Iklan

Minggu, 29 Juni 2025

46 Saksi Diantaranya 3 Dari Oknum Kepala Desa, Perkara Terbitnya SKT Di Kawasan "TNTN PELALAWAN RIAU."


PELALAWAN KERINCI//Sindo7.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), khususnya di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.



Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal, SH MH mengatakan, proses penyelidikan ini merupakan lanjutan dari penyegelan kawasan TNTN oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kawasan seluas 81 ribu hektare yang seharusnya menjadi hutan konservasi ini kini sebagian telah beralih fungsi menjadi kebun sawit. Ironisnya, beberapa lahan di kawasan tersebut diduga telah memiliki SKT yang tidak sah.


"Kami sedang mendalami alur penerbitan dokumen tersebut dan siapa saja yang terlibat. Penyelidikan ini penting untuk memastikan aturan dipatuhi dan kawasan TNTN terlindungi," ujar Azrijal.


Sebanyak 46 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik. Diantaranya adalah tiga kepala desa yang diduga turut terlibat dalam penerbitan SKT dan pungli: Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, Rusi Chairus Slamet, Kepala Desa Air Hitam, Tansi Sitorus (keduanya dari Kecamatan Ukui), serta Kepala Desa Bukit Kesuma, Yasir Herawansyah Sitorus dari Kecamatan Pangkalan Kuras.


Selain itu, pemeriksaan juga menyasar perangkat desa, petani yang tercantum dalam SKT, pemilik lahan, pemilik ram atau timbangan sawit, serta sejumlah pihak dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Proses penyidikan ini dilakukan bersama Satgas PKH.


Dalam waktu dekat, Kejari akan menggelar ekspose atau gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Satgas PKH untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


TNI Serukan Dukungan Penyelamatan TNTN


Kepedulian terhadap kerusakan kawasan TNTN juga datang dari jajaran TNI. Dalam acara silaturahmi bersama insan pers Riau, Kepala Seksi Intelijen Korem 131/Wirabima, Letkol CPN Fransiskus Hendra Gunawan, menyatakan bahwa kawasan TNTN adalah paru-paru dunia yang harus dijaga bersama.


"Kerusakan TNTN sudah menjadi perhatian dunia. Sayangnya, masih ada oknum pengusaha dan cukong yang terus merambah kawasan hutan untuk sawit ilegal," ungkapnya.


Ia menegaskan bahwa Satgas PKH tidak menggunakan pendekatan kekerasan dalam penertiban, melainkan menggandeng masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan. Frans juga mengajak media berperan aktif mengawal kasus ini dan menyuarakan pentingnya pelestarian lingkungan.


"Saya baru dua bulan di Riau, dan langsung disambut isu besar ini. Tapi saya bangga, karena kita punya semangat bersama untuk menyelamatkan TNTN," tuturnya Azrijal Sabtu (28/6/2025).


Rdks/Tim kbr PLW (C-A)

0 komentar:

Posting Komentar