JAKARTA, //sindo7.id - Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum, Aspirasi Rakyat Indonesia Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual ( LBH - ARI BBUKI ), SMT.Situmorang,SH, turut buka suara Atas ancaman kuat Prihal, kebebasan pers sebagai pilar demokrasi kembali mendapat ujian. Pernyataan dan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh, Dewan Pers menuai kontroversi karena dinilai melampaui kewenangannya dan berpotensi membatasi independensi media di Indonesia,tuturnya kepada awak media kamis ( 13/03/2025 ).
HAK DARI DEWAN PERS DAN BATASAN KEWENANGAN KETENTUAN POKOK DI DALAM, UU PERS :
Dewan Pers terbentuk dari kandungan murni dan lahir berdasarkan Undang -Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan fungsi utamanya, "Sebagai pengawas independen dalam memastikan kebebasan dan profesionalisme pers". Namun belakangan ini, beberapa kebijakan yang dikeluarkan justru dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers.
PEMAHAMAN LANGKAH KEBIJAKAN INTERNAL SIKAP :
Salah satu kebijakan yang menuai kritik adalah intervensi terhadap operasional perusahaan media, yang seharusnya menjadi ranah manajemen internal perusahaan pers itu sendiri. Pasal 15 ayat (2) huruf - f dalam UU Pers, menegaskan bahwa tugas Dewan Pers adalah, "Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan PERS", dan bukan mengatur struktur dan kebijakan internal perusahaan media.
MELANGGAR PRINSIP KEBEBASAN PERS TERGOLONG INTERVENSI JADINYA :
Dari beberapa pengamat Hukum turut menyoroti juga dan menilai langkah -langkah Kewenangan Dewan Pers akhir - akhir ini, sudah menyerupai tindakan lembaga pemerintah yang mengontrol media. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU Pers," yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara".
“Pers harus bebas dari intervensi, baik dari pemerintah maupun dari lembaga lain, termasuk Dewan Pers. Jika tidak, segera kita kembalikan ke era landasan pokok utamanya. Kedepannya dan berkelanjutan di mana perusahaan media akan dikendalikan oleh pihak - pihak tertentu, yang ingin membungkam kebebasan berbicara,” ungkap (SMT.Situmorang,SH)
“Peran Dewan Pers sebagai pengawas kode etik jurnalistik, juga dipertanyakan ketika lembaga ini mulai mengeluarkan kebijakan yang berdampak pada operasional perusahaan media. Jika dibiarkan, langkah ini dapat berujung pada pembatasan ruang gerak media independen.” dengan tegas pria asal Medan yang akrab di panggil SMT.
UNTUK LANGKAH SIKAP, KEBEBASAN PERS DAN DEMOKRASI TERGUGAT ANCAMAN TAJAM JADINYA :
Dari sejak reformasi 1998, fungsi pers telah menjadi bagian dari kekuatan demokrasi di Indonesia. Namun intervensi berlebihan seperti yang dilakukan oleh Dewan Pers saat ini, dapat mengancam pencapaian tersebut. Beberapa organisasi pers bahkan mulai mempertimbangkan upaya hukum untuk meninjau kembali kebijakan yang dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan pers, ujarnya ( SMT ).
“Jika ini tetap dibiarkan dan berkelanjutan, bisa menjadi bencana buruk bagi kebebasan pers di masa depan. Kita harus mengingat bahwa pers yang bebas untuk pilar utama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta lembaga lainnya, tambahkannya (SMT).
LANGKAH SIKAP DAN TRANSPARAN MENGEMBALIKAN FUNGSI KE HAK JULUR SEBENARNYA :
Menyikapi situasi saat ini, berbagai pihak mendesak agar Dewan Pers kembali kepada fungsi awalnya sesuai dengan. "Pasal 15 UU Pers, yaitu menjaga independensi dan profesionalisme pers tanpa mencampuri kebijakan internal media".
SMT.Situmorang, SH. memaparkan untuk pemahaman selain itu, dan ada dugaan dorongan agar revisi terhadap regulasi terkait dilakukan untuk memperjelas batasan kewenangan Dewan Pers, guna memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dapat membahayakan kebebasan pers di Indonesia, pungkasnya (Smt)
“Kebebasan pers bukan sekadar hak bagi media, tetapi juga hak bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang bebas dari tekanan dan intervensi. Jika kebebasan pers terkikis, maka demokrasi pun terancam.” tutupnya (SMT.Situmorang,SH)
Rdks ( Tim Lip khs krlp Nasional S2 )
0 komentar:
Posting Komentar