Iklan

Senin, 08 September 2025

Perobahan Formasi Baru Untuk Kabinet Merah Putih.



JAKARTA//Liputan Sindo7.id - Presiden Prabowo Subianto melantik empat menteri dan satu wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan periode 2024–2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (08/09/2025).

Yaitu:

 

1. Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan;

 

2. Mukhtarudin sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

 

3. Ferry Joko Yuliantono sebagai Menteri Koperasi; 

 

4. Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah; dan 

 

5. Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah. 

 


Dan pada acara pelantikan tersebut disampaikan bahwa Budi Gunawan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), serta Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) telah menyelesaikan tugasnya sebagai menteri.


Namun demikian, pelantikan untuk mengisi kedua jabatan tersebut belum dilakukan. Dalam keterangannya usai pelantikan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa untuk jabatan Menko Polkam sementara akan diisi oleh pejabat ad interim.


“Berkenaan dengan posisi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan untuk sementara waktu memang Bapak Presiden belum menunjuk secara definitif siapa yang akan beliau tugaskan menjadi Menko Polkam. Sehingga untuk sementara waktu beliau akan menunjuk ad interim untuk menjabat sebagai Menko Polkam,” ucap Mensesneg.


Lebih lanjut, Mensesneg menyampaikan bahwa pengumuman resmi pejabat ad interim Menko Polkam akan disampaikan setelah penetapan ditandatangani. Sementara itu, untuk posisi Menpora, Mensesneg mengatakan bahwa pengganti Dito Ariotedjo tersebut berhalangan hadir dalam pelantikan hari ini.


“Jadi pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga kebetulan posisi sedang di luar kota, sehingga tidak bisa mengikuti pelantikan pada sore hari. Akan dijadwalkan kembali di prosesi pelantikan yang berikutnya,” ujarnya.


Terkait perubahan formasi di Kabinet Merah Putih, Mensesneg menuturkan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo. Keputusan perubahan formasi ini, menurutnya juga diambil setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh, tutupnya.


Rdks/Tim krlip Nsl S2

0 komentar:

Posting Komentar