PANGKALAN KERINCI// Sindo7.id - Pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain oleh Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan bernama Sunardi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Korps Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (30/1/2026).
Oknum anggota Dewan dari Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka yang tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026, setelah penyidik Korps Bhayangkara ini menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Terlihat, oknum anggota Dewan yang mengenakan kemeja hitam ini, masuk kedalam ruangan unit III yakni tindak pidana korupsi (Tipidter) Polres Pelalawan, sekitar pukul 10.30 WIB.
Tersangka langsung dimintai keterangan terkait penggunaan ijazah milik orang lain sebagai syarat formil yang menghantarkannya duduk sebagai anggota legislatif Negeri Seiya Sekata ini.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonformasi melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos, membenarkan adanya pemeriksaan oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial S, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain.
"Ya, setelah penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, disertai dengan hasil gelar perkara, sehingga status hukum oknum anggota DPRD Pelalawan yang sebelumnya terlapor, dinaikkan menjadi tersangka," terang Thomas Bernandes Siahaan SSos kepada awak media, Jumat (30/1/2026) saat ditemui di kantor Polres Pelalawan.
Rdks MS7/Kbr C-Abrt





































