Iklan

Senin, 11 Agustus 2025

Buka Suara, "Wakil Ketua DPW SUMUT LBH-B2UKI, Agus Putra Situmorang." Akan Laporkan 3 Kepala Desa Dari Kabupaten Simalungun Dengan Dugan Kuat Azas Manfaat Dalam Jabatan.



MEDAN//Sindo7.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Sumut LBH B2UKI (Agus Putra Situmorang), buka suara dari hasil investigasi team dari dua pekan terakhir, menyampaikan kepada wartawan media sindo7.id pada hari Senin (11/08/2025). Di kafe kombur jalan SM Raja Kota Medan, di tiga wilayah kepala desa yang ada di kabupaten Simalungun adanya dugaan kuat korupsi, kolusi dan nepotisme.


Dari hasil pantauan dan investigasi team dilapangan dari anggaran tahunan 2021-2024 yang bersumber dari APBN-Dana Desa, di indikasi tidak sesuai dengan peruntukannya, Mar-Up Anggaran dalam pengelolaannya tidak transparan, seolah-olah anggaran tersebut milik dari pihak kepala desa. Dan tidak mengindahkan kepentingan umum berikut tanpa menghiraukan kaidah Marwah ketentuan hukum, tegas Agus.


"Senada, atas temuan ini sebagaimana dengan komitmen dari ketua DPW SUMUT LBH-B2UKI (Indra Pandapotan Raja Dapoton), untuk mendongkrak tata kelola Penjabat pemerintah harus lebih transparan dan akuntabel berikut bebas dari praktik korupsi," tuturnya. 


Lanjutnya, dari dugaan oknum kepala desa yang ada di tiga titik desa dari Kabupaten Simalungun, akan berpotensi melanggar ketentuan hukum tentang pemberantasan Tipikor: Pasal-3 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2021. 

Adapun dari tiga kepala desa yang akan dilaporkan kepada pihak APH yaitu: 


- Oknum Kepala Desa Silampuyang Kec.Siantar.

- Oknum Kepala Desa Saing Kec.Dolok Silau.

- Oknum Kepala Desa Diparhataran Kec.Jorlang Hataran.


Dari tiga desa tersebut dari hasil investigasi team berikut informasi yang kami dapatkan juga dari masyarakat setempat. Bahkan informasi yang kita dapatkan dari warga setempat, "adanya kuat dugaan tidak melibatkan masyarakat desa dalam musyawarah desa (MUSDES) yang ada di desa dalam pengelolaan anggaran tersebut.”


Dan melihat fakta-fakta dilapangan sangat banyak kejanggalan terkait penggunaan dana-desa yang disalurkan oleh pihak pemerintah pusat, berkeyakinan merugikan negara dan masyarakat, paparkannya. 


Berikut juga kita akan usulkan penggeledahan terhadap oknum dari  kepala desa tersebut, agar terwujud pelaksanaan ASTA-CITA Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi dan juga sesuai instruksi berikut menyerukan segala bentuk praktek korupsi yang kita pahami akan menghambat dalam rangkaian pembangunan desa, tutupnya.


Rdks/Tim krlip SM (Kbr-Mdn)


0 komentar:

Posting Komentar