Redaksi - Sindo7
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual, (Sabar Maruli Tua Situmorang,SH ) Di ruang kerjanya. Memberikan PENCERAHAN HUKUM dan PRIHAL SURAT KUASA YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL, kepada calon anggota LBH. Dengan Ketentuan Surat Kuasa Khusus (bijzondere schriftelijke machtiging) harus dengan tegas menyebut:
1. Secara spesifik kehendak untuk berperkara di PN tertentu sesuai dengan kompetensi relative;
2. Identitas para pihak yang berperkara
- Menyebut secara ringkas dan konkret pokok perkara dan objek yang diperkarakan;
Semua syarat di atas bersifat kumulatif. Oleh karena itu, apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, surat kuasa tidak sah karena mengandung cacat formil. Tergugat dapat mengajukan eksepsi, supaya kedudukan penerima kuasa mewakili pemberi kuasa di depan pengadilan dinyatakan tidak sah.
Jika yang menandatangani surat gugatan adalah penerima kuasa, sedang suratnya tidak memenuhi syarat, dapat diajukan eksepsi agar PN menyatakan gugatan tidak dapat diterima, atas alasan gugatan dibuat dan ditandatangani penerima kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tidak sah.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1721 K/ Pdt/ 1984 yang menyatakan bahwa,Surat kuasa yang tidak menyebut pihak atau subjek maupun objek perkara, dianggap tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No.01 Tahun 1971" tegasnya
0 komentar:
Posting Komentar