Iklan

Selasa, 05 Agustus 2025

SPBU 14.287.6121 Balai Raja Kecamatan Pinggir-Riau, Jadi Sorotan Tajam Publik Saat ini.



PINGGIR RIAU//Sindo7.id - Warga Setempat dan Konsumen Yang Berada di Lokasi SPBU, Sangat tidak menyangka atas kejadian dugaan mobil yang dibuat untuk langsir bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar, Selasa (05/08/2025).


Dari Wilayah Hukum Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis  kasus Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, di wilayah Kabupaten Bengkalis Akibatkan kelangkaan BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adanya dugaan kerjasama dengan pihak mafia, ucap seorang warga dilokasi SPBU.


"Dan perlunya dilakukan oleh pihak APH Dalam pengungkapan kejadian dengan perhatian secara khusus, agar dapat terbongkar penjualan BBM  bersubsidi jenis solar. Dengan Modus operandi yang dilakukan adalah membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan barcode MyPertamina milik masyarakat yang tertinggal, kemudian menjualnya kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi," ujar salah satu supir truk yang sudah antri berjam-jam.


Informasi yang dikumpulkan oleh wartawan media sindo7.id dari lokasi atas dugaan penyelewengan BBM bersubsidi disetiap hari ujaran warga di lokasi, atas perbuatan tersebut para pihak berpotensi  dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 56. Para pelaku dapat terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, tegas papar ketua LSM Lka - RI. (HEMAT P TINAMBUNAN)


Dugaan saat ini para pelaku gunakan barcode MyPertamina yang digunakan  untuk meyakinkan Pablik dalam menjalankan aksinya. Temuan aksi tersebut menjadi sorotan masyarakat, agar pihak APH dapat berinteraksi dengan secara khusus untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.


Rdks/mst-Krlip (HT)

0 komentar:

Posting Komentar