Iklan

BERITA TERKINI

Nasibnya Ayah' Kandung, Dibakar Oleh Anaknya Sendiri Dan Melawan Saat Diamankan Dari Team Polres Belawan Atas Kejadian Tersebut Palaku Harus di Lumpuhkan Dengan Tembakan.

BERITA TERKINI

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba.

BERITA TERKINI

Ketum Lingkar Nusantara (LISAN) Turut Angkat Bicara, Untuk Mendesak Perselisihan Pelaku Usaha Yang Sudah Jadi Korban Kerugian Di Pasar Malam Deli Serdang, Dapat Diselesaikan Secepatnya.

BERITA TERKINI

Penandatanganan Program Pencegahan Korupsi 2025 - 2026 Sebagai Prioritas Pemerintah Pusat Dengan KPK Yang Diluncurkan Oleh KSP.

BERITA TERKINI

BUMD - PT. BPJ Dengan Pelaku Usaha UMKM Deli Serdang Belum Ada Titik Temu Sampai Saat ini, dan Abaikan Hasil RDP di Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Rabu, 31 Juli 2024

Hasil Investigasi Koordinator Tapteng Media Sindo7 ( Masper Situmorang,SH ) Sangat Prihatin melihat Masyarakat yang berprofesi Nelayan


Sibolga - Sindo7 



Kehidupan masyarakat Nelayan sangat memperhatikan di kelurahan Sibolga Ilir kecamatan Sibolga Utara, kota Sibolga yang kehidupan nya Tujuh puluh persen adalah  Sebagai nelayan tradisionil Nelayan BAGAN PANCANG.

Pada  tiga tahun terakhir ini kehidupan nelayan tersebut mulai sudah merosot di akibatkan ikan hasil tangkapan Bagan pancang  tidak dapat lagi menghasilkan ekonomi yang memadai sesuai keterangan dari Beberapa masyarakat Ketapang.

Sebagai nelayan Bagan pancang. Bantan. Manalu. Benny. Situmorang. Yusrin Sinaga kepada. Koord.MEDIA SINDO7. Masper Situmorang, bahwa kehidupan masyarakat nelayan Bagan pancang di wilayah  kelurahan Sibolga Ilir kecamatan Sibolga Utara, butuh perhatian Khusus dari pemerintah daerah dan pusat.


Masyarakat nelayan yang  sehariannya cari nafkah sudah banyak yang menompang jalan untuk beroperasi kebagan pancang di akibatkan tidak memiliki perahu( sampan) serta mesinya di karenakan  mesin dan sampanya sudah tak mampu lagi untuk membelinya  karena penghasilan laut atau penghasilan Bagan pancang hanya menghasilkan.  sekedar untuk makan  sedangkan biaya untuk membuat Bagan pancang. Yang berbiaya Rp70. juta dapat dari pinjaman  KUR dan pinjaman  Koperasi CU  dalam hal itu pun  pinjaman  masih tahap berjalan  yang tertutupi bagan pancangpun sudah mau habis masanya  


Masyarakat tersebut sangatlah butuh perhatian pemerinta daerah dan pusat melalui Mentri perikanan kelautan indonesia dapat memberikan bantuan  sampan dan mesinnya kepada kami nelayan Bagan pancang yg ada di wilayah Sibolga Ilir kecamatan Sibolga Utara.


kota Sibolga  sampai saat ini, alat dari transportasi untuk menangkap ikan  dilaut melalui alat tangkap Bagan pancang adalan  perahumesin dimana kelurahan Sibolga Ilir kota Sibolga kehidupan masyarakatnya rata rata nelayan sepertinya. Lingkungan Ketapang  lingkungan PintuAngin lingkungan panomboman. 


Dengan hasil pemantauan Awak media. SINDO7 memang  perhu mesin masyarakat nelayan sudah banyak yang hancur dan tidak dapat lagi di pungsikan melihat situasi ekonomi nelayan sudah sangat merosot  akibat hasil tangkapan nelayan tradisionil Bagan pancang sudah tidak memadai lagi.


Berikut keterangan, ujuan Siringoringo  dalam penghasilan satu tahun ini tidak dapat menutupi kebutuhan keluarga yang membuat Anak Anaknya tidak dapat melanjutkan pendidikan Ke jenjang kuliah. Untuk menempuh titel Sarjana  jikalau memangnya terus berkelanjutan  kehidupan nelayan ini tidak ada yang memperdulikan


Nasib nelayan  mungkin  masyarakat ini akan lebih menderita sengsara  semoga pemerintah dapat peduli dan membantu demi untuk meningkatkan kehidupan  ekonomi masyarakat Nelayan BAGAN pancang  kelurahan Sibolga Ilir kecamatan  Sibolga Utara kota Sibolga.


Rdks Mst-07 (Masper Situmorang Tapteng)

Ketua Umum Forum Bangso Batak Indonesia, Johnny Nelson Simanjuntak,SH.MH Melantik Jajaran Pengurus di Tingkat Kabupaten dan Kota se-Sumut


Medan - Sindo7 


Dalam acara Pelantikan turut hadir Penasehat Ronsen Pasaribu,SH . MH dengan  agenda acara melantik jajaran untuk Pengurus DPD Sumatra Utara, turut juga di hadirin Ibu Vera Simamora, dan  8 perwakilan jajaran Pengurus. DPC . - DPC. SE. Wilayah. Sumatra Utara (Dewan Pengurus Cabang  FBBI. Sibolga /Tapteng. Berikut Pantauan Oleh bpk  Masper  Situmorang (Korda Liputan Media Sindo7 )

Pada acara  Pelantikan berlangsung  Di Hadiri Oleh, Pj  Gubernur, Sumatra Utara. Dan Mewakili dari Pemerintah kota Medan turut juga hadir, berikut di meriahkan ratusan Undangan yang Hadir.

Turut juga di hadiri Tokoh Adat dan Agama.  Pendeta yang Mewakili Gereja, dari Kota Medan. acara Pelantikan pengurus FBBI. SE. DPD  Sumatra Utara berikut Seluruh. DPC - DPC . Kabupaten kota, Yang Ada di Wilayah. Sumatra Utara.   Di. Aula. Gedung. Kantor. Gubernur  Sumatra Utara Medan. Kegiatan di laksanakan Pada Hari  Minggu  28--07--2024. 


Acara Pelantikan Tersebut  Berjalan dengan Lancar, dalam kata Sambutan Penasehat FBBI  Indonesia oleh Bapak Ronsen Pasaribu. SH. MH. Memberikan Arahan. Agar Organisasi. FBBI. Forum. BANGSO. BATAK.  INDONESIA. . ADALAH. ORGANISASI. YANG TERDIRI DARI. KUMPULAN MARGA MARGA BATAK Yang. Mempunyai  Sifat  Peningkatan SDM. Masyarakat BANGSO BatakbYang Ada di Seluruh Indonesia kedepannya.


Yang Selalu Mendukung Program Program Pemerintah di Negara. Kesatuan. Repobilik. Indonesia dan Mitra Kerja Sama demi Peningkatan Ekonomi,Sosial, kepada kita Masyarakat Yang Ada di. Wilayah-wilayah propinsi dan  Kabupaten Kota SeIndonesia nantinya 

Dengan Kata Sambutan, Ketua umum FBBI  Jhonny. Nelson. Simanjuntak. SH . MH. Memohon Agar. Pemerintah Propinsi. Sumatra Utara bersama  Bupati / Wali kota yang  di  Sumatera Utara. dapat Memperhatikan kita kedepannya. Melalui dari jajaran Pengurus DPC  Yang  Telah. Berdiri di Wilayah Pemerintahan Sumatra Utara 

Agar Terwujudnya Rakyat Maju Sejahtera sebagai mana tujuan utama Pemerintah daerah dan pusat, melalui dari organisasi kita ini, kita dapat bekerjasama untuk berkarya bersama dengan pemerintah.


Rdks Mst-07 JKT  Tim korda Liputan 

( Masper Situmorang)

Senin, 22 Juli 2024

Tokoh masyarakat dan Agama berikut Lapisan masyarakat memberikan doa dukungan untuk bakal calon bupati dan wakil di kecamatan Habornas Kabupaten Toba


Kab Toba - Sindo7 


Temu ramah dan tatap muka dengan kalangan masyarakat dan tokoh masyarakat, dengan Agenda Kegiatan, bakal calon Kabupaten Toba,kec.Habornas tgl 22 juli 2024, dengan antosias dari kalangan Masyarakat menyambut kehadiran,Bakal calon bupati dan wakil Bupati. sambut hangat dari Toko agama dan adat, berikut Lapisan elemen masyarakat dari tiga kecamatan,sekaligus buat doa Keberangkatan menjadi calon resmi menjadi calon pemenang nantinya, buat bapak Ependi napitupulu bakal calon bupati dan bapak Murti sitorus  bakal wakil bupati yang turut juga Hadir.

Sambutan Masyarakat,kec.Habornas sangat senang dan penuh harapan kepada Bakal Calon bupati dan Wakil bapak Ependi dan Bapak Murti sitorus

Dari Cermin Langkah politik dan hasil kinerja, kedua kadidat sudah tidak di ragukan lagi di Pemkab,TOBA. Nantinya ukap salah satu pemuka adat dikarenakan Bapak Ependi Napitupulu yang masih menjabat sebagai ketua DPRD TOBA, Yang selalu bersama dengan Rakyat atau merakyat,berikut dengan Bapak Murti Pensiunan sekda Toba, yang sudah tidak di ragukan lagi 


Atas karya dan pengalaman ke dua kandidat tersebut Masyarakat Kec habornas sangat yakin kedepannya Kab Toba akan  lebih maju kedepannya.jika Tuhan berkehendak dan amanah tugas berikut doa serta dukungan dari lapisan masyarakat secara keseluruhan dari setiap kecamatan mereka akan dapat duduk menjadi BUPATI TOBA, untuk menjalankan amanah tugas dari hasil pilkada nantinya.


Dikarenakan ke dua kandidat sudah mempunyai segudang pengalaman, Terlebih sudah lebih paham tentang keberadaan Masyarakat kedepannya, harapan oleh kalangan masyarakat yang Hadir dari Kec. Habinsaran, dan kec. Borbor berikut kec. Nassau.

Dalam acara temu ramah dengan kalangan masyarakat dari tiga kecamatan memberikan doa dukungan ini dan   menyampaikan dengke upahuapah dan ulos singanjang rambu kepada bapak Ependi napitupulu dan bapak Murti sitorus.


Mendengar Syafari Politik kedua kadidat yang sejalan dengan misi dan visi kedua kadidat apabila nantinya dapat mandat dari masyarakat kami dipercaya di Kabupaten ini,kami mengutamakan  imprastruktur dan kebutuhan pertanian, dikarenakan perlu perhatian secara khusus, 


Dikarenakan kami melihat dan menilai masih banyak yang tertinggal terutama dihabornas ini, dengan sambutan Tepuk tangan yang sangat senang dari warga yang hadir,penilaian kami dari  Masyarakat yang hadir sangat yakin mengingat kinerja Bapak kasmin simanjuntak Mertua dari Bapak Ependi napitulu.


Berikut dengan Bapak kasmin simanjuntak yang sudah pernah menjabat sebagai bupati di Kab Toba ini,dari penilaian Warga kec.Habornas sangat berharap untuk seluruh pembangunan di kec.habornas, dapat berjalan lebih baik lagi.dan kami  warga kec habornas yakin bahwa Bapak Ependi bisa berbuat seperti Bapak mertaunya untuk habornas kedepannya.


Salam dan sukses buat bapak Ependi napitupulu bakal calon bupati dan bapak Murti sitorus bakal calon wakil bupati, dari sambutan dari salah satu tokoh masyarakat.


Rdks Mst-07/ Tim Mst Toba bpk Sipahutar Kabiro

Rabu, 01 Mei 2024

Satgas YonKav 6 / Naga Karimata Kembali Gagalkan Penyeludupan di Sekitar Patok Prov 51


Sunkaen,NTT - Sindo7 


Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata yang dipimpin Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han.(Dansatgas), kembali menggagalkan aksi penyelundupan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak 55 Liter, Rokok Thanos Bold sebanyak 2 Slop, Minuman Keras merk Napoleon 2 Dus.


Minuman Fanta sebanyak 24 Kaleng dan Sprite sebanyak 24 Kaleng di sekitar Patok Prov 51 yang berada di Wilayah Yurisdiksi Indonesia tepatnya di Desa Sunkaen, Kec. Bikomi Nilulat, Kab. TTU, Prov. NTT. Rabu (1/5/2024)


Menurut Danpos Baen Letda Kav Malik Hasibuan, kegiatan Patroli bermula adanya informasi dari warga saat Komsos tentang adanya aktivitas illegal disekitaran Jalan Tikus yang ada di Desa Sunkaen. 


Menyikapi informasi tersebut, sesuai perintah Dan SSK II, saya briefing Anggota untuk melaksanakan Patroli dan Ambush di sepanjang jalan tikus yang diduga berpotensi akan dilalui penyelundup.


Kegiatan Patroli dipimpin oleh Danpokpan I Pos Baen Serda R.Fauzi Batubara bersama anggota lainnya. Setelah memasuki Lokasi kedudukan, di TKP Tim Patroli menemukan adanya Cahaya Senter yang menandakan bahwasannya terdapat aktifitas disekitar Patok tersebut. 


Sekitar 50 Meter sebelum Sasaran, tiba tiba terdengar Gonggongan Anjing yang dibawa oleh sekelompok OTK yang membuat kelompok tersebut Melarikan diri menuju arah Passabe. Setelah dilaksanakan pengecekan di Lokasi, terdapat Barang yang berceceran dan 1 Karung tidak bertuan yang ditinggalkan di Lokasi.


Danpokpan I Pos Baen segera perintahkan anggota untuk mengecek isi karung tersebut dan mendapatkan Barang Bukti. Barang tersebut diduga akan diselundupkan ke Daerah Timor Leste melalui Patok Prov 51, maka barang bukti tersebut untuk sementara kami bawa dan kami amankan di Pos Baen, ucap Danpos.


Mendapatkan hasil tersebut Pos Baen melaporkan kepada Dan SSK II Lettu Kav M. Buchori Fauzi dan barang hasil penyelundupan tersebut saat ini diamankan di Pos Baen untuk diserahkan ke Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata untuk diproses selanjutnya. 


Rdks Mst-07 

Selasa, 30 April 2024

Pemahaman dari Ketua LBH - ARI BBUKi ( SMT.Situmorang,SH) dan Pencerahan Ketentuan Surat Kuasa Yang Tidak Memenuhi Syarat Formal, Kepada Calon Anggotanya



Redaksi - Sindo7 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual, (Sabar Maruli Tua Situmorang,SH ) Di ruang kerjanya. Memberikan PENCERAHAN HUKUM dan PRIHAL SURAT KUASA YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL, kepada calon anggota LBH. Dengan Ketentuan Surat Kuasa Khusus (bijzondere schriftelijke machtiging) harus dengan tegas menyebut:

1. Secara spesifik kehendak untuk berperkara di PN tertentu sesuai dengan kompetensi relative;

2. Identitas para pihak yang berperkara

- Menyebut secara ringkas  dan konkret pokok perkara dan objek yang diperkarakan;


3.Mencantumkan tanggal serta tanda tangan pemberi kuasa.


Semua syarat di atas bersifat kumulatif. Oleh karena itu, apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, surat kuasa tidak sah karena mengandung cacat formil. Tergugat dapat mengajukan eksepsi, supaya kedudukan penerima kuasa mewakili pemberi kuasa di depan pengadilan dinyatakan tidak sah. 


Jika yang menandatangani surat gugatan adalah penerima kuasa, sedang suratnya tidak memenuhi syarat, dapat diajukan eksepsi agar PN menyatakan gugatan tidak dapat diterima, atas alasan gugatan dibuat dan ditandatangani penerima kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tidak sah. 


Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1721 K/ Pdt/ 1984 yang menyatakan bahwa,Surat kuasa yang tidak menyebut pihak atau subjek maupun objek perkara, dianggap tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No.01 Tahun 1971" tegasnya 



Sabtu, 27 April 2024

Bakal Calon Bupati Samosir, Freddy Paulus Situmorang,SH.MH Resmi Mendaftarkan dirinya ke Partai Demokrat Kabupaten Samosir


Samosir,- sindo7.com


Jelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), Freddy Paulus Situmorang SH, MH yang merupakan Bakal Calon (Bacalon) Bupati Kabupaten Samosir mendaftar dirinya ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Samosir, dan  sambut semangat dari pihak pengurus di kantor sekretariat Pangururan, Sabtu, 27 April 2024


Turut Didampingi sang istri tercinta,Verisa br Sinaga dan pendukungnya. Freddy Paulus Situmorang disambut baik oleh Ketua Panitia Penjaringan Calon Bupati Samosir DPC Partai Demokrat Kabupaten Samosir, Junjungan Situmorang beserta seluruh unsur pengurus.


Usai penerimaan berkas pendaftaran, Freddy Paulus Situmorang mengapresiasi Partai Demokrat yang terus berjuang untuk kemaslahatan bangsa khususnya rakyat Samosir demi peningkatan kesejahteraan.


"Pada Hari ini saya mendaftar ke Partai Demokrat, karena saya menilai partai Demokrat tetap konsisten dengan semangat bersama kita kuat. sehingga terus siap membela rakyat kecil khususnya rakyat Samosir dan ini searah dengan visi dan misi saya ke depannya sebagai calon Bupati Samosir untuk berkarya di kampung halaman kita ini, untuk perbaikan sistem yang sebenarnya tujuan utama pada pembangunan. di Kabupaten Samosir," ujar Freddy Situmorang.


Sebagai saya asli seorang putra masyarakat Kabupaten Samosir, diri saya terpanggilan untuk bersikap membangun kabupaten Samosir.ke arah perubahan yang lebih baik dan sesungguhnya. 


Sebagai bagian dari generasi muda bangsa yang telah menyelesaikan pendidikan Strata satu dan strata dua ilmu hukum di Universitas Parahyangan Bandung dan Universitas Atmajaya Jakarta,dengan puji Tuhan mendapatkan nilai cumlaude, serta mempunyai pengalaman menjadi seorang advokat di Ibu Kota.


Langkah wacana dan Safari politik yang saya kedepankan untuk mengabdikan raga dan ilmu saya, terlebih pengalaman selama berjuang hidup di Ibu kota akan saya cerminkan untuk memperbaiki tingkat kehidupan rakyat Samosir kedepannya yang menurut saya masih tertinggal dibandingkan dengan masyarakat di tingkat kabupaten yang ada di provinsi Sumatra Utara ini, terlebih kawasan wisata Danau Toba kedepannya akan lebih saya tata dan lainnya untuk mendorong terus perekonomian secara khusus di kampung halaman saya ini ,tegasnya. 


Sementara itu, Ketua Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir DPC Partai Demokrat Kabupaten Samosir Junjungan Situmorang turut mengapresiasi langkah yang diambil sang Energi Baru Samosir ini mendaftar ke Partai Demokrat. Ia mengaku, bahwa sejauh ini baru 1 orang yang telah mendaftar dan mengembalikan pendaftaran diri ke Partai Demokrat yaitu Freddy Situmorang.


"Kami telah membuka pendaftaran dan berakhir tanggal 30 April 2024, saat ini ada 4 calon yang telah mengambil formulir tapi baru Bapak Freddy Situmorang yang telah mengembalikan formulir nya," ucap Junjungan Situmorang.


Rdks Mst-07 (Daut siringo)

Tutur Sapah Arahan dari Wakil Pimpinan Umum PT. Media Sindo7,(Pinondang Situmorang) dari PEDOMAN KODE ETIK JURNALISTIK ( KEJ )


Redaksi - //sindo7.id


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. 

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. 

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

PASAL - 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

PASAL - 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

PASAL - 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

PASAL - 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

PASAL - 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

PASAL - 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

PASAL - 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

PASAL 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

PENAFSIRAN :

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

PASAL - 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

PASAL - 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

PASAL - 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers) di jakarta 


Rdks MS7 ( Tim JKT bkm tum)

Rabu, 24 April 2024

Penganiayaan Seseorang Perempuan ( inaya) di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan

 

GOWA - Sindo7 


Inaya (38) Seorang perempuan menjadi korban tindak pidana Penganiayaan sekaligus pengeroyokan yang di lakukan oleh dua pelaku An. Annisa dan adiknya di benteng somba opu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).


Pengeroyokan tersebut terjadi di dalam rumah korban tepatnya di Jalan Manca Dg. Tuppu Dusun Sarombe Kabupaten Gowa pada rabu (24/04/2024) sekitar pukul 20:15 Wita.


Saat di konfirmasi awak media, Inaya membenarkan dirinya korban pengeroyokan "betul saya di keroyok oleh dua orang perempuan adik kakak memukul saya sampai berdarah"Tutup Korban.


Karena dirinya (Korban) tidak terima atas pengeroyokan yang terjadi terhadap dirinya, Inaya langsung menghubungi keluarganya untuk melakukan visum ke rumah sakit sekaligus melapor ke kantor Polres Gowa,


Dengan dukungan Keluarga, Inayah di antar untuk membuat laporan di kantor Polres Gowa, "Iye saya di antar sama keluarga untuk melapor atas pemukulan yang di lakukan dua orang bersaudara dan pelaku pertamanya An. Annisa bersama adiknya"Ucap Korban.


Keluarga Korban pun juga membenarkan atas peristiwa ini, "Benar, Kami sudah membuat laporan atas apa yang menimpa keluarga kami, dan kami berharap semoga pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memberikan efek jerah"Ujar Keluarga Korban.


Setelah korban resmi melaporkan kejadian yang menimpanya, kini Pelaku dalam pengejaran Kepolisian Resor Polres Gowa


Rdks Mst-07 ( gowa Tim YTS )

Jumat, 19 April 2024

Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan dari BUMN di Salurkan Melalui PWI Pusat, Untuk dana UKW 2M Menjadi Sorotan Hangat dan Turut Sebagai Pantauan Dari Wakil Pimpinan Umum Media Sindo7 Pinondang Situmorang Yang sekaligus Kader Partai PSI Sangat Prihatin Jika amanah Dana Hibah tersebut Tidak Tepat Sasaran utamanya

 

Jakarta Timur - //Sindo7.id 


Organisasi kuli tinta di bilangan Kebon Sirih Jakarta Pusat diguncang prahara.  Induk organisasi wartawan tertua di tanah air itu diterpa kasus dugaan penyelewengan dana negara oleh sejumlah pengurus terasnya. Kasus yang belakangan diketahui  sebagai 'BUMN Gate' tersebut tengah dalam penyelidikan serius Dewan Kehormatan PWI Pusat.


Sasongko selaku Ketua DK (Dewan Kehormatan) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menyikapi informasi yang beredar terkait beberapa orang oknum PWI Pusat, yang diduga menyelewenangkan dana bantuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), sebagai hibah dan/atau disalurkan melalui PWI.


“DK PWI Pusat sedang membahas dan mendalami masalah tersebut dan putusannya setelah lebaran. Semua mengacu pada aturan-aturan organisasi dan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah,” ungkap Sasongko seperti dikutip dari Persada Post, Jumat (05/04/2024).


DK yang diketuai Sasongko Tedjo bersama Dewan Penasehat PWI Pusat yang dipimpin  Ilham Bintang disebutkan telah memanggil empat pengurus PWI Pusat, terdiri dari Ketua Umum Hendry C Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum Muhammad Ichsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah, namun hanya Hendry dan Sayid yang hadir memenuhi panggilan DK tersebut. 


Skandal  penyelewengan dana BUMN di induk organisasi tersebut mulai merebak menyusul bocornya informasi terkait adanya permintaan cash back sebesar 19% dari bantuan yang telah diberikan kementerian BUMN.  Disebutkan, dari total Rp6 miliar dana itu untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai pelosok tanah air, sekitar Rp2M diduga menjadi ajang bancakan pengurus teras PWI Pusat.


Dana BUMN sebesar Rp6 M tersebut semula untuk keperluan UKW di 30 provinsi hingga Juli 2024. Saat ini baru terealisasi UKW  di 10 provinsi.


Dari penelusuran awak media diketahui bahwa dana demikian mudah memperoleh dari BUMN ini karena perhatian luar biasa dari petinggi negeri mengingat permintaannya dikait-kaitkan dengan Hari Pers Nasional (HPN). 


Menurut informasi yang didapat, bantuan BUMN ini semula akan direalisasikan selama 3 tahun berturut-turut, masing-masing Rp6 Miliar. Sehingga totalnya Rp18 M. Akan tetapi, menyusul adanya dugaan korupsi dari pelanggaran Kode Perilaku,  bantuan tersebut hanya untuk tahun ini saja, yakni 2024.


Dari total dana CSR BUMN Rp6 miliar untuk UKW, yang sudah diambil Rp 4,6 miliar dalam beberapa termin. Rinciannya, Rp1,8 miliar, Rp1,8 miliar, dan Rp1 miliar. Dan dari informasi yang beredar di kalangan wartawan, dana yang dikorupsi itu dibungkus seolah-olah ada permintaan cash back dari perantara oknum di kementrian.


Red MST 

Presiden LSM - LIRA Dan Edison Ke Bareskrim Laporkan Kasus, Dana Hibah BUMN Yang di Duga Dikorupsi Oknum Pengurus dari PWI Pusat Senilai Rp. 2,9 M


Jakarta - Sindo7 


Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM.Jusuf Rizal,SH dan Wartawan Edison ke Bareskrim Mabes Polri melaporkan kasus dana hibah Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW. (Uji Kompetensi Wartawan) yang diduga di korup oknum PWI Pusat senilai Rp.2,9 Milyar dari Rp.6 Milyar.


Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) bersama Edison diterima Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa didampingi staf Pengaduan Masyarakat, Jumat,19 April 2024 di Mabes Polri.


Dalam penerimaan laporan pengaduan tersebut Bareskrim Mabes Polri menurut Arief  Adiharsa akan mempelajari dalam waktu dekat tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum PWI Pusat. Apakah terkait tindak pidana korupsi atau masuk dalam kategori penggelapan dalam kasus dana hibah Kementerian BUMN Tersebut.


“Secara hukum bisa dipastikan ada dugaan pelanggaran hukum dalam konteks penggelapan. Namun karena ada unsur dana Cash Back ke Kementerian BUMN, maka Bareskrim akan panggil pihak-pihak terkait yang kami laporkan untuk mempelajari unsur korupsinya,” tegas Jusuf Rizal penggiat anti korupsi itu.


Jusuf Rizal juga menambahkan jika ada laporan masyarakat terkait masalah dugaan korupsi dana hibah Kementerian BUMN yang diduga diselewengkan oknum PWI Pusat, dapat membuat pengaduan ke Bareskrim, baik secara pribadi maupun institusi. Laporan tersebut akan jadi satu dalam Pengumpulan barang bukti.


Dalam pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana hibah Kementerian BUMN tersebut, menurut Jusuf Rizal secara resmi, ia melaporkan atas nama LSM LIRA sekaligus sebagai PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia). Wilson melaporkan secara pribadi selaku anggota PWI yang merasa dirugikan.


Bareskrim Mabes Polri, tambah Jusuf Rizal merespon positif laporan yang disampaikan, selain masalah ini sudah viral di media dan juga memperoleh atensi dari Kabareskrim Mabes Polri. Ia berharap kasus ini ditangani dengan cepat karena peristiwa korupsi ini telah mencederai citra wartawan dan institusi PWI selaku organisasi wartawan tertua di Indonesia.


Rdks Mst-07 

Kamis, 18 April 2024

Sudah hampir dua Bulan Sampah tidak Pernah lagi di angkut oleh pihak Petugas dinas Kebersihan, Warga jadi kurang nyaman di seba


Bekasi - Sindo7 


Paska liburan lebaran, pemandangan yang kurang mengenakan terlihat di jalan raya Yos Sudarso, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akibat adanya tumpukan sampah yang menutupi hampir sebagian badan jalan. 


Sampah-sampah tersebut berasal dari para pedagang di pasar Cikarang, yang didominasi oleh sisa sayuran, buahan dan komiditas lainnya, sehingga menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu aktivitas para pedagang dan warga yang melintas di jalan raya Yos Sudarso. 


Menurut salah satu pedagang di pasar Cikarang, Untung (52), sampah-sampah tersebut sudah hampir dua bulan terakhir dibiarkan menumpuk di pinggir jalan Yos Sudarso, Kecamatan Cikarang Utara. 


Untung mengaku, meski setiap harinya para pedagang dikutip iuran kebersihan, namun sampah-sampah tersebut tidak diangkut ke lokasi TPA Burangkeng, sehingga menumpuk dan saat ini sudah mulai menutup sebagian ruas jalan.


"Udah hampir 2 bulan gak diangkat-angkat, sampah dari pasar, seharusnya diangkut soalnya di pungutin buat angkut sampah, 5 ribu per lapak ini pedagang," kata Untung saat ditemui di lapak dagangannya, Rabu (18/4/24).


Kata Untung, pengelola beralasan tidak terangkut nya sampah karena tidak adanya armada pengangkut sampah ke TPA Burangkeng, sehingga sampah-sampah tersebut menumpuk selama 2 bulan terakhir.


Bahkan, paska libur lebaran kali ini, belum ada aktivitas dari petugas kebersihan yang membersihkamengangkutangkut sampah tersebut. 


"Alesannya gak ada mobil, sangat terganggu banget jalan juga terganggu, pembeli juga jadi sepi karena adanya sampah ini," ungkapnya. 


Sementara itu, kata Omi (53) salah satu warga yang melintas mengatakan, kondisi tumpukan sampah tersebut mengganggu aktivitas masyarakat. Adanya bau tidak sedap hingga menjadi penyebab kemacetan akibat tumpukan sampah yang menutup sebagian ruas jalan Yos Sudarso. 


"Dari sebelum lebaran sudah menumpuk, gak tau dari sananya kali tempat pembuangan sampahnya macet. Cuma bau aja sih ya kalau lewat sini (jalan Yos Sudarso), " Kata Omi.


Para pedagang dan warga berharap sampah-sampah tersebut bisa segera dibersihkan, dan diangkut ke TPA Burangkeng sehingga tidak lagi mengganggu aktivitas warga.


Rdks Mst-07 

Jumat, 12 April 2024

4,6 Miliar Dana Dari BUMN Dana Untuk UKW Seharusnya Bisa Untuk Sertifikasi 6000 Wartawan, Dan di Duga Pengurus Dari PWI Pusat Telah melahirkan Perpecahan di Tubuh Organisasi PERS Tertua di Indonesia

 


JAKARTA,//sindo7.id - Kasus pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bekerjasama dengan Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melahirkan perpecahan di tubuh organisasi pers tertua di Indonesia. Dari Rp 6 Miliar dana UKW yang disetujui BUMN, ternyata sudah dicairkan Rp 4,6 Miliar dan telah direalisasi di 10 provinsi.


Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengaku telah memeriksa sejumlah pengurus teras PWI yang diduga terlibat penggunaan dana UKW dari BUMN tersebut. Sementara Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah langsung membantahnya.


Terkait permasalahan itu, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia Hence Mandagi Kembali menyoroti terkait jumlah peserta yang diuji kompetensi dengan dana sebesar Rp 4,6 Miliar tersebut. Menurut Mandagi, dengan dana sebesar itu jika disalurkan lewat LSP berlisensi pemerintah atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) maka terdapat sekitar 6000 lebih peserta.


“Pelaksanaan UKW oleh PWI tersebut ternyata tidak benar-benar gratis. Biayanya diambil dari dana BUMN dan disalurkan lewat organisasi PWI dan pelaksananya oleh lembaga penguji kompetensi tidak berlisensi pemerintah atau BNSP,” kata Mandagi melalui keterangan tertulis pada, Jumat (12/4/2024) di Jakarta.


Mandagi juga menambahkan, jika dana sebesar itu dilaksanakan oleh LSP Pers Indonesia maka dipastikan akan ada lebih dari 6000 wartawan yang bisa disertifikasi, dengan asumsi biaya Rp 750 ribu per orang dari Rp 4,6 Miliar dana BUMN tersebut.

 

“Idealnya seperti itu. Namun jika dalam pelaksanaannya, katakanlah ada biaya transportasi dan akomodasi untuk penguji kompetensinya dan staf pelaksana, maka bisa saja dikurangi 30 persen dari total biaya. Ya paling sedikit dari sisa dana sebesar 3,2 Rp Miliar dibagi Rp 750 ribu biaya sertifikasi maka akan ada sekitar lebih dari 4.200 wartawan bisa tersertifikasi,” terang Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (Ketum DPP SPRI)


Mandagi pun mempertanyakan jumlah peserta atau wartawan yang telah disertifikasi oleh PWI di 10 provinsi tersebut dengan anggaran sebesar Rp 4,6 Miliar.


“Kalau terbukti hanya ratusan wartawan yang disertifikasi maka pihak aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan penyalahgunaan uang rakyat tersebut,” tandas Mandagi.


Karena, menurutnya, penggunaan uang rakyat harus sesuai dengan azas kepatutan berdasarkan standar resmi yang diatur oleh pemerintah, dalam hal ini BNSP terkait pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang mekanismenya seperti UKW. 


“Ada lembaga pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan yang bisa dilibatkan untuk mengaudit anggaran pelaskanaan UKW tersebut,” ujar Mandagi.


Ia menambahkan, jika hasil pemeriksaan menunjukan ada selisih dana yang tidak masuk akal atau ada mark up, maka lembaga penegak hukum wajib mengusutnya. 


“Karena uang rakyat miliaran rupiah harus dipertanggungjawabkan pengeluarannya sesuai peruntukan,” tegasnya.


Rdks Mst-07 

Selasa, 09 April 2024

Kejadian Yang Tidak Terduga Tempat Pemondokan Di Wisata Samosir dibumi Hanguskan Sijago Merah dan 2unit Mobil Tamu Yang Sedang Berkunjung Turut Melepuh


Samosir sindo7. Com


Kebakaran terjadi di Tempat Wisata dan diduga Api berawal dari tempat rumah Pemondokan tempat Peristirahat karyawan di lokasi pariwisata Pasir Putih Parbaba, Desa Hutabolon, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Selasa, 09 April 2024 sekira pukul 14 Wib.


Akibat kejadian kebakaran rumah yang dijadikan tempat gudang dan pemondokan karyawan wisata di lokasi tersebut, 2 unit mobil terpapar api sehingga body kedua mobil tersebut tampak melepuh di bagian belakangnya. Adapun mobil yang terpapar adalah jenis Kijang Innova dan Avanza.


Saat dikonfirmasi, oleh awak media Sindo7 kepada pengunjung atau pemilik mobil tersebut mengaku sangat kecewa, dengan pengelola wisata dan petugas parkir karena tidak mempertanggung jawabkan mobilnya yang terpapar api di lokasi parkiran.


"kita sudah tanya kepada Pihak Pengelola Wisata dan petugas parkir, tidak ada tanggapan solusi jalan keluar' atas perhatian baik dengan jawaban tidak ada sama sekali dari Pengelola dan Sangat kecewa, padahal saat kejadian, kami melihat waktu kebakaran ada tiga petugas parkir yang hanya berdiri saja tanpa berupaya memadamkan api. ketika api masih belum begitu besar," ujar JS, pemilik mobil Avanza.


Sementara itu, pemilik mobil Kijang Innova mengaku heran pengelolaan lokasi pariwisata tidak mempunyai alat pemadam api ringan di lokasi wisata tersebut.


"Seharusnya menurut saya ya, penginapan itu harus sudah persiapkan segala sesuatu alat pemadam api ringan sebagai pencegahan pertama, juga seperti petugas parkir harus maksimal menjaga mobil yang dipungut biaya untuk parkir," ujar MP 


Dirinya menyayangkan petugas parkir yang tidak melarang warga sekitar membakar sampah serta tidak adanya tanggungjawab pengelola parkir untuk memperbaiki mobil pengunjung yang telah membayar biaya masuk dan biaya parkir.


"Coba diperhatikan masa iya, tempat parkir di bebaskan untuk membakar sampah dimana itu banyak barang-barang bekas yang pada akhirya tersambar api, dan tempat wisata juga harus ada tanggung jawab pengelolaan wisata karna kami masuk ke tempat wisata tersebut kami telah membayar segala sesuatu seperti pengelola parkir, yang artinya kami menyerahkan keamanan mobil kami. kepada pihak pengelola parkir dan yang bersangkutan, tapi nyatanya pada saat kejadian ini mereka tidak ada satupun yang bisa berikan jalan keluar , dalam arti di olah sana sini, atas kejadian ini kami mengalami kerugian dimana mobil kami melepuh atas kebakaran ini.


Kedepannya, para korban berharap Dinas Pariwisata Samosir dapat melakukan pembinaan kepada para pengelola pariwisata sehingga kalau ada musibah atau kejadian apapun dapat lebih bertanggung jawab kepada pengunjung.


"Kalau perlu diberikan sanksi bila tidak memberikan tanggung jawab kepada para pengunjung," tegas MP.


Atas kejadian tersebut pihak dari awak media Sindo7 konfirmasi kepada Kadis Pariwisata Samosir ,Tetty Naibaho mengaku tidak mengetahui terjadinya kebakaran tersebut dan belum mendapatkan laporan dari anggota nya yang bertugas di sana. Atas kejadian ini Tanggungjawab dari pengelola wisata tidak ada, dirinya berjanji akan melakukan pembinaan kepada pengelola wisata.


"Kita akan turun melakukan pendekatan sambari melakukan pembinaan kepada pengelola wisata, supaya ada tanggung jawabnya atas kejadian ini, kepada pengunjung yang seharusnya bersantai jadi mengalami kerugian, harusnya  pengelola parkir harus bertanggungjawab secara materi dan melakukan pendekatan kepada pemilik mobil karena mereka selama ini mendapatkan manfaat dari perparkiran itu," tegas Tetty Naibaho.


Kejadian kebakaran tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim, Polres Samosir AKP Natar Sibarani, SH, MH yang berada di lokasi kebakaran tersebut.dan Sampai berita di relis belum ada jawaban dari pengelola Wisata dan Tugas Parkir.


Rdks Mst-07 (Daut Siringoringo)


Daut siringo