Iklan

BERITA TERKINI

Nasibnya Ayah' Kandung, Dibakar Oleh Anaknya Sendiri Dan Melawan Saat Diamankan Dari Team Polres Belawan Atas Kejadian Tersebut Palaku Harus di Lumpuhkan Dengan Tembakan.

BERITA TERKINI

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba.

BERITA TERKINI

Ketum Lingkar Nusantara (LISAN) Turut Angkat Bicara, Untuk Mendesak Perselisihan Pelaku Usaha Yang Sudah Jadi Korban Kerugian Di Pasar Malam Deli Serdang, Dapat Diselesaikan Secepatnya.

BERITA TERKINI

Penandatanganan Program Pencegahan Korupsi 2025 - 2026 Sebagai Prioritas Pemerintah Pusat Dengan KPK Yang Diluncurkan Oleh KSP.

BERITA TERKINI

BUMD - PT. BPJ Dengan Pelaku Usaha UMKM Deli Serdang Belum Ada Titik Temu Sampai Saat ini, dan Abaikan Hasil RDP di Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Selasa, 29 Juli 2025

AKBP Marganda Aritonang Pimpin Pergantian Strategis 8 Pejabat Kunci Polres Simalungun.



SIMALUNGUN//Sindo7.id - Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang.S.H, S.I.K.,M.M., mendemonstrasikan kepemimpinan profesional dalam memimpin langsung upacara serah terima jabatan strategis yang melibatkan delapan posisi penting  dilingkungan Polres Simalungun sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja pengaman dan ketertiban masyarakat.



Upacara serah terima jabatan ditubuh struktur kepolisian Resort Simalungun tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang pada Selasa 29 juli 2025 pukul 14 wib hingga selesai dilapangan upacara Mako Polres Simalungun pematang Raya kabupaten Simalungun.



Pertama tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT,Tuhan yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya pada hari yang berbahagia ini kita masih diberikan kesehatan  dan kesempatan bisa mengikuti acara serah terima jabatan dilingkungan Polres Simalungun," ujar AKBP Marganda Aritonang dalam sambutan pembukaan.


Kasih Humas polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Polri untuk masyarakat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang.

Kegiatan serah terima jabatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Perihal mutasi jabatan di lingkungan Polda Sumut,"ungkap AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Selasa 29 juli 2025.


AKBP Marganda Aritonang menekankan pentingnya pergantian jabatan sebagai bagian dari dinamika organisasi Polri."

Pelaksana serah terima jabatan dalam organisasi Polri adalah merupakan suatu hal yang rutin dan biasa sebagai wujud pengembangan dan pembinaan karier personel Polri," ucap Kapolres Simalungun.


Dalam kepemimpinannya AKBP Marganda Aritonang mengawasi pergantian beberapa jabatan strategis.Jabatan Kabag SDM Polres Simalungun diserah terima dari AKBP Gandhi,SH kepada KOMPOL Marnaek Sahala Ritonga,SH.

jabatan Kabag Logistik  berpindah dari KOMPOL Gering Damanik ,SH. kepada KOMPOL Pandapotan Butar - butar,SH.

Ditingkat sektor, Kapolres juga memimpin pergantian empat Kapolsek strategis .

Kapolsek Panei Tongah diserahterimakan dari AKP Halashon Sihotang Kepada AKP Daniel Jani Damanik ,SH.

Kapolsek Purba berpindah dari AkP August B.Manihuruk kepada AKP Edwin Angkasa Simanjuntak.

Kapolsek Tiga balata diserahkan dari AKP Sotarduga Panjaitan ,SH.kepada AKP Suit Purba Dasuha ,SH.

Dan Kapolsek Dolok panribuan beralih dari AKP Ikat Lubis,SH kepada IPTU Ponijan Damanik,SH


Hal ini pada hakekatnya adalah merupakan salah satu proses dinamisasi dalam pembinaan sumber daya manusia untuk meningkatkan kinerja organisasi sekaligus sebagai upaya penyegaran dalam organisasi yang senantiasa harus dilaksanakan,"tegas AKBP Marganda Aritonang.


Kapolres Simalungun juga mengapresiasikan kinerja para pejabat lama dalam sambutannya," Saya  selaku Pimpinan dipolres Simalungun beserta seluruh staf dan Bhayangkari mengucapkan terima kasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada AKBP Gandhi,SH.KOMPOL Gering  Damanik ,SH., AKP Halashon Sihotang, AKP August B.Manihuruk. AKP Ikat Lubis ,SH. atas prestasi baik yang saudara berikan selama bertugas dipolres Simalungun," ujar AKBP Marganda Aritonang.


Dalam Visinya AKBP Marganda Aritonang menekankan pentingnya adaptasi terhadap tantangan masa depan."


Diharapkan melalui proses ini personel polri akan memperoleh ruang penugasan dan pengalaman yang lebih luas lagi dalam menghadapi dinamika gangguan  Kamtibmas yg semakin kompleks diera digital dan perkembangan teknologi yang semakin pesat," ungkap Kapolres.


Upacara yang dipimpin AKBP Marganda Aritonang ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Polres Simalungun , termasuk Wakapolres Simalungun,  KOMPOL Edi Sukamto ,SH.MH.,para kepala satuan dan 17 Kapolsek sejajaran diwilayah hukum Polres Simalungun.

Kehadiran ibu ketua Bhayangkari cabang Simalungun Ny.Nanik  M .Aritonang beserta jajaran dan pengurus Bhayangkari menunjukkan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Kapolres.


Saya berharap saudara dapat segera beradaptasi dan memahami wilayah hukum polres Simalungun serta mampu membangun komunikasi,koordinasi dan kolaborasi dengan pejabat lainnya baik internal maupun eksternal sesuai dengan bidang tugas tanggung jawab saudar," ucap AKBP Marganda Aritonang kepada para pejabat baru.


Dalam penutup sambutannya Kapolres menegaskan harapannya terhadap dinamika baru organisasi.


Dengan adanya pergantian pejabat dilingkungan Polres Simalungun ini hendaknya dapat memberikan warna baru dalam dinamika operasional Polres Simalungun untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum dan mampu membawa perubahan Dengan inovasi-inovasi baru,"pungkas AKBP Marganda Aritonang.


Rdks/Tim-Krlip (Kabiro EVA Aritonang)

Senin, 28 Juli 2025

Kadishub Siantar Resmi Ditahan, dan Upayah Penjemputan Paksa Dari Kediamannya.




PEMATANGSIANTAR//Sindo7.id - Kadishub Yang Sempat Curhat di FB pribadinya, Akhirnya Dijemput Paksa dari kediamannya dan selama menjabat Kepala dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, (Julham Situmorang) adanya dugaan kuat kasus pungutan liar, yang baru dijemput oleh team personel Polres Siantar, Senin (28/07/2025).


Kapolres Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak membenarkan penangkapan tersebut.” Tadi pagi anggota kami mengetahui keberadaan tersangka dan membawanya ke Polres,” bebernya kepada wartawan.


Dijelaskan, upaya penjemputan paksa dilakukan, karena tersangka yang kasusnya sudah P21 tanggal 16 Juli 2025 itu, sempat makir  atau tidak memunuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali untuk menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Siantar. Dengan alasan sakit.


“Selanjutnya, kami menerbitkan surat perintah membawa dan tadi pagi anggota  mengetahui keberadaan tersangka dan membawanya ke Polres Pematangsiantar,” ujar Sah Udur.


Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Julham Situmorang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar  bersama barang bukti berupa  uang senilai Rp48.600.000 dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir dari Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar.


Di tempat terpisah,  Kasi Intel Henry Situmorang didampingi Kasai Pidum, Arga Hutagalung  melalui keterangan pers mengatakan, Kejaksaan Negeri  membenarkan sudah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Siantar.


“Sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan 16 Agustus 2025,” kata Henry Situmorang.


Lebih lanjut dijelaskan, dugaan korupsi bermula Rumah Sakit Vita Insani terkait  izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung rumah sakit tahun 2024.


Dan, permohonan tersebut ditindaklanjuti pihak Dishub dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangani Julham Situmorang tanpa atas nama Walikota


Sementara, dalam surat tersebut, pihak rumah sakit diminta membayar Rp48 juta  sebagai bentuk kompensasi atas penutupan area parkir. Dan, dibayar alam tiga tahap kepada staf  Dinas Perhubungan Tohgom  Lumbangaol. Selanjutnya  diteruskan kepada  Julham Situmorang. Namun, tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana seharusnya


“Tindakan tersebut tidak melalui mekanisme resmi retribusi daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sehinga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum,” kata Henry Situmorang lagi.


Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Subsidair ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5  tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 Juta  dan paling banyak Rp250 juta.


“Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Pematangsiantar,” tutup Henry Situmorang.


Dari informasi, beberapa jam sebelumnya, Julham Situmorang melalui FB pribadi memposting, menyatakan kasusnya  dipaksakan. Bahkan, menolak menyerahkan uang Rp200 juta kepada oknum polisi.


Julham  juga menjelaskan,bahwa dirinya tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) meski ada menyatakan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani. 


Rdks/Tim kbr PS

Rabu, 23 Juli 2025

Wakil Pimpinan Redaksi Sindo7, Apresiasi Kajati Sumut Atas Pelantikan Kajari Pematangsiantar Yang Baru.




MEDAN//Sindo7.id - Wakil Pimpinan Redaksi PT.Media Sindo Tujuh Perseorangan Terbatas, (Agus Putra Situmorang) Menyampaikan, "Selamat Bertugas Kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar yang baru." Bapak Erwin Purba SH, pada hari ini Tiba di Kantor Kejari, Jalan Sutomo P.Siantar Rabu (23/07/2025)


Terimakasih kepada Kajari Pematangsiantar sebelumnya, Jurist Precisely Sitepu SH MH, atas dedikasi dan kontribusinya selama menjalankan tugas.


Di acara yang bersamaan Jurist diangkat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Kajari Pematangsiantar saat ini dijabat Erwin Purba, yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Asisten Intelijen Kejati Papua di Jayapura.


Erwin dilantik sebagai Kajari Pematangsiantar bersamaan dengan pelantikan Jurist sebagai Aspidum Kejati Sumut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Dr Harli Siregar SH MHum, di Aula Adhyaksa Hall, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Kota Medan, Senin (21/7/2025).


SELAMAT DATANG DAN BERTUGAS DI KOTA SIANTAR PAK PURBA, SEHAT DAN SUKSES SELALU.


Rdks/Tim krlip SUM - (Dps)

Senin, 21 Juli 2025

Bupati Pelalawan Zukri Misran Temui langsung Warga Terdampak TNTN, Siap Cari Solusi Konkret.


PEKANBARU//Sindo7.id - Bupati Pelalawan, Zukri Misran, menemui  warga yang berada di lokasi kantor Gubernur Riau mengatasnamakan masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan. Pertemuan yang juga dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi, ini berlangsung depan kantor Gubernur Riau pada Senin (21/7/2025). 



Dialog tersebut menjadi wadah bagi Zukri untuk mendengarkan langsung tuntutan dan harapan masyarakat yang tengah menghadapi persoalan lahan.


Dalam responsnya, Bupati Zukri Misran menegaskan komitmennya untuk mencarikan solusi terbaik bagi warganya. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya dalam pertemuan ini bukan karena undangan resmi dari pihak manapun, melainkan didorong oleh panggilan hati sebagai seorang pemimpin yang bertanggung jawab.


"Saya tidak hadir untuk mereka (instansi atau protokoler), tapi untuk mencarikan solusi apa yang terbaik bagi rakyat. Saya datang ke sini bukan karena diundang, tidak ada yang undang saya, tapi saya datang karena ingin menyelesaikan persoalan ini," ujar Zukri dengan lugas.


Lebih lanjut, Zukri menyampaikan kesiapannya untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya kepada masyarakat demi mencari jalan keluar dari permasalahan yang berlarut-larut ini. Ia bahkan mempersilakan warga untuk datang ke kediamannya jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan. 


"Kalau ada hal-hal yang ingin ditanyakan, silakan datang ke rumah saya. Mau malam ini pun duduk bareng, ayo. Saya terbuka. Kita cari solusi bersama-sama," ajaknya, menunjukkan sikap keterbukaan.


Menurut Bupati, salah satu kunci penyelesaian masalah ini adalah dengan melakukan pendataan yang akurat sebelum aspirasi masyarakat dibawa ke tingkat pusat. Ia menekankan pentingnya data yang lengkap, seperti jumlah warga, lokasi pasti, dan legalitas lahan, agar tidak menjadi kendala saat disampaikan kepada pemerintah pusat. 


"Sekarang kita fokus dulu dengan data. Kalau data belum lengkap, bagaimana bisa kita sampaikan ke pemerintah pusat? Misalnya nanti Gubernur bawa ke Jakarta, ditanya jumlah warga, lokasi, legalitas, tapi tidak bisa jawab itu jadi masalah. Maka kita mulai dari pendataan dulu," ungkapnya.


Zukri juga mengingatkan bahwa perjuangan untuk rakyat memerlukan langkah konkret, bukan hanya orasi dan aksi semata. Ia menegaskan kesiapannya untuk berbicara langsung kepada pihak tertinggi, termasuk Presiden, asalkan memiliki dasar data yang kuat. 


"Saya tidak mau hanya bicara tanpa data. Kalau datanya lengkap, saya bisa sampaikan langsung, misalnya ke Presiden. Saya ini berani bicara, tapi harus ada dasar," tegasnya.


Sebagai bukti komitmennya, Zukri memaparkan sejumlah langkah nyata yang telah ia lakukan untuk membantu masyarakat, termasuk dalam bidang pendidikan dan permasalahan terkait perkebunan sawit. 


"Masalah pendidikan sudah saya bantu. Anak-anak bisa sekolah. Soal buah sawit, saya bahkan sudah panggil perusahaan, saya marah karena tidak berpihak pada rakyat. Itu bukti saya ingin perjuangkan kalian," jelasnya.


"Saya tidak kenal kalian satu per satu, tapi saya tahu kalian sedang menderita. Dan tidak ada niat saya menyakiti atau menganiaya rakyat saya sendiri," ujarnya lirih, menunjukkan rasa keprihatinan yang mendalam. Bupati kemudian menutup pernyataannya dengan ajakan untuk tetap solid dan bekerja sama.


"Yang penting sekarang kita lengkapi data. Setelah itu, kita duduk bersama. Siapa yang mau datang, ayo datang. Saya tidak menutup pintu. Karena prinsip saya, pemimpin itu hadir untuk rakyat," pungkas Zukri.


Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi, turut menekankan bahwa pendataan adalah kunci utama dalam penyelesaian permasalahan bagi warga Toro Jaya, Pelalawan. Syahrial menyatakan bahwa kehadiran Bupati Zukri Misran dalam diskusi ini adalah wujud nyata kepedulian seorang pemimpin terhadap rakyatnya, menunjukkan komitmen kuat dalam mencari solusi.


Syahrial juga menjelaskan bahwa pemerintah telah merumuskan empat langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan lahan dan relokasi warga di kawasan Toro Jaya.


"Langkah pertama adalah pendataan dan inventarisasi. Ini penting agar kita punya data yang akurat untuk menentukan solusi. Pendataan ini sudah dimulai sejak 20 Juli dan dijadwalkan selesai pada 27 Juli. Kita punya waktu satu minggu lagi untuk menuntaskan tahap ini," tegasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Tupal Sirait, warga Desa Kusuma, menceritakan pengalamannya datang ke Toro Jaya sejak tahun 2006, di mana jalan menuju lokasi sudah lebar saat itu dan mereka diminta tinggal oleh Perbatinan. "Kami mohon kebijaksanaan Bapak Gubernur, Bupati, dan semua pihak," harapnya.


Senada dengan itu, Marianto, warga lainnya, menegaskan bahwa aksi mereka bukan bentuk perlawanan, melainkan kebutuhan akan kejelasan. "Kami sangat menghormati Bapak dan Ibu semua, tapi saat ini periuk kami telah diusik. Kami butuh kejelasan, bukan tekanan," pungkas Marianto. 


Rdks/Tim krlip Riau

Presiden RI Launching Kelembagaan KDMP Secara Nasional, Bupati Samosir Minta Seluruh Koperasi Segera Beroperasi.



SAMOSIR//Sindo7.id - Presiden RI Prabowo Subianto resmi melaunching kelembagaan koperasi desa kelurahan merah putih (KDMP). Kegiatan launching diikuti Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Wabup Ariston Tua Sidauruk bersama Forkopimda Kabupaten Samosir secara virtual  di Koperasi Desa Merah Putih Cinta Dame, Kecamatan Simanindo 21/07/25.



Turut hadir Hadir Kapolres Samosir Rina Fryllia, Pabung 0210 TU G. Sebayang, Kajari diwakili Kasipidum, Asisten II Hotraja Sitanggang, Kadis Kopnakerindag Rista Sitanggang, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan pimpinan OPD lainnya, Camat se-Kabupaten Samosir, Ketua TP. PKK Samosir Ny. Kennauli Ariston Tua Sidauruk, kades/lurah se-Kabupaten Kabupaten Samosir, para Ketua Koperasi Desa dan Kelurahan.


Untuk mendukung program presiden RI dalam pembentukan koperasi merah putih, Bupati Samosir bersama Wabup menyerahkan Akta Notaris kepada perwakilan pengurus koperasi desa merah putih. Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menerangkan koperasi desa merah putih sudah terbentuk 100 persen dan sejak awal Pemkab Samosir komit mendukung program tersebut. "Kita sudah menonton secara langsung peresmian koperasi desa oleh Presiden, dengan niat dan usaha besar membangun bangsa dengan memperkuat perekonomian di Desa. Tentu dengan sudah dilaunchingnya secara nasional maka di Kabupaten Samosir juga harus segera beroperasi," kata Vandiko.


Vandiko berharap koperasi dapat dilakukan dengan prinsip gotong-royong sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Disebut Vandiko, manfaat koperasi sangat banyak seperti halnya memperpendek jalur distribusi barang sehingga harga  barang yang dijual dapat bersaing. Selain itu,  yang paling penting menurutnya dapat meningkatkan lapangan kerja dan peningkatan perekonomian masyarakat. Untuk pengembangan kedepan, Vandiko mengatakan, Pemkab Samosir akan memberikan pelatihan dan pendampingan, maupun menggelar forum group discussion. Hal ini sebagai upaya pembekalan kepada pengurus  sehingga koperasi betul-betul bertumbuh dan berkembang dan dapat menjalankan koperasi sesuai peraturan yang berlaku. 


Dengan pengalaman yang dimiliki Wakil Bupati Samosir dibidang koperasi, Bupati Samosir secara langsung memberikan wewenang untuk melakukan pengawasan.


"Koperasi ini dapat bertumbuh dan berkembang, khusus di Samosir ada Wabup yang berpengalaman dibidang koperasi yang memiliki usaha tingkat Nasional, bisa tanya kepada beliau atau Wabup sebagai fungsi pengawasan yang lebih paham koperasi dari segi teknis, saya persilahkan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan KDMP di Samosir. Jangan ragu-ragu kita memiliki sumber yang paham dengan koperasi, jadi silahkan pak Wabup memberikan brainstorming," ucap Vandiko.


Bupati Samosir berpesan agar pengurus dan pengawas menjalankan dan membuat  strategi kedepan. Pengurus aktif menjalin komunikasi dengan pihak-pihak produsen. "Pengelolaan  unit usaha seperti  pangkalan gas, kios pupuk, minyak goreng dikomunikasikan langsung kepada produsen, maka harganya bisa bersaing, setidaknya setara dengan harga distributor," harap Vandiko. 


Dalam kesempatan ini, Vandiko mengajak seluruh masyarakat mendukung kegiatan koperasi desa merah putih. Memanfaatkan kehadiran koperasi dengan bergabung menjadi anggota.

"Kepada masyarakat, kita dukung program presiden, kami harap masyarakat desa bergabung menjadi anggota karena salah satu syarat supaya bisa berkembang, anggotanya harus banyak," kata Vandiko.


Setelah rangkaian launching, Wabup Samosir Ariston Tua Sidauruk memberikan motivasi kepada seluruh pengurus koperasi. Konsep pertemuan kedepan kata Ariston, harus benar-benar serius. Ia berharap arah koperasi kedepan harus saling mendukung dan berkolaborasi. "Pengurus koperasi harus menjadi  pengurus yang  benar, kuat dan tangguh," pesan Ariston


Pengalamannya sejak 2010 menjadi ketua koperasi akan diterapkan di Kabupaten Samosir dan siap berbagi ilmu. "Kita akan menyandingkan praktek dan teorinya. Pengurus koperasi yang dari titik nol akan mapan kedepan. Semua bisa dibeli kecuali pengalaman, walaupun susah setidaknya sudah mengalami maka kita harus tetap semangat," ucap Ariston memotivasi.


Ketua Koperasi Desa Merah Putih Sirumahombar Kecamatan Nainggolan, Mangapar Limbong menilai penerapan koperasi desa merah putih sangat tepat. Saat ini dengan semangat gotong royong yang dibangunnya, kantor koperasi sudah ada dan masyarakat antusias. Ia optimis bahwa koperasi merah putih ini akan membawa kesejahteraan bagi masyarkat. "Kami belum belum ada anggaran, untuk perlengkapan kantor  masih penuh pengorbanan dan saya yakin dengan semangat pengurus dan anggota nantinya,  koperasi dapat menyentuh perekonomian masyarakat," ucap Mangapar optimis 


Hal yang sama disampaikan Richard Sitanggang, ia mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemkab Samosir untuk membentuk koperasi desa. Namun ia meminta agar pembekalan kepada pengurus koperasi dapat secepatnya dilaksanakan. "Terima kasih kepada Pemkab Samosir yang telah membantu mulai dari pembentukan, mempercepat dan mempermudah pengurusan akta notaris. Kami harap, supaya kami diberi pelatihan, karena belum semua yang paham," kata Richard. 


Rdks/Tim kbr

Perumda Tirtauli Masih Mampu Melayani 99,3 Persen, "Terkendala Aturan SHM Sambungan Meter Baru."



PEMATANGSIANTAR//Sindo7.id - Perumda Tirtauli mencatat sampai akhir tahun 2024 melayani 63.426 rumah tangga atau 99,3 persen di Kota Pematangsiantar dalam penggunaan air bersih. Kedepan perusahaan bakal menargetkan seluruh rumah mendapatkan pelayanan air bersih.


Direktur Utama Perumda Tirtauli, Arianto menyampaikan saat ini, pihaknya terbentur aturan Surat Hak Milik (SHM) tanah untuk calon pelanggan baru. Maka dari itu, perusahaan tidak dapat menjangkau masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, pinggiran perlintasan kereta api dan tanah sengketa.


Sebagai ganti kepemilikan tanah, opsi yang akan dipilih akan dialihkan ke surat keterangan pemerintah setempat untuk menguatkan posisi warganya yang ingin menyambung meter air baru.


Ia berharap peraturan daerah dan peraturan direksi perihal mengharuskan kepemilikan hak milik tanah direvisi, agar semua masyarakat mendapatkan hak air bersih.


"Kita sudah menyampaikan kepada Komisi II DPRD Siantar perihal peraturan itu," kata Arianto, Senin (21/7/2025).


Dia menyebut selain Kota Pematangsiantar, perusahaan juga melayani masyarakat Kabupaten Simalungun. Angkanya mencapai 14.855 rumah tangga, yang didominasi warga Kecamatan Siantar terkhusus Perumnas Batu 6.


"Kita punya kantor cabang di Perumnas untuk memudahkan masyarakat di sana mendapatkan pelayanan," ujarnya.


Sementara itu, dari hasil pencatatan kinerja aspek keuangan yang telah diaudit, Perumda Tirtauli mencatat pendapatan tahun 2024 senilai Rp74.104.447.476.Biaya yang dikeluarkan senilai Rp70.540.876.972 ditambah pajak perusahaan Rp1.092.708 .540 sehingga didapatkan laba setelah pajak Rp2.470.892.175


"Perusahaan kemudian membagikan laba kepada Pemko Pematangsiantar senilai Rp1 miliar," ucapnya


Rdks/Tim kbr (PS)

Aksi Demo Warga TNTN di Pekanbaru Sempat Ricuh, Massa Lempar Botol ke Petugas.


PEKANBARU//Sindo7.id - Ribuan massa atas nama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) kembali mendatangi kantor Gubernur Riau melakukan unjuk rasa menolak untuk direlokasi dari hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Senin (21/7/2025). 


Tampak ribuan massa datang dimobilisasi menggunakan truk terbuka. Truk-truk tersebut terparkir di Jalan Cut Nyak Dien tepat di samping antara kantor Gubernur Riau dan Perpustakaan Soeman HS. 


Aksi unjuk rasa tersebut juga terlihat mendapat pengamanan dari pihak kepolisian, yang bersiap dengan menyiagakan kendaraan Water Canon dan juga menyediakan beberapa unit ambulans sebagai antisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan. 


Aksi unjuk rasa tersebut sempat memanas, massa memasuk ingin masuk dan bertemu dengan Gubernur Riau menagih janji kejelasan persoalan yang dihadapi masyarakat di kawasan TNTN terkait relokasi. Dimana massa sempat melempar petugas dengan botol air mineral. 


Namun aksi lempar-lempar botol air mineral itu berhasil diberhentikan oleh koordinasi aksi setelah mendapat penegasan dari pihak kepolisian. 


"Koordinator aksi tolong hentikan. Jangan sampai kami mengambil tindakan tegas," tegas dari petugas kepolisian. 


Untuk diketahui, sebelum juga mereka sempat menggeruduk kantor Gubernur Riau melakukan aksi unjuk rasa menolok direlokasi dari kawasan TNTN. 


Saat itu massa langsung ditemui oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Bupati Pelalawan Zukri Misran. 


Rdks/Tim krlip Riau HT

Selasa, 15 Juli 2025

Kodim 1710/Mimika dan Polres Mimika Gelar Patroli Gabungan, Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah.



TIMIKA//Sindo7.id - Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan wilayah, Kodim 1710/Mimika dan Polres Mimika menggelar patroli gabungan di beberapa titik strategis di wilayah Mimika. Kegiatan ini merupakan implementasi sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selasa malam (15/7/2025).


Patroli gabungan ini melibatkan personel dari Kodim 1710/Mimika dan Polres Mimika, menyasar beberapa lokasi yang dianggap rawan gangguan keamanan.


Pasiops Kodim 1710/Mimika, Kapten Inf Akhmad Zaini menyampaikan bahwa patroli gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Kami bersama Polres Mimika berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah dan mencegah potensi gangguan keamanan, kami berharap dengan adanya patroli gabungan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas," ujarnya.


Patroli gabungan ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat Mimika yang merasa lebih aman dan nyaman dengan kehadiran TNI dan Polri di lapangan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat terus berlanjut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan wilayah. 


Rdks/Tim kbr Mika 

Senin, 14 Juli 2025

Pokir-DPRD Pematangsiantar dari Hasil Reses Pertama Tahun 2025, Di Terima Oleh Wali Kota ( Wesly )



Pematangsiantar//Sindo7.id - Wesly Silalahi SH MKn (Wali Kota), menerima penyerahan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Hasil Reses I DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2025. Penyerahan Pokok-pokok Pikiran berlangsung dalam Rapat Paripurna V DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2025, di Ruang Sidang DPRD, Senin (14/07/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.



Sidang dibuka Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH didampingi Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MT dan Frengky Boy Saragih ST. Pokok-pokok Pikiran Hasil Reses DPRD Kota Pematangsiantar disampaikan secara tertulis kepada Wesly. Namun sebelumnya, perwakilan setiap daerah pemilihan (dapil) menyampaikan pengantar. Disebutkan, reses berlangsung 16-18 Juni 2025 di masing-masing dapil.


Dapil 1 meliputi Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat diwakili Ilhamsyah Sinaga. Dapil 2 Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari diwakili Aprial M Rizaldi Ginting SH. Serta Dapil 2 dengan Kecamatan Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat, dan Siantar Marimbun diwakili Hendra PH Pardede.


Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga berharap Pokok-pokok Pikiran Hasil Reses DPRD tersebut dapat menjadi bahan perbaikan, percepatan, dan pelaksanaan pembangunan di Kota Pematangsiantar.


Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Pematangsiantar atas pelaksanaan reses pertama Tahun 2025.


"Semoga melalui penyampaian Pokok-pokok Pikiran ini dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih berkualitas dan sesuai tema pembangunan, dan diharapkan memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pematangsiantar," kata Wesly.


Wesly menerangkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 ayat 1 dan 2 menyebutkan: penelaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.


Pokok-pokok pikiran DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.


"Dengan demikian, penyampaian Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan amanat peraturan perundang-undangan dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya penyusunan rancangan awal  Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk penyempurnaan rancangan RKPD menjadi dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar," jelas Wesly.


Kemudian, usulan permasalahan pembangunan tersebut akan dijabarkan ke dalam program kegiatan perangkat daerah sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi perangkat daerah. Uraian kewenangan, tugas, dan fungsi perangkat daerah telah dituangkan dalam kamus usulan dan memuat target perencanaan pembangunan daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).


"Oleh karena itu, sinkronisasi antara kamus usulan dan Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan tujuan utama kegiatan ini supaya proses perencanaan, pelaksanaan program kegiatan, sampai monitoring dan evaluasi dapat berjalan lancar dan target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan maksimal," tukasnya.


Masih kata Wesly, Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan dokumen penting dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Proses penginputan pokok pikiran  melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) akan sangat membantu pemerintah daerah dalam melakukan validasi dan verifikasi terkait usulan pokok pikiran sesuai lokasi yang ditunjuk.


"Kami berharap usulan permasalahan yang tertuang dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD  akan selaras dengan kamus usulan yang telah ditetapkan sesuai kewenangan program dan kegiatan perangkat daerah. Sehingga upaya anggota DPRD dalam mengakomodir aspirasi masyarakat yang diwakili dapat sinergis dengan visi dan misi pemerintah daerah," pungkasnya.


Rapat Paripurna V DPRD Kota Pematangsiantar turut dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, asisten, staf ahli, sejumlah pimpinan OPD, serta camat.


Rdks/Tim kbr PS

Jumat, 11 Juli 2025

SPBU : 14.211.262 Bahapal Raya Simalungun, Digugat Oleh Mantan Karyawan (Yang di PHK-Sepihak).



SIMALUNGUN//Sindo7.id -  Akhir-akhir ini sering kali jadi sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), ternyata Saluran Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Raya juga menyimpan perselisihan terabaikan 

datang dari mantan karyawan perusahaan yang bernaung di bawah PT Dolmars Sejahtera SPBU 14.211.262. 


Yang menuntut pihak perusahaan yang beralamat di Jalan Saribudolok, Bahapal Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun itu untuk membayar kewajiban sebesar Rp.214.037.367 (dua ratus empat belas juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah).


Tuntutan itu disampaikan oleh Berman Simarmata secara tertulis melalui kuasa hukumnya Candra Malau, S.H dalam Surat Nomor: 12/KH.CM/ VII/ 2025 Perihal Pengaduan Perselisihan Hubungan Industurial yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten tertanggal 11 Juli 2025.


Candra Malau saat diwawancarai wartawan menerangkan, perselisihan ini bermula ketika PT Dolmars Sejahtera melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Berman Simarmata yang dinyatakan melalui Surat Nomor: 1/ PT.DS/PHK/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangai oleh Anthony Sagala selaku Manajer Operasional Perusahaan.


Dia menilai, PHK ini dilakukan tanpa dasar dan pertimbangan yang kuat, sehingga sangat merugikan kliennya.


“Yang bersangkutan tidak pernah diberikan surat peringatan. Alasan PHK katanya karena Pak Berman ini melakukan tindakan criminal. Ini kan tuduhan sepihak. Seseorang itu dapat dinyatakan melakukan tindakan kriminal harus berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, bukan tuduhan sepihak,” ujar Candra ditemui usai menyampaikan pengaduan ke Disnaker Simalungun, Jumat 11 Juli 2025.


Lebih lanjut Candra menerangkan, atas timbulnya perselishan tersebut, maka pihaknya melakukan upaya-upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak dari kliennya yang secara tegas diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hak dimaksud yaitu hak dari yang bersangkutan yang belum dipenuhi oleh perusahaan saat masih menjabat sebagai karyawan yakni kekurangan upah, serta hak sesudah terjadi PHK yang terdiri dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.


Dia menyampaikan, Berman Simarmata mulai bekerja di SPBU tersebut terhitung mulai bulan Mei tahun 2016 dan berakhir pada 12 Juni 2025. Selama masa kerja tersebut, yang bersangkutan menerima upah sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). Nilai upah tersebut jauh di bawah Upah Minimum Kabuapten Simalungun yang setiap tahunnya mengalami kenaikan.


“Dari data yang kami himpun, Tahun 2016 UMK Kabuapten Simalungun itu Rp. 1.889.925. Tiap tahunnya terus naik, hingga tahun 2023 nilainya sebesar Rp. 3.088.851,” katanya.


Pemberian upah jauh di bawah standar nilai minimum yang sudah ditetapkan tersebut, nyata-nyata telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan terkait hal itu termaktub baik sebelum adanya perubahan pada beberapa bagian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun setelah adanya perubahan terbaru melalui Undang-Undang Cipta Kerja.


Teranyar kata Candra, ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Bab IV Bagian Kedua Pasal 81 angka ke 28 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU yang merupakan Penambahan Pasal 88E dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa: Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.


Candra mengatakan, sebagian orang mungkin akan mengatakan, upah yang lebih rendah itu dalam beberapa situasi terjadi karena sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sehingga tidak menjadi masalah. Persepsi seperti itu kata Candra adalah persepsi yang keliru dari aspek hukum. Dia katakan, kesepakatan itu batal demi hukum kalau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


“Ini tegas juga dinyatakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Prinsip perjanjian dalam KUH Perdata juga mengatur hal itu. Sehingga tidak ada alasan kalau udah sepakat, maka upah boleh di bawah upah minimum. Itu batal demi hukum,” terangnya.


Berdasarkan hal yang yang telah diatur secara tegas dalam regulasi tersebut, dikaitkan dengan nilai UMK Kabupaten Simalungun serta dikurangkan dengan jumlah upah yang diterima kliennya setipa bulannya, aka sexcara global menurut Candra, kekurangan upah yang wajib dipenuhi perusahaan kepada kliennya adalah sebesar Rp. 173.882.304 (seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat rupiah).


Kewajiban lain yang harus ditunaikan oleh perusahaan kata Candra adalah adalah uang pesangon. Sesuai ketentuan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, besaran uang pesangon adalah sembilan bulan upah. Perhitungan besaran upah tersebut menurut Candra, didasarkan pada besaran upah minimum terbaru.


Hal ini sejalan dengan asas hukum yang menentukan bahwa ketentuan yang baru mengesampingkan ketentuan yang lama. Dengan demikian, jika didasarkan pada nilai UMK saat ini di Kabupaten Simalungun yaitu Rp.3.088.851, maka nilai uang pesangon yang harus diterima kliennya adalah sejumlah Rp. 27.799.659 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah.


Kewajiban selanjutnya dari perusahaan yakni membayarkan uang penghargaan masa kerja. Sesuai ketentuan dikaitkan dengan masa kerja yang bersangkutan, maka menurut Candra kliennya berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar empat bulan upah.


“Empat bulan upah dikalikan dengan UMK Kabupaten Simalungun saat ini, maka jumlahnya adalah dua belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat rupiah,” paparnya.


Candra mengatakan, sebelum membuat pengaduan ini ke Disnaker Simalungun, pihaknya sudah lebih dulu menyampaikan somasi sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan.


Menanggapi somasi tersebut, Direktur PT Dolmars Sejahtera Andrew Sipayung kemudian berkomunikasi dengan kliennya dan juga dirinya selaku kuasa hukum untuk mengadakan pertemuan. Kemudian ternyata dalam pertemuan tersebut tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.


Candra juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan bahwa persoalan ini juga nantinya akan dibawa ke ranah pidana. Hal itu dikatakannya saat ditanyakan lebih lanjut terkait dengan upaya hukum yang lain yang aka ditempuh selain lewat ranah pengaduan ke Disnaker ini.


“Kita lihat aja perkembangannya nanti. Ini kan baru masuk pengaduan. Tidak menutup kemuungkinan juga upaya hukum yang lain. Termasuk ranah pidana,” pungkasnya.


Kadis Ketenagakerjaan Pemkab Simalungun, Riando Purba melalui Fhincher Ambarita selaku Kabid Hubungan Industrial saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Berman Simarmata.


“Pengaduan saudara Berman Simarmata melalui kuasa hukumnya Candra Malau sudah kami terima, dan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fhincher tegas saat ditemui di ruang kerjanya.


Sementara Direktur PT Dolmars Sejahtera sekaligus pemilik SPBU, Andrew Sipayung saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp tidak bersedia memberikan tanggapannya.


Rdks/Tim Kbr (SM)

Rabu, 09 Juli 2025

Walikota Pematangsiantar Terus Berupaya Untuk Kurangi Tingkat Pengangguran.



PEMATANGSIANTAR//Sindo7.id - Wesly Sampaikan Pemko Terus Berupaya Kurangi Tingkat Pengangguran di Kota Pematangsiantar, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terus berupaya mengurangi tingkat pengangguran. Khususnya pada kelompok usia 25-29 tahun dengan tingkat pendidikan SMA dan SMK sebagai penyumbang tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di Kota Pematangsiantar.



Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dalam arahan dan bimbingannya di acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar itu berlangsung di Hotel Grand Zuri Pematangsiantar, Rabu (09/07/2025) pagi.


Wesly mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 merupakan landasan penting dalam meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dan menciptakan kesatuan pasar kerja.


Disebutkan Wesly, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 mengatur tentang wajib lapor, sistem informasi, informasi lowongan, tujuan, pencabutan peraturan lama, penghargaan, dan sanksi. 


"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap Bapak/Ibu/Saudara/Saudari dapat memahami secara jelas isi dari peraturan ini dan bagaimana peraturan ini akan diterapkan dalam kegiatan sehari-hari," katanya.


Lebih lanjut Wesly menerangkan, tingkat pengangguran di Kota Pematangsiantar dalam kurun waktu 2022-2024 menunjukkan angka yang tinggi walaupun telah terjadi penurunan. Tahun 2022 angka pengangguran di Kota Pematangsiantar berada pada angka 11,50 persen, tahun 2023 sebesar 9,36 persen, dan tahun 2024 8,00 persen. Penyumbang TPT tertinggi berada pada kelompok usia 25-29 tahun dengan tingkat pendidikan SMA dan SMK. 


Pemko Pematangsiantar melalui Disnaker, lanjut Wesly, berupaya mengatasi masalah tersebut melalui penyelenggaraan pelatihan keterampilan kerja untuk membekali pencari kerja dengan keahlian yang dibutuhkan dunia kerja, peningkatan kewirausahaan dengan mendorong masyarakat untuk menjadi pengusaha melalui pelatihan, dan mengadakan program bursa kerja (job fair) yaitu mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Juga memfasilitasi perusahaan dengan menyediakan aula Disnaker Kota Pematangsiantar sebagai tempat rekrutmen bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya. 


"Kami berharap, setelah pelaksanaan kegiatan ini, ke depannya kami dapat memberikan pelatihan keterampilan kerja yang lebih relevan dengan kebutuhan perusahaan Bapak dan Ibu sekalian dengan mempermudah akses informasi lowongan pekerjaan," sebutnya.


Wesly berharap para peserta sosialisasi aktif bertanya dan memberikan masukan agar pemahaman semakin mendalam.


"Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pihak sangat kami harapkan dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 ini," pungkasnya. 


Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang SSTP MSi dalam laporannya menerangkan, tujuan kegiatan tersebut yakni untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dengan menciptakan satu kesatuan pasar kerja yang efektif, perlu informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja; mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan, serta pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan; serta memastikan pemberi kerja memahami kewajiban mereka untuk melaporkan lowongan pekerjaan sehingga pencari kerja dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk memperoleh pekerjaan. 


Robert juga memaparkan, saat ini penduduk usia kerja di Kota Pematangsiantar 211.432 jiwa. Jumlah angkatan kerja: penduduk usia kerja yang bekerja atau pencari kerja 151.861 jiwa (tingkat partisipasi angkatan kerja 71,82 persen. Penduduk bekerja 139.719 jiwa. Jumlah pengangguran terbuka 12.142 dengan TPT 8 persen.


"Peserta kegiatan seluruhnya 100 perusahaan dari sektor industri, keuangan (perbankan, perdagangan dan jasa, serta kesehatan.


Narasumber berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Agung Sayudi SPsi MM dan Citra Anggraini SKom MM.


Dalam kesempatan tersebut, Wesly menyerahkan cenderamata kepada kedua  narasumber.


Turut hadir, Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap STP MSi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing SSTP MSi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pematangsiantar, para pimpinan perusahaan di Kota Pematangsiantar, dan para pimpinan perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Provinsi Sumatera Utara. 


Rdks/Tim krlip (SUM)

Jumat, 04 Juli 2025

Kasus Perampokan Sadis Berujung Maut di Kampar, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri.


 

PEKANBARU//Sindo7.id - Sandiwara pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan paruh baya berinisial LDR di Desa Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya terungkap. 


Butuh waktu lebih dari empat bulan dan serangkaian penyelidikan intensif menggunakan metode saintifik untuk mengungkap dua tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini.


Menurut Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep, yang didampingi Kabid Humas Polda Riau dan Kasat Reskrim Polres Kampar pada Jum'at (4/7) saat menggelar konferensi pers di gedung Media Center Polda Riau.


Kasus ini bermula pada (23/2), saat LDR ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dapur rumahnya. Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal akibat benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera batang otak.


" Tidak hanya kehilangan nyawa, korban juga kehilangan sejumlah harta, yakni uang tunai Rp40 juta hasil arisan serta perhiasan emas berupa cincin ", ungkap Asep.


Lanjut Asep, kondisi rumah saat kejadian mengundang kecurigaan, pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, namun tanpa tanda-tanda perusakan. Tidak ada jendela yang rusak, dan pintu yang biasanya tidak digunakan justru terbuka. 


Hal ini mengindikasikan bahwa korban kemungkinan besar mengenal pelaku dan membukakan pintu secara sadar.


" Pada (29/6), dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ZA alias SL (lahir 1986) dan MI alias I (lahir 1985), keduanya warga Danau Bingkuang dan tinggal persis di sebelah rumah korban ", ungkap Asep.


Ironisnya, rumah kosong milik orang tua korban yang tak lagi digunakan, justru menjadi markas tempat pelaku biasa berkumpul dan pesta narkoba. 


" Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif narkoba saat penangkapan ", imbuh nya.


Motif pelaku murni ekonomi dan kesempatan. Mereka mengetahui kebiasaan korban yang tinggal sendiri, berjualan di pasar sejak pagi hari, dan baru saja menerima uang arisan. Pengetahuan detil mengenai rutinitas korban membuat mereka mudah menyusun aksi keji ini.


Polisi menemukan alat bukti berupa besi dan obeng, yang diduga kuat digunakan saat kejadian. Penangkapan pelaku tidak hanya berdasarkan pengakuan, namun juga melalui pembuktian ilmiah menggunakan lie detector dan analisis forensik, yang memperkuat konstruksi hukum atas perbuatan para tersangka.


Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan dengan pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, sekaligus menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.


" Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati, tergantung keputusan pengadilan ", pungkas Kombes Asep.


Polda Riau dan Polres Kampar memastikan kasus ini akan dikawal secara transparan dan tuntas, mengingat betapa kompleks dan sadisnya modus yang dijalankan para pelaku.


Sementara itu, Lismaniar salah seorang keluarga korban, mengapresiasi kerja keras Ditreskrimum Polda Riau dan Polres Kampar yang telah berhasil mengungkap perkara ini.


" Terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, kami berharap pelaku dihukum dengan setimpal", ujar nya. 


Rdks/Tim krlip Riau HT

Kamis, 03 Juli 2025

Petani Sawit Pematang Ibul (Rohil) Akan "Dapatkan 60 juta Per - hektare Dari BPDP."


ROHIL//Sindo7.id - Perkumpulan Petani Sawit Bumi Bertuah (PPSBB) melakukan kegiatan sosialisasi organisasi dan program kerja di Kantor Desa Pematang Ibul, Kec Bangko Pusako, Rokan Hilir, Kamis (3/7/2025).


Hadir langsung Ketua DPD-I PPSBB Provinsi Riau, Kasri Jumiat, didampingi bidang agronominya, Ahmad Johansyah.


Acara ini di fasilitasi langsung oleh Datuk Penghulu Pematang Ibul, Samri, A.Md, dan dihadiri para tani sawit masyarakat sekitar, termasuk petani sawit dari Baganbatu, Kec Bagan Sinembah.


Dalam kesempatan itu Kasri Jumiat menjabarkan sejumlah program kerja organisasi, terutama pendampingan dan pembinaan untuk masyarakat yang ingin mengikuti kebunnya dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).


Peserta yang mengikuti rangkaian kegiatan juga terlihat antusias ingin mengetahui program PSR tersebut, karena program yang dimaksud, tidak pernah sampai di desanya.


Sementara program ini dinilai sangat menarik. Sebab setiap per hektare kebun masyarakat, akan mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp 60 juta.


Dikatakan Kasri, dana tersebut tidak akan bisa didapatkan, kalau tidak dilakukan pengusulan. Untuk itu pihaknya siap melakukan pendampingan, agar dana tersebut bisa didapatkan oleh para petani sawit.


"Untuk bisa mendapatkan dana ini, berlaku syarat dan ketentuan yang cukup ketat, di antaranya kebun sudah harus berumur di atas 25 tahun, atau sawitnya sudah tidak produktif, atau waktu di tanam, menggunakan bibit sembarangan," ujar Kasri.


Kasri juga menyampaikan, dana ini tak bisa diajukan secara perorangan  tapi harus berkelompok, seperti melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi.


Lalu dana Rp 60 juta tersebut, akan digunakan untuk kegiatan PSR, di antaranya meliputi tumbang cipping, staking, pengadaan bibit unggul bersertifikat, pengadaan puput, perawatan, penanaman tumpang sari padi gogo dan lain-lain.


"Memang teknis mendapatkannya cukup rumit, banyak syarat dan ketentuan. Untuk itu perlu pendampingan, agar memudahkan petani untuk bisa mendapatkannya," tandas Kasri.


Sementara Datuk Penghulu Pematang Ibul, Samri, A.Md menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan tersebut.


Ia pun berharap agar masyarakatnya bisa mendapatkan program yang dimaksud, menyusul banyaknya kebun sawit masyarakat di desanya yang tidak terawat dengan baik.


"Jika program PSR ini bisa direalisasikan untuk masyarakat kami, tentu akan banyak yang terbantu. Ada ratusan hektare yang berpotensi bisa di PSR-kan," ujarnya. 


Rdks/Tim krlip Riau (HT)