Iklan

BERITA TERKINI

Nasibnya Ayah' Kandung, Dibakar Oleh Anaknya Sendiri Dan Melawan Saat Diamankan Dari Team Polres Belawan Atas Kejadian Tersebut Palaku Harus di Lumpuhkan Dengan Tembakan.

BERITA TERKINI

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba.

BERITA TERKINI

Ketum Lingkar Nusantara (LISAN) Turut Angkat Bicara, Untuk Mendesak Perselisihan Pelaku Usaha Yang Sudah Jadi Korban Kerugian Di Pasar Malam Deli Serdang, Dapat Diselesaikan Secepatnya.

BERITA TERKINI

Penandatanganan Program Pencegahan Korupsi 2025 - 2026 Sebagai Prioritas Pemerintah Pusat Dengan KPK Yang Diluncurkan Oleh KSP.

BERITA TERKINI

BUMD - PT. BPJ Dengan Pelaku Usaha UMKM Deli Serdang Belum Ada Titik Temu Sampai Saat ini, dan Abaikan Hasil RDP di Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Senin, 30 Juni 2025

Jaksa Agung: Polri Jadi Garda Terdepan Wujudkan Keamanan dan Ketertiban



JAKARTA//Sindo7.id - Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menyampaikan ucapan selamat bagi Polri di usia ke-79. Diketahui, Hari Bhayangkara ke-79 jatuh pada 1 Juli 2025.


“Saya Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia, beserta jajaran mengucapkan Selamat Memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025,” ujar Burhanuddin, Senin (30/6/25). 


Diharapkannya, Polri akan terus mengayomi dan jadi pelundung bagi masyarakat. Hal itu pun tercermin dari tema yang diusung dalam HUT Bhayangkara ke-79 ini, yakni Polri Untuk Masyarakat.


“Dengan mengusung tema Polri Untuk Masyarakat, tema ini menegaskan tegak dan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk terus hadir bersama rakyat, memberikan pelayanan yang terbaik, serta menjadikan pelindung dan pengayom bagi masyarakat,” jelasnya.


Lebih lanjut ia menyampaikan, Polri ke depan diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, diharapkan terus menjaga profesionalisme dalam penegakan hukum yang berkeadilan.


Ditambahkannya, Polri juga tentunya diharapkan terus berkontribusi dalam menjaga keutuhan bangsa. Dengan pengabdian yang tanpa henti, Polri juga terus mengedepankan integritasnya.


“Mari bersama wujudkan Indonesia yang lebih aman, damai, dan berkehadilan. Dirgahayu Kepolisian Republik Indonesia, Jayalah Bhayangkara untuk Indonesia Emas,” ungkap Jaksa Agung. 


Rdks/Tim krlip Nsl S2

Warga Sagulung Apresiasi Lagu Yang di Ciptakan Oleh Kapolsek Sagulung. Untuk Ingatkan Tugas Pokok Polri'.



BATAM SAGULUNG//Sindo7.id - Warga Sagulung Apresiasi Ciptaan Lagu Oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P. Tambunan, S.I.P., M.A.P., yang sangat dekat dengan warga dan selalu berikan pelayanan humanis selalu, ucap salah satu warga (PS) yang berkunjung. 



Sambung warga, dari lirik lagu sangat instrumental buat polri' dan mudah-mudahan kedepannya bisa semakin humanis berikut prima hadir untuk pelayanan masyarakat secara keseluruhan di NKRI, yang kita cintai bersama seperti lirik lagu tersebut, "yang pertama kali saya dengar lagu ini dari ciptaan pak Kapolsek di canel," https://youtu.be/ITOw86F38iI?si=IhO6t31jOv0cTh6K, Pungkasnya.



Senada, "Polsek Sagulung saat ini buka catatan sejarah baru untuk polri', atas terciptanya Lagu untuk kepentingan masyarakat demi kehidupan yang Madani secara umum kedepannya, terlebih di hari penyambutan HUT Bhayangkara Yang Ke 79 lahirnya lagu buat ingatkan tugas pokok polri dan semakin terdepan berikut jayalah selalu porli menuju Indonesia emas." Untuk tetap hadir ditengah-tengah masyarakat Indonesia secara keseluruhan sebagai garda terdepan, tambahkannya. (PS)


Dan pada hari ini, kami yang hadir selaku warga Sagulung menjadi saksi nyata atas terciptanya Lagu dari karya pak Kapolsek Sagulung Yang luar biasa, untuk edukasi pelayanan polri untuk kepentingan masyarakat demi keadilan dimata hukum, kepada Wartawan Sindo7id. Senin (30/06/2025).


Penulis: Toko Masyarakat dan Ketua Marga Tuan Ringo Sekota Batam (Pinondang Situmorang).


Rdks/Tim krlip Kepri P2-BTM

Bupati Labusel Launching Aplikasi SIPRAJA: Dorong Transparansi dan Reformasi Digital Pemerintahan.



LABUSEL//Sindo7.id - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong reformasi birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini diwujudkan melalui peluncuran aplikasi SIPRAJA (Sistem Pelaporan Kinerja), yang secara resmi di-launching oleh Bupati Labusel, Fery Sahputra Simatupang, di Command Center Kantor Bupati Labusel, Senin (30/6/2025).


Peluncuran aplikasi ini turut dihadiri oleh Plh Sekda M. Reza Pahlevi Nasution, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para Kabag, serta tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Bupati Fery Sahputra menegaskan bahwa SIPRAJA bukan sekadar platform digital, melainkan sebuah lompatan besar menuju tata kelola pemerintahan yang berbasis data, cepat, dan terintegrasi.


“Dengan SIPRAJA, pelaporan kinerja dari seluruh OPD, kecamatan, hingga desa akan lebih terstruktur, mudah dimonitor, dan dapat diakses secara real time,” ungkap Bupati.


Aplikasi ini diharapkan menjadi alat kontrol dan evaluasi strategis dalam mendukung capaian target pembangunan daerah. Tak hanya untuk ASN dan perangkat daerah, SIPRAJA juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah secara lebih terbuka.


Lebih lanjut, Bupati Fery mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk tidak memandang SIPRAJA sebagai sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai instrumen nyata dalam meningkatkan kualitas manajemen kerja.


“Data bukan hanya sekadar angka, tapi menjadi dasar dari pengambilan kebijakan yang berdampak. Melalui SIPRAJA, saya berharap tidak ada lagi laporan fiktif atau keterlambatan data. Setiap kepala OPD harus bisa mengontrol realisasi program kerjanya dengan cepat,” ujarnya.


Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada tim pengembang SIPRAJA atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam mewujudkan aplikasi ini. Ia menegaskan pentingnya transformasi digital bukan hanya dari sisi teknologi, tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan birokrasi.


“Mari ubah mindset kita. Dari zona nyaman ke zona kemajuan. Dengan sistem yang tertib, laporan yang akurat, dan semangat kerja yang tinggi, insyaallah Labusel akan menjadi daerah yang lebih unggul dan terpercaya,” pungkasnya.


Dengan peluncuran SIPRAJA ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menegaskan langkah nyatanya dalam menghadirkan birokrasi yang modern, responsif, dan berpihak kepada kemajuan masyarakat.


Rdks/Tim krlip (SUM-Kbr Lbs)

Minggu, 29 Juni 2025

46 Saksi Diantaranya 3 Dari Oknum Kepala Desa, Perkara Terbitnya SKT Di Kawasan "TNTN PELALAWAN RIAU."


PELALAWAN KERINCI//Sindo7.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), khususnya di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.



Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal, SH MH mengatakan, proses penyelidikan ini merupakan lanjutan dari penyegelan kawasan TNTN oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kawasan seluas 81 ribu hektare yang seharusnya menjadi hutan konservasi ini kini sebagian telah beralih fungsi menjadi kebun sawit. Ironisnya, beberapa lahan di kawasan tersebut diduga telah memiliki SKT yang tidak sah.


"Kami sedang mendalami alur penerbitan dokumen tersebut dan siapa saja yang terlibat. Penyelidikan ini penting untuk memastikan aturan dipatuhi dan kawasan TNTN terlindungi," ujar Azrijal.


Sebanyak 46 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik. Diantaranya adalah tiga kepala desa yang diduga turut terlibat dalam penerbitan SKT dan pungli: Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, Rusi Chairus Slamet, Kepala Desa Air Hitam, Tansi Sitorus (keduanya dari Kecamatan Ukui), serta Kepala Desa Bukit Kesuma, Yasir Herawansyah Sitorus dari Kecamatan Pangkalan Kuras.


Selain itu, pemeriksaan juga menyasar perangkat desa, petani yang tercantum dalam SKT, pemilik lahan, pemilik ram atau timbangan sawit, serta sejumlah pihak dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Proses penyidikan ini dilakukan bersama Satgas PKH.


Dalam waktu dekat, Kejari akan menggelar ekspose atau gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Satgas PKH untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


TNI Serukan Dukungan Penyelamatan TNTN


Kepedulian terhadap kerusakan kawasan TNTN juga datang dari jajaran TNI. Dalam acara silaturahmi bersama insan pers Riau, Kepala Seksi Intelijen Korem 131/Wirabima, Letkol CPN Fransiskus Hendra Gunawan, menyatakan bahwa kawasan TNTN adalah paru-paru dunia yang harus dijaga bersama.


"Kerusakan TNTN sudah menjadi perhatian dunia. Sayangnya, masih ada oknum pengusaha dan cukong yang terus merambah kawasan hutan untuk sawit ilegal," ungkapnya.


Ia menegaskan bahwa Satgas PKH tidak menggunakan pendekatan kekerasan dalam penertiban, melainkan menggandeng masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan. Frans juga mengajak media berperan aktif mengawal kasus ini dan menyuarakan pentingnya pelestarian lingkungan.


"Saya baru dua bulan di Riau, dan langsung disambut isu besar ini. Tapi saya bangga, karena kita punya semangat bersama untuk menyelamatkan TNTN," tuturnya Azrijal Sabtu (28/6/2025).


Rdks/Tim kbr PLW (C-A)

Sabtu, 28 Juni 2025

Ampun Bang Jago..!! KPK Tak Menutup Peluang Akan Memanggil "Gubsu Bobby Nasution, Terikat OTT 26 Juni 25."



JAKARTA//Sindo7.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup peluang memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal.



"Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka)," ujar kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpai pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).


Asep mengatakan, follow the money akan terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut.

"Kami  bersama dengan  PPATK  untuk bergerakmelihat ke mana saja yang itu bergerak," tutur dia. 



Spion Karir Anak Main Bobby : 

Mengenal Topan Ginting Orang Dekat Bobby Masuk di Kubangan Miliaran

Ini Medan, Bung...! 

Ungkap yang sering kita dengar bila dengar orang Sumatera Utara. lagi sorotan tajam KPK  dan Publik, seperti rasanya nikmatnya seruput kopi Mandailing. Tapi, saya tidak bicara kopi, melainkan korupsi. 

"Kebetulan sudah agak lama tidak mengenalkan lagi para koruptor hebat di negeri ini."  Kali ini kita akan mengenal seorang koruptor kelas elit yang berasal dari jantungnya tanah Sumut. Simak lae sambil seruput kopi tanpa gula. 


Mari kita beri standing ovation dulu. Berdirilah bentar, wak! Beri hormat. Karena inilah dia, sang maestro birokrasi Sumatera Utara, lelaki yang diyakini sebagian dari warga Sumut sebagai perpaduan antara kecerdasan teknokrat, kharisma selebgram, dan kelicinan pejabat era Reformasi. Dr. Topan Obaja Putra Ginting, S.STP, M.SP, nama yang panjangnya setara daftar dakwaan.  Lho tak tengok tu gelarnya tu....


Tempat Lahir di Medan, 7 April 1983, Topan tumbuh menjadi sosok yang diimpikan dari rahim-Lulusan STPDN 2007, ia menapaki karier ASN seperti menaiki eskalator yang tak pernah rusak. Dari Kasubbag Protokol Pemkot Medan, naik jadi Kabid Diskominfo, melesat menjadi Camat, lanjut Plt Sekda Kota Medan, Kadis PU, Plt Kadispora, Kadisdik, Kadis PUPR Sumut, dan Plt Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral. Setiap kali jabatan kosong, seolah makhluk bersayap turun membawa SK baru khusus untuknya.


Lihatlah Instagram-nya. Sebuah altar digital penuh wajah-wajah agung. Ada foto dengan Presiden Prabowo, tegak gagah penuh harapan. Ada potret bersama mantan Presiden Jokowi, dengan senyum yang seolah berkata, "Anak muda ini, masa depan bangsa." Ada juga jepretan dengan Jenderal TNI, Gubernur Bobby Nasution, bahkan selfie di lokasi proyek. Ia tampil seperti tokoh anime yang sudah menamatkan semua level ASN dan kini siap menjadi legenda.


Tapi legenda itu lebur juga. Tepatnya, remuk redam di tangan KPK, 26 Juni 2025. Dari jaringan OTT yang menghebohkan publik terkini. Topan ditangkap dalam dugaan suap proyek infrastruktur jalan senilai Rp231,8 miliar. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel (Rp96 miliar) dan Hutaimbaru, Sipiongot (Rp61,8 miliar) mendadak berubah dari jalan kemajuan menjadi jalan produksi perkaya dirinya. Dari sinyal keberhasilan jadi sinyal darurat moral. Dari proyek pembangunan berubah jadi proyek dugaan korupsi dan rumah baru untuknya atau penjara.


Jangan lupakan mahakarya paling absurd dalam riwayatnya, proyek lampu pocong. Bukan puisi, bukan metafora. Ini lampu jalan beneran yang wujudnya seperti pocong, jumlahnya 1.700 unit, nilainya Rp25,7 miliar. Seperti nasib kebanyakan janji pejabat, banyak yang mati sebelum waktunya. Lampunya tak nyala, tapi anggarannya menyala-nyala. DPRD pun mengutuk. Warga mengelus dada. Hantu pun ikut bingung.


Topan juga Terduga dalam proyek kabel tanam dan drainase perkotaan, proyek-proyek yang dalam rapat disebut “infrastruktur penopang masa depan”, tapi dalam kenyataan lebih cocok disebut “lubang masa depan”. Tak jelas progresnya, tak jelas dampaknya, tapi yang jelas... uangnya jalan terus.


Kini semua gelar, jabatan, dan koneksi hanya tinggal deretan nama di berkas perkara. Yang dulu dielu-elukan karena kariernya cepat, kini dicaci karena kerakusannya lebih cepat lagi. Ia adalah simbol ASN superkilat yang bukan hanya pintar meniti karier, tapi juga mahir mencari celah proyek. Ia tak sekadar koruptor. Ia artis anggaran. Tukang poles laporan. Aktor utama dalam sinetron “Jalan-Jalan ke Penjara”.


Hati nurani Rakyat, dibuat muntah oleh kisah berulang ini. "Kisah di mana foto bersama presiden jadi tameng moral," proyek bernilai miliaran jadi bancakan, dan pejabat yang katanya membangun negeri justru menghancurkannya dari dalam, sambil tersenyum, dan sesekali update story.


Topan, namamu akan dikenang. Bukan sebagai pembaharu Sumut. "Tapi sebagai badai kecil yang menyapu bersih harapan di jalanan," belum selesai diaspal. 


Rdks /Tim kopi hangat Sumut.

KADIS PUPR - SUMUT "Topan Ginting Resmi Di ditetapkan Sebagai Tersangka" Oleh KPK.



JAKARTA//Sindo7.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 27 Juni 2025. Ia tampak mengenakan rompi oranye saat dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.



OTT ini tak hanya menyeret Topan, tapi juga empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pembangunan jalan. Proyek itu disebut berasal dari lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I.


Akibatnya, Kantor PJN Wilayah I Sumut turut disegel oleh penyidik KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.


"Ini hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.


Topan yang baru menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut sejak Februari 2025, disebut sebagai tokoh kunci dalam pengaturan proyek bernilai miliaran rupiah. Sebelumnya, ia dikenal dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan pernah menjabat sebagai Kadis PU Kota Medan serta Plt Sekda saat Bobby masih menjadi Wali Kota.


Kini Topan ditahan untuk masa awal 20 hari di Rutan KPK dan bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. 


Rdks/Tim krlip Nsl S2

Kamis, 26 Juni 2025

Ratusan Warga Menghadang Polisi. Warga Sebut, "Barita Dolok Saribu" Diduga Mafia Tanah.



SIMALUNGUN//Sindo7.id - Persoalan Lahan di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan warga pada Kamis, 26 Juni 2025.


Bukan sekadar konflik agraria biasa, peristiwa ini mencerminkan ketegangan antara hukum negara dan legitimasi sosial yang hidup dalam masyarakat. Ketika aparat hukum hadir, bukan keadilan yang dirasakan warga, melainkan kecemasan akan keberpihakan.



Laporan Barita Dolok Saribu atas dugaan pencurian sawit justru menyulut kemarahan ratusan warga. Mereka bukan hanya membantah tudingan tersebut, tetapi secara terbuka menyebut Barita sebagai dugaan “mafia tanah” yang tidak memiliki dasar sah atas lahan yang disengketakan.


Warga menegaskan bahwa hak atas tanah tersebut bersifat turun-temurun, diwariskan dan dijaga selama beberapa generasi.


Upaya polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berlangsung di bawah tekanan dan teriakan protes. Ketidak hadiran Barita Dolok Saribu memperburuk ketegangan.


Bagi warga, kehadiran polisi seolah menjadi simbol ketidakadilan, terutama ketika yang diprioritaskan justru keterangan dari pelapor. Spanduk dan teriakan, “Polri milik rakyat, bukan milik mafia tanah” menggambarkan kekecewaan mendalam terhadap aparat.


Pangulu Pokan Baru, Jefri Gultom, mengingatkan pada putusan Mahkamah Agung tahun 2019 yang memenangkan pihak lain dalam sengketa serupa, sekaligus menggugurkan klaim Barita Dolok Saribu secara hukum.


Ini menjadi landasan kuat yang selama ini dipegang warga, bahwa hak mereka bukan hanya soal penguasaan fisik tetapi juga telah dibenarkan secara hukum tertinggi negara.


Kanit Idik III Sat Reskrim Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, menyatakan bahwa polisi bersikap netral dan hanya menjalankan prosedur penyelidikan.


Namun, persepsi publik berbeda. Prioritas terhadap pelapor dan permintaan data baru belakangan menimbulkan kesan bahwa polisi tidak memahami konteks sosial-budaya yang menyelimuti kasus ini. Penyidik Tipiter, Josua Siagian, akhirnya meminta salinan putusan MA, tapi langkah itu dianggap terlambat.


Peristiwa di Kecamatan Huta Bayuraja menjadi cermin penting bahwa penyelesaian konflik agraria di Indonesia tidak bisa mengandalkan pendekatan hukum formal semata.


Dibutuhkan kebijakan yang mengintegrasikan dimensi sosial, sejarah lokal, dan hak-hak masyarakat setempat. 


Penegakan hukum harus menyatu dengan keadilan substantif yang berpihak kepada mereka yang secara nyata menggarap dan menjaga tanahnya.


Putusan MA seharusnya menjadi panduan utama, bukan hanya dokumen pelengkap. Pemerintah daerah pun harus proaktif, bukan reaktif, dalam melindungi warga dari kriminalisasi dan perampasan tanah berkedok legalitas.


Kasus ini menegaskan kembali urgensi reformasi agraria yang bukan hanya soal redistribusi tanah, tetapi juga pengakuan atas sejarah, identitas, dan keberlanjutan hidup masyarakat alokal. Negara perlu hadir, bukan sebagai alat kekuasaan, tetapi sebagai pelindung hak-hak rakyat.


Kecamatan Huta Bayuraja dalah alam bagi kita semua, bahwa keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. 


Rdks/Krlip SM

Politikus PDIP Andi Widjajanto Bikin Publik Kembali Heboh Soal, “Kasus Ijazah Jokowi” Saat Urus Pencalonan Presiden 2014.



JAKARTA//Sindo7.id - Politikus PDIP, Andi Widjajanto, kembali bikin publik heboh soal kasus ijazah Jokowi. Dalam pernyataan Andi, yang saat itu menjabat Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi–JK (2014), menegaskan dia melihat dan memegang langsung seluruh berkas administrasi pencalonan, termasuk ijazah SD, SMP, SMA, dan kuliah Jokowi, sebelum diserahkan ke KPU, tuturnya kepada Tim Wartawan Sindo7.id Kamis (26/06/2025).



“Saya memastikan dokumen administrasi, termasuk ijazah, telah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh KPU. Itu syarat pencalonan 2014, dan sudah lengkap,” tegas Andi Widjajanto, Politikus PDIP kepada media nasional.


Sebagai Sekretaris Tim Kampanye Jokowi–JK, Andi menyatakan bahwa seluruh berkas pencalonan telah diperiksa langsung oleh dirinya sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 


Menurut Andi, KPU menyatakan keaslian dan kelengkapan berkas tersebut saat pendaftaran pada Mei 2014.


Sebagai tahap verifikasi administratif, KPU berkewajiban mengecek dokumen ke universitas terkait, namun detail pengecekan fisik ke kampus seperti UGM tidak dijelaskan oleh Andi. 


Baru-baru ini, beredar video dan tudingan bahwa ijazah Jokowi dicetak di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Namun Andi menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam pencetakan ulang ijazah, serta tidak berinteraksi dengan pihak yang menginisiasi isu tersebut, (frh).


Rdks/TIM Krlip Nsl S2 

Penulis: Farah

Kades Air Hitam Didampingi Satgas PKH Tebas Pohon Sawit Dibawah Umur 5 Tahun Di Kawasan TNTN.


PELALAWAN//Sindo7.id - Kepala Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Tensi Sitorus bersama pemilik kebun dan didampingi Satgas PKH lakukan pemusnahan pokok sawit yang berumur dibawah 5 tahun. Kamis (26/6/2025), di Kawasan TNTN Desa Air Hitam.Seluas 10 Hektare lahan sawit yang berumur dibawah 5 tahun dipimipin langsung oleh Kepala Desa Air Hitam beserta perangkat Desa dan Pemilik Kebun. 


Pemusnahan Lahan Sawit yang dibawa umur 5 tahun di Dalam Kawasan TNTN  Dusun Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) Desa Air Hitam Kabupaten Pelalawan dilakukan dengan cara membabat. Kegiatan pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Air Hitam Tensi Sitorus, Perangkat Desa, masyarakat dan personil Satgas PKH Riau.


Dalam kegiatan pemusnahan pokok sawit turut dihadiri oleh Wadantim Intel Satgas PKH Letda Arh Ari Gunadi, Danpos 3 Pasukan SSK Satgas PKH Letda Inf Sutrisno. Babinkabtibmas Desa Air Hitam, Babinsa Desa Air Hitam, Gakkum Balai Hut wilayah Sumatera dan Balai TNTN. 


Sedangkan dari perangkat Desa Air Hitam dipimpin langsung oleh Kades Desa Air Hitam Tensi Sitorus. Kaur Umum dan Perencanaan Fadhly U. Panjaitan. BPD Desa Air Hitam Gunarto Sukma Wijaya. Perangkat Desa Air Hitam Taufik, perangkat RT Rahmad Hidayat dan Butar Butar, turut dihadiri oleh masyarakat sebanyak 25 orang personel Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Air Hitam 10 orang dan Linmas Desa Air Hitam sebanyak 6 orang. 


Kepala Desa Air Hitam Tensi Sitorus menyampaikan dihadapan pemilik Kebun dan masyarakat yang hadir. Kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan dalam rangka mendukung program Pemerintah Pusat bersama Satgas PKH dalam pemulihan Kawasan Hutan di lokasi TNTN khsususnya di Desa Air Hitam.


"Sebagai kepala Desa Air Hitam, saya menghimbau masyarakat Desa Air Hitam supaya mendukung program Satgas PKH. Dilarang melakukan perusakan terhadap portal yang dipasang oleh Satgas PKH. Selain itu disarankan portal yang sudah dibuat Satgas PKH,sudah bisa dipasang di daerah Kawasan TNTN Desa Air Hitam, "sebut Kades Air Hitam Tensi Sitorus.


Ditambahkan Kepala Desa Air Hitam, bahwasanya dalam mendukung program Satgas PKH. Ia akan menyiapkan bibit program penghijauan dan akan sepenuhnya membantu serta mendukung program pemerintah pusat Satgas PKH untuk memulihkan Kawasan TNTN kembali. 


"Lahan yang ada di Dusun Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL), yang memiliki tanaman sawit di bawah umur 5 tahun akan kita babat dan dimatikan. Kemudian akan diganti dengan tanaman Keras lainnya," ujarnya.


Adapun lahan yang sudah dilakukan pemusnahan tanaman Sawit dibawah 5 tahun beserta pemilik kebun  adalah lahan Iwan Sihotang  seluas 4 Hektare, kebun Rahmani seluas 2 hektare, kebun Rian Manulang seluas 2 hektare, dan Ali Pohan seluas 2 hektare. 


"Saya juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki lahan di kawasan TNTN, untuk segera meninggalkan kawasan hutan. Kawasan hutan ini merupakan kawasan hutan Nasional, dan tempat Habitatnya para Satwa liar yang dilindungi, " imbau Kades Air Hitam Tensi Sitorus.


Rdks/Tim krlip Riau

Wakasad : Kehadiran Prajurit Harus Memberikan Rasa Aman.



JAKARTA//Sindo7.id - Puspen  TNI, Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Tandyo Budi R., S.Sos., M.Si., mewakili Menteri Pertahanan RI memberangkatkan personel TNI AD untuk ditempatkan di satuan -satuan jajaran TNI AD di seluruh wilayah Indonesia dari Dermaga Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (25/6/2025).


Agenda tersebut merupakan bagian dari  program Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) terkait dengan pengembangan satuan dan pemantapan sistem pertahanan negara selaras dengan Astacita Presiden RI. Para prajurit tersebut akan memperkuat satuan-satuan jajaran TNI AD untuk melaksanakan tugas Operasi Militer Untuk Perang  (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) salah satunya Membantu Tugas Pemerintahan di Daerah. TNI membantu pemerintah daerah dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam menyelesaikan pencapaian dan  peningkatan kesejahteraan masyarakat serta tugas-tugas lainnya di wilayah.


Wakasad menekankan pentingnya pendekatan humanis dan kolaboratif dengan berbagai pihak. "Kehadiran prajurit harus membawa rasa aman dan menjadi solusi bagi masyarakat dalam berbagai tantangan," ujarnya. Ia juga berpesan agar mereka menjadi prajurit yang berjiwa ksatria, cerdas dalam bertindak, tangguh, dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat. "Aplikasikan materi pendidikan dengan baik dan benar, jaga kesehatan, serta loyal kepada atasan," tambahnya.


Momen pemberangkatan para prajurit ini  mencerminkan bahwa TNI AD berkomitmen untuk tetap menjadi garda terdepan dan benteng terahir penjaga kedaulatan negara dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045.


Rdks/Tim krlip Nsl

Rabu, 25 Juni 2025

Atas Insiden Ledakan Kapal Tanker Di Batam, "Gunawan Jadi Pulang Tak Bernyawa."



BATAM//Sindo7.id - Di Komplek Perumahan Putri Tujuh, Batu aji, di selimuti duka dan dipenuhi nyanyian pujian berikut doa pada Rabu malam. Kebaktian mingguan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Kavling Lama telah direncanakan digelar di sana.


Terpantau dari wartawan Sindo7.id bukan dari  jemaat aja yang datang malam itu, melainkan pelayat dari warga sekitar.

Rumah duka menjadi sunyi dalam tangis. Gunawan Sinulingga (46),tak akan pernah kembali.



Gunawan menjadi salah satu dari lima korban jiwa dalam insiden ledakan di kapal tanker MT Federal II milik PT ASL Shipyard Indonesia, yang sedang diperbaiki di galangan kapal Tanjunguncang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa siang (24/6/2025).


Sehari sebelumnya, Gunawan sempat bercerita kepada istrinya bahwa ia ingin pulang lebih awal dari galangan. “Katanya biar bisa bantu siapkan kebaktian. Tapi Tuhan punya rencana lain,” ucap boru Ginting, istri almarhum, sambil mengusap air matanya diterangkan Ginting, Rabu (25/6/2025).


Gunawan dikenal sebagai sosok yang ramah, pekerja keras, dan religius. Ia menjadi tulang punggung keluarga setelah pindah ke Batam belasan tahun silam. Dua anak yang masih duduk di bangku sekolah kini harus menerima kenyataan pahit: ayah mereka tak lagi pulang membawa cerita, melainkan diam dalam peti jenazah.


Api dan Ledakan di Perut Kapal


Tragedi itu terjadi saat sejumlah pekerja sedang melakukan pengerjaan tangki kapal. Percikan api diduga menyambar uap gas dan memicu ledakan. “Kami lagi kerja di ruang lambung, tiba-tiba terdengar ledakan. Api langsung menyambar,” kata Alatas Manopan Silaban, satu dari empat pekerja yang selamat, saat ditemui di RS Mutiara Aini.


Api berkobar hebat sebelum akhirnya bisa dipadamkan. Namun, nyawa lima pekerja tak tertolong, termasuk Gunawan. Korban lainnya adalah Hermansyah Putra (30), Berkat Setiawan Gulo (22), Janu Arius Silaban (24), dan Upik Abdul Wahid (32), yang sempat dirawat sebelum akhirnya meninggal dunia karena luka bakar berat.


Tiga korban luka lainnya—Amel Rivensky Gembira Nababan (25), Benni Silaban (29), dan Rekki Harianto Butarbutar (26)—masih dalam perawatan intensif di RS Graha Hermine.


Pemakaman di Kampung Halaman


Setelah semalaman berjaga di rumah sakit hingga pukul 4 subuh, keluarga akan membawa jenazah Gunawan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Di sana, keluarga besar dan tanah leluhur menanti, bukan untuk merayakan kedatangannya, melainkan untuk mengantarnya ke peristirahatan terakhir.


Pihak berwenang masih menyelidiki penyebab pasti ledakan. Namun bagi keluarga yang ditinggalkan, penjelasan teknis takkan pernah cukup untuk menebus kehilangan.


“Dia sudah kasih semuanya untuk kami. Tapi kini, kami harus belajar hidup tanpa dia,” bisik sang istri lirih.


Rdks/Krlip Tim P2.

Marsma TNI Juli Heryanto Ginting meninggal dunia di usia 49 tahun.



BEKASI//Sindo7.id - Mantan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Atang Sendjaja (Ats) ini dimakamkan dengan upacara militer pada hari Rabu (25/6/2025) di TMP Bahagia TNI AU, Bekasi, Jawa Barat.


"SELAMAT JALAN JENDERAL"


Sebelum pemakaman, pangkatnya dinaikkan satu tingkat menjadi Marsekal Muda (Marsda) anumerta. 


Marsda TNI setara dengan Mayor Jenderal di TNI Angkatan Darat dan Laksamana Muda di TNI Angkatan Laut, serta Irjen di Kepolisian.


Marsma TNI Juli Heryanto menjabat Danlanud Atang Sendjaja (Ats) berdasarkan SK Panglima TNI Nomor Kep/382/IV2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 1 April 2024.


Marsekal Pertama (Marsma) TNI Juli Heryanto Ginting lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1996.


Sejumlah jabatan penting pernah diemban Juli Heryanto Ginting di satuan TNI AU.


Sebelumnya, Juli Heryanto Ginting menjabat sebagai Komandan Wing Taruna (Danwingtar) Akademi Angkatan Udara (AAU). 


Ia berasal dari Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.


Pernah bertugas sebagai Komandan Lanud (Danlanud) Soewondo, Medan.  


Sebelumnya, Juli Heryanto juga pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Keselamatan Terbang dan Kerja (Kalambangja) dan Komandan Skadron Udara 45 Wing I Lanud Halim Perdanakusuma Jakarata.


Juli Heryanto Ginting meninggal dunia di usia 49 tahun.


Jenazahnya sempat disemayamkan di rumah duka di Bekasi dan di Gereja GBKP Bekas, sebelum upacara pemakaman di TMP Bahagia TNI AU.


Pria kelahiran 31 Juli 1975 ini, meninggalkan isteri, satu orang putera dan satu orang puteri.


Pendidikan militer yang pernah ditempuhnya meliputi AAU (1996), Sekbang (1998), Sekkau (2006), Sekolah Instruktur Penerbang (SIP) (2007), Seskoau (2011), Sesko TNI (2019) dan PPRA Lemhanas (2023).  


Rdks/Tim krlip Nsl (S2)

Senin, 23 Juni 2025

Polda Riau Tangkap Tokoh Adat yang Perjualbelikan Lahan di Tesso Nilo.




PEKANBARU//Sindo7.id - Polda Riau kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan. Kali ini, Polda Riau menangkap seorang tokoh adat yang memperjualbelikan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan.



Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan kasus ini terungkap berkat kerja Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau di bawah komando Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Penindakan tegas ini juga sekaligus menjadi bukti nyata implementasi dari konsep Green Policing Polda Riau.


"Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang menjadikan kawasan konservasi sebagai objek komersialisasi pribadi, sekalipun dengan tameng adat. TNTN adalah warisan ekologis untuk generasi mendatang yang wajib kita jaga," ujar Herry Heryawan, Senin (23/6/2025). 


Irjen Herry mengatakan, pihaknya tidak anti terhadap eksistensi hak ulayat dan struktur adat di Riau, namun negara harus hadir ketika klaim adat digunakan secara tidak sah untuk merusak ekosistem yang dilindungi undang-undang.


"Ini bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional kami. Green Policing bukan sekadar penindakan, tapi juga membangun kesadaran hukum dan ekologis di tengah masyarakat. Dan itu sedang kami lakukan di Riau," tegasnya. 


Herry Heryawan menambahkan langkah ini merupakan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba menyalahgunakan status adat, memperjualbelikan kawasan konservasi, atau membiarkan praktik-praktik perambahan terjadi secara sistematis.


"Negara tidak akan kalah oleh manipulasi. Hutan tak berpengacara, hukum yang menjadi pembelanya," ungkapnya. 


Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, tersangka Jasman (54) merupakan tokoh adat yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Tersangka mengklaim lahan ±113.000 hektare di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada pihak lain.


Pada awalnya, kasus ini berangkat dari penyelidikan atas aktivitas perambahan hutan yang berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit.


"Kami temukan lahan sawit ilegal yang dijaga oleh pekerja, dan berdasarkan pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang sudah kami tangkap lebih dulu. Ia mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli seharga Rp5 juta," ungkap Kombes Ade.


Dalam proses penyidikan, penyidik menyita barang bukti berupa salinan peta hak ulayat, surat-surat hibah, cap stempel adat, dan struktur adat yang digunakan tersangka untuk meyakinkan pembeli.


Tersangka dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


"Kami masih menelusuri apakah surat hibah serupa sudah beredar lebih luas. Kami juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang telah membeli atau menguasai lahan hasil hibah dari tersangka," imbuhnya.


Rdks/Tim krlip Riau (HT)

Bupati Pelalawan Himbau Perusahaan Tetap Terima Panen Sawit Masyarakat, Untuk Hindari Gejolak Ekonomi dan Sosial.


PELALAWAN//Sindo7.id - Bupati Pelalawan H. Zukri, SM mengadakan komunikasi dengan Dirintel Polda Riau Wimbako, S.IK, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.IK, Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH serta dari pihak perusahaan, Senin ( 23/06/2025 ) bertempat diruang kerja Bupati Pelalawan.


Menurut Bupati Zukri beberapa hari belakangan ini beliau banyak mendapat keluhan dari masyarakat melalui telpon maupun chat WhatsApp, media sosial dan ada juga yang datang secara langsung menemui dirinya. Masyarakat menyampaikan keluhan bahwa perusahaan-perusahaan kelapa sawit khususnya yang berada di Kecamatan Langgam, tidak lagi mau menerima buah sawit hasil panen masyarakat yang berasal  dari Desa Kesuma, Gondai, dan Segati.


Oleh karena itu, bupati melakukan diskusi  bersama Kapolres Pelalawan, Kajari Pelalawan, Dirintel Polda Riau, serta dari pihak perusahaan, diantaranya PT PSJ, Mitra Sari Prima, dan dari PT. MUP,  setelah dilakukan diskusi serta konfirmasi baik dengan Satgas, dan Kapolda Riau,  bahwa saat ini tidak ada pelarangan kepada perusahaan untuk menerima hasil panen sawit masyarakat, dan bahkan dianjurkan untuk menerima buah sawit masyarakat, untuk itu kepada pihak perusahaan diminta agar tetap menerima buah sawit masyarakat, kalau tidak ada pelarangan dari Pemerintah. 


Menurut Bupati, hal ini dilakukan agar tidak terjadi gejolak ekonomi,  apalagi gejolak sosial ditengah-tengah masyarakat. Berikut orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan ini meminta kepada utusan perusahaan yang hadir untuk menyampaikan kepada pimpinan atau top management, untuk tetap menerima buah sawit masyarakat yang dijual ke perusahaan.


"Jadi saat ini masyarakat yang dalam keadaan gelisah dan khawatir untuk tetap tenang, karena kami sudah arahkan perusahaan untuk tetap menerima buah sawit masyarakat," himbau Bupati Zukri. 


Rdks/Tim kbr (C-A)

Sabtu, 21 Juni 2025

Warga Dihebohkan Salah Satu Kamar Hotel Cahaya Kasih Pematangsiantar Jadi Saksi Bisu, Penemuan Jasad Wanita Kondisi Sudah Menghitam.


PEMATANGSIANTAR//Sindo7.id - Wanita berinisial J br Lumbantoruan (27), yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya, ditemukan telah meninggal dunia di sebuah losmen/hotel.



Berdasarkan informasi sementara yang diterima, kuat dugaan korban menjadi korban pembunuhan. Pelaku diduga adalah pacar korban sendiri. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian secara detail.



Jenazah korban telah dievakuasi oleh petugas dan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



Korban diketahui merupakan warga Bahkora II, Simpang Panei, Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Penemuan jenazah korban pada Sabtu malam (21/6/2025) sekitar pukul 20.10 WIB. di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Rakkuta Sembiring, Kota Pematangsiantar, provinsi sumatera utara. menggegerkan warga sekitar dan menarik perhatian banyak masyarakat yang memadati lokasi kejadian. 


Rdks/Tim krlip (SM).

Jumat, 20 Juni 2025

Team Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Berhasil Lumpuhkan Tujuh Orang' Pelaku Komplotan Curanmor dan Jembret Yang Resahkan Warga.


MEDAN//Sindo7.id - Polrestabes Medan gerak cepat ciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Buktinya 12 dari tujuh orang komplotan jambret dan curanmor tumbang ditembak Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan di berbagai lokasi di Medan. 


Ketujuh orang itu yakni Habel Fernandus, M Asril, Samuel Simarmata alias Kopral, Yohanes Michel, Febri Arianto alias Kancil dan Aspan Helmi Wanti alias Asfan. Tersangka penadah Salonita, Steven dan Stincy Fernando Ginting. 


Pihak Polrestabes Medan juga menyita barang bukti  25 unit sepeda motor  hasil dari penipuan dan penggelapan dan pencurian motor dan menyita Kunci T, ponsel android, pisau,  kalung titanium, kunci L. 


"Ketujuh orang yang ditembak petugas Polrestabes Medan itu sudah masuk Target Operasi (TO) dan residivis, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka  AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (19/6/2025). 


mengatakan dalam melancarkan aksinya komplotan tersebut mengincar motor yang sedang diparkirkan di halaman rumah maupun di tempat lainya yang sepi dan sunyi. Beberapa pelaku terlebih dahulu memantau  di kawasan  tempat mereka akan melancarkan aksinya aman.


"Setelah sasaran dipastikan kemudian mereka menjebol kontak. Biasanya kurang dari 5 menit sudah dapat," jelasnya. 


Kombes Gidion mengaku dari penangkapan semua tersangka maling motor itu petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tujuh  pelaku, semuanya residivis yang ditembak polisi, " terang Kombes Gidion. 


"Kami melaksanakan penegakan hukum karena pelaku melawan petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya, " tuturnya.


Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menjual hasil curiannya pada seorang penadah yang ada di daerah Kecamatan Medan Tuntungan.  


Dengan demikian, para pelaku melanggar Pasal 365 KHUP atau 378 dan atau 372 KHUP dan atau 480 KUHAP. 


Rdks/Krlip Mdn (CNTK)

Kamis, 19 Juni 2025

Sejumlah Kades Dipanggil, Terkait Adanya "Dugaan Pungli Terhadap masyarakat" Atas Penguasaan Lahan TNTN.




PELALAWAN//Sindo7.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap praktik ilegal yang meresahkan di kawasan penyangga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam operasi penyelamatan kawasan konservasi yang kini hanya tersisa sekitar 12 ribu hektare dari total luas 81 ribu hektare. 


Satgas menemukan sejumlah kejanggalan mencengangkan terkait penguasaan lahan secara ilegal.


Salah satu temuan utama adalah dugaan penerbitan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) secara tidak sah, yang disinyalir menjadi pintu masuk bagi upaya penguasaan lahan di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Lebih parah lagi, proses tersebut diduga kuat dibarengi dengan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat oleh oknum aparatur desa.


“Benar ada kegiatan Satgas PKH di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. Beberapa kepala desa telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan penerbitan dokumen tersebut,” ujar Azrijal,  membenarkan Ada giat satgas PKH  di kejari Pelalawan.


Dokumen-dokumen yang dipersoalkan di antaranya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta SKT yang diduga digunakan sebagai dasar legalitas untuk membuka dan menguasai lahan secara ilegal di kawasan konservasi TNTN.


Sejumlah kepala desa yang telah dipanggil dan diperiksa meliputi Kepala Desa Air Hitam, Lubuk Kembang Bunga, Kesuma, dan Bagan Limau. Pemeriksaan awal dimulai dengan Kepala Desa Air Hitam, Tansi Sitorus, yang telah dimintai keterangan secara resmi pada 18 Juni 2025.


“Proses pemeriksaan masih berjalan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan para pihak, serta bagaimana mekanisme dan alur penerbitan dokumen-dokumen tersebut,” tambah Kajari.


Satgas PKH meyakini bahwa praktik penerbitan dokumen kependudukan dan SKT palsu ini merupakan bagian dari skema sistematis yang bertujuan menguasai lahan secara ilegal, sekaligus mempercepat alih fungsi kawasan hutan yang seharusnya dijaga sebagai kawasan konservasi nasional.


Pemeriksaan terhadap kepala desa lainnya dijadwalkan akan terus berlanjut dalam waktu dekat sebagai bagian dari langkah tegas dalam penertiban dan penegakan hukum di kawasan yang rawan konflik agraria ini.


Rdks/Tim krlip Riau (HT)

Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri.



JAKARTA//Sindo7.id - Divisi Humas polri meraih penghargaan Pembangunan Zona Integritas dengan predikat WBK. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan langsung penghargaan itu kepada Kadivhumas Irjen Pol. Sandi Nugroho.



Penghargaan diberikan secara langsung dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Polri di Gedung Mutiara PTIK, Kamis (19/6/25). Selain Divisi humas Polri, terdapat 22 Satker lainnya yang juga mendapatkan penghargaan serupa.



“Dari 22 unit kerja menjadi predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berdasarkan hasil evaluasi pembangunan zona integritas menuju WBK mandiri di lingkungan Polri tahun 2024,” bunyi poin kedua surat keputusan Kapolri.


Jenderal Sigit menerangkan, penghargaan ini harus menjadi pemicu untuk terus menjaga integritas dan loyalitas pengabdian kepada masyarakat. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat pun diharapkan terus ditingkatkan.


“Selamat kepada para Satker yang telah mendapatkan predikat WBK. Terus tingkatkan kehadiran, berikan kemudahan, serta berorientasi pada kepentingan dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” jelas Kapolri.


Di sisi lain, Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang diraih. Ia menyebut, prestasi ini adalah hasil dari kerja sama jajaran Divisi Humas Polri yang selalu bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada media dan masyarakat dan merupakan Kado Terindah dari Bapak Kapolri Jelang Puncak Hari Bhayangkara Ke-79.


“Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penghargaan ini juga tidak menjadikan kami berpuas diri dan akan terus berinovasi untuk menjadikan Polri Presisi untuk masyarakat,” ungkap Irjen Pol. Sandi. 


Rdks/Tim krlip Nsl S2

Rabu, 18 Juni 2025

Ribuan Warga Pelalawan-Bukit Kusuma Geruduk Kantor Gubernur Riau, Tolak Relokasi Pemukiman TNTN.



PEKANBARU//Sindo7.id - Ribuan Warga Pelalawan dari beberapa desa, seperti warga bukit kusuma dan bukit horas bergabung Ke
Aliansi Mahasiswa-Masyarakat Pelalawan (AMMP), untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Rabu (18/6/2025) pagi. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap rencana relokasi pemukiman di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).



Warga datang menggunakan truk-truk sebagai sarana mobilisasi. Aksi mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan gabungan. Sejumlah kendaraan taktis, termasuk water canon dan ambulans, juga disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.



Berikut Tuntutan dalam orasinya, Koordinator Umum AMMP, Wandri Saputra Simbolon, menyampaikan bahwa relokasi warga dari kawasan TNTN sangat merugikan masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidup di sana.

“Bahwa menolak relokasi paksa. Pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kami juga meminta difasilitasi bertemu Presiden dan DPR RI,” tegas Wandri.


Dan Lebih lanjut, Permohonan Warga Yang hadir agar memberikan perhatian Khusus untuk Waktu tertentu berikan informasi dari pihak pemerintah provinsi Riau untuk hasil Tuntutannya atau waktu 7 x 24 jam  untuk menindaklanjuti kepemerintahan pusat, berikut dapat berdialog dan mewakili langsung di Istana Negara.


“ Dalam waktu itu tidak ada respons, warga akan tidur dan bawa anak - anaknya ke depan Kantor Gubernur sampai ada titik kejelasan,” tegas Wandri dari atas mobil komando, tutupnya.


Rdks/Tim krlip Riau (HT)

Senin, 16 Juni 2025

OPM Kembali Berulah, Prajurit TNI Gugur Ditembak di Jalan.



PAPUA//Sindo7 - Puspen TNI, Aksi kekerasan kembali terjadi di Papua, seorang prajurit TNI dari Kodim 1715/Yahukimo, Serka Seger Mulyana, gugur setelah diserang dan dianiaya secara brutal dengan luka tembak di dada kanan, luka bacok di leher, dagu, tangan kiri dan pergelangan tangan kiri, serta luka tusuk di dada kiri oleh kelompok separatis bersenjata yang merupakan bagian dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak di Jembatan Kali Biru, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (16/6/2025).


Peristiwa tragis tersebut diawali pada pukul 08.00 WIT, ketika Serka Seger Mulyana mengikuti apel pagi di Makodim 1715/Yahukimo. Usai apel, beliau melakukan pemeriksaan kondisi anggota Makodim yang sedang sakit. Sekitar pukul 09.50 WIT, Serka Seger bersama tiga anggota lainnya menuju RSUD Dekai untuk berkoordinasi mengenai pengadaan obat bagi anggota yang memerlukan perawatan.


Setelah urusan di rumah sakit selesai, Serka Seger kembali ke markas seorang diri untuk mengantarkan obat-obatan tersebut. Namun nahas, dalam perjalanan pulang sekitar pukul 10.45 WIT, ia disergap dan ditembak mendadak oleh kelompok separatis bersenjata di kawasan Jembatan Kali Biru.


Tembakan tersebut sontak menggegerkan warga sekitar dan memicu respons cepat dari personel Kodim 1715/Yahukimo. Setelah dilakukan penyisiran, jenazah Serka Seger ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motornya. Ia sempat dilarikan ke RSUD Dekai dan dinyatakan gugur pada pukul 11.10 WIT.


Menanggapi insiden ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menyampaikan belasungkawa yang mendalam sekaligus mengecam keras tindakan tak berperikemanusiaan tersebut, “TNI sangat berduka atas gugurnya Serka Seger, prajurit yang menjalankan tugas kemanusiaan dengan penuh tanggung jawab. Kepada keluarga besar almarhum, kami turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya.  TNI mengecam keras aksi biadab dan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan OPM,” ucap Mayjen TNI Kristomei.


TNI akan terus hadir dengan langkah-langkah terukur dan proporsional terhadap setiap pelaku kekerasan bersenjata yang mengganggu stabilitas dan keamanan di Papua, serta memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan aman dan kondusif.


Rdks/Tim Krlip P2 

Kamis, 12 Juni 2025

DPRD Minta Dishub Tindak Tegas, Parkir Liar Didepan Mall Suzuya Kota Siantar.


PEMATANGSIANTAR//Sindo7.id - Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Alex H Damanik, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas keberadaan oknum juru parkir (jukir) di depan Suzuya Merdeka Mall. Pasalnya, ruas Jalan Merdeka tersebut telah disepakati bukan sebagai lahan parkir resmi, tuturnya kamis (12/06/2025).


"Kita dari dewan sudah merekomendasikan kepada Dishub agar tempat itu ditutup, atas adanya kebocoran retribusi parkir (yang berimbas kepada PAD). Kalau masih ada jukir ditemukan di lapangan, itu merupakan oknum,"tegaskan nya.


Alex, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD, menekankan perlunya sinergi Dishub dan aparat kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini, ucapnya.


"Kita sudah melakukan upaya semaksimal mungkin. Dan pihak Dishub harusnya kerja sama dengan teman-teman dari kepolisian untuk membuat persoalan itu menjadi clear," tambahnya.


Berdasarkan pantauan team Awak media sindo7.id saat investigasi ke lapangan, beberapa jukir berompi oranye masih terlihat aktif mengatur parkir kendaraan di kawasan tersebut, bertolak belakang dengan klaim Dishub bahwa penertiban telah dilakukan.


Seperti diketahui, kawasan parkir di badan Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, kerap menimbulkan kemacetan, terutama di depan Suzuya Merdeka Mall. Selain mengganggu arus lalu lintas, praktik pungutan liar (pungli) di lokasi tersebut juga menjadi sorotan publik.


Kepala Dishub Pematangsiantar, Julham Situmorang, sebelumnya telah menyatakan bahwa area parkir yang membentang tak jauh dari SMP Negeri 1 adalah ilegal. Ketetapan tersebut mulai berlaku sejak 5 Juni 2025.


"Ya, kita sudah buat imbauan di sana agar tidak parkir di depan mall. Tanggal 5 Juni (mulai berlaku) aturan itu," katanya belum lama ini.


Julham menyebutkan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD kepada Pemko Pematangsiantar, sebagai bagian dari penertiban kawasan demi menjaga estetika kota, kelancaran lalu lintas, dan iklim investasi, tutupnya.


Rdks/Tim kbr (PS)

Rabu, 11 Juni 2025

Masyarakat yang Duduki Hutan Konservasi TNTN "Merasakan Kepedihan Batin" Atas Kehadiran Satgas PKH: Nasib Ribuan Warga Gak Jelas...!


KEMBANG BUNGA RIAU//Sindo7.id - kedatangan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke Dusun  Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan., Atas Kehadiran rombongan Tim Satgas. Dari beberapa perwakilan warga menyampaikan agar pemerintah pusat berikan pertimbangan Dasar kemanusiaan beserta talai kasih dikedepankan untuk langkah keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya, tutur dari perwakilan warga pada hari Rabu (11/06/2025). 


Kedatangan Satgas PKH untuk melakukan pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang selama belasan tahun telah hancur disulap menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. 


Kedatangan Tim Satgas PKH ke kawasan TNTN itu telah dinantikan warga selama berjam-jam, sejak pagi tadi. Mereka menunggu rombongan dari Jakarta tiba menggunakan helikopter, setelah transit lebih dulu di Lanud Rusmin Nurjadin, Pekanbaru. 


Namun, warga kecewa karena tidak bisa bertemu langsung dengan pimpinan Satgas PKH. Apalagi, sempat muncul kabar bahwa Ketua Pengarah Satgas PKH yakni Menteri Pertahanan, Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsuddin dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akan ikut dalam kunjungan lapangan ke TNTN. Namun faktanya, tak ada seorang pun pejabat setingkat menteri yang hadir ke lokasi. 


"Percuma saja datang dari Jakarta. Tapi kami tak bisa mengetahui nasib kami. Nasib kami menjadi tak jelas, apalagi kami diminta pindah (relokasi) dari sini," kata Ardi, warga setempat. 


Meski tidak bisa bertemu langsung dengan pimpinan Satgas PKH, namun masyarakat sempat berdialog singkat dengan Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjend TNI Dody Triwinarto. Namun, warga mengaku tidak puas karena tidak ada keputusan yang bisa disepakati. 


Berdasarkan informasi yang diperoleh kutipan sumber berita ini oleh team Awak media, Sindo7.id Dari Pihak  Satgas PKH yang datang ke TNTN hanya dari unsur Pelaksana, bukan dari level Pengarah. Tampak hadir Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah,  Wakil Ketua 1 Satgas PKH yakni Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon, Wakil Ketua 2 Satgas PKH  yakni Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dan Wakil Ketua 3 Satgas PKH yakni Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari. 


Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan. Satgas PKH terdiri atas dua unsur pokok, yakni Pengarah dan Pelaksana. Posisi Pengarah Satgas PKH diemban oleh pejabat setingkat menteri yakni diketuai oleh Menteri Pertahanan. Ada 3 orang Wakil Ketua Pengarah Satgas PKH yakni Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri. Sejumlah menteri di antaranya Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN dan Kepala BPKP menjadi Anggota Pengarah Satgas PKH. 


Kedatangan Tim Satgas PKH ke TNTN ini menjadi sorotan utama. Alasannya, tindakan yang dilakukan oleh Satgas PKH akan menentukan masa depan TNTN yang kadung hancur lebur bersalin rupa menjadi kebun sawit. Pada sisi lain, ada ribuan warga yang sudah bermukim dan mengelola kebun sawit di TNTN tanpa izin. 


Relokasi Mandiri Hingga Agustus 2025


Sebelumnya diwartakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menerbitkan pengumuman resmi terkait masa depan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau. Satgas PKH menyatakan warga yang tinggal di kawasan TNTN untuk segera melakukan relokasi secara mandiri. 


Pengumuman Satgas PKH tersebut tertera dalam spanduk yang terpasang di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan yang berada dalam kawasan TNTN. Lokasi pemasangan spanduk pengumuman akan dikunjungi oleh Tim Pengarah Satgas PKH pada Selasa (10/6/2025). 


Ada lima poin utama pengumuman resmi yang disampaikan Satgas PKH. Yakni, Satgas PKH menegaskan bahwa hutan konservasi TNTN merupakan tanah negara. 


"Hutan konservasi TNTN adalah tanah negara. Oleh karena itu, segala aktivitas di dalam kawasan hutan ini seperti tinggal, berkebun, mendirikan rumah dan membakar atau bentuk kegiatan lain yang mengubah fungsi hutan dinyatakan melanggar hukum," Atas  pengumuman Satgas PKH Lebih Awal.


Rdks/Tim krlip Riau ( kbr CA )

Senin, 09 Juni 2025

Polda Riau Ungkap Praktik Perambahan Hutan, Empat Pelaku Diamankan.

 


PEKANBARU//Sindo7.id - Dari Team Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. 


Empat orang tersangka turut diamankan, diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025 2025 lalu. Saat Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif, tim menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan.


Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.


“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin, 9 Juni 2025.


Ia menambahkan, Polda Riau berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.


"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," tegas Kapolda.


Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.


Polda Riau berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi. 


“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," jelas Kapolda.


Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.


"Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar," ungkap Kapolda.


Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan Team media.


Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). 


Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.


Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.


Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.


“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.


Menurutnya, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.


“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.


Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.


Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 


Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. 


Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam.


Rdks/Krlip Riau (HT)

Penyidik Dilaporkan ke Kapolri dan Propam Mabes Polri, Ini Tanggapan Kapolres Toba.


TOBA//Sindo7.id - Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH, menanggapi soal Penyidik Polres Toba dilaporkan ke Kapolri dan Propam Mabes Polri oleh Terlapor Murniaty Sianturi (64) bersama kuasa hukumnya melaporkan oknum penyidik Polres Toba ke Kapolri dan Propam Mabes Polri terkait atas pemberitaan di beberapa media tentang penyerobotan tanah di Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara


Menurutnya, laporan terhadap Penyidik Polres Toba itu merupakan hak Terlapor, yang nantinya bisa dibuktikan dengan penyelidikan oleh pihak Propam.


“Laporan itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Mabes Polri,” kata Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk saat di konfirmasi dari team Awak media sindo7.id  Senin (9/6/2025).


Dia juga menanggapi, alasan pihak Murniaty Sianturi (64) bersama kuasa hukumnya melaporkan Penyidik Polres Toba karena dinilai tidak profesional dalam menyelidiki perkara penyerobotan tanah. Padahal, kata dia, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan yang sudah sesuai SOP yang ada.


“Penyidik Polres Toba sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” ucapnya.


Iptu Erikson David Hutauruk juga menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, pelapor (Dompak Marpaung) bertemu dengan saksi Tumpal Marpaung. 


Dan saat itu saksi bercerita kepada pelapor bahwa tanah milik pelapor sesuai dengan sertifikat hak milik No. 152, atas nama pemegang hak Dompak Marpaung) yang terletak di Sibongis Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba telah dijual oleh Murniaty Sianturi kepada pihak yayasan Del.


Selanjutnya pada saat pelapor (Dompak Marpaung) bertemu dengan terlapor Murniaty Sianturi, Murniaty Sianturi mengakui bahwasanya ia telah menjual tanah tersebut kepada yayasan Del dengan luas 1909 m2 dikarenakan terlapor juga merasa tanah tersebut adalah miliknya, dengan harga Rp. 250.000/m, dengan total Rp. 477.250.000 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),


Dan dalam hal penjualan tanah tersebut, Murniaty Sianturi menggunakan bukti kepemilikan tanahnya berupa surat keterangan hak milik tanah Nomor: 145/224/ket/x/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Narumonda V, tanggal 30 Oktober 2023 atas nama MURNIATY SIANTURI dengan luas tanah 1909 m2, (SKT yang dikeluarkan oleh kepala desa telah dicabut oleh Kepala desa An, JANUAR MARPAUNG).


Kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (Dompak Marpaung), dan saksi saksi (Tumpal Marpaung, Sagom Marpaung, Kepala Desa Januar Marpaung, Saut Parlinggoman Napitupulu (Kuasa Penjual), Raimon Marpaung, Janner Aritonang, Ruslin Marpaung, Posman Marpaung, Ahli BPN Kabupaten Toba Pagar Manurung serta Terlapor Murniaty Sianturi. 


Posisi perkara Terhadap perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dikirimkan SP2HP kepada pelapor secara bertahap serta telah dikirimkan SPDP (pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir, tegaskannya (Erikson).

Terhadap Pelapor dan saksi-saksi atas nama

Dompak Marpaung, Tumpal Marpaung, Sagom Marpaung, Januar Marpaung, Saut Parlinggoman Napitupulu, Raimon Marpaung, Janner Aritonang, Ruslin Marpaung dan Posman Marpaung telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, ujarnya.


Erikson menuturkan telah melakukan pemeriksaan ahli dari pihak Pertanahan Kabupaten Toba atas nama Pagar Manurung. Telah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara direkomendasikan untuk menetapkan terlapor atas nama Murniaty Sianturi sebagai tersangka.


Ia mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Murniaty Sianturi sebagai tersangka.


Penyidik Pembantu telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan negeri Kabupaten Toba sesuai dengan berkas pengiriman berkas perkara Nomor: B/ 29/ V/2025 tanggal 27 Mei 2025, pungkasnya.


Rdks/Tim kbr