Iklan

BERITA TERKINI

Nasibnya Ayah' Kandung, Dibakar Oleh Anaknya Sendiri Dan Melawan Saat Diamankan Dari Team Polres Belawan Atas Kejadian Tersebut Palaku Harus di Lumpuhkan Dengan Tembakan.

BERITA TERKINI

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba.

BERITA TERKINI

Ketum Lingkar Nusantara (LISAN) Turut Angkat Bicara, Untuk Mendesak Perselisihan Pelaku Usaha Yang Sudah Jadi Korban Kerugian Di Pasar Malam Deli Serdang, Dapat Diselesaikan Secepatnya.

BERITA TERKINI

Penandatanganan Program Pencegahan Korupsi 2025 - 2026 Sebagai Prioritas Pemerintah Pusat Dengan KPK Yang Diluncurkan Oleh KSP.

BERITA TERKINI

BUMD - PT. BPJ Dengan Pelaku Usaha UMKM Deli Serdang Belum Ada Titik Temu Sampai Saat ini, dan Abaikan Hasil RDP di Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Tampilkan postingan dengan label Kriminal daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal daerah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Maret 2025

Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita, dan Mayatnya di Temukan di Kebun Tebu Berhasil di Tangkap Team Polrestabes Medan.


MEDAN,//sindo7.id - Dalam kurun waktu tidak sampai 24 jam, dari team gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita dengan latar belakang dari asmara.


Pelaku ES (39), yang sempat berusaha melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang, berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal, Sabtu  (22/03/2025).



Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan S.H.S.I.K.M.Hum didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H Wakapolsek Sunggal, AKP Philip Purba S.H dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak S.H saat gelar kasus Di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.


Korban Risma Yunita (31) telah berkenalan dengan pelaku ES (39), awalnya melalui media sosial dan berlanjut hubungan mereka sudah satu tahun tahun berjalan. Dan keduanya menjalani hubungan asmara, berikut korban minta agar dinikahi berakhir jawabannya nyawa melayang.


"Dari hasil penyelidikan, bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna, ada jejak yang tertinggal. Dari situ kita melakukan penyelidikan awal dan terungkap motif pelaku, ingin menguasai barang milik orang lain," ungkapnya.


Kombes Pol Gidion menjelaskan, dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan yakni perhiasan cincin dan anting, 1 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Helm, 2 HP , Pakaian Pelaku dan Korban, tuturnya.


"Modus pelaku dengan hubungan asmara hingga menghilangkan nyawa korban dan menguasai barang korban, seperti perhiasan korban cincin, anting dan sepeda motor," jelasnya.


Senada keterangan Kapolrestabes Medan, Pelaku menghabiskan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban setelah korban minta dinikahi.


"Dia sudah memiliki niat tiga hari sebelum peristiwa kejadian, berikut alat yang disiapkan energi. Yang awalnya dilakukan di kos - kosannya, dan hubungan mereka sudah berjalan selama 1 tahun," tuturnya.


Pelaku habisin Jawa korban telah di kamar kos - kosan hingga dan berlanjut jasadnya di buang ke perkebunan tebu dan jasad korban gegerkan warga.


"Dan membawa mayat korban dengan sepeda motor, berikut tangannya diikat melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kaki terseret", tambahnya.


Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Sub 338, 365 dengan terancam hukuman kurungan penjara 20 tahun.


Sebelumnya Jasad Korban bernama Risma Yunita (31) ditemukan terbujur kaku pada du lokasi perkebunan tebu di Desa Sei mencirim sunggal, Deli Serdang, Jumat (21/03/2025).


Rdks (Tim Lip krlp Sumut)

Rabu, 05 Maret 2025

Minta Perdamaian, MS Menangis Temui Marto Rusida di Penjara Rengat



PEKANBARU, //sindo7.id - Buntut laporan Jetro Sitorus, SH ke Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/483/XII/2023/SPKT/ POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023 yang melaporkan saudara MS atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan masih terus berproses. Pelapor meminta kepada pihak Polda Riau untuk segera menuntaskan kasus/perkara tersebut demi kepastian hukum.


Untuk diketahui seluruh masyarakat Indonesia, pada saat sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi SAI Kota Pekanbaru, MS dihadapan majelis hakim dengan nada keras mengatakan, tidak akan mau berdamai, haram bagi saya berdamai dan gak butuh organisasi Peradi. Alhasil, majelis hakim memutuskan pemberhentian dirinya secara tetap sebagai advokat.


Lain di bibir lain di hati. Kini, saudara MS terkesan menelan air ludahnya sendiri. Pasalnya, MS tanpa koordinasi dengan kuasa hukum, diam-diam menemui Marto Rusida di Rutan Kelas IIB Rengat. Dia menangis dan memohon perdamaian di hari ulang tahunnya pada tanggal 15 Februari 2025.


Dikatakan Marto Rusida, "Saya sendiri kaget bang atas kedatangan tim mereka. Pada hari Jumat, timnya menemui saya di Rutan, keesokan harinya (Sabtu, 15/2/2025), MS bersama rekan-rekannya menemui saya dan menyuguhkan konsep draft perdamaian yang sudah disiapkan", ungkap Marto Rusida. 


Dijelaskannya, "Sumpah demi Allah bang, saya saat ini sedang berpuasa. Sebenarnya saya tidak mau menerima uang damai tersebut. Dia (MS-red) memeluk saya dan menangis dihadapan rekan-rekannya untuk memohon dan meminta perdamaian", ujar Marto Rusida ketika ditemui di Rutan Rengat. Selasa (4/3/2025).


Menirukan ucapan MS kepada dirinya, "Hari ini (15 Februari) ulang tahun saya. Jauh-jauh datang dari Kota Pekanbaru ke Rutan Rengat untuk memohon dan meminta perdamaian kepadamu", ungkap Marto Rusida.


Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Marto Rusida, Jetro Sibarani, SH., MH kepada media menyampaikan, "Meskipun saat ini klien kami sedang menjalani hukuman di dalam penjara, belakangan ini mengalami adanya intimidasi, tekanan, diskriminatif dan ancaman dari berbagai pihak", ungkapnya. Rabu (5/3/2025).


"Dengan ini, saya selaku kuasa hukum menghimbau dan menyatakan kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap klien kami untuk berkoordinasi ketika ingin berkomunikasi atau menemui Marto Rusida", tegas Jetro Sibarani, SH., MH.


MS dinilai tidak etis menemui Marto Rusida di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rengat tanpa koordinasi dengan pihak kuasa hukum Jetro Sibarani, SH., MH. 


Diungkapkan Jetro Sibarani, "Kami menilai saudara MS tidak etis menemui klien kami secara diam-diam tanpa koordinasi dengan kuasa hukum yang sah. Untuk diketahui, Marto Rusida masih menjadi klien kami. Jadi, apapun kepentingan hukum atas dia masih tanggungjawab kami selaku kuasa hukumnya", tegas Jetro Sibarani. 

Rdks (Tim Lip krlp riau gru stmg)

Minggu, 16 Februari 2025

Sales Obat di Duga Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah, Dan Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.


PEMATANGSIANTAR, Sindo7.id// - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang sales obat berinisial HPA (29). Warga Kelurahan Sunggal, Medan ini diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang puluhan juta rupiah. Tim Unit Jatanras mengamankan HPA pada Jumat (14/2/25) di pinggir jalan Ring road, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang. 

Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar menjelaskan, penggelapan terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, di Apotek Sehat Farma, Jalan Rakutta Sembiring, Pematangsiantar. 

Hasil audit menunjukkan, HPA tidak menyetorkan hasil penjualan obat ke perusahaan PT Natural Nutrindo. “Kami menemukan delapan invoice di Apotek Sehat yang tidak disetorkan, dengan total Rp28.743.200. Selain itu, ada satu invoice senilai Rp79.200 di Apotek Ninanta dan satu invoice Rp533.600 di Toko Obat Sagiyos,” jelas IPTU Sandi Riz Akbar pada Minggu (16/2/25).

TOLERANSI PIHAK PERUSAHAAN :

PT Natural Nutrindo sempat memberi kesempatan kepada HPA untuk mengembalikan uang yang digelapkan. Namun, alih-alih memenuhi kewajibannya, HPA memilih kabur dari kediamannya dan berhenti bekerja. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp29.356.000  

Pelapor, Adam Putradjaja, melaporkan kasus ini ke Polres Pematangsiantar pada 17 Oktober 2024. Meski telah dipanggil untuk pemeriksaan, HPA tidak pernah memenuhi panggilan polisi, ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Sat Reskrim akhirnya berhasil Tangkap HPA. Selain mengama pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa lembar invoice dan surat pernyataan terkait transaksi yang tidak disetorkan. 

“Saat ini, tersangka HPA telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 374 Subs Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan,” tegas IPTU Sandi Riz Akbar.

Atas kejadian ini bisa jadi peringatan bagi pekerja Perusahaan Yang membidangi pemasaran ( Sales) agar selalu bertanggung jawab, dan menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pihak manajemen perusahaan. 


Rdks ( Tim Lip khs - Hms Polrs Kps )

Jumat, 14 Februari 2025

Nasib Seorang Ayah' Dibakar Oleh Anak Kandungnya Sendiri Dan Melawan Saat Diamankan Dari Team Polres Belawan Atas Kejadian Tersebut Palaku Harus di Lumpuhkan Dengan Tembakan.



BELAWAN, Sindo7 id - Team Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Titi Papan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Mhd. Alfian (25), tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berupa percobaan pembunuhan terhadap ayah kandungnya pada Rabu, 12 Februari 2025.


Dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas sehingga terpaksa dihentikan dengan tindakan tegas terukur.


Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., Jumat (14/2/2025) menjelaskan, bahwa kejadian bermula ketika korban yang merupakan ayah tersangka meminta anaknya untuk mengantarnya bekerja. Namun, tersangka justru marah dan menuduh ayahnya telah mengguna – gunainya sehingga dagangannya tidak laku.


“Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Tersangka lalu mengambil sebotol bensin, menyiramkan ke tubuh korban yang berada di ruang tamu, dan menyalakan api menggunakan mancis hingga menyebabkan korban mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuhnya,” jelas AKP Riffi Noor Faizal


Mengetahui kejadian tersebut, warga segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas. Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kemudian dikerahkan untuk menangkap tersangka.


“Saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan aksi perlawanan tersangka,” tambahnya.


Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.


Rdks ( Tim lip khusus Sumut P2 Korlip )

Rabu, 22 Januari 2025

Oknum Anggota DPRD TAPSEL Terlibat Penganiayaan Dituntut 4 Tahun kurungan penjara


PADANGSIDIMPUAN, SINDO7 - Dari Oknum anggota DPRD kabupaten Tapanuli Selatan, ESS alias B, dituntut kurungan penjara selama 4 tahun, dalam acara persidangan perkara digelar dan dibuka untuk umum yang bernomor 450/Pid.B/2024/PN Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (22/1/2025) 


Dari Salah Satu Oknum anggota DPRD kabupaten Tapsel, ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat sebagai otak dalang penggerak motor demo berujung anarkis dan pengeroyokan karyawan PT. SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru tanggal 16 Februari 2024.


Majelis hakim yang menyidangkan perkara beragenda pembacaan tuntutan jaksa ini diketuai Azhary Prianda Ginting dengan hakim anggota Ryki Rahman Sigalingging dan Rudy Rambe serta Panitera Pengganti Rizal Efendi Harahap. 


Untuk acara Sidang digelar selama dua jam dan dimulai sekitar pukul 18:30 WIB. Terdakwa ESS alias B tidak hadir di ruang konferensi dan hanya menyaksikan konferensi lewat zoom dari Lapas tempat ia ditahan. Di ruang sidang itu, dia menyerahkan kekuasaan hukumnya.


Dan sambutan dari jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapsel Soritua Agung Tampubolon sekaligus mewakili rekannya, Mhd. Tarmizi Siregar dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menyebut sesuai fakta konferensi terbukti bersalah dan menuntutnya dihukum penjara 4 tahun.


Adapun hal-hal yang memberatkan penipuan adalah, tidak terjadi perdamaian dengan korban. Perbuatan pelaku menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian materi bagi PT. SAE.


Terdakwa ESS alias B, kata JPU, telah terbukti secara sah dan berjanji telah bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, melakukan dan ikut melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.


“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ESS alias B dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan terasing yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta Tim JPU Kejari Tapsel. 



Dari pihak korban Keberatan


Sidang USAI, para korban bencana yang merupakan staf humas PT. SAE dan hadir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, kepada wartawan menyatakan persetujuan atas tuntutan jaksa tersebut. Menurut mereka, 4 tahun penjara itu terlalu rendah.


“Membubarkan penderita yang kami alami saat dikeroyok massa pengunjukrasa yang antara lain ada penipu ESS alias B, tuntutan 4 tahun penjara itu terlalu rendah,” kata Hamdani Rambe, Nurman Ahmad, Ngolu Panjaitan dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil.


Menurutnya, saking ramainya massa yang melakukan pengeroyokan atau penguraian itu, orang-orang yang menyaksikan kejadian tersebut menduga kalau mereka tidak akan selamat lagi atau terbunuh di tempat. “Tuhan Yang Maha Kuasa menetapkan kami masih selamat dan sehat wal afiat hingga saat ini,” kata Unyil. 


Meski demikian, para korban sangat berharap besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan agar menjatuhkan hukuman setimpal terhadap ESS alias B yang mendakwa JPU sebagai orang yang menyuruh penyerangan tersebut.


“Harapan kita kepada Majelis Hakim, agar dijatuhi hukuman vonis penjara 5 sampai 7 tahun,” ucap para staf Humas PT. SAE yang menjadi korban pengeroyokan penipu dan kawan-kawan yang sebelumnya telah dihukum penjara masing-masing 2 tahun 2 bulan. 


Rdks MST ( Tim tpsl RdT P )


Minggu, 19 Januari 2025

Di Duga Penjual Bayi Antar Provinsi Berhasil di Amankan dari Team Intel Korem 031/Wira Bima Pekanbaru Riau.



PEKANBARU, SINDO7 - Tim Intel Korem 031/Wira Bima berhasil menangkap sindikat Perdagangan Bayi online atau Human Trafiking di duga kuat

antar provinsi Kasus tersebut terbongkar pada Sabtu kemarin (18/1/2025).




Setelah kita terima laporan dari Ketua KPA Riau (Sdri. Dwi Ari Santi) yang melihat dari postingan Tiktok akun Sdri RM ada Penjual Bayi, Ketua KPA Riau menghubungi Dan Unit Intel Korem 031/WB (Letda Inf Dadang). 


Kemudian Letda Inf Dadang berkoordinasi  dengan  Katim Buser Polsek 50 Kota Ipda Eroiman untuk menangkap Pelaku bertempat di Cafe Kopi Tiam Langkah Kanan FnB Jl. Ronggo Warsito, Suka Maju, Kec. Sail, Kota Pekanbaru. 


Saat ketiga pelaku datang, mereka melakukan untuk negosiasi dan sepakat harga Rp35 juta rupiah.


"Setelah sepakat, ketiga pelaku langsung diamankan, dan dibawa langsung ke Polsek Limapuluh untuk pengembangan oleh pihak kepolisian," ungkapnya.


Orang tua anak sdr. TH yang beralamat jln Duri - Dumai kulim  Km 10. Pelaku yang beridentitas sebagai penghubung jual beli anak antar Provinsi Sdr. AT sesuai alamat di KTP Simpang Selayang Kec. Medan tuntungan. Tersangkut seorang bidan berinisial  Bd. EJS Jl. Duri Dumai Kulim Km. 19.

 

Kapenrem 031 Wirabima, Kapten Inf Turba Marpaung kepada Awak media ,Senin, 20 Januari 2025 mengatakan, sindikat ini berhasil dibongkar atas informasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA Riau) yang mengetahui adanya penjualan bayi (Human Trafiking) lewat akun media sosial TikTok.


Mendapat informasi tersebut, KPA Riau kemudian menghubungi Korem 031 Wira bima membongkar sindikat penjualan bayi di Sebuah Kafe di Kecamatan Sail, Pekanbaru.


"Tiga orang pelaku berhasil kita tangkap," ujar Kapenrem 031 Wirabima, Kapten Inf Turba Marpaung, Senin, 20 Januari 2025.


Ketiga pelaku bernama, TH (30), EH (49) dan At (22). 


Awalnya, Ketua KPA Riau melihat ada yang menjual bayi melalui postingan Tiktok. Melihat postingan tersebut, ia langsung menghubungi Korem.


"Mendapat laporan tersebut, kami bersama Polsek Limapuluh menyamar sebagai pembeli bayi tersebut di salah satu kafe di Pekanbaru,"  jelasnya.


Biodata Bayi ayang diamankan,

- Jenis Kelamin Perempuan 

- Berusia 1 minggu

- Berat Badan : 2,29 Kg

- Panjang Badan : 49 Cm

- Lingkar kepala : 34 Cm

- Lingkar Lengan atas : 11 Cm

- Lingkar Dada : 31 Cm


Lanjutnya, Dari hasil penyediakan sementara bahwa pelaku yang memiliki akun  Tiktok Erdnooo (sdri AT) sudah melakukan 6 kali menjual bayi di medan. 


Sampai dengan saat ini Bayi tersebut masih dalam penanganan Tim Medis RS Bhayangkara Pekanbaru dan Permasalahan ini sudah ditangani oleh Polresta Pekanbaru Untuk di Kembangkan.


Rdks MST ( Tim pkn Bru gru stmg Red)

Senin, 26 Agustus 2024

Ketua DPD BKPRMI Kota Pematang Siantar Desak Kapolri Berantas Narkotika Sampai ke akar-akarnya atau Semua Oknum yang terkait


𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙨𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 - Sindo7 


𝘼𝙩𝙖𝙨 𝙉𝙖𝙢𝙖 𝘿𝙚𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙢𝙥𝙞𝙣𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙚𝙧𝙖𝙝 𝘽𝙖𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙢𝙪𝙣𝙞𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙢𝙪𝙙𝙖 𝙍𝙚𝙢𝙖𝙟𝙖 𝙈𝙖𝙨𝙟𝙞𝙙 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 (𝘿𝙋𝘿 𝘽𝙆𝙋𝙍𝙈𝙄 𝙆𝙊𝙏𝘼 𝙋.𝙎𝙄𝘼𝙉𝙏𝘼𝙍) 26 Agustus 2024

𝙆𝙖𝙢𝙞 𝙈𝙚𝙢𝙤𝙝𝙤𝙣 𝙆𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝘽𝙖𝙥𝙖𝙠 𝙆𝙖𝙥𝙤𝙡𝙧𝙞 𝙐𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙈𝙚𝙣𝙞𝙣𝙙𝙖𝙠𝙡𝙖𝙣𝙟𝙪𝙩𝙞 𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙈𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩̦𝙖𝙧,


𝙎𝙚𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙢𝙖𝙠𝙞𝙣 𝙢𝙖𝙧𝙖𝙠𝙣𝙮𝙖 𝙥𝙚𝙧𝙚𝙙𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙣𝙖𝙧𝙠𝙤𝙗𝙖 𝙙𝙞 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝙨𝙚𝙝𝙞𝙣𝙜𝙜𝙖 𝙠𝙤𝙩𝙖 𝙠𝙖𝙢𝙞 𝙞𝙣𝙞 𝙡𝙖𝙮𝙖𝙠 𝙙𝙞𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩 "𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝘿𝙖𝙧𝙪𝙧𝙖𝙩 𝙉𝙖𝙧𝙠𝙤𝙗𝙖".


𝙏𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙗𝙖𝙣𝙮𝙖𝙠 𝙞𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞𝙣𝙮𝙖 𝙟𝙪𝙜𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙚𝙙𝙖𝙧 𝙙𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙤𝙣𝙡𝙞𝙣𝙚 𝙨𝙚𝙘𝙖𝙧𝙖 𝙣𝙖𝙨𝙞𝙤𝙣𝙖𝙡 𝙩𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩 𝙝𝙖𝙡 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞𝙢𝙖𝙠𝙨𝙪𝙙.


𝘽𝙚𝙧𝙙𝙖𝙨𝙖𝙧𝙠𝙖𝙣 𝙞𝙣𝙫𝙚𝙨𝙩𝙞𝙜𝙖𝙨𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙡𝙖𝙥𝙤𝙧𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙢𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙙𝙞 𝙙𝙖𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩 𝙙𝙞𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙝𝙬𝙖 𝙬𝙞𝙡𝙖𝙮𝙖𝙝 𝙗𝙖𝙣𝙜𝙨𝙖𝙡 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙥𝙪𝙨𝙖𝙩 𝙥𝙚𝙧𝙚𝙙𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙣𝙖𝙧𝙠𝙤𝙗𝙖 𝙙𝙞 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧.


𝙆𝙖𝙬𝙖𝙨𝙖𝙣 𝘽𝙖𝙣𝙜𝙨𝙖𝙡 𝙞𝙣𝙞 𝙗𝙚𝙧𝙖𝙙𝙖 𝙗𝙚𝙡𝙖𝙠𝙖𝙣𝙜 𝙋𝙖𝙨𝙖𝙧 𝙃𝙤𝙧𝙖𝙨, 𝙆𝙚𝙡𝙪𝙧𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙈𝙚𝙡𝙖𝙮𝙪, 𝙆𝙚𝙘𝙖𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖, 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧.


𝙆𝙖𝙧𝙩𝙚𝙡 𝙉𝙖𝙧𝙠𝙤𝙗𝙖 𝙙𝙞 𝙒𝙞𝙡𝙖𝙮𝙖𝙝 𝙞𝙣𝙞 𝙙𝙞𝙙𝙪𝙜𝙖 𝙙𝙞𝙠𝙚𝙣𝙙𝙖𝙡𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙐𝙢𝙖𝙧 𝙃𝙖𝙧𝙖𝙝𝙖𝙥 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙠𝙤𝙤𝙧𝙙𝙞𝙣𝙖𝙩𝙤𝙧𝙞 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙋𝙖𝙣𝙟𝙤𝙡 𝙖𝙡𝙞𝙖𝙨 𝘼𝙡𝙙𝙞. 𝘿𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙤𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞𝙣𝙮𝙖 𝙋𝙖𝙣𝙟𝙤𝙡 𝙙𝙞𝙗𝙖𝙣𝙩𝙪 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝘼𝙧𝙞𝙛 𝙃𝙖𝙧𝙖𝙝𝙖𝙥, 𝘼𝙡𝙫𝙞, 𝙇𝙤𝙡𝙤𝙠, 𝙎𝙚𝙣𝙜𝙤𝙣, 𝙁𝙖𝙞𝙨𝙖𝙡, 𝘿𝙖𝙝𝙡𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙥𝙪𝙡𝙪𝙝𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙣𝙟𝙞𝙧𝙤 (𝙈𝙖𝙩𝙖-𝙢𝙖𝙩𝙖) 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙖𝙧 𝙢𝙪𝙡𝙖𝙞 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙨𝙞𝙢𝙥𝙖𝙣𝙜 𝙜𝙖𝙣𝙜 𝙝𝙞𝙣𝙜𝙜𝙖 𝙠𝙚 𝙡𝙤𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙥𝙚𝙣𝙟𝙪𝙖𝙡𝙖𝙣.


𝙐𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙢𝙥𝙚𝙧𝙡𝙖𝙣𝙘𝙖𝙧 𝙗𝙞𝙨𝙣𝙞𝙨𝙣𝙮𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙙𝙖𝙨𝙖𝙧𝙠𝙖𝙣 𝙞𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙠𝙖𝙢𝙞 𝙩𝙚𝙧𝙞𝙢𝙖 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙩𝙤𝙧𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙗𝙚𝙨𝙖𝙧 𝙍𝙥.17,5 𝙟𝙪𝙩𝙖 𝙥𝙚𝙧𝙢𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙤𝙠𝙣𝙪𝙢 𝘼𝙋𝙃 𝙙𝙖𝙣 𝙞𝙩𝙪 𝙙𝙞𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙋𝙖𝙣𝙟𝙤𝙡 𝙖𝙡𝙞𝙖𝙨 𝘼𝙡𝙙𝙞 𝙨𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪 𝙠𝙤𝙤𝙧𝙙𝙞𝙣𝙖𝙩𝙤𝙧.


𝙎𝙚𝙙𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙣 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙖𝙢𝙖𝙣𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙞𝙨𝙣𝙞𝙨 𝙖𝙜𝙖𝙧 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙙𝙞𝙗𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙪𝙜𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙨𝙚𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙚𝙧𝙣𝙖𝙢𝙖 𝙏𝙤𝙜𝙖 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙖𝙜𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙚 𝙤𝙠𝙣𝙪𝙢 𝙬𝙖𝙧𝙩𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙚𝙨𝙖𝙧𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖 𝙢𝙪𝙡𝙖𝙞 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙍𝙥.400 𝙧𝙞𝙗𝙪 𝙨/𝙙 𝙍𝙥.2 𝙟𝙪𝙩𝙖 𝙥𝙚𝙧𝙗𝙪𝙡𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙧𝙖𝙩𝙪𝙨𝙖𝙣 𝙤𝙠𝙣𝙪𝙢 𝙬𝙖𝙧𝙩𝙖𝙬𝙖𝙣.


𝙐𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙬𝙞𝙡𝙖𝙮𝙖𝙝 𝙥𝙚𝙧𝙚𝙙𝙖𝙧𝙖𝙣, 𝙥𝙚𝙣𝙙𝙪𝙙𝙪𝙠 𝙨𝙚𝙩𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩 𝙙𝙞𝙗𝙚𝙧𝙞 𝙪𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙪𝙩𝙪𝙥 𝙢𝙪𝙡𝙪𝙩 𝙨𝙚𝙗𝙚𝙨𝙖𝙧 𝙍𝙥.30 𝙧𝙞𝙗𝙪 𝙥𝙚𝙧 𝙨𝙚𝙩𝙞𝙖𝙥 𝙧𝙪𝙢𝙖𝙝 𝙩𝙖𝙣𝙜𝙜𝙖 𝙨𝙚𝙩𝙞𝙖𝙥 𝙝𝙖𝙧𝙞𝙣𝙮𝙖.


𝙆𝙖𝙧𝙩𝙚𝙡 𝙉𝙖𝙧𝙠𝙤𝙗𝙖 𝙆𝙖𝙬𝙖𝙨𝙖𝙣 𝘽𝙖𝙣𝙜𝙨𝙖𝙡 𝙥𝙞𝙢𝙥𝙞𝙣𝙖𝙣 𝙐𝙢𝙖𝙧 𝙃𝙖𝙧𝙖𝙝𝙖𝙥 𝙞𝙣𝙞 𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙗𝙚𝙧𝙤𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙠𝙪𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙡𝙚𝙗𝙞𝙝 4 𝙩𝙖𝙝𝙪𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙙𝙞𝙠𝙚𝙣𝙖𝙡 𝙡𝙞𝙘𝙞𝙣 𝙨𝙚𝙧𝙩𝙖 𝙩𝙚𝙧𝙠𝙚𝙨𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙗𝙖𝙡 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢. 𝘿𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙗𝙚𝙧𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙤𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙧𝙖𝙯𝙞𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞𝙜𝙚𝙡𝙖𝙧 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙚𝙨 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙤𝙡𝙙𝙖 𝙎𝙪𝙢𝙖𝙩𝙚𝙧𝙖 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖 𝙗𝙚𝙡𝙪𝙢 𝙥𝙚𝙧𝙣𝙖𝙝 𝙖𝙙𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙧𝙩𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥 𝙗𝙖𝙞𝙠 𝙞𝙩𝙪 𝙥𝙚𝙢𝙖𝙠𝙖𝙞 𝙢𝙖𝙪𝙥𝙪𝙣 𝙥𝙚𝙣𝙜𝙚𝙙𝙖𝙧. 𝙏𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩 𝙞𝙣𝙞 𝙨𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙖𝙙𝙞 𝙧𝙖𝙝𝙖𝙨𝙞𝙖 𝙪𝙢𝙪𝙢 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙋𝙪𝙨𝙖𝙩 𝙥𝙚𝙧𝙚𝙙𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙣𝙖𝙧𝙠𝙤𝙗𝙖 𝙩𝙚𝙧𝙗𝙚𝙨𝙖𝙧 𝙙𝙞 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧.


𝘼𝙩𝙖𝙨 𝙝𝙖𝙡 𝙞𝙩𝙪, 𝙆𝙖𝙢𝙞 𝘼𝙩𝙖𝙨 𝙉𝙖𝙢𝙖 𝘿𝙚𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙢𝙥𝙞𝙣𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙚𝙧𝙖𝙝 𝘽𝙖𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙢𝙪𝙣𝙞𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙢𝙪𝙙𝙖 𝙍𝙚𝙢𝙖𝙟𝙖 𝙈𝙖𝙨𝙟𝙞𝙙 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 (𝘿𝙋𝘿 𝘽𝙆𝙋𝙍𝙈𝙄 𝙆𝙊𝙏𝘼 𝙋.𝙎𝙄𝘼𝙉𝙏𝘼𝙍), 𝙈𝙚𝙢𝙤𝙝𝙤𝙣 𝘿𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙃𝙤𝙧𝙢𝙖𝙩,


𝙆𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 :


1.𝘽𝙖𝙥𝙖𝙠 𝙆𝙖𝙥𝙤𝙡𝙧𝙞 𝙅𝙚𝙣𝙙𝙚𝙧𝙖𝙡 𝙋𝙤𝙡.𝘿𝙧𝙨 𝙇𝙞𝙨𝙩𝙮𝙤 𝙎𝙞𝙜𝙞𝙩 𝙋𝙧𝙖𝙗𝙤𝙬𝙤.𝙈.𝙎𝙞


2.𝙆𝙖𝙗𝙖𝙧𝙚𝙨𝙠𝙧𝙞𝙢 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙞 𝙆𝙤𝙢𝙟𝙚𝙣 𝙋𝙤𝙡. 𝘿𝙧𝙨. 𝙒𝙖𝙝𝙮𝙪 𝙒𝙞𝙙𝙖𝙙𝙖, 𝙈.𝙋𝙝𝙞𝙡


3.𝙆𝙖𝙙𝙞𝙫 𝙋𝙧𝙤𝙥𝙖𝙢 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙞 𝙄𝙧𝙟𝙚𝙣 𝙋𝙤𝙡 𝙎𝙮𝙖𝙝𝙖𝙧𝙙𝙞𝙖𝙣𝙩𝙤𝙣𝙤


4.𝙆𝙖𝙙𝙞𝙫 𝙃𝙪𝙢𝙖𝙨 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙞 𝙄𝙧𝙟𝙚𝙣 𝙋𝙤𝙡 𝙎𝙖𝙣𝙙𝙞 𝙉𝙪𝙜𝙧𝙤𝙝𝙤 


5.𝙆𝙖𝙥𝙤𝙡𝙙𝙖 𝙎𝙪𝙢𝙖𝙩𝙚𝙧𝙖 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖 𝙗𝙧𝙞𝙜𝙟𝙚𝙣 𝙬𝙝𝙞𝙨𝙣𝙪 𝙝𝙚𝙧𝙢𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙗𝙧𝙪𝙖𝙣𝙩𝙤


6.𝙆𝙖𝙥𝙤𝙡𝙧𝙚𝙨 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝘼𝙆𝘽𝙋 𝙔𝙤𝙜𝙚𝙣 𝙃𝙚𝙧𝙤𝙚𝙨 𝘽𝙖𝙧𝙪𝙣𝙤, 𝙎.𝙄.𝙆


7.𝘼𝙣𝙜𝙜𝙤𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙥𝙤𝙡𝙞𝙨𝙞𝙖𝙣 𝙎𝙚𝙡𝙪𝙧𝙪𝙝 𝙋𝙤𝙡𝙙𝙖 𝙎𝙪𝙢𝙖𝙩𝙚𝙧𝙖 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖.


𝙐𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙞𝙣𝙫𝙚𝙨𝙩𝙞𝙜𝙖𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩 𝘿𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙈𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩̦𝙖𝙧 𝘿𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙣𝙚𝙜𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙩𝙚𝙧𝙝𝙖𝙙𝙖𝙥 𝙥𝙖𝙧𝙖 𝘽𝙖𝙣𝙙𝙖𝙧 𝙉𝙖𝙧𝙠𝙤𝙗𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙧𝙪𝙨𝙖𝙠 𝙜𝙚𝙣𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙢𝙪𝙙𝙖 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩.


“𝙎𝙚𝙠𝙖𝙡𝙞 𝙡𝙖𝙜𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞 𝙢𝙚𝙢𝙤𝙝𝙤𝙣 𝙈𝙖𝙗𝙚𝙨 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙞 𝙨𝙚𝙜𝙚𝙧𝙖 𝙢𝙚𝙢𝙚𝙧𝙞𝙣𝙩𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙋𝙤𝙡𝙙𝙖 𝙎𝙪𝙢𝙪𝙩 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙪𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥 𝙨𝙚𝙧𝙩𝙖 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙖𝙣𝙩𝙖𝙨 𝙝𝙖𝙗𝙞𝙨 𝙋𝙚𝙧𝙚𝙙𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙉𝙖𝙧𝙠𝙤𝙗𝙖 𝙙𝙞 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧"


𝘿𝙚𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙢𝙥𝙞𝙣𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙚𝙧𝙖𝙝 𝘽𝙖𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙢𝙪𝙣𝙞𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙢𝙪𝙙𝙖 𝙍𝙚𝙢𝙖𝙟𝙖 𝙈𝙖𝙨𝙟𝙞𝙙 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 (𝘿𝙋𝘿 𝘽𝙆𝙋𝙍𝙈𝙄 𝙆𝙊𝙏𝘼 𝙋.𝙎𝙄𝘼𝙉𝙏𝘼𝙍) 𝘿𝙞 𝙂𝙖𝙧𝙙𝙖 𝙏𝙚𝙧𝙙𝙚𝙥𝙖𝙣 𝙈𝙚𝙣𝙜𝙖𝙬𝙖𝙡 𝙋𝙚𝙧𝙟𝙪𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙋𝙊𝙇𝙍𝙄, 𝙈𝙚𝙣𝙜𝙚𝙢𝙗𝙖𝙡𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙈𝙖𝙧𝙬𝙖𝙝 𝙋𝙊𝙇𝙍𝙄 𝙨𝙚𝙨𝙪𝙖𝙞 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙏𝙪𝙜𝙖𝙨 𝘿𝙖𝙣 𝙛𝙪𝙣𝙜𝙨𝙞 𝙇𝙚𝙢𝙗𝙖𝙜𝙖 𝙄𝙣𝙙𝙚𝙥𝙚𝙣𝙙𝙚𝙣𝙩 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙨𝙖𝙡𝙖𝙝𝙨𝙖𝙩𝙪 𝙊𝙧𝙜𝙖𝙣𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙆𝙚𝙥𝙚𝙢𝙪𝙙𝙖𝙖𝙣 𝙙𝙞𝙣𝙖𝙣𝙖 𝙠𝙖𝙢𝙞 𝙟𝙪𝙜𝙖 𝙢𝙚𝙢𝙞𝙡𝙞𝙠𝙞 𝙏𝙪𝙜𝙖𝙨 𝘿𝙖𝙣 𝙛𝙪𝙣𝙜𝙨𝙞 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙆𝙤𝙣𝙩𝙧𝙤𝙡 𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡.


𝙈𝙖𝙧𝙞 𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙠𝙞𝙩𝙖 𝙅𝙖𝙜𝙖, 𝙆𝙖𝙬𝙖𝙡 𝘿𝙖𝙣 𝙙𝙪𝙠𝙪𝙣𝙜 𝙍𝙖𝙩𝙪𝙨𝙖𝙣 𝙍𝙞𝙗𝙪 𝘼𝙣𝙜𝙜𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙞 𝙇𝙖𝙞𝙣𝙣𝙮𝙖 𝙔𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙩𝙖𝙥 𝙈𝙚𝙣𝙟𝙖𝙙𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙚𝙜𝙖𝙠 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢. 𝙔𝙖𝙣𝙜 𝘽𝙖𝙞𝙠 𝙈𝙚𝙣𝙜𝙖𝙗𝙙𝙞 𝙆𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙈𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝘽𝙖𝙣𝙜𝙨𝙖 𝘿𝙖𝙣 𝙉𝙚𝙜𝙖𝙧𝙖 𝙆𝙚𝙨𝙖𝙩𝙪𝙖𝙣 𝙍𝙚𝙥𝙪𝙗𝙡𝙞𝙠 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖.


𝘿𝙚𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙢𝙥𝙞𝙣𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙚𝙧𝙖𝙝 𝘽𝙖𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙢𝙪𝙣𝙞𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙢𝙪𝙙𝙖 𝙍𝙚𝙢𝙖𝙟𝙖 𝙈𝙖𝙨𝙟𝙞𝙙 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 (𝘿𝙋𝘿 𝘽𝙆𝙋𝙍𝙈𝙄 𝙆𝙊𝙏𝘼 𝙋.𝙎𝙄𝘼𝙉𝙏𝘼𝙍) 𝙃.𝙁𝙖𝙞𝙙𝙞𝙡 𝙎𝙞𝙧𝙚𝙜𝙖𝙧.𝙎.𝘼𝙜


𝘿𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙖𝙙𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖 𝙞𝙣𝙞 𝘿𝙋𝘿 𝘽𝙈𝙋𝙍𝙈𝙄  𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝙟𝙪𝙜𝙖  𝙗𝙚𝙧𝙝𝙖𝙧𝙖𝙥 𝙖𝙜𝙖𝙧 𝙥𝙚𝙨𝙖𝙣 𝙞𝙣𝙞 𝙟𝙪𝙜𝙖 𝙨𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞 𝙖𝙩𝙖𝙪 𝙨𝙚𝙘𝙚𝙥𝙖𝙩𝙣𝙮𝙖 𝙙𝙞𝙩𝙞𝙣𝙙𝙖𝙠𝙡𝙖𝙣𝙟𝙪𝙩𝙞 𝙤𝙡𝙚𝙝 :

𝙆𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝘽𝙖𝙙𝙖𝙣 𝙉𝙖𝙧𝙠𝙤𝙩𝙞𝙠𝙖 𝙉𝙖𝙨𝙞𝙤𝙣𝙖𝙡 𝙍𝙚𝙥𝙪𝙗𝙡𝙞𝙠 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙆𝙤𝙢𝙟𝙚𝙣 𝙋𝙤𝙡 𝙈𝙖𝙧𝙩𝙝𝙞𝙣𝙪𝙨 𝙃𝙪𝙠𝙤𝙢 

𝙆𝙤𝙢𝙞𝙨𝙞 𝙄𝙄𝙄 𝘿𝙋𝙍 𝙍𝙄

𝙆𝙖𝙥𝙤𝙡𝙙𝙖 𝙎𝙪𝙢𝙖𝙩𝙚𝙧𝙖 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖 𝙗𝙧𝙞𝙜𝙟𝙚𝙣 𝙬𝙝𝙞𝙨𝙣𝙪 𝙝𝙚𝙧𝙢𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙗𝙧𝙪𝙖𝙣𝙩𝙤

𝙋𝙖𝙣𝙜𝙙𝙖𝙢 𝙄/𝘽𝙪𝙠𝙞𝙩 𝘽𝙖𝙧𝙞𝙨𝙖𝙣 𝙈𝙖𝙮𝙟𝙚𝙣 𝙏𝙉𝙄 𝙈𝙤𝙘𝙝𝙖𝙢𝙢𝙖𝙙 𝙃𝙖𝙨𝙖𝙣 𝙃𝙖𝙨𝙞𝙗𝙪𝙖𝙣 

𝙆𝙤𝙢𝙞𝙨𝙞 𝘼 𝘿𝙋𝙍𝘿 𝙋𝙧𝙤𝙫𝙞𝙣𝙨𝙞 𝙎𝙪𝙢𝙖𝙩𝙚𝙧𝙖 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖

𝙆𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝘽𝙉𝙉𝙋 𝙎𝙪𝙢𝙖𝙩𝙚𝙧𝙖 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖 𝘽𝙧𝙞𝙜𝙟𝙚𝙣 𝙋𝙤𝙡 𝘿𝙧𝙨 𝙏𝙤𝙜𝙖 𝙃.𝙋𝙖𝙣𝙟𝙖𝙞𝙩𝙖𝙣

𝙆𝙖𝙥𝙤𝙡𝙧𝙚𝙨 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝘼𝙆𝘽𝙋 𝙔𝙤𝙜𝙚𝙣 𝙃𝙚𝙧𝙤𝙚𝙨 𝘽𝙖𝙧𝙪𝙣𝙤, 𝙎.𝙄.𝙆

𝘿𝙖𝙣𝙧𝙚𝙢 022/𝙋𝙖𝙣𝙩𝙖𝙞 𝙏𝙞𝙢𝙪𝙧 𝙆𝙤𝙡𝙤𝙣𝙚𝙡 𝙄𝙣𝙛 𝙏𝙖𝙜𝙤𝙧 𝙍𝙞𝙤 𝙋𝙖𝙨𝙖𝙧𝙞𝙗𝙪

𝘿𝙖𝙣𝙙𝙞𝙢 0207/𝙎𝙞𝙢𝙖𝙡𝙪𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙇𝙚𝙩𝙠𝙤𝙡 𝙄𝙣𝙛 𝙎𝙡𝙖𝙢𝙚𝙩 𝙁𝙖𝙤𝙟𝙖𝙣

𝙆𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝘽𝙉𝙉 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝘿𝙧. 𝙏𝙪𝙖𝙣𝙜𝙠𝙪𝙨 𝙃𝙖𝙧𝙞𝙖𝙣𝙟𝙖, 𝙈𝙈

- 𝙒𝙖𝙡𝙞 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩̦𝙖𝙧 𝘿𝙧.𝙎𝙪𝙨𝙖𝙣𝙩𝙞 𝘿𝙚𝙬𝙖𝙮𝙖𝙣𝙞.𝙎𝙥𝘼

 𝙆𝙚𝙩𝙪𝙖 𝘿𝙋𝙍𝘿 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝙏𝙞𝙢𝙗𝙪𝙡 𝙈𝙖𝙧𝙜𝙖𝙣𝙙𝙖 𝙇𝙞𝙣𝙜𝙜𝙖, 𝙎.𝙃


Rdks Mst-07 ( D.Situmorang team )