Iklan

BERITA TERKINI

Nasibnya Ayah' Kandung, Dibakar Oleh Anaknya Sendiri Dan Melawan Saat Diamankan Dari Team Polres Belawan Atas Kejadian Tersebut Palaku Harus di Lumpuhkan Dengan Tembakan.

BERITA TERKINI

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba.

BERITA TERKINI

Ketum Lingkar Nusantara (LISAN) Turut Angkat Bicara, Untuk Mendesak Perselisihan Pelaku Usaha Yang Sudah Jadi Korban Kerugian Di Pasar Malam Deli Serdang, Dapat Diselesaikan Secepatnya.

BERITA TERKINI

Penandatanganan Program Pencegahan Korupsi 2025 - 2026 Sebagai Prioritas Pemerintah Pusat Dengan KPK Yang Diluncurkan Oleh KSP.

BERITA TERKINI

BUMD - PT. BPJ Dengan Pelaku Usaha UMKM Deli Serdang Belum Ada Titik Temu Sampai Saat ini, dan Abaikan Hasil RDP di Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 September 2024

Peninjauan Kembali ( PK ) Yang di Tempuh Kennedy Manurung, Pihak Kejaksaan Negeri Medan Mangkir


Medan - Sindo7 

Kejaksaan Negeri Medan, tidak hadir memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Medan (PN) sebagai Lawan Kennedy Manurung dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Hari ini Rabu 11 September 2024. Hakim pun mengetuk Palu dan melanjutkan sidang minggu depan.


Kennedy Manurung yakin menang di karenahkan Pelapor dan Penerima kuasa pertama Alfonso dan Irwan Junaidi, SE sudah meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Nomor : 472.12/001 Tanggal 04 Januari 2022 yang di keluarkan oleh Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan an. Irwan Junaidi, SE dan Formulir Pelaporan Kematian Drs. Alfonso Hutapea dengan Nomor : 474.12/07, Tanggal 10 Februari 2020 yang di Keluarkan oleh Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia.


 kasus ini diteruskan oleh oknum yang Bernama Timin Bingei Purba Siboro dan menguasakan ke saudara Ir. Usep Bakri Diputra dimana kedua orang ini tidak ada hubungan keluarga dengan pelapor pertama. mereka hanya menggunakan AJB (Akta Jual Beli) dan Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 525 Tanggal 31 Mei 1999 an. Alfonso Hutapea yang legalisir oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan.


Banyak kejanggalan dalam kasus ini, antar lain Polisi, Kejaksaan, Pengadilan tidak bisa menghadirkan sebagai saksi pelapor di Kepolisian, Kejaksaan dan pada saat sidang pun di PN Medan tidak bisa dihadirkan.


Aneh memang karena Sertifikat asli tidak pernah di tunjukkan di persidangan PN Medan. Saat ini pelapor utama Kennedy Manurung sebenarnya ada atau tidak atau mungkin rekayasa orang yang tidak bertanggungjawab.


Kennedy Manurung sudah lebih satu bulan di tahan Rutan Tanjung Gusta Medan, bagaimana nasib ke lima anak dan istri Kennedy Manurung, bagaimana sekolah anak dan biaya kehidupan sehari-hari keluarganya karena Kennedy Manurung adalah tulang punggung keluarga. Kennedy Manurung memohon Keadilan dan Dukungan dari Pecinta Kedilan dan Rakyat Indonesia untuk membebaskannya.

Rdks Mst-07 (K.Munte Team K.M)

Sabtu, 24 Februari 2024

Akibat Istrinya Dilecehkan Oleh Saudara Iparnya,Sang Suami Naik Pitam



Semarang - sindo7 

Polrestabes Semarang, Sabtu (24/2/2024) Adi Hermawan (25) ditangkap karena menusuk leher kakak iparnya, Denny Kurniawan (31), setelah mengetahui istrinya dilecehkan oleh korban. Peristiwa itu terjadi di rumah Denny di Kelurahan Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang pada hari Kamis (22/2/2024)

Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika menjelaskan,“Motifnya pelaku terluka karena istrinya diganggu oleh korban.”Adi sangat terganggu ketika istrinya menghubunginya saat dia sedang bekerja sambil menangis dan takut akan keselamatannya akibat pelecehan yang dilakukan Denny.”.  

Mendengar hal itu, Adi bergegas pulang untuk menanyakan situasi tersebut kepada Denny. Namun penjelasan Denny tak memuaskan Adi, apalagi saat mengetahui ibu mertuanya juga pernah menjadi korban pelecehan yang dilakukan Denny di masa lalu.

Menurut Adi, ia emosi dan menyerang Denny hingga mengakibatkan korban mengalami satu luka sayatan dan lima luka tusuk. Denny kemudian dibawa ke RS Tugurejo untuk mendapatkan perawatan dan hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan kepada polisi.

Polisi memastikan, jika kondisi korban membaik, mereka akan mengusut lebih lanjut masalah pelecehan tersebut. Adi ditangkap atas perbuatannya dan dijerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan.

Mts-rdk 007 smrg

Senin, 19 Februari 2024

Reskrim Polres Metro Tagerang Tangkap Pelaku Penusukan Belum1x24jam




TANGERANG.sindo7

Tim Gabungan gerak cepat,Tangkap Pelaku Penusukan Pemuda hingga Meninggal Dunia

Pelaku berinisial DPK (20), pemuda yang kabur usai menusuk korban berinisial MI (24) warga Pinang, Kota Tangerang hingga meninggal dunia akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama  Subdit Jatanras Polda Dit Reskrimum Metro Jaya. 

Pelaku penusukan tersebut ditangkap tim gabungan beberapa jam pasca kejadian. Minggu, (18/2/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada pukul 04.30 WIB.

"Ada 2 orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK ini, 1 orang meninggal dunia berinisial MI (24) akibat luka tusukan di dada sebelah kanan dan 1 korban lagi berinisial R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan," kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan sindo7. Senin, (19/2/2024).

Lanjutnya dia, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini sudah berhasil diamankan pada hari yang sama, Minggu (18/2) sore sekitar pukul 17.00 WIB, saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.

"Pelaku berhasil kita amankan saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79," jelas Kapolres.

Zain mengungkapkan, antara kedua korban dengan tersangka ini tidak saling mengenal. Awalnya tersangka bermaksud menukar uang receh Rp50 ribu. Namun, karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran akhirnya pelaku marah-marah hingga terjadi keributan dengan korban yang sedang belanja di warung tersebut.

"Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Kedua korban disaat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah terjadilah keributan antara pelaku dengan kedua korban," terangnya.

Saat keributan itu terjadi, ungkap Kapolres, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya, Kemudian langsung menusuk Korban MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk korban R di paha sebelah kanan. Pada saat kejadian kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Lalu teman korban segera membawa korban ke RS.  Mulya Pinang, namun korban MI tidak tertolong.

"Akibat penusukan itu, Korban MI meninggal dunia di RS Mulya Pinang, Kota Tangerang," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Red.sindo7 Ms