Iklan

Sabtu, 19 April 2025

Pembelian BBM Bersubsidi Menggunakan Jerigen dan Drum Di SPBU. 64.785.08




SANGGAU/sindo7.id - Praktek curang dalam distribusi bahan bakar minyak ini(BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.785.08 Jalan Merdeka Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Pihak SPBU melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen berjalan lancar tanpa kendala, pada Sabtu (19/4/25)



Untuk diketahui bersama, bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar.


Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 291 Tahun 2014 yang melarang SPBU menjual BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen dan drum untuk dijual lagi kepada konsumen. 


Selain itu, sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, serta Undangan – Undang Nomor 22 tahun 2001 dan UU Pembelian BBM menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.


Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi.


Pada saat awak media ingin konfirmasi di SPBU tersebut, pihak manager maupun yang bertanggungjawab tidak berada ditempat. Akan hal tersebut, diminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian untuk menindaklanjuti informasi tersebut.


Rdks/Tim krlip

0 komentar:

Posting Komentar