PEKANBARU//Sindo7.id - Sandiwara pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan paruh baya berinisial LDR di Desa Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya terungkap.
Butuh waktu lebih dari empat bulan dan serangkaian penyelidikan intensif menggunakan metode saintifik untuk mengungkap dua tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini.
Menurut Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep, yang didampingi Kabid Humas Polda Riau dan Kasat Reskrim Polres Kampar pada Jum'at (4/7) saat menggelar konferensi pers di gedung Media Center Polda Riau.
Kasus ini bermula pada (23/2), saat LDR ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dapur rumahnya. Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal akibat benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera batang otak.
" Tidak hanya kehilangan nyawa, korban juga kehilangan sejumlah harta, yakni uang tunai Rp40 juta hasil arisan serta perhiasan emas berupa cincin ", ungkap Asep.
Lanjut Asep, kondisi rumah saat kejadian mengundang kecurigaan, pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, namun tanpa tanda-tanda perusakan. Tidak ada jendela yang rusak, dan pintu yang biasanya tidak digunakan justru terbuka.
Hal ini mengindikasikan bahwa korban kemungkinan besar mengenal pelaku dan membukakan pintu secara sadar.
" Pada (29/6), dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ZA alias SL (lahir 1986) dan MI alias I (lahir 1985), keduanya warga Danau Bingkuang dan tinggal persis di sebelah rumah korban ", ungkap Asep.
Ironisnya, rumah kosong milik orang tua korban yang tak lagi digunakan, justru menjadi markas tempat pelaku biasa berkumpul dan pesta narkoba.
" Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif narkoba saat penangkapan ", imbuh nya.
Motif pelaku murni ekonomi dan kesempatan. Mereka mengetahui kebiasaan korban yang tinggal sendiri, berjualan di pasar sejak pagi hari, dan baru saja menerima uang arisan. Pengetahuan detil mengenai rutinitas korban membuat mereka mudah menyusun aksi keji ini.
Polisi menemukan alat bukti berupa besi dan obeng, yang diduga kuat digunakan saat kejadian. Penangkapan pelaku tidak hanya berdasarkan pengakuan, namun juga melalui pembuktian ilmiah menggunakan lie detector dan analisis forensik, yang memperkuat konstruksi hukum atas perbuatan para tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan dengan pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, sekaligus menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.
" Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati, tergantung keputusan pengadilan ", pungkas Kombes Asep.
Polda Riau dan Polres Kampar memastikan kasus ini akan dikawal secara transparan dan tuntas, mengingat betapa kompleks dan sadisnya modus yang dijalankan para pelaku.
Sementara itu, Lismaniar salah seorang keluarga korban, mengapresiasi kerja keras Ditreskrimum Polda Riau dan Polres Kampar yang telah berhasil mengungkap perkara ini.
" Terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, kami berharap pelaku dihukum dengan setimpal", ujar nya.
Rdks/Tim krlip Riau HT
0 komentar:
Posting Komentar