Iklan

Kamis, 14 Agustus 2025

Aksi Pelemparan Warnai Penertiban Markas GRIB Sumut dan Diskotek Marcopolo: Pangdam Bukit Barisan Jadi Sasaran .



DELI SERDANG//Sindo7.id - Penertiban markas ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara di Desa Namorubejulu, Kutalimbaru, Deli Serdang, pada Kamis (14/8/2025) diwarnai ketegangan.

 


Sempat terjadi adu argumentasi antara petugas kepolisian dengan anggota ormas saat tim gabungan hendak memasuki gedung. Perlawanan kembali pecah saat alat berat mulai merobohkan bangunan. Massa mencoba menghalangi eskavator, namun upaya mereka sia-sia.

 

Puncaknya, sekelompok anggota GRIB Sumut yang diperintah untuk mundur justru melempari petugas dan pejabat dengan batu. Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen Rio Firdianto, menjadi salah satu sasaran lemparan.

 


Dengan nada tinggi, Pangdam Rio meminta massa untuk membubarkan diri. Ajudan yang sigap langsung membentuk lingkaran perlindungan bersenjata di sekelilingnya. Mengantisipasi situasi yang semakin memanas, Mayjen Rio mundur beberapa meter, sementara ajudan mengambil dua tameng polisi untuk melindunginya dari hujan batu.

 

"Ekspresi wajah Mayjen Rio tampak geram melihat aksi pelemparan tersebut."

 

Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Sumut, Kodam I BB, Satpol PP, Kejaksaan, dan Bea Cukai meratakan diskotek Marcopolo yang juga menjadi markas DPD GRIB Sumut dengan alat berat.

 

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, dan Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen Rio Firdianto, sempat meninjau lokasi sebelum perobohan dilakukan.

 


Bobby Nasution menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, Pemprov Sumut menerima banyak laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.

 

"Kami menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Secara legalitas, tempat ini tidak memiliki izin bangunan, IMB, maupun PBG," ujar Bobby Nasution.

 

Bobby juga menambahkan bahwa diskotek Marcopolo yang diduga milik Samsul Tarigan tidak memiliki izin hiburan malam dari Pemprov Sumut.

 

"Samsul Tarigan Dieksekusi"

 

Sebelumnya, Samsul Tarigan, terdakwa kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare, telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya dan mengembalikan putusan 16 bulan penjara.

 

Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa Samsul sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun hal itu tidak menghalangi proses eksekusi. Samsul akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Binjai pada 12 Agustus 2025, didampingi penasihat hukum dan Sekjen DPD GRIB Jaya Sumut, sebelum akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas 1 A Medan, ucapnya. 


Rdks/Tim krlip SM

0 komentar:

Posting Komentar