JEMBER, //sindo7.id - Dari Wilayah Hukum Kepolisian Resor (Polres) Jember, berhasil mengungkap kasus Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Jember. Dan Tiga karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diamankan karena terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kapolres Jember, AKBP Bayu menjelaskan, kasus ini terungkap di SPBU Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.
"Dalam pengungkapan tersebut, kami mengamankan sebanyak 19 jeriken berisi 457 liter BBM bersubsidi jenis solar. Modus operandi yang dilakukan adalah membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan barcode MyPertamina milik masyarakat yang tertinggal, kemudian menjualnya kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi," ujar AKBP Bayu, didampingi Wakapolres Jember, Kompol Ferry Dharmawan, dalam konferensi pers pada Jumat, 27 Maret 2025.
Ketiga pelaku yang diamankan terdiri dari dua operator SPBU 54.681.39 dan satu pengawas yang bertugas mengatur penjualan ilegal ini. Tiga karyawan tersebut yang dijadikan tersangka ialah Akbar Tya Novandani, Ardi Kurniawan, dan Agus Ardiana. Ketiganya berperan sebagai pengawas dan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rowotamtu.
Para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2023 dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. Solar subsidi yang mereka beli seharga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali ke pengecer seharga Rp7.800 per liter.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain barang bukti BBM, Polres Jember juga menyita delapan barcode MyPertamina yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya. Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Rdks/mst
0 komentar:
Posting Komentar