Iklan

Jumat, 09 Januari 2026

Bintara Menggugat Jenderal, "Hukum Militer dan Salah Langkah."



KUPANG// Sindo7.id - Terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan seorang Bintara Pelda Chrestian Namo terhadap atasan langsungnya, Brigjen TNI Hendra Cahyono selaku Danrem 161/Wira Sakti sebagai Tergugat I, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono selaku Dandim 1627/Rote Ndao sebagai Tergugat II, serta Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden RI, cq Panglima TNI, cq KSAD, cq Pangdam IX/Udayana sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Kupang. Sidang perdana perkara tersebut digelar Jumat (9/1/2026) dan terdaftar dengan Nomor: 418/Pdt.G/2025/PN.Kpg.


Perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Ia menyentuh jantung persoalan yang jauh lebih mendasar, batas antara hukum umum dan hukum militer, serta kegagalan membaca struktur kekuasaan dan disiplin dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia.


Pendampingan oleh advokat sipil terhadap prajurit TNI aktif memang dimungkinkan, namun bersyarat dan terbatas. Syarat utamanya jelas, harus ada izin dari atasan langsung, baik Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) maupun Papera (Perwira Penyerah Perkara). Tanpa izin tersebut, pendampingan advokat sipil tidak dibenarkan.


Ketentuan ini bukan formalitas administratif. Ia adalah konsekuensi logis dari sistem komando dan hierarki yang menjadi fondasi TNI. Disiplin militer bukan aksesori, melainkan tulang punggung kekuatan pertahanan negara.


Apabila terdapat advokat sipil yang belum mengantongi izin, namun telah bertindak mendampingi prajurit aktif, terlebih disertai pernyataan publik yang menyerang, merendahkan, atau menghujat institusi TNI, maka persoalan hukum baru justru lahir. Di titik inilah prinsip lex specialis derogat legi generali bekerja secara tegas.


Hukum militer adalah lex specialis. Ia mengesampingkan hukum umum (lex generalis) dalam hal subjeknya adalah prajurit TNI aktif. Prajurit TNI tunduk pada UU TNI, UU Hukum Disiplin Militer, UU Peradilan Militer, serta nilai-nilai etik yang hidup dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Mengabaikan rezim hukum ini sama artinya dengan menafikan realitas keprajuritan itu sendiri.


Hukum militer bukan sekadar perangkat normatif. Ia lahir dari kebutuhan menjaga disiplin, kehormatan, dan efektivitas organisasi tempur. Dalam militer, relasi atasan–bawahan bukan hubungan setara sebagaimana warga sipil. Ia adalah hubungan komando. Tanpa kepatuhan dan penghormatan terhadap garis komando, militer runtuh bahkan sebelum menghadapi musuh di medan perang.


Dalam konteks inilah, tindakan seorang Bintara menggugat atasan langsungnya, seorang Jenderal bintang satu melalui jalur perdata di pengadilan umum menjadi problematis dan menjerumuskan.


Lebih problematik lagi, langkah tersebut tampak salah langkah yang keliru secara strategis. Bagaimana mungkin seorang prajurit aktif, yang terikat sumpah militer dan hukum khusus, diarahkan untuk menempuh jalur hukum umum guna “melawan” komandan langsungnya? Ini bukan sekadar kesalahan prosedural. Ini adalah kegagalan membaca medan hukum.


Militer bukan ruang egaliter. Prinsip ini bukan feodalisme, melainkan logika organisasi tempur. Setiap langkah hukum prajurit aktif harus mempertimbangkan mekanisme internal, hukum disiplin, serta konsekuensi karier dan sanksi. Mengabaikan itu sama saja dengan mengirim pasukan ke medan perang tanpa peta, tanpa intelijen, dan tanpa perlindungan.


Di titik inilah pemikiran Sun Tzu terasa relevan dan kejam dalam ketepatannya.“Kebodohan adalah bentuk kematian yang tertunda.”


Kebodohan bukan sekadar kurangnya pendidikan, melainkan ketidakmampuan memahami posisi diri, kekuatan lawan, dan aturan medan. Orang yang gagal membaca itu sejatinya telah kalah sebelum pertempuran dimulai. Ia masih bergerak, tetapi nasibnya sudah diputuskan.


Kasus ini mencerminkan itu secara telanjang. Seorang Bintara yang tidak memahami struktur kekuasaan militer, dan gagal membaca batas kewenangan hukum umum terhadap hukum khusus militer, telah menyerahkan dirinya pada risiko yang jauh lebih besar daripada sekadar kalah gugatan di Pengadilan.


Risiko itu bernama sanksi disiplin, kehancuran karier, pemecatan dengan tidak hormat (PTDH), dan konsekuensi lain dikenakan rompi kuning serta diasingkan dalam ruang sel tahanan atau penjara yang sepi dan sunyi.


Dalam perkara ini, yang gagal justru dari diri sendiri. Prajurit aktif bukan warga sipil biasa. Ia hidup dalam sistem hukum, etika, dan disiplin yang berbeda. Ketika nasihat hukum diberikan tanpa pemahaman mendalam atas hukum militer sebagai lex specialis, maka nasihat itu berubah dari bantuan menjadi jebakan.


Lebih luas, kasus ini memperlihatkan bagaimana kebodohan modern bekerja lewat narasi. Gugatan dibingkai sebagai perjuangan keadilan individual, padahal secara struktural ia berbenturan dengan sistem yang jauh lebih keras dan tidak kompromistis.


Sun Tzu telah lama memperingatkan, kemenangan terbaik sering diraih tanpa pertempuran terbuka, ketika lawan runtuh karena salah langkah, salah hitung, dan salah percaya.


Dalam perang modern termasuk perang hukum dan opini, korban pertama bukan senjata, melainkan pengetahuan. Ketika pendidikan hukum dangkal, diskursus publik emosional, dan strategi dibangun di atas amarah sesaat, kekalahan tidak perlu diumumkan. Ia datang perlahan, sistematis, dan baru disadari ketika segalanya sudah terlambat.


Kasus ini bukan sekadar perkara individu. Ia adalah pelajaran keras tentang pentingnya memahami medan hukum dan struktur kekuasaan. Hukum militer adalah lex specialis. Mengabaikannya adalah kebodohan strategis.


By - Tim kbr Ms7 

0 komentar:

Posting Komentar