JAKARTA, SINDO7.id - Untuk sikapi atas perbuatan yang tidak terpuji dengan adanya dugaan surat Kapolres Pringsewu, diwilayah Hukum Polda Lampung, AKBP. M Yunnus Saputra terkait atas larangan bermitra dengan wartawan non, Sertifikasi kompetensi wartawan (SKW) dan perusahaan pers belum terverifikasi Dewan Pers (DP),Pemimpin Umum media Sindo7 SMT.Situmorang,SH turut angkat bicara.
MATERI PEMAHAMAN TUTURNYA :
Bagi rekan juang wartawan dari media IIC yang bertugas diwilayah hukum Polda Lampung, khususnya di Kabupaten Pringsewu agar tetap optimis dan penuh semangat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana amanat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Ungkapnya.
“Jika rekan-rekan Wartawan dihambat atau dihalangi tugas jurnalistik dikarenakan surat dari Kapolres tersebut, di kumpulkan bukti - buktinya agar dapat di mainkan sesuai ketentuan hukum berlaku, berikut di lakukan uji materi, untuk selanjutnya di laporkan ke Propam, sesuai ketentuan”tegas pimpinan Umum Sindo7 Minggu 03 /11 /24 Saat terima laporan informasi dari rekan jurnalis lewat ponsel Androidnya
Tidak seharusnya tindakan tersebut berikut kebijakan itu dilakukan oleh seorang oknum Perwira Menengah Polri, dimana terkesan telah intervensi UU Pers. harusnya lebih awal berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait.
DARI SUDUT PANDANGANNYA :
Menurut akal pikiran sehat SMT.Situmorang,SH (Pimpinan Umum media Sindo7) di cerna dulu baiknya Ketentuan dalam UU Pers, mengatur perusahaan pers telah sesuai dengan regulasi itu dinyatakan sah melakukan usahanya dibidang pers atau jurnalistik dengan pelaku profesi yang bekerja sesuai UU Pers dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik (KEJ) dalam bertugas.
“Kecuali para oknum wartawan atau jurnalis melakukan tugas atau dalam melaksanakan fungsi tugas profesinya terdapat melanggar hukum atau lakukan tindak pidana, silahkan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk ditindak atau diproses sesuai hukum berlaku,” tuturnya.
Sambung Pimpinan Umum media Sindo7, “Sungguh sangat disayangkan dan terkesan sangat tidak terpuji tindakan Kapolres Pringsewu tersebut menyurati pemerintah daerah dengan kebijakan diduga men judge rekan-rekan wartawan yang memiliki visi mulia untuk informasi publik dan mengedukasi masyarakat, terutama dilini sektor pendidikan,” ulasnya.
Jika hal tersebut berpotensi diskriminatif itu menimpa rekan juang wartawan atau jurnalis media, dan perlunya bersikap rekan-rekan jurnalis yang ada di wilayah hukum Polda Lampung, dengan tegas menyatakan melakukan somasi.untuk bahan materi awal,berlanjut menempuh jalur hukum ketingkat yang lebih tinggi dari wilayah hukum Polres Pringsewu, dikarenakan hal tersebut jelas bertentangan dengan kandungan UU Pers, papar Pimpinan Umum media Sindo7 dengan tegas.
KETENTUAN AKAL PIKIRAN POSITIFNYA :
Dengan Ketentuan UU Pers pasal 4 disebutkan, (1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. (2). Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum.Tuturnya
“Kemerdekaan pers atau kebebasan pers diartikan dalam Pasal 2 UU 40/1999 dengan jelas menyebutkan, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” smt.situmorang,SH.
SUDUT PEMAHAMAN NYA :
Sangat perlu di perhatikan berikut di cerna dari Penegasan dalam pasal 8 UU Pers bermakna, wartawan merupakan profesi khusus, sama dengan profesi-profesi khusus lainnya seperti dokter atau advokat, ketika menjalankan profesi mereka dilindungi secara khusus oleh perundang-undangan.
“Ada pengecualian, seharusnya Kapolres Pringsewu itu mengeluarkan surat edaran bagi oknum wartawan atau perusahaan pers diduga menciptakan kerusuhan atau dalam melaksanakan tugas profesinya tidak sesuai UU Pers, maka dilarang bermitra karena melanggar hukum,” tambah orang nomor 1 di media Sindo7.
“Saran tutur kata dari saya agar keselarasan dan keseimbangan serta hindari kesenjangan dan sikap diskriminatif terhadap insan pers dan perusahaan pers, diminta kepada bapak Kapolres Pringsewu, AKBP M.Yunnus Saputra untuk menarik kembali surat tersebut, selanjutnya meralat semua itu demi keseimbangan hubungan untuk kepentingan informasi publik,” pola pikiran sehat pimpinan Umum Sindo7.
SEBAGAI POKOK PEMAHAMAN :
Untuk pemahaman dan Alasannya, menurut Pimpinan Umum Media Sindo7, setiap perusahaan pers memiliki fase tumbuh kembang seiring waktu, terutama media Online atau Siber, selanjutnya, tidak merupakan kewajiban atau keharusan dengan ketentuan batas waktu perusahaan pers harus diverifikasi oleh DP, melainkan perusahaan pers meminta DP untuk lakukan verifikasi sesuai kesiapan perusahaan pers itu sendiri, tutupnya.
Rdks Mst ( Lbs jkt )
0 komentar:
Posting Komentar