Iklan

Selasa, 18 Maret 2025

DARI KOMISI - I DPR RI, Setujui RUU TNI Dibawa ke Sidang Paripurna Sebelum Menjadi Undang - Undang.



JAKARTA,//sindo7.id - DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025).




Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan revisi RUU TNI telah melalui pembahasan yang mendalam dan mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi.  


"Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, Komisi I DPR menyepakati bahwa revisi RUU TNI layak untuk dibawa ke sidang paripurna guna mendapatkan persetujuan lebih lanjut," kata Utut dalam rapat tersebut. 



RUU TNI yang direvisi mencakup berbagai perubahan signifikan, termasuk penguatan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta penyesuaian aturan terkait tugas nonmiliter. Selain itu, revisi ini juga mengakomodasi perubahan dalam mekanisme pengawasan terhadap institusi militer agar tetap selaras dengan prinsip supremasi sipil.


Sementara itu, perwakilan dari pemerintah yang hadir dalam rapat kerja tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap revisi RUU TNI. Pemerintah menilai perubahan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjawab tantangan pertahanan di masa depan serta meningkatkan profesionalisme prajurit. 


Dengan persetujuan Komisi I DPR ini, langkah selanjutnya adalah membawa RUU TNI ke sidang paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan secara resmi sebelum menjadi undang-undang, tutupnya,(Utut).


Rdks ( Tim Lip khs krlp Nsl S2)

0 komentar:

Posting Komentar