA dan media se Kabupaten Bogor berencana akan menanyakan ke Bupati (Sekda) dan Diskominfo terkait hak penggunaan Graha Wartawan tersebut. Perlu kedewasaan seorang Pimpinan PWI Kab Bogor bila mengatakan sesuatu di luar kapasitasnya. Apalagi sudah merasa Gedung Graha Wartawan milik PWI saja


Semua Ketua DPC organisasi Pers di Kabupaten Bogor menegaskan pentingnya menjaga independensi dan citra profesi wartawan di tengah masyarakat. “

Ucapan Seorang Ketua DPC PWI Kabupaten Bogor bisa dituntut ke ranah hukum karena sudah melakukan perbuatan yang menghambat melarang menghina semua Organisasi Pers dan merendahkan secara terbuka melalui berita di media menurut Rohmat Selamat SH,M,Kn


Wartawan Indonesia di Kabupaten Bogor tidak perlu ragu dan sungkan melaporkan ucapan dari Ketua PWI Kabupaten Bogor ke APH dan meminta pertanggung jawabannya.


Bila memang gedung graha wartawan adalah milik pribadi Ketua DPC PWI Kab Bogor atau hadiyah dari pemerintah Kabupaten Bogor untuk DPC PWI maka harus di buktikan di meja hukum.

Maka sikap tegas dari semua INSAN PERS harus melaksanakan pelaporan yang resmi ke pihak APH.


Rdks Mst-07(Prof.Sutan Nasomal,SH,MH)

Selasa, 26 November 2024

Kapusjianstralitbang TNI Buka Rapat Evaluasi Litbang TNI TA 2024.



Jakarta, Sindo7 - Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI yang diwakili oleh Kepala Pusat Pengkajian Strategis Penelitian dan Pengembangan (Kapusjianstralitbang) TNI Marsda TNI Jorry S. Koloay, S.I.P., M.Han., membuka Rapat Evaluasi Litbang TNI TA 2024, bertempat Auditorium Pusjianstra TNI, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).



Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kapusjianstralitbang TNI, Asrenum Panglima TNI menyampaikan pentingnya rapat ini sebagai forum evaluasi terhadap pelaksanaan Litbang TNI sepanjang tahun 2024. kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan arahan strategis bagi pengembangan penelitian di tahun-tahun mendatang.


“Pelaksanaan rapat evaluasi penelitian dan pengembangan TNI TA 2024 yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan Litbang pada TA 2024, memberikan penekanan untuk kegiatan Litbang di tahun-tahun berikutnya sekaligus memberikan pemahaman dan pengetahuan para praktisi Litbang dijajaran TNI tentang Kerjasama Litbang, Peningkatan 3 Kemampuan Peneliti, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan Hak Kekayaan Intelektual terhadap produk-produk Litbang TNI,” ungkapnya.

 


Rapat ini menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Dirlitbang Pusjiantralitbang TNI dengan materi evalitbang & sosialisasi naskah kerma litbang antar matra & litbang di luar TNI, Srenum TNI dengan materi Penyampaian Roadmap Litbang TNI Th. 2025 – 2029, Surveyor Indonesia dengan materi tentang TKDN, Balitbang Kemhan dengan materi pengenalan kualifikasi peneliti serta Babinkum TNI dengan materi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).


Diharapkan, kegiatan ini dapat mendorong kemajuan Litbang TNI sekaligus berkontribusi pada pengembangan industri pertahanan nasional yang lebih mandiri dan inovatif. Turut hadir dalam acara ini, antara lain Kadislitbangal, perwakilan Dislitbang Angkatan, serta tamu undangan lainnya.


Rdks Mst-07(Tim  kemint)

Selasa, 12 November 2024

Oknum Karpim PKS PTPN-4, Aekraso Labusel Diduga Gelapkan CPO.



Labusel, Sindo7 - Oknum Karyawan Pimpinan (Karpim) bagian pengolahan Pabrik kelapa sawit (PKS) yang berada di Kecamatan Torgamba Labuhabatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara diduga telah menyalahi wewenang jabatannya melakukan penyelewengan minyak Cruide Palm Oil (CPO).


Informasi yang diterima Wartawan dari sumber yang layak dipercaya dilingkungan PKS Aekraso mengatakan CPO tersebut dibawa dari PKS menggunakan mobil tangki angkutan CPO dan keluar dari PKS tanpa diketahui manajer PKS 


Masih menurut sumber, tindakan oknum Karpim bagian pengolahan PKS Aekraso yang telah merugikan negara tersebut terjadi pada bulan Juni 2024 namun baru mencuat dan menjadi pembicaraan luas masyarakat sekitar dua pekan terakhir.

"Kejadiannya bulan Juni yang lalu," ujar sumber, Senin (11/11/2024).


Lebih lanjut ia mengatakan, CPO keluar secara ilegal tersebut menggunakan mobil tangki angkutan CPO yang biasa beroperasi di PKS Aekraso.

"Saat itu ada 4 unit tangki CPO keluar dengan gelagat mencurigakan. Supirnya terlihat 

seperti gelisah,"kata sumber seraya menjelaskan saat itu manajer PKS sedang tugas luar.


Salah satu Karpim di PKS Aekraso membenarkan kejadian tersebut.

"Penyelidik internal dari kantor Direksi Medan akan datang ke Aekraso untuk melaksanakan investigasi khusus", katanya saat dihubungi melalui telepon Senin, (11/11/2024).


Sementara manajer PKS Aekraso ALV saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp terkait dengan CPO patut dimainkan oleh karyawan bidang pengolahan dan penimbangan, Senin (11/11/2024) memberi jawaban ambigu.

Manajer menjawab konfirmasi dengan menuliskan bahwa informasi tentang CPO digelapkan adalah tidak benar dan fitnah, namun diakhir jawabannya berbunyi jika kasus tersebut telah diproses dikantor regional berdasarkan hasil penyelidikan manajemen PKS Aekraso.


Untuk memperjelas dugaan kasus penggelapan CPO tersebut sang manajer menerima Wartawan konfirmasi secara langsung diruanganya Senin, (11/11/2024) sore hari sekira Jam 15:30 WIB.

Ia pun merevisi jawabannya terkhusus jumlah tangki angkutan CPO yang digunakan untuk mengangkut CPO tersebut.


Manajer memperjelas CPO  yang digelapkan bukan empat tangki, namun ia enggan untuk menjelaskan jumlah tangki angkutan yang digunakan untuk menggelapkan CPO tersebut.


Direktur Lembaga Bantuan Hukum Wartawan LBHK-W Labuhabatu Selatan, Frans Simarmata mengatakan jika benar ada 4 tangki CPO raib dari PKS Aekraso maka negara telah dirugikan.


Berdasarkan harga minyak sawit mentah CPO pada PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KBPN) Inacom ditetapkan Rp 15.544/kg pada Jumat 8/11/2024.

Satu tangki setidaknya 28 ribu kilogram kali empat tangki  kali Rp.15 544/kilogram hitung sajalah kerugian negara,"kata Frans Simarmata


Frans Simarmata juga meminta agar pihak APH segara melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PKS Aekraso.

"Itu CPO asset negara tidak boleh main-main, kita harus kawal,"tegasnya.


Rdks Mst-07 (A.Hasan Pasaribu)

Rabu, 06 November 2024

PANGLIMA TNI Dan KAPOLRI,Hadiri Penandatanganan Penghapusan Piutang (PP) Macet UMKM Di Istana Negara.

Jakarta - Sindo7 


Panglima TNI dan Kapolri, menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto, bertempat di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.

 

Dukungan ini diharapkan membawa ketenangan dan keyakinan bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil lainnya serta dapat membantu para pelaku usaha yang selama ini menghadapi kesulitan untuk bertahan di tengah tantangan ekonomi.

 

Dengan disahkannya PP Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah membuka peluang bagi UMKM untuk terus berkembang dan berkontribusi secara signifikan terhadap ketahanan pangan serta perekonomian nasional.


Rdks Mst-07 

Foto: BPMI Setpres 


 

Minggu, 03 November 2024

SMT. Situmorang, SH Pimpinan Umum Sindo7 Turut Angkat Bicara Atas Dugaan Perbuatan Oknum Kapolres Pringsewu, AKBP M.Yunnus Saputra Wilayah Hukum Polda Lampung




JAKARTA, SINDO7.id - Untuk sikapi atas perbuatan yang tidak terpuji dengan adanya dugaan surat Kapolres Pringsewu, diwilayah Hukum Polda Lampung, AKBP. M Yunnus Saputra terkait atas larangan bermitra dengan wartawan non, Sertifikasi kompetensi wartawan (SKW) dan perusahaan pers belum terverifikasi Dewan Pers (DP),Pemimpin Umum  media Sindo7 SMT.Situmorang,SH turut angkat bicara.


MATERI PEMAHAMAN TUTURNYA :


Bagi rekan juang wartawan dari media IIC yang bertugas diwilayah hukum Polda Lampung, khususnya di Kabupaten Pringsewu agar tetap optimis dan penuh semangat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana amanat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Ungkapnya.

“Jika rekan-rekan Wartawan dihambat atau dihalangi tugas jurnalistik dikarenakan surat dari Kapolres tersebut, di kumpulkan bukti - buktinya agar dapat di mainkan sesuai ketentuan hukum berlaku, berikut di lakukan uji materi, untuk selanjutnya di laporkan ke Propam, sesuai ketentuan”tegas pimpinan Umum Sindo7 Minggu 03 /11 /24 Saat terima laporan informasi dari rekan jurnalis lewat ponsel Androidnya 

Tidak seharusnya tindakan tersebut berikut kebijakan itu dilakukan oleh seorang oknum Perwira Menengah Polri, dimana terkesan telah intervensi UU Pers. harusnya lebih awal berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait.


DARI SUDUT PANDANGANNYA : 


Menurut akal pikiran sehat SMT.Situmorang,SH (Pimpinan Umum media Sindo7) di cerna dulu baiknya Ketentuan dalam UU Pers, mengatur perusahaan pers telah sesuai dengan regulasi itu dinyatakan sah melakukan usahanya dibidang pers atau jurnalistik dengan pelaku profesi yang bekerja sesuai UU Pers dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik (KEJ) dalam bertugas.

“Kecuali para oknum wartawan atau jurnalis melakukan tugas atau dalam melaksanakan fungsi tugas profesinya terdapat melanggar hukum atau lakukan tindak pidana, silahkan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk ditindak atau diproses sesuai hukum berlaku,” tuturnya.

Sambung Pimpinan Umum media Sindo7, “Sungguh sangat disayangkan dan terkesan sangat tidak terpuji tindakan Kapolres Pringsewu tersebut menyurati pemerintah daerah dengan kebijakan diduga men judge rekan-rekan wartawan yang memiliki visi mulia untuk informasi publik dan mengedukasi masyarakat, terutama dilini sektor pendidikan,” ulasnya.

Jika hal tersebut berpotensi diskriminatif itu menimpa rekan juang wartawan atau jurnalis media, dan perlunya bersikap  rekan-rekan jurnalis yang ada di wilayah hukum Polda Lampung, dengan tegas menyatakan melakukan somasi.untuk bahan materi awal,berlanjut menempuh jalur hukum ketingkat yang lebih tinggi dari wilayah hukum Polres Pringsewu, dikarenakan hal tersebut jelas bertentangan dengan kandungan UU Pers, papar Pimpinan Umum media Sindo7 dengan tegas.


KETENTUAN AKAL PIKIRAN POSITIFNYA :


Dengan Ketentuan UU Pers pasal 4 disebutkan, (1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. (2). Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum.Tuturnya 


“Kemerdekaan pers atau kebebasan pers diartikan dalam Pasal 2 UU 40/1999 dengan jelas menyebutkan, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” smt.situmorang,SH.


SUDUT PEMAHAMAN NYA : 


Sangat perlu di perhatikan berikut di cerna dari Penegasan dalam pasal 8 UU Pers bermakna, wartawan merupakan profesi khusus, sama dengan profesi-profesi khusus lainnya seperti dokter atau advokat, ketika menjalankan profesi mereka dilindungi secara khusus oleh perundang-undangan.


“Ada pengecualian, seharusnya Kapolres Pringsewu itu mengeluarkan surat edaran bagi oknum wartawan atau perusahaan pers diduga menciptakan kerusuhan atau dalam melaksanakan tugas profesinya tidak sesuai UU Pers, maka dilarang bermitra karena melanggar hukum,” tambah orang nomor 1 di media Sindo7.


“Saran tutur kata dari saya agar keselarasan dan keseimbangan serta hindari kesenjangan dan sikap diskriminatif terhadap insan pers dan perusahaan pers, diminta kepada bapak Kapolres Pringsewu, AKBP M.Yunnus Saputra untuk menarik kembali surat tersebut, selanjutnya meralat semua itu demi keseimbangan hubungan untuk kepentingan informasi publik,” pola pikiran sehat pimpinan Umum Sindo7.


SEBAGAI POKOK PEMAHAMAN  :


Untuk pemahaman dan Alasannya, menurut Pimpinan Umum Media Sindo7, setiap perusahaan pers memiliki fase tumbuh kembang seiring waktu, terutama media Online atau Siber, selanjutnya, tidak merupakan kewajiban atau keharusan dengan ketentuan batas waktu perusahaan pers harus diverifikasi oleh DP, melainkan perusahaan pers meminta DP untuk lakukan verifikasi sesuai kesiapan perusahaan pers itu sendiri, tutupnya.


Rdks Mst ( Lbs jkt )