MEDAN//Sindo7.id - Oknum Anggota DPRD Sumut, dilaporkan oleh seorang pegawai bank swasta (perempuan) berinisial SNL (24) dugaan kekerasan seksual sebagaimana Pasal 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C.
Bahkan, SN yang berprofesi sebagai marketing bank swasta mengaku sedang mengandung 3 bulan lebih, diduga anak anggota DPRD Sumut tersebut.
Laporan korban wanita yang tinggal di wilayah Kecamatan Medan Tembung itu tertuang dalam laporan STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025. Sekadar diketahui, STTTLP yakni Surat Tanda Terima Laporan Polisi.
Kuasa hukum SNL, Muhammad Reza mengatakan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan kliennya bermula pada Januari 2025 lalu, ketika kliennya SN yang bekerja sebagai sales bank swasta mencari nasabah menawarkannya ke FA sebagai anggota DPRD Sumut.
"Pada awal januari kemarin, klien saya berkenalan dengan Fajri Akbar, pada perkenalan itu di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SNL,"kata Muhammad Reza, Selasa (20/5/2025).
Saat penawaran tersebut, SNL dan FA pun berkenalan hingga bertukar nomor handphone.
Seiring berjalannya waktu mereka akrab dan sering berkomunikasi, serta FA sempat mengajak SNL ke Jakarta, namun ditolak.
Lalu pada 27 Januari FA menjemput SNL, lalu mengajaknya ke hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan Sutomo, Kota Medan.
Di sinilah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Pada 27 Januari terlapor FA mengajak klien saya berjalan-jalan dan mengarah ke suatu hotel. Saat itu, FA dan SN mengajak untuk melakukan hubungan (intim)."
Menurut Reza, FA mau diajak berhubungan badan di hotel karena diiming-imingi karier di dunia pekerjaan dan sebagainya.
Selain itu, FA juga berjanji akan menikahi, lalu bertanggungjawab penuh.
Sekali bertemu, korban dan anggota DPRD Sumut ini bisa berhubungan badan lebih dari sekali.
"Menurut pengakuan klien saya, ada iming iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta."
Bulan Februari, korban mulai tidak menstruasi hingga akhirnya memeriksa urine menggunakan tespek (test pack) atau tes kehamilan cepat secara mandiri, dan hasilnya korban positif hamil.
Kemudian korban memberitahukan kabar kehamilannya kepada FA, lalu pada 2 Maret 2025 kemarin keduanya bertemu di salah satu hotel di Kota Medan untuk memastikan secara langsung kehamilan SN.
Di sini FA memaksa korban untuk berhubungan badan kembali sambil diduga menjambak rambut, serta mencekiknya.
Saat ini FA disebut sedang mengandung 3 bulan lebih atau menuju 4 bulan usia kehamilan.
Kuasa hukum korban dan FA sempat bertemu 3 kali untuk mediasi, namun belum menemukan titik terang.
Hingga akhirnya sebulan setelah hamil, tepatnya 2 Mei 2025, SNL baru melapor ke Polda Sumut.
"Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan obyektif, dan ini juga dari kemarin kami sudah melalukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan penasihat hukum FA, sudah 3 kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda."
Rdks/Tim krlip Sumut (Rj)
0 komentar:
Posting Komentar