SIMALUNGUN, //sindo7 - Warga sangat merasa resah dan menjadi perbincangan hangat. kegiatan galian pasir yang berlokasi di Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Berdampak keresahan warga yang berdekatan dengan lokasi penambangan pasir yang dekat jembatan perbatasan antara Nagori Siatasan dan Tiga Dolok, atas dugaan warga setempat menyebabkan di beberapa titik ruas jalan rusak parah dan licin sehingga membahayakan bagi warga saat melintas, ungkap warga kepada team awak media Sindo7 Senin (17/03/2025).
Atas kejadian ini, beberapa warga dampingi team awak media melakukan investigasi ke lokasi dan setibanya perwakilan warga mengaku sangat khawatir dengan kondisi tersebut. “Kami sangat merasa cemas setiap kali melintasi daerah ini, takut tiba-tiba terjadi longsor,” ujar seorang warga yang ikut kelokasi dan enggan disebutkan namanya dalam kutipan berita ini.
Dan senada dengan warga yang berada dilokasi, menyampaikan atas dugaan legalitasnya (keabsahan izin) kegiatan galian pasir tersebut masih dipertanyakan, dan Ketika dari team awak media Sindo7 melakukan konfirmasi kepihak pengelola di lokasi tidak bersedia memberikan pelayanan komentarnya.
Ditempat terpisah Team awak media melakukan tindak lanjut konfirmasi kepihak pemerintah desa ke Kantor Pangulu Nagori Tiga Dolok, kantor tersebut dalam keadaan kosong tanpa ada satu pun pegawai. Upaya konfirmasi melalui telepon juga tidak mendapatkan respons.
LANGKAH ASPIRASI WARGA :
Warga sangat berharap agar pihak berwenang segera melakukan pengecekan terhadap galian pasir tersebut, dasar operasional kegiatannya. dan meminta agar aktivitas penambangan pasir dihentikan demi keselamatan warga setempat.
PERMOHONAN WARGA KE PIHAK :
Agar Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya untuk memberikan perhatian khusus, dan sangat diharapkan segera turun tangan untuk meninjau lokasi memastikan dampak lingkungan yang ditimbulkan galian pasir tersebut. Jika aktivitas ini melanggar aturan, di proses dengan tindakan tegas. Guna menghindari potensi bencana alam berdampak yang lebih besar kedepan harinya.
DARI DASAR KETENTUAN :
Ketentuan Undang - Undang Terkait Galian Pasir di Indonesia
Aktivitas pertambangan galian C, termasuk pasir, diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
DASAR PEMAHAMAN WARGA :
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin dari pemerintah daerah atau pusat.
Pelaku usaha wajib memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
3. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun tentang Pengelolaan Pertambangan
Setiap usaha galian pasir harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah setempat.
Jika tidak memiliki izin, kegiatan tersebut dapat dihentikan dan dikenakan sanksi.
KESIMPULAN PERMOHONAN WARGA :
Agar aktifitas galian pasir yang berlokasi di Nagori Tiga Dolok, di tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan sangat membahayakan keselamatan lingkungan bagi masyarakat setempat.
Rdks ( Team Lip krlp Sumut P2TUM )
0 komentar:
Posting Komentar