Iklan

Rabu, 14 Januari 2026

Dinkes Sumut Akan Tindak Tegas Rumah Sakit yang Tolak Pasien, "Dan Terancam Dicabut Izin Operasionalnya."



MEDAN//Liputan Sindo7.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) memberikan sanksi tegas terhadap Rumah Sakit (RS) yang menolak pasien hingga terancam dicabut izin operasionalnya.


Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rijal menegaskan, RS tidak boleh melakukan penolakan terhadap pasien dalam Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.


Hamid mengatakan jika ada kasus RS yang menolak pasien, maka Dinkes Sumut dipastikan akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi yang akan diberikan kepada RS tersebut.


"Mulai dari Surat Peringatan (SP) tertulis pertama, kedua, ketiga, dan rekomendasi pencabutan izin operasional, pencabutan status akreditasi, hingga pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya  Rabu (14/1/2026).


Dinkes Sumut, dikatakan Hamid, memiliki kewenangan dan posisi untuk mengeluarkan rekomendasi menutup apakah kerjasamanya, izin, hingga status akreditasi, jika menemukan RS yang menolak pasien.


"RS itukan bekerja sama untuk pembiayaan kesehatan dengan BPJS Kesehatan ya, sehingga nantinya yang berhak memutuskan kerjasama tersebut pastinya BPJS Kesehatan," tuturnya.


Hamid mengatakan yang mengeluarkan status akreditasi RS yakni Kementerian Kesehatan hingga yang mengeluarkan izin operasional RS merupakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).


"Kita pastinya akan melakukan tindakan yang terukur dan tegas kepada RS yang melakukan kesalahan secara berulang dengan tingkatan, SP1, SP2, SP3, rekomendasi pencabutan izin, status akreditasi dan kerja sama BPJS Kesehatan,"  tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar