Iklan

BERITA TERKINI

Nasibnya Ayah' Kandung, Dibakar Oleh Anaknya Sendiri Dan Melawan Saat Diamankan Dari Team Polres Belawan Atas Kejadian Tersebut Palaku Harus di Lumpuhkan Dengan Tembakan.

BERITA TERKINI

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba.

BERITA TERKINI

Ketum Lingkar Nusantara (LISAN) Turut Angkat Bicara, Untuk Mendesak Perselisihan Pelaku Usaha Yang Sudah Jadi Korban Kerugian Di Pasar Malam Deli Serdang, Dapat Diselesaikan Secepatnya.

BERITA TERKINI

Penandatanganan Program Pencegahan Korupsi 2025 - 2026 Sebagai Prioritas Pemerintah Pusat Dengan KPK Yang Diluncurkan Oleh KSP.

BERITA TERKINI

BUMD - PT. BPJ Dengan Pelaku Usaha UMKM Deli Serdang Belum Ada Titik Temu Sampai Saat ini, dan Abaikan Hasil RDP di Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Senin, 09 Juni 2025

Penyidik Dilaporkan ke Kapolri dan Propam Mabes Polri, Ini Tanggapan Kapolres Toba.


TOBA//Sindo7.id - Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH, menanggapi soal Penyidik Polres Toba dilaporkan ke Kapolri dan Propam Mabes Polri oleh Terlapor Murniaty Sianturi (64) bersama kuasa hukumnya melaporkan oknum penyidik Polres Toba ke Kapolri dan Propam Mabes Polri terkait atas pemberitaan di beberapa media tentang penyerobotan tanah di Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara


Menurutnya, laporan terhadap Penyidik Polres Toba itu merupakan hak Terlapor, yang nantinya bisa dibuktikan dengan penyelidikan oleh pihak Propam.


“Laporan itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Mabes Polri,” kata Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk saat di konfirmasi dari team Awak media sindo7.id  Senin (9/6/2025).


Dia juga menanggapi, alasan pihak Murniaty Sianturi (64) bersama kuasa hukumnya melaporkan Penyidik Polres Toba karena dinilai tidak profesional dalam menyelidiki perkara penyerobotan tanah. Padahal, kata dia, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan yang sudah sesuai SOP yang ada.


“Penyidik Polres Toba sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” ucapnya.


Iptu Erikson David Hutauruk juga menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, pelapor (Dompak Marpaung) bertemu dengan saksi Tumpal Marpaung. 


Dan saat itu saksi bercerita kepada pelapor bahwa tanah milik pelapor sesuai dengan sertifikat hak milik No. 152, atas nama pemegang hak Dompak Marpaung) yang terletak di Sibongis Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba telah dijual oleh Murniaty Sianturi kepada pihak yayasan Del.


Selanjutnya pada saat pelapor (Dompak Marpaung) bertemu dengan terlapor Murniaty Sianturi, Murniaty Sianturi mengakui bahwasanya ia telah menjual tanah tersebut kepada yayasan Del dengan luas 1909 m2 dikarenakan terlapor juga merasa tanah tersebut adalah miliknya, dengan harga Rp. 250.000/m, dengan total Rp. 477.250.000 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),


Dan dalam hal penjualan tanah tersebut, Murniaty Sianturi menggunakan bukti kepemilikan tanahnya berupa surat keterangan hak milik tanah Nomor: 145/224/ket/x/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Narumonda V, tanggal 30 Oktober 2023 atas nama MURNIATY SIANTURI dengan luas tanah 1909 m2, (SKT yang dikeluarkan oleh kepala desa telah dicabut oleh Kepala desa An, JANUAR MARPAUNG).


Kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (Dompak Marpaung), dan saksi saksi (Tumpal Marpaung, Sagom Marpaung, Kepala Desa Januar Marpaung, Saut Parlinggoman Napitupulu (Kuasa Penjual), Raimon Marpaung, Janner Aritonang, Ruslin Marpaung, Posman Marpaung, Ahli BPN Kabupaten Toba Pagar Manurung serta Terlapor Murniaty Sianturi. 


Posisi perkara Terhadap perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dikirimkan SP2HP kepada pelapor secara bertahap serta telah dikirimkan SPDP (pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir, tegaskannya (Erikson).

Terhadap Pelapor dan saksi-saksi atas nama

Dompak Marpaung, Tumpal Marpaung, Sagom Marpaung, Januar Marpaung, Saut Parlinggoman Napitupulu, Raimon Marpaung, Janner Aritonang, Ruslin Marpaung dan Posman Marpaung telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, ujarnya.


Erikson menuturkan telah melakukan pemeriksaan ahli dari pihak Pertanahan Kabupaten Toba atas nama Pagar Manurung. Telah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara direkomendasikan untuk menetapkan terlapor atas nama Murniaty Sianturi sebagai tersangka.


Ia mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Murniaty Sianturi sebagai tersangka.


Penyidik Pembantu telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan negeri Kabupaten Toba sesuai dengan berkas pengiriman berkas perkara Nomor: B/ 29/ V/2025 tanggal 27 Mei 2025, pungkasnya.


Rdks/Tim kbr

Minggu, 08 Juni 2025

Satgas PKH Tertibkan Perambah di TNTN, Dan Ketua LMR Pelalawan Juga Berikan Dukungan.



PELALAWAN//Sindo7.id - Ketua LaskarMelayu Riau (LMR) Kabupaten Pelalawan, Supriadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan dan memulihkan kawasan hutan, khususnya di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).


Kami mendukung penuh upaya Satgas PKH untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan, terutama di Taman Nasional Tesso Nilo yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan, hampir habis dirambah oleh cukong dan mafia tanah," ujar Supriadi kepada team awak media Sindo7.id,(8/6/2025).


Ia menegaskan, LMR Pelalawan siap mengawal dan mendukung segala bentuk tindakan tegas yang dilakukan Satgas PKH, termasuk penggusuran terhadap pihak-pihak yang telah menguasai lahan di kawasan konservasi tersebut.


"Satgas PKH jangan pandang bulu. Kita menduga kuat bahwa sebagian besar yang saat ini menduduki kawasan TNTN hanyalah para pekerja, sementara para cukong berada di balik layar, hanya mengucurkan modal untuk membuka kebun secara ilegal," tegasnya.


Sebagai informasi, Satgas PKH saat ini sedang berada di sejumlah titik di kawasan TNTN untuk melakukan penertiban. Beberapa desa yang disebut sebagai titik rawan konflik terkait perambahan hutan di antaranya adalah Desa Air Hitam, Kesuma, dan Lubuk Kembang Bunga.


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perambahan hutan dan menguasai kawasan hutan secara tidak sah.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 33 melarang kegiatan yang dapat merusak kawasan taman nasional.


Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) menjadi dasar pembentukan Satgas PKH dan pelaksanaan tugas di lapangan.


Dengan dasar hukum tersebut, tindakan Satgas PKH memiliki legitimasi kuat untuk melakukan penertiban, pemulihan, dan penegakan hukum di kawasan TNTN demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan fungsi konservasi hutan tropis yang semakin terancam. 


Rdks/Tim Kbr ( CA )

Sabtu, 31 Mei 2025

Merenggut Nyawa Sopir (Suardi Situmeang) di Jalur Tarutung - Sibolga, Atas kecelakaan Tabrakan beruntun.



SIBOLGA//Sindo7.id - Kecelakaan Tragis Terjadi Di Jalan Lintas Tarutung - Sibolga Pada Sabtu Pagi, 31 Mei 2025, pukul 05.30 WIB, Merenggut Nyawa Seorang Sopir Minibus (Suardi Situmeang).

Atas Peristiwa  Ini Melibatkan 3 Kendaraan : 2 Truk Pengangkut Material Bangunan dan Sebuah Minibus L300 Yang Saat Itu Tengah Mengangkut Anak-anak Sekolah.



Insiden Bermula Ketika Sebuah Truk Berplat BK 8228 GG Yang Melaju Dari Tarutung Menuju Sibolga Diduga Mengalami Rem Blong.  

Kehilangan Kendali,  Truk Tersebut Menghantam Minibus L300 Bernomor Polisi BK 1112 CB Yang Berada Di Belakangnya.  


Tabrakan beruntun  Dengan Truk BK 8228 GG Kemudian Menghantam Truk Lain, BK 8228 EE, di Depannya.

Akibatnya, truk BK 8228 EE terbalik dan men1mpa sebuah minibus L300 lainnya yang identitasnya belum diketahui.

Suardi Situmeang, sopir minibus L300 yang tertindas, meninggal mengenaskan terjepit di dalam kendaraannya. 


Sementara 2 anak sekolah yang menjadi penumpang minibus tersebut berhasil selamat dari kecelakaan maut ini.  

Kejadian ini mengakibatkan kemacetan panjang di jalur dua arah Sibolga-Tarutung.

Kesigapan warga sekitar, dibantu petugas TNI dan personel Lalu Lintas Polres Tapteng, terlihat dalam proses evakuasi korban.


Ipda Nardus Siahaan, Kanit Gakum Satlantas Polres Sibolga, mengawasi langsung proses evakuasi hingga jasadnya berhasil di evakuasi untuk di dibawa ke RS Sibolga pukul 09.25 WIB

Penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. 

Namun, dugaan sementara mengarah pada remblong pada truk BK 8228 GG.  

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.  


Dari pihak Kepolisian mengimbau seluruh pengemudi untuk selalu mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah tragedi serupa terulang kembali.  


Semoga kejadian ini menjadi pengingat penting akan keselamatan berkendara.


Rdks /Tim krlip Sumut.

Bakamla RI Tindaklanjuti Insiden Tabrakan Dua Kapal Niaga di Perairan Batam.



BATAM//Sindo7.id - Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu 301 yang tengah melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Yudhistira/25, dengan sigap menindaklanjuti laporan insiden tabrakan dua kapal niaga di wilayah perairan Batu Ampar, Batam, Sabtu (31/5/2025).


Dua kapal yang terlibat dalam insiden tersebut adalah MV Sekar Permata berbendera Indonesia dan MV Roba berbendera Palau. Insiden terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, dipicu oleh cuaca buruk berupa hujan deras dan angin kencang, yang menyebabkan MV Roba tidak mampu mempertahankan posisinya saat lego jangkar. Akibatnya, kapal tersebut larut dan menabrak MV Sekar Permata yang berada dalam posisi berdekatan.


Menanggapi laporan dari VTS Merak Komandan KN Tanjung Datu 301  Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, segera mengerahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pendataan dan pengecekan langsung terhadap kedua kapal.


Hasil pengecekan Tim VBSS Bakamla RI didapati bahwa akibat benturan MV Sekar Permata mengalami sejumlah kerusakan, antara lain Life craft pecah, Railing lambung kanan bengkok dan patah, Dewi-dewi bagian belakang kapal patah. Sementara itu, MV Roba hanya mengalami lecet ringan pada lambung kanannya.


Berdasarkan keterangan dari kedua kapten kapal, insiden dinyatakan sebagai kecelakaan murni akibat cuaca buruk. Namun demikian, pihak operator kedua kapal telah sepakat menyelesaikan kejadian ini secara kekeluargaan. Pihak MV Roba menyatakan kesediaannya untuk memperbaiki kerusakan yang diderita MV Sekar Permata.


Proses perbaikan akan dilakukan dengan pengawasan langsung oleh tim VBSS KN. Tanjung Datu-301 bersama petugas dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KPLP), guna memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur keselamatan pelayaran. 


Rdks/Tim krlip Kepri P2

Polisi Gadungan Mengaku Dinas di Polres ta Pekanbaru, Seorang Warga Jadi Korban Penipuan.

 


PEKANBARU//Sindo7.id  - Seorang warga Pekanbaru, NS (45) diduga menjadi korban penipuan oleh polisi gadungan, YF (35) yang mengaku dinas di Polresta Pekanbaru.


YF yang berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan membujuk NS untuk menjalin hubungan asmara. Setelahnya, YF meminjam sepeda motor NS dengan alasan kendaraannya sedang rusak.


NS yang terbujuk oleh rayuan YF lalu meminjamkan sepeda motor miliknya pada YF. NS merasa curiga lantaran motor yang dipinjamkan tak kunjung kembali dan YF tak bisa dihubungi akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Rumbai.


YF akhirnya berhasil ditangkap di sebuah parkiran RS di Pekanbaru pada Kamis, 15 Mei 2025 mala. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Rumbai, AKP Said Khairul Iman.


"Pelaku diamankan saat berada di parkiran RS Eka. Saat itu, ia mengenakan kaos bertuliskan ‘POLISI’ yang ditutupi jaket,” kata AKP Said, Sabtu, 31 Mei 2025.


"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban," jelasnya.


Said juga menceritakan kronologis awal kejadian, Senin, 24 April 2025 lalu , ketika pelaku mendekati korban berinisial NS (45) di Jalan Padat Karya, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.


Dengan berpura-pura menjadi anggota kepolisian, YF membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara. Ia kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan kendaraannya sedang rusak.


"Namun setelah sepeda motor Honda Vario itu dipinjamkan, pelaku justru membawa kabur dan tidak kembali. Merasa tertipu dan dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai pada Kamis,8 Mei 2025," terang Said.


Berdasarkan informasi masyarakat, keberadaan pelaku diketahui pada 15 Mei malam. Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu helai kaos bertuliskan ‘POLISI’ berwarna cokelat.


"Pelaku kini telah diamankan di Polsek Rumbai bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.


Rdks / Tim krlip Riau (HT)

Kamis, 29 Mei 2025

Presiden Republik Prancis, Menganugerahkan Grand Croix de la Legion d'Honneur Kepada Presiden - RI (Prabowo).



MAGELANG//Sindo7.id - Presiden Republik Prancis, Yang Mulia Emmanuel Macron, secara resmi menganugerahkan Grand Croix de la Légion d’Honneur kepada Presiden Prabowo Subianto, dalam sebuah momen bersejarah di Lapangan Pancasila, Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis siang, 29 Mei 2025.

 


Grand Croix de la Légion d’Honneur merupakan penghargaan kehormatan tertinggi di Prancis, yang mengakui pencapaian luar biasa dalam pengabdian kepada negara, dan hanya diberikan kepada sosok-sosok luar biasa yang dinilai telah memberikan jasa besar, baik di tingkat sipil maupun militer.

 

Selanjutnya kedua kepala negara menuju ruang kelas bahasa, yang mempinyai 150 siswa TNI yang fasih berbahasa Perancis. Bahasa Perancis merupakan salah satu bahasa yang paling banyak digunakan di dunia.


Rdks/Tim krlip Nsl S2.

Rabu, 28 Mei 2025

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk memonitoring langsung pembukaan jalan Pangururan bypass.



SAMOSIR//Sindo7.id - Dari Rombongan Wakil Bupati Terpantau ke hadiran, SAB Tata Kelola Pemerintahan dan SDM Rudi SM. Siahaan, Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten II Hotraja Sitanggang, Kadis PUTR Rudimanto Limbong, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, Camat Pangururan Robintang Naibaho, Kepala Desa Sianting anting, Kepala Desa Saitnihuta bersama BPD dan perangkat desa, Rabu (28/05/2025).



Dan juga terpantau dilokasi, alat berat Dinas PUTR sedang bekerja untuk pembukaan existing jalan yang dimulai dari Desa Sianting anting Kecamatan Pangururan. Jalan Pangururan bypass direncanakan sepanjang 18 Km dengan rute dari simpang  jalan nasional Sianting-anting-Sait Nihuta-Lumban Pinggol -Huta Tinggi-Sabungan Nihuta-Hutanamora dan tembus kejalan nasional di Desa Rianiate. 

"Target sampai ke Rianiate sepanjang 18 km, saat ini dalam proses pembukaan jalan" kata Kadis PU Rudimanto Limbong 


Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk berharap pembangunan jalan bypass ini didukung masyarakat dengan pembebasan lahan. Untuk itu, Ariston menekankan seluruh tim yang terlibat untuk lebih jeli dan bijak memberi pengarahan dan pencerahan kepada masyarakat terhadap pentingnya pembukaan jalan bypass. 


Dengan terbukanya jalan ini, Wabup yakin selain untuk menghindari kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas juga akan membawa dampak yang besar untuk peningkatan ekonomi masyarakat, terutama pada sektor pertanian.


"Pembukaan jalan bypass sangat cocok untuk pengembangan pertanian, mengangkat nilai ekonomi, masyarakat akan lebih mudah dalam pertanian. Lebih cepat akan lebih bagus" ungkap Wabup.


Untuk pengembangan kedepan, Wakil Bupati Samosir meminta agar pembebasan lahan oleh masyarakat bisa mencapai 5-6 meter. "Kita harapkan lebar jalan bisa mencapai 6 meter, minimal 5 meter, lebih lebar juga akan lebih bagus. Kami harap masyarakat juga mendukung dan membebaskan sebagian lahannnya" tambah Ariston. 


Rdks/Tim kbr (Smr)

Jumat, 23 Mei 2025

10 Larangan Anggota DPR: Aturan Ketat demi Menjaga Integritas Parlemen .


JAKARTA//Sindo7.id - Sebagai Wakil rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tanggung jawab besar dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawal kebijakan publik. Oleh karena itu, terdapat sejumlah larangan anggota DPR yang dirancang untuk memastikan integritas, akuntabilitas, dan etika dalam pelaksanaan tugas legislatif. 


Larangan-larangan ini penting untuk menjaga kredibilitas lembaga parlemen dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Larangan anggota DPR mencakup berbagai aspek, mulai dari praktik korupsi hingga konflik kepentingan.


Setiap anggota DPR wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Berikut ini adalah daftar lengkap larangan yang harus dipatuhi oleh anggota DPR di Indonesia.


Larangan bagi Anggota DPR

1. Praktik korupsi

Anggota DPR dilarang melakukan praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Tindakan ini meliputi penerimaan suap, penggelapan uang negara, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan keuangan negara. Semua bentuk korupsi bertentangan dengan prinsip integritas yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota legislatif. 


2. Menerima gratifikasi

Anggota DPR tidak diperbolehkan menerima gratifikasi dari pihak mana pun yang memiliki kepentingan dalam proses pengambilan keputusan. Gratifikasi dinilai sebagai bentuk konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas dan netralitas dalam menjalankan tugas legislatif.


3. Penyalahgunaan fasilitas negara

Anggota DPR dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau partai politik. Fasilitas tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab demi kepentingan publik dan pelayanan kepada masyarakat.


4. Melanggar etika

Sebagai pejabat publik, anggota DPR wajib mematuhi kode etik yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap etika, baik dalam ucapan maupun tindakan, dapat merusak citra lembaga dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.


5. Terlibat dalam kasus hukum

Anggota DPR tidak boleh terlibat dalam kasus kriminal atau tindakan melawan hukum lainnya. Jika terbukti melanggar, anggota tersebut dapat dikenakan sanksi hukum dan diberhentikan dari jabatannya sesuai peraturan yang berlaku.


6. Berpolitik praktis di dalam ruang sidang

Ruang sidang DPR adalah tempat untuk membahas dan menyusun kebijakan negara, bukan untuk kegiatan kampanye atau promosi partai politik. Oleh karena itu, anggota DPR dilarang melakukan politik praktis selama persidangan berlangsung.


7. Mengabaikan tugas dan tanggung jawab

Setiap anggota DPR memiliki kewajiban untuk hadir dan berpartisipasi aktif dalam setiap rapat serta melaksanakan fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin.


8. Mengungkap rahasia negara

Informasi atau dokumen yang bersifat rahasia dan diperoleh saat menjalankan tugas tidak boleh dibocorkan kepada publik. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat membahayakan keamanan dan kepentingan nasional. 


9.Melakukan pencucian uang

Anggota DPR dilarang terlibat dalam kegiatan pencucian uang atau transaksi keuangan ilegal lainnya. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga DPR secara keseluruhan.


10. Berkonflik kepentingan

Anggota DPR tidak boleh mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri, keluarga, atau pihak yang memiliki hubungan pribadi atau bisnis dengannya. Larangan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi.


Penegakan Sanksi terhadap Pelanggaran


Setiap pelanggaran terhadap larangan anggota DPR akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Mulai dari teguran hingga pemecatan dari keanggotaan DPR, serta proses hukum jika diperlukan. Pengawasan ketat terhadap perilaku anggota DPR menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan menjaga marwah lembaga legislatif. 


Rdks/Tim krlip Nsl S2

Kamis, 22 Mei 2025

Rapat Terbatas Menteri Kabinet Merah Putih Dipimpin Langsung Presiden, Membahas Kelanjutan Proyek Hilirisasi Baterai Senilai 9,8 Miliar USD.


JAKARTA/Sindo7.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta Kamis (22/05/2025), membahas kelanjutan proyek hilirisasi baterai kendaraan listrik, khususnya mengenai peralihan investasi dari konsorsium LG ke Huayou dan perkembangan proyek serupa dengan CATL. 


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa Kepala Negara telah memberikan persetujuan atas kelanjutan proyek hilirisasi baterai senilai 9,8 miliar USD yang sebelumnya dikelola LG dan kini dilanjutkan oleh Huayou.


Bahlil menyampaikan bahwa struktur kepemilikan proyek ini menempatkan BUMN Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas di sektor hulu. Ia juga menegaskan bahwa isu keluarnya LG dari proyek adalah keliru.


Selain itu, rapat juga membahas kemajuan proyek kerja sama dengan perusahaan baterai asal Tiongkok, CATL. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani menekankan pentingnya keterlibatan Danantara dalam memperkuat posisi Indonesia dalam proyek tersebut.


Melalui keterlibatan dua konsorsium besar Huayou dan CATL yang akan mengelola ekosistem dari tambang hingga produksi baterai, pemerintah berharap Indonesia dapat menguasai rantai nilai industri kendaraan listrik secara menyeluruh.



Rdks/TIM Krlip Nsl S2

Selasa, 20 Mei 2025

Diduga Oknum Anggota DPRD Sumut (FA), Hamili Pegawai Bank' (SNL) Di Laporkan Ke Polda Sumut.



MEDAN//Sindo7.id - Oknum Anggota DPRD Sumut, dilaporkan oleh seorang pegawai bank swasta (perempuan) berinisial SNL (24) dugaan kekerasan seksual sebagaimana Pasal 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C.


Bahkan, SN yang berprofesi sebagai marketing bank swasta mengaku sedang mengandung 3 bulan lebih, diduga anak anggota DPRD Sumut tersebut.


Laporan korban wanita yang tinggal di wilayah Kecamatan Medan Tembung itu tertuang dalam laporan STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025. Sekadar diketahui, STTTLP yakni Surat Tanda Terima Laporan Polisi.


Kuasa hukum SNL, Muhammad Reza mengatakan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan kliennya bermula pada Januari 2025 lalu, ketika kliennya SN yang bekerja sebagai sales bank swasta mencari nasabah menawarkannya ke FA sebagai anggota DPRD Sumut.


"Pada awal januari kemarin, klien saya berkenalan dengan Fajri Akbar, pada perkenalan itu di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SNL,"kata Muhammad Reza, Selasa (20/5/2025).


Saat penawaran tersebut, SNL dan FA pun berkenalan hingga bertukar nomor handphone.


Seiring berjalannya waktu mereka akrab dan sering berkomunikasi, serta FA sempat mengajak SNL ke Jakarta, namun ditolak.


Lalu pada 27 Januari FA menjemput SNL, lalu mengajaknya ke hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan Sutomo, Kota Medan.


Di sinilah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.


"Pada 27 Januari terlapor FA mengajak klien saya berjalan-jalan dan mengarah ke suatu hotel. Saat itu, FA dan SN mengajak untuk melakukan hubungan (intim)."


Menurut Reza, FA mau diajak berhubungan badan di hotel karena diiming-imingi karier di dunia pekerjaan dan sebagainya.


Selain itu, FA juga berjanji akan menikahi, lalu bertanggungjawab penuh.


Sekali bertemu, korban dan anggota DPRD Sumut ini bisa berhubungan badan lebih dari sekali.


"Menurut pengakuan klien saya, ada iming iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta."


Bulan Februari, korban mulai tidak menstruasi hingga akhirnya memeriksa urine menggunakan tespek (test pack) atau tes kehamilan cepat secara mandiri, dan hasilnya korban positif hamil.


Kemudian korban memberitahukan kabar kehamilannya kepada FA, lalu pada 2 Maret 2025 kemarin keduanya bertemu di salah satu hotel di Kota Medan untuk memastikan secara langsung kehamilan SN.


Di sini FA memaksa korban untuk berhubungan badan kembali sambil diduga menjambak rambut, serta mencekiknya.


Saat ini FA disebut sedang mengandung 3 bulan lebih atau menuju 4 bulan usia kehamilan.


Kuasa hukum korban dan FA sempat bertemu 3 kali untuk mediasi, namun belum menemukan titik terang.


Hingga akhirnya sebulan setelah hamil, tepatnya 2 Mei 2025, SNL baru melapor ke Polda Sumut.


"Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan obyektif, dan ini juga dari kemarin kami sudah melalukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan penasihat hukum FA, sudah 3 kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda." 


Rdks/Tim krlip Sumut (Rj)

Jokowi Diperiksa Di Bareskrim Atas Aduan Masyarakat, 22 Pertanyaan Oleh TIM Penyidik.


JAKARTA//Sindo7.id - Mantan RI - Ke7 (Jokowi) diperiksa selama satu jam lamanya, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB. Dan Jokowi mengaku dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh tim penyidik dan sudah rampung diperiksa.


"Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk dimintai keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu. Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi dengan kegiatan saat mahasiswa, saya kira di sekitar itu," ucap Jokowi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). 


Adapun, Jokowi mengaku sedih perihal adanya ribut-ribut soal ijazah miliknya yang dituding palsu. Sebab menurut dia, ini adalah hal yang tidak perlu diributkan. 


"Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih, kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya," tutur Jokowi.


Rdks/Tim krlip Nsl.

Senin, 19 Mei 2025

Puncak Hari Trisuci Waisak Akan Diselenggarakan di Riau , Panitia Penyelenggara Audiensi Ke Danrem



PEKANBARU//Sindo7.id - Komandan Korem (Danrem) 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono, menerima kunjungan audiensi dari Panitia Waisak Bersama Umat Buddha Pekanbaru. Audiensi ini digelar dalam rangka menyampaikan rencana kegiatan Hari Trisuci Waisak yang akan diselenggarakan pada 31 Mei 2025 mendatang.


Danrem 031/Wira Bima, didampingi oleh Kasiren Korem 031/WB Kolonel Kav Dedi Setiadi, Kasiops Kasrem 031/WB Kolonel Inf Winarno dan Kapenrem 031/WB Kapten Inf Rhadi Yanuar Jadian dalam pertemuan tersebut.


Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dari organisasi keagamaan dan kemasyarakatan Buddha di Riau, antara lain Peng Suyoto (Ketua Dewan Pembina PSMTI Riau), Ket Tjing (Ketua Panitia dari MAPANBUMI), Kurniadi (Ketua PERMABUDHI Riau), Mariyana (Ketua WALUBI Riau), serta perwakilan dari YSPBA, WALUBI Pekanbaru, dan PSMTI,Seni 19/5/25.


Danrem 031/Wira Bima menyambut baik kunjungan ini dan mengucapkan terima kasih serta salam kenal kepada seluruh panitia. Dalam tanggapannya, Danrem menyampaikan bahwa sinergi lintas agama merupakan kekuatan besar dalam menjaga persatuan bangsa.


“Meskipun kita berbeda agama, namun kita tetap bersinergi dan solid dalam menjalankan tugas pokok TNI dan menjaga keutuhan bangsa. Terima kasih atas kontribusi dan kegiatan positif yang dilakukan oleh PSMTI dan Vihara Buddha Suci,” ujar Danrem. 


Danrem juga menyampaikan apresiasi atas undangan dari panitia dan berharap kegiatan Waisak 2025 ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.


Rdks/Tim krlip Riau 

Minggu, 18 Mei 2025

Tiga Anak Remaja Tenggelam Di Danau Toba, Berhasil ditemukan Sudah Meninggal Dunia.



SAMOSIR//Sindo7.id - Sangat menyedihkan tiga Remaja yang Tenggelam Cari Ikan di Danau Toba Ditemukan Meninggal, dari tiga anak remaja tersebut asal dari Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), dilaporkan tenggelam saat menyelam untuk mencari ikan di perairan Danau Toba pada Sabtu (17/5/2025) malam. Tim SAR gabungan berhasil menemukan seluruh korban Minggu (18/5/2025).


Dan keterangan dari Kepala Kantor Basarnas Medan, Hery Marantika, mengatakan proses pencarian dilakukan sejak menerima laporan dari Polsek Onan Runggu. Tim SAR Parapat langsung dikerahkan ke lokasi dengan peralatan selam dan alat deteksi Aqua Eye.


“Kami turut berduka atas musibah ini. Tim gabungan bekerja keras untuk melakukan pencarian korban,” kata Hery dalam keterangan tertulisnya.


Kejadian bermula saat lima warga Desa Onan Runggu menyelam untuk mencari ikan menggunakan senapan tombak (spear gun) di sekitar Pelabuhan Feri Onan Runggu, Sabtu malam. Sekitar pukul 22.25 WIB, salah satu korban, Bryan Samosir (18), menyelam namun tidak kembali ke permukaan.


Dua rekannya, Rieguel Hutagaol (17) dan Aldi Samosir (18), mencoba melakukan pencarian dengan menyelam menggunakan senter. Namun keduanya juga tidak muncul kembali.


Teman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke warga dan aparat setempat.


Koordinator Pos SAR Parapat, Hisar Turnip, menyampaikan bahwa seluruh korban ditemukan di kedalaman 3-5 meter pada Minggu siang.


"Korban pertama, Rieguel Hutagaol, ditemukan pukul 12.30 WIB. Bryan Samosir menyusul ditemukan pada 14.05 WIB, dan Aldi Samosir pukul 15.50 WIB," ujar Hisar.


Seluruh jenazah langsung dievakuasi ke Puskesmas Onan Runggu untuk proses lebih lanjutnya, ungkapnya.


Rdks/Tim kbr SM ( R )