Iklan

BERITA TERKINI

Nasibnya Ayah' Kandung, Dibakar Oleh Anaknya Sendiri Dan Melawan Saat Diamankan Dari Team Polres Belawan Atas Kejadian Tersebut Palaku Harus di Lumpuhkan Dengan Tembakan.

BERITA TERKINI

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba.

BERITA TERKINI

Ketum Lingkar Nusantara (LISAN) Turut Angkat Bicara, Untuk Mendesak Perselisihan Pelaku Usaha Yang Sudah Jadi Korban Kerugian Di Pasar Malam Deli Serdang, Dapat Diselesaikan Secepatnya.

BERITA TERKINI

Penandatanganan Program Pencegahan Korupsi 2025 - 2026 Sebagai Prioritas Pemerintah Pusat Dengan KPK Yang Diluncurkan Oleh KSP.

BERITA TERKINI

BUMD - PT. BPJ Dengan Pelaku Usaha UMKM Deli Serdang Belum Ada Titik Temu Sampai Saat ini, dan Abaikan Hasil RDP di Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Sabtu, 21 Juni 2025

Warga Dihebohkan Salah Satu Kamar Hotel Cahaya Kasih Pematangsiantar Jadi Saksi Bisu, Penemuan Jasad Wanita Kondisi Sudah Menghitam.


PEMATANGSIANTAR//Sindo7.id - Wanita berinisial J br Lumbantoruan (27), yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya, ditemukan telah meninggal dunia di sebuah losmen/hotel.



Berdasarkan informasi sementara yang diterima, kuat dugaan korban menjadi korban pembunuhan. Pelaku diduga adalah pacar korban sendiri. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian secara detail.



Jenazah korban telah dievakuasi oleh petugas dan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



Korban diketahui merupakan warga Bahkora II, Simpang Panei, Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Penemuan jenazah korban pada Sabtu malam (21/6/2025) sekitar pukul 20.10 WIB. di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Rakkuta Sembiring, Kota Pematangsiantar, provinsi sumatera utara. menggegerkan warga sekitar dan menarik perhatian banyak masyarakat yang memadati lokasi kejadian. 


Rdks/Tim krlip (SM).

Jumat, 20 Juni 2025

Team Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Berhasil Lumpuhkan Tujuh Orang' Pelaku Komplotan Curanmor dan Jembret Yang Resahkan Warga.


MEDAN//Sindo7.id - Polrestabes Medan gerak cepat ciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Buktinya 12 dari tujuh orang komplotan jambret dan curanmor tumbang ditembak Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan di berbagai lokasi di Medan. 


Ketujuh orang itu yakni Habel Fernandus, M Asril, Samuel Simarmata alias Kopral, Yohanes Michel, Febri Arianto alias Kancil dan Aspan Helmi Wanti alias Asfan. Tersangka penadah Salonita, Steven dan Stincy Fernando Ginting. 


Pihak Polrestabes Medan juga menyita barang bukti  25 unit sepeda motor  hasil dari penipuan dan penggelapan dan pencurian motor dan menyita Kunci T, ponsel android, pisau,  kalung titanium, kunci L. 


"Ketujuh orang yang ditembak petugas Polrestabes Medan itu sudah masuk Target Operasi (TO) dan residivis, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka  AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (19/6/2025). 


mengatakan dalam melancarkan aksinya komplotan tersebut mengincar motor yang sedang diparkirkan di halaman rumah maupun di tempat lainya yang sepi dan sunyi. Beberapa pelaku terlebih dahulu memantau  di kawasan  tempat mereka akan melancarkan aksinya aman.


"Setelah sasaran dipastikan kemudian mereka menjebol kontak. Biasanya kurang dari 5 menit sudah dapat," jelasnya. 


Kombes Gidion mengaku dari penangkapan semua tersangka maling motor itu petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tujuh  pelaku, semuanya residivis yang ditembak polisi, " terang Kombes Gidion. 


"Kami melaksanakan penegakan hukum karena pelaku melawan petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya, " tuturnya.


Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menjual hasil curiannya pada seorang penadah yang ada di daerah Kecamatan Medan Tuntungan.  


Dengan demikian, para pelaku melanggar Pasal 365 KHUP atau 378 dan atau 372 KHUP dan atau 480 KUHAP. 


Rdks/Krlip Mdn (CNTK)

Kamis, 19 Juni 2025

Sejumlah Kades Dipanggil, Terkait Adanya "Dugaan Pungli Terhadap masyarakat" Atas Penguasaan Lahan TNTN.




PELALAWAN//Sindo7.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap praktik ilegal yang meresahkan di kawasan penyangga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam operasi penyelamatan kawasan konservasi yang kini hanya tersisa sekitar 12 ribu hektare dari total luas 81 ribu hektare. 


Satgas menemukan sejumlah kejanggalan mencengangkan terkait penguasaan lahan secara ilegal.


Salah satu temuan utama adalah dugaan penerbitan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) secara tidak sah, yang disinyalir menjadi pintu masuk bagi upaya penguasaan lahan di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Lebih parah lagi, proses tersebut diduga kuat dibarengi dengan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat oleh oknum aparatur desa.


“Benar ada kegiatan Satgas PKH di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. Beberapa kepala desa telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan penerbitan dokumen tersebut,” ujar Azrijal,  membenarkan Ada giat satgas PKH  di kejari Pelalawan.


Dokumen-dokumen yang dipersoalkan di antaranya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta SKT yang diduga digunakan sebagai dasar legalitas untuk membuka dan menguasai lahan secara ilegal di kawasan konservasi TNTN.


Sejumlah kepala desa yang telah dipanggil dan diperiksa meliputi Kepala Desa Air Hitam, Lubuk Kembang Bunga, Kesuma, dan Bagan Limau. Pemeriksaan awal dimulai dengan Kepala Desa Air Hitam, Tansi Sitorus, yang telah dimintai keterangan secara resmi pada 18 Juni 2025.


“Proses pemeriksaan masih berjalan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan para pihak, serta bagaimana mekanisme dan alur penerbitan dokumen-dokumen tersebut,” tambah Kajari.


Satgas PKH meyakini bahwa praktik penerbitan dokumen kependudukan dan SKT palsu ini merupakan bagian dari skema sistematis yang bertujuan menguasai lahan secara ilegal, sekaligus mempercepat alih fungsi kawasan hutan yang seharusnya dijaga sebagai kawasan konservasi nasional.


Pemeriksaan terhadap kepala desa lainnya dijadwalkan akan terus berlanjut dalam waktu dekat sebagai bagian dari langkah tegas dalam penertiban dan penegakan hukum di kawasan yang rawan konflik agraria ini.


Rdks/Tim krlip Riau (HT)

Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri.



JAKARTA//Sindo7.id - Divisi Humas polri meraih penghargaan Pembangunan Zona Integritas dengan predikat WBK. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan langsung penghargaan itu kepada Kadivhumas Irjen Pol. Sandi Nugroho.



Penghargaan diberikan secara langsung dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Polri di Gedung Mutiara PTIK, Kamis (19/6/25). Selain Divisi humas Polri, terdapat 22 Satker lainnya yang juga mendapatkan penghargaan serupa.



“Dari 22 unit kerja menjadi predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berdasarkan hasil evaluasi pembangunan zona integritas menuju WBK mandiri di lingkungan Polri tahun 2024,” bunyi poin kedua surat keputusan Kapolri.


Jenderal Sigit menerangkan, penghargaan ini harus menjadi pemicu untuk terus menjaga integritas dan loyalitas pengabdian kepada masyarakat. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat pun diharapkan terus ditingkatkan.


“Selamat kepada para Satker yang telah mendapatkan predikat WBK. Terus tingkatkan kehadiran, berikan kemudahan, serta berorientasi pada kepentingan dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” jelas Kapolri.


Di sisi lain, Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang diraih. Ia menyebut, prestasi ini adalah hasil dari kerja sama jajaran Divisi Humas Polri yang selalu bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada media dan masyarakat dan merupakan Kado Terindah dari Bapak Kapolri Jelang Puncak Hari Bhayangkara Ke-79.


“Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penghargaan ini juga tidak menjadikan kami berpuas diri dan akan terus berinovasi untuk menjadikan Polri Presisi untuk masyarakat,” ungkap Irjen Pol. Sandi. 


Rdks/Tim krlip Nsl S2

Rabu, 18 Juni 2025

Ribuan Warga Pelalawan-Bukit Kusuma Geruduk Kantor Gubernur Riau, Tolak Relokasi Pemukiman TNTN.



PEKANBARU//Sindo7.id - Ribuan Warga Pelalawan dari beberapa desa, seperti warga bukit kusuma dan bukit horas bergabung Ke
Aliansi Mahasiswa-Masyarakat Pelalawan (AMMP), untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Rabu (18/6/2025) pagi. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap rencana relokasi pemukiman di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).



Warga datang menggunakan truk-truk sebagai sarana mobilisasi. Aksi mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan gabungan. Sejumlah kendaraan taktis, termasuk water canon dan ambulans, juga disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.



Berikut Tuntutan dalam orasinya, Koordinator Umum AMMP, Wandri Saputra Simbolon, menyampaikan bahwa relokasi warga dari kawasan TNTN sangat merugikan masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidup di sana.

“Bahwa menolak relokasi paksa. Pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kami juga meminta difasilitasi bertemu Presiden dan DPR RI,” tegas Wandri.


Dan Lebih lanjut, Permohonan Warga Yang hadir agar memberikan perhatian Khusus untuk Waktu tertentu berikan informasi dari pihak pemerintah provinsi Riau untuk hasil Tuntutannya atau waktu 7 x 24 jam  untuk menindaklanjuti kepemerintahan pusat, berikut dapat berdialog dan mewakili langsung di Istana Negara.


“ Dalam waktu itu tidak ada respons, warga akan tidur dan bawa anak - anaknya ke depan Kantor Gubernur sampai ada titik kejelasan,” tegas Wandri dari atas mobil komando, tutupnya.


Rdks/Tim krlip Riau (HT)

Senin, 16 Juni 2025

OPM Kembali Berulah, Prajurit TNI Gugur Ditembak di Jalan.



PAPUA//Sindo7 - Puspen TNI, Aksi kekerasan kembali terjadi di Papua, seorang prajurit TNI dari Kodim 1715/Yahukimo, Serka Seger Mulyana, gugur setelah diserang dan dianiaya secara brutal dengan luka tembak di dada kanan, luka bacok di leher, dagu, tangan kiri dan pergelangan tangan kiri, serta luka tusuk di dada kiri oleh kelompok separatis bersenjata yang merupakan bagian dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak di Jembatan Kali Biru, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (16/6/2025).


Peristiwa tragis tersebut diawali pada pukul 08.00 WIT, ketika Serka Seger Mulyana mengikuti apel pagi di Makodim 1715/Yahukimo. Usai apel, beliau melakukan pemeriksaan kondisi anggota Makodim yang sedang sakit. Sekitar pukul 09.50 WIT, Serka Seger bersama tiga anggota lainnya menuju RSUD Dekai untuk berkoordinasi mengenai pengadaan obat bagi anggota yang memerlukan perawatan.


Setelah urusan di rumah sakit selesai, Serka Seger kembali ke markas seorang diri untuk mengantarkan obat-obatan tersebut. Namun nahas, dalam perjalanan pulang sekitar pukul 10.45 WIT, ia disergap dan ditembak mendadak oleh kelompok separatis bersenjata di kawasan Jembatan Kali Biru.


Tembakan tersebut sontak menggegerkan warga sekitar dan memicu respons cepat dari personel Kodim 1715/Yahukimo. Setelah dilakukan penyisiran, jenazah Serka Seger ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motornya. Ia sempat dilarikan ke RSUD Dekai dan dinyatakan gugur pada pukul 11.10 WIT.


Menanggapi insiden ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menyampaikan belasungkawa yang mendalam sekaligus mengecam keras tindakan tak berperikemanusiaan tersebut, “TNI sangat berduka atas gugurnya Serka Seger, prajurit yang menjalankan tugas kemanusiaan dengan penuh tanggung jawab. Kepada keluarga besar almarhum, kami turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya.  TNI mengecam keras aksi biadab dan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan OPM,” ucap Mayjen TNI Kristomei.


TNI akan terus hadir dengan langkah-langkah terukur dan proporsional terhadap setiap pelaku kekerasan bersenjata yang mengganggu stabilitas dan keamanan di Papua, serta memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan aman dan kondusif.


Rdks/Tim Krlip P2 

Kamis, 12 Juni 2025

DPRD Minta Dishub Tindak Tegas, Parkir Liar Didepan Mall Suzuya Kota Siantar.


PEMATANGSIANTAR//Sindo7.id - Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Alex H Damanik, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas keberadaan oknum juru parkir (jukir) di depan Suzuya Merdeka Mall. Pasalnya, ruas Jalan Merdeka tersebut telah disepakati bukan sebagai lahan parkir resmi, tuturnya kamis (12/06/2025).


"Kita dari dewan sudah merekomendasikan kepada Dishub agar tempat itu ditutup, atas adanya kebocoran retribusi parkir (yang berimbas kepada PAD). Kalau masih ada jukir ditemukan di lapangan, itu merupakan oknum,"tegaskan nya.


Alex, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD, menekankan perlunya sinergi Dishub dan aparat kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini, ucapnya.


"Kita sudah melakukan upaya semaksimal mungkin. Dan pihak Dishub harusnya kerja sama dengan teman-teman dari kepolisian untuk membuat persoalan itu menjadi clear," tambahnya.


Berdasarkan pantauan team Awak media sindo7.id saat investigasi ke lapangan, beberapa jukir berompi oranye masih terlihat aktif mengatur parkir kendaraan di kawasan tersebut, bertolak belakang dengan klaim Dishub bahwa penertiban telah dilakukan.


Seperti diketahui, kawasan parkir di badan Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, kerap menimbulkan kemacetan, terutama di depan Suzuya Merdeka Mall. Selain mengganggu arus lalu lintas, praktik pungutan liar (pungli) di lokasi tersebut juga menjadi sorotan publik.


Kepala Dishub Pematangsiantar, Julham Situmorang, sebelumnya telah menyatakan bahwa area parkir yang membentang tak jauh dari SMP Negeri 1 adalah ilegal. Ketetapan tersebut mulai berlaku sejak 5 Juni 2025.


"Ya, kita sudah buat imbauan di sana agar tidak parkir di depan mall. Tanggal 5 Juni (mulai berlaku) aturan itu," katanya belum lama ini.


Julham menyebutkan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD kepada Pemko Pematangsiantar, sebagai bagian dari penertiban kawasan demi menjaga estetika kota, kelancaran lalu lintas, dan iklim investasi, tutupnya.


Rdks/Tim kbr (PS)

Rabu, 11 Juni 2025

Masyarakat yang Duduki Hutan Konservasi TNTN "Merasakan Kepedihan Batin" Atas Kehadiran Satgas PKH: Nasib Ribuan Warga Gak Jelas...!


KEMBANG BUNGA RIAU//Sindo7.id - kedatangan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke Dusun  Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan., Atas Kehadiran rombongan Tim Satgas. Dari beberapa perwakilan warga menyampaikan agar pemerintah pusat berikan pertimbangan Dasar kemanusiaan beserta talai kasih dikedepankan untuk langkah keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya, tutur dari perwakilan warga pada hari Rabu (11/06/2025). 


Kedatangan Satgas PKH untuk melakukan pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang selama belasan tahun telah hancur disulap menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. 


Kedatangan Tim Satgas PKH ke kawasan TNTN itu telah dinantikan warga selama berjam-jam, sejak pagi tadi. Mereka menunggu rombongan dari Jakarta tiba menggunakan helikopter, setelah transit lebih dulu di Lanud Rusmin Nurjadin, Pekanbaru. 


Namun, warga kecewa karena tidak bisa bertemu langsung dengan pimpinan Satgas PKH. Apalagi, sempat muncul kabar bahwa Ketua Pengarah Satgas PKH yakni Menteri Pertahanan, Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsuddin dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akan ikut dalam kunjungan lapangan ke TNTN. Namun faktanya, tak ada seorang pun pejabat setingkat menteri yang hadir ke lokasi. 


"Percuma saja datang dari Jakarta. Tapi kami tak bisa mengetahui nasib kami. Nasib kami menjadi tak jelas, apalagi kami diminta pindah (relokasi) dari sini," kata Ardi, warga setempat. 


Meski tidak bisa bertemu langsung dengan pimpinan Satgas PKH, namun masyarakat sempat berdialog singkat dengan Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjend TNI Dody Triwinarto. Namun, warga mengaku tidak puas karena tidak ada keputusan yang bisa disepakati. 


Berdasarkan informasi yang diperoleh kutipan sumber berita ini oleh team Awak media, Sindo7.id Dari Pihak  Satgas PKH yang datang ke TNTN hanya dari unsur Pelaksana, bukan dari level Pengarah. Tampak hadir Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah,  Wakil Ketua 1 Satgas PKH yakni Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon, Wakil Ketua 2 Satgas PKH  yakni Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dan Wakil Ketua 3 Satgas PKH yakni Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari. 


Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan. Satgas PKH terdiri atas dua unsur pokok, yakni Pengarah dan Pelaksana. Posisi Pengarah Satgas PKH diemban oleh pejabat setingkat menteri yakni diketuai oleh Menteri Pertahanan. Ada 3 orang Wakil Ketua Pengarah Satgas PKH yakni Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri. Sejumlah menteri di antaranya Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN dan Kepala BPKP menjadi Anggota Pengarah Satgas PKH. 


Kedatangan Tim Satgas PKH ke TNTN ini menjadi sorotan utama. Alasannya, tindakan yang dilakukan oleh Satgas PKH akan menentukan masa depan TNTN yang kadung hancur lebur bersalin rupa menjadi kebun sawit. Pada sisi lain, ada ribuan warga yang sudah bermukim dan mengelola kebun sawit di TNTN tanpa izin. 


Relokasi Mandiri Hingga Agustus 2025


Sebelumnya diwartakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menerbitkan pengumuman resmi terkait masa depan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau. Satgas PKH menyatakan warga yang tinggal di kawasan TNTN untuk segera melakukan relokasi secara mandiri. 


Pengumuman Satgas PKH tersebut tertera dalam spanduk yang terpasang di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan yang berada dalam kawasan TNTN. Lokasi pemasangan spanduk pengumuman akan dikunjungi oleh Tim Pengarah Satgas PKH pada Selasa (10/6/2025). 


Ada lima poin utama pengumuman resmi yang disampaikan Satgas PKH. Yakni, Satgas PKH menegaskan bahwa hutan konservasi TNTN merupakan tanah negara. 


"Hutan konservasi TNTN adalah tanah negara. Oleh karena itu, segala aktivitas di dalam kawasan hutan ini seperti tinggal, berkebun, mendirikan rumah dan membakar atau bentuk kegiatan lain yang mengubah fungsi hutan dinyatakan melanggar hukum," Atas  pengumuman Satgas PKH Lebih Awal.


Rdks/Tim krlip Riau ( kbr CA )

Senin, 09 Juni 2025

Polda Riau Ungkap Praktik Perambahan Hutan, Empat Pelaku Diamankan.

 


PEKANBARU//Sindo7.id - Dari Team Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. 


Empat orang tersangka turut diamankan, diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025 2025 lalu. Saat Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif, tim menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan.


Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.


“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin, 9 Juni 2025.


Ia menambahkan, Polda Riau berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.


"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," tegas Kapolda.


Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.


Polda Riau berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi. 


“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," jelas Kapolda.


Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.


"Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar," ungkap Kapolda.


Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan Team media.


Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). 


Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.


Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.


Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.


“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.


Menurutnya, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.


“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.


Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.


Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 


Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. 


Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam.


Rdks/Krlip Riau (HT)

Penyidik Dilaporkan ke Kapolri dan Propam Mabes Polri, Ini Tanggapan Kapolres Toba.


TOBA//Sindo7.id - Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH, menanggapi soal Penyidik Polres Toba dilaporkan ke Kapolri dan Propam Mabes Polri oleh Terlapor Murniaty Sianturi (64) bersama kuasa hukumnya melaporkan oknum penyidik Polres Toba ke Kapolri dan Propam Mabes Polri terkait atas pemberitaan di beberapa media tentang penyerobotan tanah di Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara


Menurutnya, laporan terhadap Penyidik Polres Toba itu merupakan hak Terlapor, yang nantinya bisa dibuktikan dengan penyelidikan oleh pihak Propam.


“Laporan itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Mabes Polri,” kata Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk saat di konfirmasi dari team Awak media sindo7.id  Senin (9/6/2025).


Dia juga menanggapi, alasan pihak Murniaty Sianturi (64) bersama kuasa hukumnya melaporkan Penyidik Polres Toba karena dinilai tidak profesional dalam menyelidiki perkara penyerobotan tanah. Padahal, kata dia, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan yang sudah sesuai SOP yang ada.


“Penyidik Polres Toba sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” ucapnya.


Iptu Erikson David Hutauruk juga menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, pelapor (Dompak Marpaung) bertemu dengan saksi Tumpal Marpaung. 


Dan saat itu saksi bercerita kepada pelapor bahwa tanah milik pelapor sesuai dengan sertifikat hak milik No. 152, atas nama pemegang hak Dompak Marpaung) yang terletak di Sibongis Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba telah dijual oleh Murniaty Sianturi kepada pihak yayasan Del.


Selanjutnya pada saat pelapor (Dompak Marpaung) bertemu dengan terlapor Murniaty Sianturi, Murniaty Sianturi mengakui bahwasanya ia telah menjual tanah tersebut kepada yayasan Del dengan luas 1909 m2 dikarenakan terlapor juga merasa tanah tersebut adalah miliknya, dengan harga Rp. 250.000/m, dengan total Rp. 477.250.000 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),


Dan dalam hal penjualan tanah tersebut, Murniaty Sianturi menggunakan bukti kepemilikan tanahnya berupa surat keterangan hak milik tanah Nomor: 145/224/ket/x/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Narumonda V, tanggal 30 Oktober 2023 atas nama MURNIATY SIANTURI dengan luas tanah 1909 m2, (SKT yang dikeluarkan oleh kepala desa telah dicabut oleh Kepala desa An, JANUAR MARPAUNG).


Kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (Dompak Marpaung), dan saksi saksi (Tumpal Marpaung, Sagom Marpaung, Kepala Desa Januar Marpaung, Saut Parlinggoman Napitupulu (Kuasa Penjual), Raimon Marpaung, Janner Aritonang, Ruslin Marpaung, Posman Marpaung, Ahli BPN Kabupaten Toba Pagar Manurung serta Terlapor Murniaty Sianturi. 


Posisi perkara Terhadap perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dikirimkan SP2HP kepada pelapor secara bertahap serta telah dikirimkan SPDP (pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir, tegaskannya (Erikson).

Terhadap Pelapor dan saksi-saksi atas nama

Dompak Marpaung, Tumpal Marpaung, Sagom Marpaung, Januar Marpaung, Saut Parlinggoman Napitupulu, Raimon Marpaung, Janner Aritonang, Ruslin Marpaung dan Posman Marpaung telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, ujarnya.


Erikson menuturkan telah melakukan pemeriksaan ahli dari pihak Pertanahan Kabupaten Toba atas nama Pagar Manurung. Telah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara direkomendasikan untuk menetapkan terlapor atas nama Murniaty Sianturi sebagai tersangka.


Ia mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Murniaty Sianturi sebagai tersangka.


Penyidik Pembantu telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan negeri Kabupaten Toba sesuai dengan berkas pengiriman berkas perkara Nomor: B/ 29/ V/2025 tanggal 27 Mei 2025, pungkasnya.


Rdks/Tim kbr

Minggu, 08 Juni 2025

Satgas PKH Tertibkan Perambah di TNTN, Dan Ketua LMR Pelalawan Juga Berikan Dukungan.



PELALAWAN//Sindo7.id - Ketua LaskarMelayu Riau (LMR) Kabupaten Pelalawan, Supriadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan dan memulihkan kawasan hutan, khususnya di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).


Kami mendukung penuh upaya Satgas PKH untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan, terutama di Taman Nasional Tesso Nilo yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan, hampir habis dirambah oleh cukong dan mafia tanah," ujar Supriadi kepada team awak media Sindo7.id,(8/6/2025).


Ia menegaskan, LMR Pelalawan siap mengawal dan mendukung segala bentuk tindakan tegas yang dilakukan Satgas PKH, termasuk penggusuran terhadap pihak-pihak yang telah menguasai lahan di kawasan konservasi tersebut.


"Satgas PKH jangan pandang bulu. Kita menduga kuat bahwa sebagian besar yang saat ini menduduki kawasan TNTN hanyalah para pekerja, sementara para cukong berada di balik layar, hanya mengucurkan modal untuk membuka kebun secara ilegal," tegasnya.


Sebagai informasi, Satgas PKH saat ini sedang berada di sejumlah titik di kawasan TNTN untuk melakukan penertiban. Beberapa desa yang disebut sebagai titik rawan konflik terkait perambahan hutan di antaranya adalah Desa Air Hitam, Kesuma, dan Lubuk Kembang Bunga.


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perambahan hutan dan menguasai kawasan hutan secara tidak sah.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 33 melarang kegiatan yang dapat merusak kawasan taman nasional.


Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) menjadi dasar pembentukan Satgas PKH dan pelaksanaan tugas di lapangan.


Dengan dasar hukum tersebut, tindakan Satgas PKH memiliki legitimasi kuat untuk melakukan penertiban, pemulihan, dan penegakan hukum di kawasan TNTN demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan fungsi konservasi hutan tropis yang semakin terancam. 


Rdks/Tim Kbr ( CA )

Selasa, 03 Juni 2025

Usai Berdamai, Kapolri Harus Menindak Odong-odong yang Tidak Sesuai Aturan di Siantar.


PEMATANGSIANTAR//Sindo7.id - Di Waktu mediasi, penggugat Rindu Erwin Marpaung dengan para tergugat, diantaranya Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, akhirnya sepakat berdamai.


Perdamaian berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa 3 Juni 2025 sekira jam 10.00 WIB.


Mediasi diikuti Rindu Erwin Marpaung bersama kuasa hukumnya Pondang Hasibuan Cs dari pihak penggugat, serta Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana dari pihak tergugat.


Pada mediasi disepakati, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar harus menjalankan tugasnya dengan baik terhadap Odong-odong yang beroperasi dengan cara melanggar aturan.


Dalam hal ini, Kapolri dan jajarannya berkewajiban menindak tegas Odong-odong yang melanggar aturan, bila kedapatan beroperasi di Kota Pematangsiantar. Tentunya, tindakan juga dilakukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Odong-odong (yang beroperasi) lakukan pelanggaran hukum. Tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan tidak layak dioperasikan di jalan umum,” ujar Pondang.


Dengan demikian, Odong-odong seperti itu harus ditindak tegas. “Penindakan mencakup penyitaan unit kendaraan yang tidak sesuai peraturan. Ini adalah komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan menjaga keselamatan warga,” tandas Pondang Hasibuan SH.


Kata Pondang, dengan adanya perdamaian dan kesepakatan, maka proses gugatan pun berakhir. Dan akan dikukuhkan dalam putusan resmi yang akan dibacakan Majelis Hakim PN Pematangsiantar pada 16 Juni 2025 mendatang. 


Rdks/Tim krlip (SM).

Minggu, 01 Juni 2025

6.110 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Sumut, Gerakkan Ekonomi dari Desa.



MEDAN//Sindo7.id - Ke depan, Pemprov Sumut juga tengah menyiapkan sejumlah koperasi desa dan kelurahan sebagai Koperasi Merah Putih percontohan, yang akan menjadi model operasional bagi daerah lain, Kutipan berita ini masuk kemeja redaksi Sindo7id Minggu (01/06/2025).


Koperasi ini akan mendapat pendampingan khusus dalam aspek kelembagaan, manajemen usaha, dan pemberdayaan anggota. 


Gubernur Bobby Nasution disebut telah menginstruksikan jajaran agar koperasi-koperasi ini segera diaktifkan dan menjalankan kegiatan ekonomi yang bisa menyerap partisipasi warga. 


Kami ingin koperasi tidak hanya berdiri secara formal, tapi juga berfungsi sebagai penggerak ekonomi lokal dan menciptakan kesejahteraan,” kata Naslindo. 


Narasumber:Diskominfo Sumut 


Rdks/Tim krlip (SM)