TANGERANG, //sindo7.id - Dari Pihak Polda Banten Berhasil menggerebek lokasi produksi minyak goreng merek Minyak Kita di Kampung Kalampean, RT 001 / RW 004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi ini, polisi menangkap terduga pelaku berinisial AW (37), yang diduga memproduksi dan menjual minyak goreng sawit tanpa izin resmi.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa produk minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih tidak memenuhi standar yang ditetapkan, meskipun kemasannya mencantumkan label SNI dan izin edar dari BPOM untuk menarik konsumen secara ilegal.
Ia menambahkan, bahwa AW, yang merupakan pemilik dan Kepala Cabang Produksi PT. Artha Eka Global, telah menjalankan kegiatan ini sejak 16 Januari 2025. Ia menggunakan 7 hingga 8 ton minyak curah per hari untuk memproduksi sekitar 800 dus minyak goreng, terdiri dari 600 dus MinyaKita dan 200 dus Djernih.
Selanjutnya ungkap Didik, Minyak goreng dijual ke agen di Tangerang dan Serang dengan harga Rp176 ribu per dus untuk MinyaKita dan Rp182 ribu untuk Djernih. Namun, hasil pengujian menunjukkan bahwa volume minyak dalam kemasan tidak sesuai, dengan kekurangan rata-rata -284,09 ml untuk MinyaKita dan -150,42 ml untuk Djernih.
MinyaKita yang dijual oleh terduga pelaku dan beredar di pasaran takarannya tidak sesuai dengan label yang ada di kemasan,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto dalam keterangan persnya, belum lama ini Maret 2025 di Mapolda Banten.
Keuntungan bulanan yang diperoleh AW dari penjualan ini diperkirakan mencapai Rp45 juta. Penangkapan dilakukan setelah gelar perkara pada 10 Maret 2025, dan AW kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten selama 20 hari.
“Tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya akan di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.
Redks ( Tim Lip khs btn )
0 komentar:
Posting Komentar