MEDAN//Liputan Sindo7.id - Para pedagang Pasar Sambas menyatakan penolakan untuk mengosongkan lapak dagangan mereka mulai Rabu (4/2/2026). Mereka menilai kebijakan pengosongan pasar dilakukan secara mendadak sehingga tidak memberi waktu yang cukup bagi pedagang untuk mempersiapkan relokasi maupun kelangsungan usaha ke depannya.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan pedagang dalam rapat bersama Komisi III DPRD Kota Medan dan jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (3/2/2026).
Para pedagang mengeluhkan sosialisasi yang baru dilakukan beberapa hari sebelumnya, sehingga mereka merasa kebijakan itu terlalu terburu-buru dan tidak berpihak pada nasib pedagang kecil.
Menanggapi keluhan itu, anggota Komisi III DPRD Medan, Agus Setiawan, meminta PUD Pasar Kota Medan untuk tidak serta-merta menggusur pedagang. Ia menegaskan sebanyak 355 pedagang Pasar Sambas harus mendapatkan solusi yang manusiawi, termasuk pemberian tenggat waktu agar tetap dapat berjualan setidaknya hingga menjelang Lebaran.
Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, menyampaikan pihaknya telah menyurati Pengadilan dan Polrestabes Medan guna menyampaikan aspirasi pedagang.
Menurutnya, PUD Pasar sepakat bahwa pengosongan pasar tidak bisa dilakukan secara instan karena para pedagang membutuhkan waktu untuk beradaptasi dan mencari tempat usaha yang layak.
Dalam rapat tersebut, para pedagang juga menolak rencana relokasi ke enam pasar lain yang disebut-sebut menjadi alternatif. Mereka menilai kondisi pasar-pasar tersebut tidak layak.
Menanggapi hal itu, Anggia menegaskan bahwa PUD Pasar tidak pernah menetapkan keenam pasar tersebut sebagai lokasi relokasi, melainkan hanya menyebutnya sebagai pasar terdekat dari Pasar Sambas.
Rdks MS7 (Tim krlip Mdn)















0 komentar:
Posting Komentar