Iklan

BERITA TERKINI

Nasibnya Ayah' Kandung, Dibakar Oleh Anaknya Sendiri Dan Melawan Saat Diamankan Dari Team Polres Belawan Atas Kejadian Tersebut Palaku Harus di Lumpuhkan Dengan Tembakan.

BERITA TERKINI

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba.

BERITA TERKINI

Ketum Lingkar Nusantara (LISAN) Turut Angkat Bicara, Untuk Mendesak Perselisihan Pelaku Usaha Yang Sudah Jadi Korban Kerugian Di Pasar Malam Deli Serdang, Dapat Diselesaikan Secepatnya.

BERITA TERKINI

Penandatanganan Program Pencegahan Korupsi 2025 - 2026 Sebagai Prioritas Pemerintah Pusat Dengan KPK Yang Diluncurkan Oleh KSP.

BERITA TERKINI

BUMD - PT. BPJ Dengan Pelaku Usaha UMKM Deli Serdang Belum Ada Titik Temu Sampai Saat ini, dan Abaikan Hasil RDP di Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Senin, 14 Oktober 2024

Ketua DPD Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan, Kab.Tapanuli Utara Kennedy Munte Berkunjung Kerutan Kelas II - B Balige Di Sabut Oleh Kepala Pengaman Rutan Dengan Sambutan Baik

Balige - Sindo7 

Ketua DPD Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara (Bapak Kennedi Munte) berkunjung ke Rutan Kelas IIB Balige, dari hasil investigasi Ketua dan Team, menilai pelayanan dan Pembinaan terhadap Warga binaan sangat acuhkan jempol dan sekaligus membesuk Ketua Umum Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan (Bapak Kennedy Manurung).


Yang sudah  di pindahkan penahanan nya dari Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan ke Rutan Kelas IIB Balige. Dalam kunjungan tersebut KPR (Kepala Pengamanan Rutan) Bapak Edison Tambunan menyapa dan berkomunikasi dengan Bapak Kennedi Munte dan Kennedy Manurung maupun semua tamu saat berada di ruangan Besuk atau tempat Kunjungan tamu Warga binaan 

Dan penjelasan Kennedy Manurung  pelayanan yang cukup Baik, di Rutan Kelas IIB Balige seperti makanan, pemeriksaan kesehatan rutin ditambah fasilitas olahraga yang dilakukan setiap minggunya dengan menghadirkan pelatih senam dari luar untuk menjadi instruktur bagi semua Tahanan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).


Kennedi Munte selaku Ketua DPD Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara mengucapkan terima kasi buat Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Balige Bapak David Nicolas, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Bapak Edison Tambunan. Sebelum meninggal kan Rutan Kelas IIB Balige Bapak Kennedi Munte Berphoto-photo mewakili Karutan bersama  Pegawai Pengamanan Rutan yang diwakili oleh Kepala Kepala Regu Pengaman (Karupam) Bapak Daniel Aruan dan Petugas Pintu Utama (P2U) Bapak Tohom Sihombing. 


Rdks Mst-07 ( Kennedy Munte)

Kamis, 12 September 2024

Peninjauan Kembali ( PK ) Yang di Tempuh Kennedy Manurung, Pihak Kejaksaan Negeri Medan Mangkir


Medan - Sindo7 

Kejaksaan Negeri Medan, tidak hadir memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Medan (PN) sebagai Lawan Kennedy Manurung dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Hari ini Rabu 11 September 2024. Hakim pun mengetuk Palu dan melanjutkan sidang minggu depan.


Kennedy Manurung yakin menang di karenahkan Pelapor dan Penerima kuasa pertama Alfonso dan Irwan Junaidi, SE sudah meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Nomor : 472.12/001 Tanggal 04 Januari 2022 yang di keluarkan oleh Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan an. Irwan Junaidi, SE dan Formulir Pelaporan Kematian Drs. Alfonso Hutapea dengan Nomor : 474.12/07, Tanggal 10 Februari 2020 yang di Keluarkan oleh Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia.


 kasus ini diteruskan oleh oknum yang Bernama Timin Bingei Purba Siboro dan menguasakan ke saudara Ir. Usep Bakri Diputra dimana kedua orang ini tidak ada hubungan keluarga dengan pelapor pertama. mereka hanya menggunakan AJB (Akta Jual Beli) dan Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 525 Tanggal 31 Mei 1999 an. Alfonso Hutapea yang legalisir oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan.


Banyak kejanggalan dalam kasus ini, antar lain Polisi, Kejaksaan, Pengadilan tidak bisa menghadirkan sebagai saksi pelapor di Kepolisian, Kejaksaan dan pada saat sidang pun di PN Medan tidak bisa dihadirkan.


Aneh memang karena Sertifikat asli tidak pernah di tunjukkan di persidangan PN Medan. Saat ini pelapor utama Kennedy Manurung sebenarnya ada atau tidak atau mungkin rekayasa orang yang tidak bertanggungjawab.


Kennedy Manurung sudah lebih satu bulan di tahan Rutan Tanjung Gusta Medan, bagaimana nasib ke lima anak dan istri Kennedy Manurung, bagaimana sekolah anak dan biaya kehidupan sehari-hari keluarganya karena Kennedy Manurung adalah tulang punggung keluarga. Kennedy Manurung memohon Keadilan dan Dukungan dari Pecinta Kedilan dan Rakyat Indonesia untuk membebaskannya.

Rdks Mst-07 (K.Munte Team K.M)

Senin, 26 Agustus 2024

Ketua DPD BKPRMI Kota Pematang Siantar Desak Kapolri Berantas Narkotika Sampai ke akar-akarnya atau Semua Oknum yang terkait


𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙨𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 - Sindo7 


𝘼𝙩𝙖𝙨 𝙉𝙖𝙢𝙖 𝘿𝙚𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙢𝙥𝙞𝙣𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙚𝙧𝙖𝙝 𝘽𝙖𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙢𝙪𝙣𝙞𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙢𝙪𝙙𝙖 𝙍𝙚𝙢𝙖𝙟𝙖 𝙈𝙖𝙨𝙟𝙞𝙙 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 (𝘿𝙋𝘿 𝘽𝙆𝙋𝙍𝙈𝙄 𝙆𝙊𝙏𝘼 𝙋.𝙎𝙄𝘼𝙉𝙏𝘼𝙍) 26 Agustus 2024

𝙆𝙖𝙢𝙞 𝙈𝙚𝙢𝙤𝙝𝙤𝙣 𝙆𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝘽𝙖𝙥𝙖𝙠 𝙆𝙖𝙥𝙤𝙡𝙧𝙞 𝙐𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙈𝙚𝙣𝙞𝙣𝙙𝙖𝙠𝙡𝙖𝙣𝙟𝙪𝙩𝙞 𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙈𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩̦𝙖𝙧,


𝙎𝙚𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙢𝙖𝙠𝙞𝙣 𝙢𝙖𝙧𝙖𝙠𝙣𝙮𝙖 𝙥𝙚𝙧𝙚𝙙𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙣𝙖𝙧𝙠𝙤𝙗𝙖 𝙙𝙞 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝙨𝙚𝙝𝙞𝙣𝙜𝙜𝙖 𝙠𝙤𝙩𝙖 𝙠𝙖𝙢𝙞 𝙞𝙣𝙞 𝙡𝙖𝙮𝙖𝙠 𝙙𝙞𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩 "𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝘿𝙖𝙧𝙪𝙧𝙖𝙩 𝙉𝙖𝙧𝙠𝙤𝙗𝙖".


𝙏𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙗𝙖𝙣𝙮𝙖𝙠 𝙞𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞𝙣𝙮𝙖 𝙟𝙪𝙜𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙚𝙙𝙖𝙧 𝙙𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙤𝙣𝙡𝙞𝙣𝙚 𝙨𝙚𝙘𝙖𝙧𝙖 𝙣𝙖𝙨𝙞𝙤𝙣𝙖𝙡 𝙩𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩 𝙝𝙖𝙡 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞𝙢𝙖𝙠𝙨𝙪𝙙.


𝘽𝙚𝙧𝙙𝙖𝙨𝙖𝙧𝙠𝙖𝙣 𝙞𝙣𝙫𝙚𝙨𝙩𝙞𝙜𝙖𝙨𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙡𝙖𝙥𝙤𝙧𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙢𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙙𝙞 𝙙𝙖𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩 𝙙𝙞𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙝𝙬𝙖 𝙬𝙞𝙡𝙖𝙮𝙖𝙝 𝙗𝙖𝙣𝙜𝙨𝙖𝙡 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙥𝙪𝙨𝙖𝙩 𝙥𝙚𝙧𝙚𝙙𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙣𝙖𝙧𝙠𝙤𝙗𝙖 𝙙𝙞 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧.


𝙆𝙖𝙬𝙖𝙨𝙖𝙣 𝘽𝙖𝙣𝙜𝙨𝙖𝙡 𝙞𝙣𝙞 𝙗𝙚𝙧𝙖𝙙𝙖 𝙗𝙚𝙡𝙖𝙠𝙖𝙣𝙜 𝙋𝙖𝙨𝙖𝙧 𝙃𝙤𝙧𝙖𝙨, 𝙆𝙚𝙡𝙪𝙧𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙈𝙚𝙡𝙖𝙮𝙪, 𝙆𝙚𝙘𝙖𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖, 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧.


𝙆𝙖𝙧𝙩𝙚𝙡 𝙉𝙖𝙧𝙠𝙤𝙗𝙖 𝙙𝙞 𝙒𝙞𝙡𝙖𝙮𝙖𝙝 𝙞𝙣𝙞 𝙙𝙞𝙙𝙪𝙜𝙖 𝙙𝙞𝙠𝙚𝙣𝙙𝙖𝙡𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙐𝙢𝙖𝙧 𝙃𝙖𝙧𝙖𝙝𝙖𝙥 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙠𝙤𝙤𝙧𝙙𝙞𝙣𝙖𝙩𝙤𝙧𝙞 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙋𝙖𝙣𝙟𝙤𝙡 𝙖𝙡𝙞𝙖𝙨 𝘼𝙡𝙙𝙞. 𝘿𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙤𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞𝙣𝙮𝙖 𝙋𝙖𝙣𝙟𝙤𝙡 𝙙𝙞𝙗𝙖𝙣𝙩𝙪 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝘼𝙧𝙞𝙛 𝙃𝙖𝙧𝙖𝙝𝙖𝙥, 𝘼𝙡𝙫𝙞, 𝙇𝙤𝙡𝙤𝙠, 𝙎𝙚𝙣𝙜𝙤𝙣, 𝙁𝙖𝙞𝙨𝙖𝙡, 𝘿𝙖𝙝𝙡𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙥𝙪𝙡𝙪𝙝𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙣𝙟𝙞𝙧𝙤 (𝙈𝙖𝙩𝙖-𝙢𝙖𝙩𝙖) 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙖𝙧 𝙢𝙪𝙡𝙖𝙞 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙨𝙞𝙢𝙥𝙖𝙣𝙜 𝙜𝙖𝙣𝙜 𝙝𝙞𝙣𝙜𝙜𝙖 𝙠𝙚 𝙡𝙤𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙥𝙚𝙣𝙟𝙪𝙖𝙡𝙖𝙣.


𝙐𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙢𝙥𝙚𝙧𝙡𝙖𝙣𝙘𝙖𝙧 𝙗𝙞𝙨𝙣𝙞𝙨𝙣𝙮𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙙𝙖𝙨𝙖𝙧𝙠𝙖𝙣 𝙞𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙠𝙖𝙢𝙞 𝙩𝙚𝙧𝙞𝙢𝙖 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙩𝙤𝙧𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙗𝙚𝙨𝙖𝙧 𝙍𝙥.17,5 𝙟𝙪𝙩𝙖 𝙥𝙚𝙧𝙢𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙤𝙠𝙣𝙪𝙢 𝘼𝙋𝙃 𝙙𝙖𝙣 𝙞𝙩𝙪 𝙙𝙞𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙋𝙖𝙣𝙟𝙤𝙡 𝙖𝙡𝙞𝙖𝙨 𝘼𝙡𝙙𝙞 𝙨𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪 𝙠𝙤𝙤𝙧𝙙𝙞𝙣𝙖𝙩𝙤𝙧.


𝙎𝙚𝙙𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙣 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙖𝙢𝙖𝙣𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙞𝙨𝙣𝙞𝙨 𝙖𝙜𝙖𝙧 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙙𝙞𝙗𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙪𝙜𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙨𝙚𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙚𝙧𝙣𝙖𝙢𝙖 𝙏𝙤𝙜𝙖 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙖𝙜𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙚 𝙤𝙠𝙣𝙪𝙢 𝙬𝙖𝙧𝙩𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙚𝙨𝙖𝙧𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖 𝙢𝙪𝙡𝙖𝙞 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙍𝙥.400 𝙧𝙞𝙗𝙪 𝙨/𝙙 𝙍𝙥.2 𝙟𝙪𝙩𝙖 𝙥𝙚𝙧𝙗𝙪𝙡𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙧𝙖𝙩𝙪𝙨𝙖𝙣 𝙤𝙠𝙣𝙪𝙢 𝙬𝙖𝙧𝙩𝙖𝙬𝙖𝙣.


𝙐𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙬𝙞𝙡𝙖𝙮𝙖𝙝 𝙥𝙚𝙧𝙚𝙙𝙖𝙧𝙖𝙣, 𝙥𝙚𝙣𝙙𝙪𝙙𝙪𝙠 𝙨𝙚𝙩𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩 𝙙𝙞𝙗𝙚𝙧𝙞 𝙪𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙪𝙩𝙪𝙥 𝙢𝙪𝙡𝙪𝙩 𝙨𝙚𝙗𝙚𝙨𝙖𝙧 𝙍𝙥.30 𝙧𝙞𝙗𝙪 𝙥𝙚𝙧 𝙨𝙚𝙩𝙞𝙖𝙥 𝙧𝙪𝙢𝙖𝙝 𝙩𝙖𝙣𝙜𝙜𝙖 𝙨𝙚𝙩𝙞𝙖𝙥 𝙝𝙖𝙧𝙞𝙣𝙮𝙖.


𝙆𝙖𝙧𝙩𝙚𝙡 𝙉𝙖𝙧𝙠𝙤𝙗𝙖 𝙆𝙖𝙬𝙖𝙨𝙖𝙣 𝘽𝙖𝙣𝙜𝙨𝙖𝙡 𝙥𝙞𝙢𝙥𝙞𝙣𝙖𝙣 𝙐𝙢𝙖𝙧 𝙃𝙖𝙧𝙖𝙝𝙖𝙥 𝙞𝙣𝙞 𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙗𝙚𝙧𝙤𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙠𝙪𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙡𝙚𝙗𝙞𝙝 4 𝙩𝙖𝙝𝙪𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙙𝙞𝙠𝙚𝙣𝙖𝙡 𝙡𝙞𝙘𝙞𝙣 𝙨𝙚𝙧𝙩𝙖 𝙩𝙚𝙧𝙠𝙚𝙨𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙗𝙖𝙡 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢. 𝘿𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙗𝙚𝙧𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙤𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙧𝙖𝙯𝙞𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞𝙜𝙚𝙡𝙖𝙧 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙚𝙨 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙤𝙡𝙙𝙖 𝙎𝙪𝙢𝙖𝙩𝙚𝙧𝙖 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖 𝙗𝙚𝙡𝙪𝙢 𝙥𝙚𝙧𝙣𝙖𝙝 𝙖𝙙𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙧𝙩𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥 𝙗𝙖𝙞𝙠 𝙞𝙩𝙪 𝙥𝙚𝙢𝙖𝙠𝙖𝙞 𝙢𝙖𝙪𝙥𝙪𝙣 𝙥𝙚𝙣𝙜𝙚𝙙𝙖𝙧. 𝙏𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩 𝙞𝙣𝙞 𝙨𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙖𝙙𝙞 𝙧𝙖𝙝𝙖𝙨𝙞𝙖 𝙪𝙢𝙪𝙢 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙋𝙪𝙨𝙖𝙩 𝙥𝙚𝙧𝙚𝙙𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙣𝙖𝙧𝙠𝙤𝙗𝙖 𝙩𝙚𝙧𝙗𝙚𝙨𝙖𝙧 𝙙𝙞 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧.


𝘼𝙩𝙖𝙨 𝙝𝙖𝙡 𝙞𝙩𝙪, 𝙆𝙖𝙢𝙞 𝘼𝙩𝙖𝙨 𝙉𝙖𝙢𝙖 𝘿𝙚𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙢𝙥𝙞𝙣𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙚𝙧𝙖𝙝 𝘽𝙖𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙢𝙪𝙣𝙞𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙢𝙪𝙙𝙖 𝙍𝙚𝙢𝙖𝙟𝙖 𝙈𝙖𝙨𝙟𝙞𝙙 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 (𝘿𝙋𝘿 𝘽𝙆𝙋𝙍𝙈𝙄 𝙆𝙊𝙏𝘼 𝙋.𝙎𝙄𝘼𝙉𝙏𝘼𝙍), 𝙈𝙚𝙢𝙤𝙝𝙤𝙣 𝘿𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙃𝙤𝙧𝙢𝙖𝙩,


𝙆𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 :


1.𝘽𝙖𝙥𝙖𝙠 𝙆𝙖𝙥𝙤𝙡𝙧𝙞 𝙅𝙚𝙣𝙙𝙚𝙧𝙖𝙡 𝙋𝙤𝙡.𝘿𝙧𝙨 𝙇𝙞𝙨𝙩𝙮𝙤 𝙎𝙞𝙜𝙞𝙩 𝙋𝙧𝙖𝙗𝙤𝙬𝙤.𝙈.𝙎𝙞


2.𝙆𝙖𝙗𝙖𝙧𝙚𝙨𝙠𝙧𝙞𝙢 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙞 𝙆𝙤𝙢𝙟𝙚𝙣 𝙋𝙤𝙡. 𝘿𝙧𝙨. 𝙒𝙖𝙝𝙮𝙪 𝙒𝙞𝙙𝙖𝙙𝙖, 𝙈.𝙋𝙝𝙞𝙡


3.𝙆𝙖𝙙𝙞𝙫 𝙋𝙧𝙤𝙥𝙖𝙢 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙞 𝙄𝙧𝙟𝙚𝙣 𝙋𝙤𝙡 𝙎𝙮𝙖𝙝𝙖𝙧𝙙𝙞𝙖𝙣𝙩𝙤𝙣𝙤


4.𝙆𝙖𝙙𝙞𝙫 𝙃𝙪𝙢𝙖𝙨 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙞 𝙄𝙧𝙟𝙚𝙣 𝙋𝙤𝙡 𝙎𝙖𝙣𝙙𝙞 𝙉𝙪𝙜𝙧𝙤𝙝𝙤 


5.𝙆𝙖𝙥𝙤𝙡𝙙𝙖 𝙎𝙪𝙢𝙖𝙩𝙚𝙧𝙖 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖 𝙗𝙧𝙞𝙜𝙟𝙚𝙣 𝙬𝙝𝙞𝙨𝙣𝙪 𝙝𝙚𝙧𝙢𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙗𝙧𝙪𝙖𝙣𝙩𝙤


6.𝙆𝙖𝙥𝙤𝙡𝙧𝙚𝙨 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝘼𝙆𝘽𝙋 𝙔𝙤𝙜𝙚𝙣 𝙃𝙚𝙧𝙤𝙚𝙨 𝘽𝙖𝙧𝙪𝙣𝙤, 𝙎.𝙄.𝙆


7.𝘼𝙣𝙜𝙜𝙤𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙥𝙤𝙡𝙞𝙨𝙞𝙖𝙣 𝙎𝙚𝙡𝙪𝙧𝙪𝙝 𝙋𝙤𝙡𝙙𝙖 𝙎𝙪𝙢𝙖𝙩𝙚𝙧𝙖 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖.


𝙐𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙞𝙣𝙫𝙚𝙨𝙩𝙞𝙜𝙖𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩 𝘿𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙈𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩̦𝙖𝙧 𝘿𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙣𝙚𝙜𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙩𝙚𝙧𝙝𝙖𝙙𝙖𝙥 𝙥𝙖𝙧𝙖 𝘽𝙖𝙣𝙙𝙖𝙧 𝙉𝙖𝙧𝙠𝙤𝙗𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙧𝙪𝙨𝙖𝙠 𝙜𝙚𝙣𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙢𝙪𝙙𝙖 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩.


“𝙎𝙚𝙠𝙖𝙡𝙞 𝙡𝙖𝙜𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞 𝙢𝙚𝙢𝙤𝙝𝙤𝙣 𝙈𝙖𝙗𝙚𝙨 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙞 𝙨𝙚𝙜𝙚𝙧𝙖 𝙢𝙚𝙢𝙚𝙧𝙞𝙣𝙩𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙋𝙤𝙡𝙙𝙖 𝙎𝙪𝙢𝙪𝙩 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙪𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥 𝙨𝙚𝙧𝙩𝙖 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙖𝙣𝙩𝙖𝙨 𝙝𝙖𝙗𝙞𝙨 𝙋𝙚𝙧𝙚𝙙𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙉𝙖𝙧𝙠𝙤𝙗𝙖 𝙙𝙞 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧"


𝘿𝙚𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙢𝙥𝙞𝙣𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙚𝙧𝙖𝙝 𝘽𝙖𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙢𝙪𝙣𝙞𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙢𝙪𝙙𝙖 𝙍𝙚𝙢𝙖𝙟𝙖 𝙈𝙖𝙨𝙟𝙞𝙙 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 (𝘿𝙋𝘿 𝘽𝙆𝙋𝙍𝙈𝙄 𝙆𝙊𝙏𝘼 𝙋.𝙎𝙄𝘼𝙉𝙏𝘼𝙍) 𝘿𝙞 𝙂𝙖𝙧𝙙𝙖 𝙏𝙚𝙧𝙙𝙚𝙥𝙖𝙣 𝙈𝙚𝙣𝙜𝙖𝙬𝙖𝙡 𝙋𝙚𝙧𝙟𝙪𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙋𝙊𝙇𝙍𝙄, 𝙈𝙚𝙣𝙜𝙚𝙢𝙗𝙖𝙡𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙈𝙖𝙧𝙬𝙖𝙝 𝙋𝙊𝙇𝙍𝙄 𝙨𝙚𝙨𝙪𝙖𝙞 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙏𝙪𝙜𝙖𝙨 𝘿𝙖𝙣 𝙛𝙪𝙣𝙜𝙨𝙞 𝙇𝙚𝙢𝙗𝙖𝙜𝙖 𝙄𝙣𝙙𝙚𝙥𝙚𝙣𝙙𝙚𝙣𝙩 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙨𝙖𝙡𝙖𝙝𝙨𝙖𝙩𝙪 𝙊𝙧𝙜𝙖𝙣𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙆𝙚𝙥𝙚𝙢𝙪𝙙𝙖𝙖𝙣 𝙙𝙞𝙣𝙖𝙣𝙖 𝙠𝙖𝙢𝙞 𝙟𝙪𝙜𝙖 𝙢𝙚𝙢𝙞𝙡𝙞𝙠𝙞 𝙏𝙪𝙜𝙖𝙨 𝘿𝙖𝙣 𝙛𝙪𝙣𝙜𝙨𝙞 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙆𝙤𝙣𝙩𝙧𝙤𝙡 𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡.


𝙈𝙖𝙧𝙞 𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙠𝙞𝙩𝙖 𝙅𝙖𝙜𝙖, 𝙆𝙖𝙬𝙖𝙡 𝘿𝙖𝙣 𝙙𝙪𝙠𝙪𝙣𝙜 𝙍𝙖𝙩𝙪𝙨𝙖𝙣 𝙍𝙞𝙗𝙪 𝘼𝙣𝙜𝙜𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙞 𝙇𝙖𝙞𝙣𝙣𝙮𝙖 𝙔𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙩𝙖𝙥 𝙈𝙚𝙣𝙟𝙖𝙙𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙚𝙜𝙖𝙠 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢. 𝙔𝙖𝙣𝙜 𝘽𝙖𝙞𝙠 𝙈𝙚𝙣𝙜𝙖𝙗𝙙𝙞 𝙆𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙈𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝘽𝙖𝙣𝙜𝙨𝙖 𝘿𝙖𝙣 𝙉𝙚𝙜𝙖𝙧𝙖 𝙆𝙚𝙨𝙖𝙩𝙪𝙖𝙣 𝙍𝙚𝙥𝙪𝙗𝙡𝙞𝙠 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖.


𝘿𝙚𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙞𝙢𝙥𝙞𝙣𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙚𝙧𝙖𝙝 𝘽𝙖𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙢𝙪𝙣𝙞𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙢𝙪𝙙𝙖 𝙍𝙚𝙢𝙖𝙟𝙖 𝙈𝙖𝙨𝙟𝙞𝙙 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 (𝘿𝙋𝘿 𝘽𝙆𝙋𝙍𝙈𝙄 𝙆𝙊𝙏𝘼 𝙋.𝙎𝙄𝘼𝙉𝙏𝘼𝙍) 𝙃.𝙁𝙖𝙞𝙙𝙞𝙡 𝙎𝙞𝙧𝙚𝙜𝙖𝙧.𝙎.𝘼𝙜


𝘿𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙖𝙙𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖 𝙞𝙣𝙞 𝘿𝙋𝘿 𝘽𝙈𝙋𝙍𝙈𝙄  𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝙟𝙪𝙜𝙖  𝙗𝙚𝙧𝙝𝙖𝙧𝙖𝙥 𝙖𝙜𝙖𝙧 𝙥𝙚𝙨𝙖𝙣 𝙞𝙣𝙞 𝙟𝙪𝙜𝙖 𝙨𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞 𝙖𝙩𝙖𝙪 𝙨𝙚𝙘𝙚𝙥𝙖𝙩𝙣𝙮𝙖 𝙙𝙞𝙩𝙞𝙣𝙙𝙖𝙠𝙡𝙖𝙣𝙟𝙪𝙩𝙞 𝙤𝙡𝙚𝙝 :

𝙆𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝘽𝙖𝙙𝙖𝙣 𝙉𝙖𝙧𝙠𝙤𝙩𝙞𝙠𝙖 𝙉𝙖𝙨𝙞𝙤𝙣𝙖𝙡 𝙍𝙚𝙥𝙪𝙗𝙡𝙞𝙠 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙆𝙤𝙢𝙟𝙚𝙣 𝙋𝙤𝙡 𝙈𝙖𝙧𝙩𝙝𝙞𝙣𝙪𝙨 𝙃𝙪𝙠𝙤𝙢 

𝙆𝙤𝙢𝙞𝙨𝙞 𝙄𝙄𝙄 𝘿𝙋𝙍 𝙍𝙄

𝙆𝙖𝙥𝙤𝙡𝙙𝙖 𝙎𝙪𝙢𝙖𝙩𝙚𝙧𝙖 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖 𝙗𝙧𝙞𝙜𝙟𝙚𝙣 𝙬𝙝𝙞𝙨𝙣𝙪 𝙝𝙚𝙧𝙢𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙗𝙧𝙪𝙖𝙣𝙩𝙤

𝙋𝙖𝙣𝙜𝙙𝙖𝙢 𝙄/𝘽𝙪𝙠𝙞𝙩 𝘽𝙖𝙧𝙞𝙨𝙖𝙣 𝙈𝙖𝙮𝙟𝙚𝙣 𝙏𝙉𝙄 𝙈𝙤𝙘𝙝𝙖𝙢𝙢𝙖𝙙 𝙃𝙖𝙨𝙖𝙣 𝙃𝙖𝙨𝙞𝙗𝙪𝙖𝙣 

𝙆𝙤𝙢𝙞𝙨𝙞 𝘼 𝘿𝙋𝙍𝘿 𝙋𝙧𝙤𝙫𝙞𝙣𝙨𝙞 𝙎𝙪𝙢𝙖𝙩𝙚𝙧𝙖 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖

𝙆𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝘽𝙉𝙉𝙋 𝙎𝙪𝙢𝙖𝙩𝙚𝙧𝙖 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖 𝘽𝙧𝙞𝙜𝙟𝙚𝙣 𝙋𝙤𝙡 𝘿𝙧𝙨 𝙏𝙤𝙜𝙖 𝙃.𝙋𝙖𝙣𝙟𝙖𝙞𝙩𝙖𝙣

𝙆𝙖𝙥𝙤𝙡𝙧𝙚𝙨 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝘼𝙆𝘽𝙋 𝙔𝙤𝙜𝙚𝙣 𝙃𝙚𝙧𝙤𝙚𝙨 𝘽𝙖𝙧𝙪𝙣𝙤, 𝙎.𝙄.𝙆

𝘿𝙖𝙣𝙧𝙚𝙢 022/𝙋𝙖𝙣𝙩𝙖𝙞 𝙏𝙞𝙢𝙪𝙧 𝙆𝙤𝙡𝙤𝙣𝙚𝙡 𝙄𝙣𝙛 𝙏𝙖𝙜𝙤𝙧 𝙍𝙞𝙤 𝙋𝙖𝙨𝙖𝙧𝙞𝙗𝙪

𝘿𝙖𝙣𝙙𝙞𝙢 0207/𝙎𝙞𝙢𝙖𝙡𝙪𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙇𝙚𝙩𝙠𝙤𝙡 𝙄𝙣𝙛 𝙎𝙡𝙖𝙢𝙚𝙩 𝙁𝙖𝙤𝙟𝙖𝙣

𝙆𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝘽𝙉𝙉 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝘿𝙧. 𝙏𝙪𝙖𝙣𝙜𝙠𝙪𝙨 𝙃𝙖𝙧𝙞𝙖𝙣𝙟𝙖, 𝙈𝙈

- 𝙒𝙖𝙡𝙞 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩̦𝙖𝙧 𝘿𝙧.𝙎𝙪𝙨𝙖𝙣𝙩𝙞 𝘿𝙚𝙬𝙖𝙮𝙖𝙣𝙞.𝙎𝙥𝘼

 𝙆𝙚𝙩𝙪𝙖 𝘿𝙋𝙍𝘿 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝙏𝙞𝙢𝙗𝙪𝙡 𝙈𝙖𝙧𝙜𝙖𝙣𝙙𝙖 𝙇𝙞𝙣𝙜𝙜𝙖, 𝙎.𝙃


Rdks Mst-07 ( D.Situmorang team )



Rabu, 31 Juli 2024

Hasil Investigasi Koordinator Tapteng Media Sindo7 ( Masper Situmorang,SH ) Sangat Prihatin melihat Masyarakat yang berprofesi Nelayan


Sibolga - Sindo7 



Kehidupan masyarakat Nelayan sangat memperhatikan di kelurahan Sibolga Ilir kecamatan Sibolga Utara, kota Sibolga yang kehidupan nya Tujuh puluh persen adalah  Sebagai nelayan tradisionil Nelayan BAGAN PANCANG.

Pada  tiga tahun terakhir ini kehidupan nelayan tersebut mulai sudah merosot di akibatkan ikan hasil tangkapan Bagan pancang  tidak dapat lagi menghasilkan ekonomi yang memadai sesuai keterangan dari Beberapa masyarakat Ketapang.

Sebagai nelayan Bagan pancang. Bantan. Manalu. Benny. Situmorang. Yusrin Sinaga kepada. Koord.MEDIA SINDO7. Masper Situmorang, bahwa kehidupan masyarakat nelayan Bagan pancang di wilayah  kelurahan Sibolga Ilir kecamatan Sibolga Utara, butuh perhatian Khusus dari pemerintah daerah dan pusat.


Masyarakat nelayan yang  sehariannya cari nafkah sudah banyak yang menompang jalan untuk beroperasi kebagan pancang di akibatkan tidak memiliki perahu( sampan) serta mesinya di karenakan  mesin dan sampanya sudah tak mampu lagi untuk membelinya  karena penghasilan laut atau penghasilan Bagan pancang hanya menghasilkan.  sekedar untuk makan  sedangkan biaya untuk membuat Bagan pancang. Yang berbiaya Rp70. juta dapat dari pinjaman  KUR dan pinjaman  Koperasi CU  dalam hal itu pun  pinjaman  masih tahap berjalan  yang tertutupi bagan pancangpun sudah mau habis masanya  


Masyarakat tersebut sangatlah butuh perhatian pemerinta daerah dan pusat melalui Mentri perikanan kelautan indonesia dapat memberikan bantuan  sampan dan mesinnya kepada kami nelayan Bagan pancang yg ada di wilayah Sibolga Ilir kecamatan Sibolga Utara.


kota Sibolga  sampai saat ini, alat dari transportasi untuk menangkap ikan  dilaut melalui alat tangkap Bagan pancang adalan  perahumesin dimana kelurahan Sibolga Ilir kota Sibolga kehidupan masyarakatnya rata rata nelayan sepertinya. Lingkungan Ketapang  lingkungan PintuAngin lingkungan panomboman. 


Dengan hasil pemantauan Awak media. SINDO7 memang  perhu mesin masyarakat nelayan sudah banyak yang hancur dan tidak dapat lagi di pungsikan melihat situasi ekonomi nelayan sudah sangat merosot  akibat hasil tangkapan nelayan tradisionil Bagan pancang sudah tidak memadai lagi.


Berikut keterangan, ujuan Siringoringo  dalam penghasilan satu tahun ini tidak dapat menutupi kebutuhan keluarga yang membuat Anak Anaknya tidak dapat melanjutkan pendidikan Ke jenjang kuliah. Untuk menempuh titel Sarjana  jikalau memangnya terus berkelanjutan  kehidupan nelayan ini tidak ada yang memperdulikan


Nasib nelayan  mungkin  masyarakat ini akan lebih menderita sengsara  semoga pemerintah dapat peduli dan membantu demi untuk meningkatkan kehidupan  ekonomi masyarakat Nelayan BAGAN pancang  kelurahan Sibolga Ilir kecamatan  Sibolga Utara kota Sibolga.


Rdks Mst-07 (Masper Situmorang Tapteng)

Ketua Umum Forum Bangso Batak Indonesia, Johnny Nelson Simanjuntak,SH.MH Melantik Jajaran Pengurus di Tingkat Kabupaten dan Kota se-Sumut


Medan - Sindo7 


Dalam acara Pelantikan turut hadir Penasehat Ronsen Pasaribu,SH . MH dengan  agenda acara melantik jajaran untuk Pengurus DPD Sumatra Utara, turut juga di hadirin Ibu Vera Simamora, dan  8 perwakilan jajaran Pengurus. DPC . - DPC. SE. Wilayah. Sumatra Utara (Dewan Pengurus Cabang  FBBI. Sibolga /Tapteng. Berikut Pantauan Oleh bpk  Masper  Situmorang (Korda Liputan Media Sindo7 )

Pada acara  Pelantikan berlangsung  Di Hadiri Oleh, Pj  Gubernur, Sumatra Utara. Dan Mewakili dari Pemerintah kota Medan turut juga hadir, berikut di meriahkan ratusan Undangan yang Hadir.

Turut juga di hadiri Tokoh Adat dan Agama.  Pendeta yang Mewakili Gereja, dari Kota Medan. acara Pelantikan pengurus FBBI. SE. DPD  Sumatra Utara berikut Seluruh. DPC - DPC . Kabupaten kota, Yang Ada di Wilayah. Sumatra Utara.   Di. Aula. Gedung. Kantor. Gubernur  Sumatra Utara Medan. Kegiatan di laksanakan Pada Hari  Minggu  28--07--2024. 


Acara Pelantikan Tersebut  Berjalan dengan Lancar, dalam kata Sambutan Penasehat FBBI  Indonesia oleh Bapak Ronsen Pasaribu. SH. MH. Memberikan Arahan. Agar Organisasi. FBBI. Forum. BANGSO. BATAK.  INDONESIA. . ADALAH. ORGANISASI. YANG TERDIRI DARI. KUMPULAN MARGA MARGA BATAK Yang. Mempunyai  Sifat  Peningkatan SDM. Masyarakat BANGSO BatakbYang Ada di Seluruh Indonesia kedepannya.


Yang Selalu Mendukung Program Program Pemerintah di Negara. Kesatuan. Repobilik. Indonesia dan Mitra Kerja Sama demi Peningkatan Ekonomi,Sosial, kepada kita Masyarakat Yang Ada di. Wilayah-wilayah propinsi dan  Kabupaten Kota SeIndonesia nantinya 

Dengan Kata Sambutan, Ketua umum FBBI  Jhonny. Nelson. Simanjuntak. SH . MH. Memohon Agar. Pemerintah Propinsi. Sumatra Utara bersama  Bupati / Wali kota yang  di  Sumatera Utara. dapat Memperhatikan kita kedepannya. Melalui dari jajaran Pengurus DPC  Yang  Telah. Berdiri di Wilayah Pemerintahan Sumatra Utara 

Agar Terwujudnya Rakyat Maju Sejahtera sebagai mana tujuan utama Pemerintah daerah dan pusat, melalui dari organisasi kita ini, kita dapat bekerjasama untuk berkarya bersama dengan pemerintah.


Rdks Mst-07 JKT  Tim korda Liputan 

( Masper Situmorang)

Senin, 22 Juli 2024

Tokoh masyarakat dan Agama berikut Lapisan masyarakat memberikan doa dukungan untuk bakal calon bupati dan wakil di kecamatan Habornas Kabupaten Toba


Kab Toba - Sindo7 


Temu ramah dan tatap muka dengan kalangan masyarakat dan tokoh masyarakat, dengan Agenda Kegiatan, bakal calon Kabupaten Toba,kec.Habornas tgl 22 juli 2024, dengan antosias dari kalangan Masyarakat menyambut kehadiran,Bakal calon bupati dan wakil Bupati. sambut hangat dari Toko agama dan adat, berikut Lapisan elemen masyarakat dari tiga kecamatan,sekaligus buat doa Keberangkatan menjadi calon resmi menjadi calon pemenang nantinya, buat bapak Ependi napitupulu bakal calon bupati dan bapak Murti sitorus  bakal wakil bupati yang turut juga Hadir.

Sambutan Masyarakat,kec.Habornas sangat senang dan penuh harapan kepada Bakal Calon bupati dan Wakil bapak Ependi dan Bapak Murti sitorus

Dari Cermin Langkah politik dan hasil kinerja, kedua kadidat sudah tidak di ragukan lagi di Pemkab,TOBA. Nantinya ukap salah satu pemuka adat dikarenakan Bapak Ependi Napitupulu yang masih menjabat sebagai ketua DPRD TOBA, Yang selalu bersama dengan Rakyat atau merakyat,berikut dengan Bapak Murti Pensiunan sekda Toba, yang sudah tidak di ragukan lagi 


Atas karya dan pengalaman ke dua kandidat tersebut Masyarakat Kec habornas sangat yakin kedepannya Kab Toba akan  lebih maju kedepannya.jika Tuhan berkehendak dan amanah tugas berikut doa serta dukungan dari lapisan masyarakat secara keseluruhan dari setiap kecamatan mereka akan dapat duduk menjadi BUPATI TOBA, untuk menjalankan amanah tugas dari hasil pilkada nantinya.


Dikarenakan ke dua kandidat sudah mempunyai segudang pengalaman, Terlebih sudah lebih paham tentang keberadaan Masyarakat kedepannya, harapan oleh kalangan masyarakat yang Hadir dari Kec. Habinsaran, dan kec. Borbor berikut kec. Nassau.

Dalam acara temu ramah dengan kalangan masyarakat dari tiga kecamatan memberikan doa dukungan ini dan   menyampaikan dengke upahuapah dan ulos singanjang rambu kepada bapak Ependi napitupulu dan bapak Murti sitorus.


Mendengar Syafari Politik kedua kadidat yang sejalan dengan misi dan visi kedua kadidat apabila nantinya dapat mandat dari masyarakat kami dipercaya di Kabupaten ini,kami mengutamakan  imprastruktur dan kebutuhan pertanian, dikarenakan perlu perhatian secara khusus, 


Dikarenakan kami melihat dan menilai masih banyak yang tertinggal terutama dihabornas ini, dengan sambutan Tepuk tangan yang sangat senang dari warga yang hadir,penilaian kami dari  Masyarakat yang hadir sangat yakin mengingat kinerja Bapak kasmin simanjuntak Mertua dari Bapak Ependi napitulu.


Berikut dengan Bapak kasmin simanjuntak yang sudah pernah menjabat sebagai bupati di Kab Toba ini,dari penilaian Warga kec.Habornas sangat berharap untuk seluruh pembangunan di kec.habornas, dapat berjalan lebih baik lagi.dan kami  warga kec habornas yakin bahwa Bapak Ependi bisa berbuat seperti Bapak mertaunya untuk habornas kedepannya.


Salam dan sukses buat bapak Ependi napitupulu bakal calon bupati dan bapak Murti sitorus bakal calon wakil bupati, dari sambutan dari salah satu tokoh masyarakat.


Rdks Mst-07/ Tim Mst Toba bpk Sipahutar Kabiro

Rabu, 01 Mei 2024

Satgas YonKav 6 / Naga Karimata Kembali Gagalkan Penyeludupan di Sekitar Patok Prov 51


Sunkaen,NTT - Sindo7 


Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata yang dipimpin Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han.(Dansatgas), kembali menggagalkan aksi penyelundupan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak 55 Liter, Rokok Thanos Bold sebanyak 2 Slop, Minuman Keras merk Napoleon 2 Dus.


Minuman Fanta sebanyak 24 Kaleng dan Sprite sebanyak 24 Kaleng di sekitar Patok Prov 51 yang berada di Wilayah Yurisdiksi Indonesia tepatnya di Desa Sunkaen, Kec. Bikomi Nilulat, Kab. TTU, Prov. NTT. Rabu (1/5/2024)


Menurut Danpos Baen Letda Kav Malik Hasibuan, kegiatan Patroli bermula adanya informasi dari warga saat Komsos tentang adanya aktivitas illegal disekitaran Jalan Tikus yang ada di Desa Sunkaen. 


Menyikapi informasi tersebut, sesuai perintah Dan SSK II, saya briefing Anggota untuk melaksanakan Patroli dan Ambush di sepanjang jalan tikus yang diduga berpotensi akan dilalui penyelundup.


Kegiatan Patroli dipimpin oleh Danpokpan I Pos Baen Serda R.Fauzi Batubara bersama anggota lainnya. Setelah memasuki Lokasi kedudukan, di TKP Tim Patroli menemukan adanya Cahaya Senter yang menandakan bahwasannya terdapat aktifitas disekitar Patok tersebut. 


Sekitar 50 Meter sebelum Sasaran, tiba tiba terdengar Gonggongan Anjing yang dibawa oleh sekelompok OTK yang membuat kelompok tersebut Melarikan diri menuju arah Passabe. Setelah dilaksanakan pengecekan di Lokasi, terdapat Barang yang berceceran dan 1 Karung tidak bertuan yang ditinggalkan di Lokasi.


Danpokpan I Pos Baen segera perintahkan anggota untuk mengecek isi karung tersebut dan mendapatkan Barang Bukti. Barang tersebut diduga akan diselundupkan ke Daerah Timor Leste melalui Patok Prov 51, maka barang bukti tersebut untuk sementara kami bawa dan kami amankan di Pos Baen, ucap Danpos.


Mendapatkan hasil tersebut Pos Baen melaporkan kepada Dan SSK II Lettu Kav M. Buchori Fauzi dan barang hasil penyelundupan tersebut saat ini diamankan di Pos Baen untuk diserahkan ke Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata untuk diproses selanjutnya. 


Rdks Mst-07 

Selasa, 30 April 2024

Pemahaman dari Ketua LBH - ARI BBUKi ( SMT.Situmorang,SH) dan Pencerahan Ketentuan Surat Kuasa Yang Tidak Memenuhi Syarat Formal, Kepada Calon Anggotanya



Redaksi - Sindo7 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual, (Sabar Maruli Tua Situmorang,SH ) Di ruang kerjanya. Memberikan PENCERAHAN HUKUM dan PRIHAL SURAT KUASA YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL, kepada calon anggota LBH. Dengan Ketentuan Surat Kuasa Khusus (bijzondere schriftelijke machtiging) harus dengan tegas menyebut:

1. Secara spesifik kehendak untuk berperkara di PN tertentu sesuai dengan kompetensi relative;

2. Identitas para pihak yang berperkara

- Menyebut secara ringkas  dan konkret pokok perkara dan objek yang diperkarakan;


3.Mencantumkan tanggal serta tanda tangan pemberi kuasa.


Semua syarat di atas bersifat kumulatif. Oleh karena itu, apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, surat kuasa tidak sah karena mengandung cacat formil. Tergugat dapat mengajukan eksepsi, supaya kedudukan penerima kuasa mewakili pemberi kuasa di depan pengadilan dinyatakan tidak sah. 


Jika yang menandatangani surat gugatan adalah penerima kuasa, sedang suratnya tidak memenuhi syarat, dapat diajukan eksepsi agar PN menyatakan gugatan tidak dapat diterima, atas alasan gugatan dibuat dan ditandatangani penerima kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tidak sah. 


Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1721 K/ Pdt/ 1984 yang menyatakan bahwa,Surat kuasa yang tidak menyebut pihak atau subjek maupun objek perkara, dianggap tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No.01 Tahun 1971" tegasnya 



Sabtu, 27 April 2024

Bakal Calon Bupati Samosir, Freddy Paulus Situmorang,SH.MH Resmi Mendaftarkan dirinya ke Partai Demokrat Kabupaten Samosir


Samosir,- sindo7.com


Jelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), Freddy Paulus Situmorang SH, MH yang merupakan Bakal Calon (Bacalon) Bupati Kabupaten Samosir mendaftar dirinya ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Samosir, dan  sambut semangat dari pihak pengurus di kantor sekretariat Pangururan, Sabtu, 27 April 2024


Turut Didampingi sang istri tercinta,Verisa br Sinaga dan pendukungnya. Freddy Paulus Situmorang disambut baik oleh Ketua Panitia Penjaringan Calon Bupati Samosir DPC Partai Demokrat Kabupaten Samosir, Junjungan Situmorang beserta seluruh unsur pengurus.


Usai penerimaan berkas pendaftaran, Freddy Paulus Situmorang mengapresiasi Partai Demokrat yang terus berjuang untuk kemaslahatan bangsa khususnya rakyat Samosir demi peningkatan kesejahteraan.


"Pada Hari ini saya mendaftar ke Partai Demokrat, karena saya menilai partai Demokrat tetap konsisten dengan semangat bersama kita kuat. sehingga terus siap membela rakyat kecil khususnya rakyat Samosir dan ini searah dengan visi dan misi saya ke depannya sebagai calon Bupati Samosir untuk berkarya di kampung halaman kita ini, untuk perbaikan sistem yang sebenarnya tujuan utama pada pembangunan. di Kabupaten Samosir," ujar Freddy Situmorang.


Sebagai saya asli seorang putra masyarakat Kabupaten Samosir, diri saya terpanggilan untuk bersikap membangun kabupaten Samosir.ke arah perubahan yang lebih baik dan sesungguhnya. 


Sebagai bagian dari generasi muda bangsa yang telah menyelesaikan pendidikan Strata satu dan strata dua ilmu hukum di Universitas Parahyangan Bandung dan Universitas Atmajaya Jakarta,dengan puji Tuhan mendapatkan nilai cumlaude, serta mempunyai pengalaman menjadi seorang advokat di Ibu Kota.


Langkah wacana dan Safari politik yang saya kedepankan untuk mengabdikan raga dan ilmu saya, terlebih pengalaman selama berjuang hidup di Ibu kota akan saya cerminkan untuk memperbaiki tingkat kehidupan rakyat Samosir kedepannya yang menurut saya masih tertinggal dibandingkan dengan masyarakat di tingkat kabupaten yang ada di provinsi Sumatra Utara ini, terlebih kawasan wisata Danau Toba kedepannya akan lebih saya tata dan lainnya untuk mendorong terus perekonomian secara khusus di kampung halaman saya ini ,tegasnya. 


Sementara itu, Ketua Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir DPC Partai Demokrat Kabupaten Samosir Junjungan Situmorang turut mengapresiasi langkah yang diambil sang Energi Baru Samosir ini mendaftar ke Partai Demokrat. Ia mengaku, bahwa sejauh ini baru 1 orang yang telah mendaftar dan mengembalikan pendaftaran diri ke Partai Demokrat yaitu Freddy Situmorang.


"Kami telah membuka pendaftaran dan berakhir tanggal 30 April 2024, saat ini ada 4 calon yang telah mengambil formulir tapi baru Bapak Freddy Situmorang yang telah mengembalikan formulir nya," ucap Junjungan Situmorang.


Rdks Mst-07 (Daut siringo)

Tutur Sapah Arahan dari Wakil Pimpinan Umum PT. Media Sindo7,(Pinondang Situmorang) dari PEDOMAN KODE ETIK JURNALISTIK ( KEJ )


Redaksi - //sindo7.id


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. 

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. 

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

PASAL - 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

PASAL - 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

PASAL - 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

PASAL - 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

PASAL - 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

PASAL - 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

PASAL - 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

PASAL 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

PENAFSIRAN :

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

PASAL - 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

PASAL - 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

PASAL - 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers) di jakarta 


Rdks MS7 ( Tim JKT bkm tum)

Rabu, 24 April 2024

Penganiayaan Seseorang Perempuan ( inaya) di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan

 

GOWA - Sindo7 


Inaya (38) Seorang perempuan menjadi korban tindak pidana Penganiayaan sekaligus pengeroyokan yang di lakukan oleh dua pelaku An. Annisa dan adiknya di benteng somba opu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).


Pengeroyokan tersebut terjadi di dalam rumah korban tepatnya di Jalan Manca Dg. Tuppu Dusun Sarombe Kabupaten Gowa pada rabu (24/04/2024) sekitar pukul 20:15 Wita.


Saat di konfirmasi awak media, Inaya membenarkan dirinya korban pengeroyokan "betul saya di keroyok oleh dua orang perempuan adik kakak memukul saya sampai berdarah"Tutup Korban.


Karena dirinya (Korban) tidak terima atas pengeroyokan yang terjadi terhadap dirinya, Inaya langsung menghubungi keluarganya untuk melakukan visum ke rumah sakit sekaligus melapor ke kantor Polres Gowa,


Dengan dukungan Keluarga, Inayah di antar untuk membuat laporan di kantor Polres Gowa, "Iye saya di antar sama keluarga untuk melapor atas pemukulan yang di lakukan dua orang bersaudara dan pelaku pertamanya An. Annisa bersama adiknya"Ucap Korban.


Keluarga Korban pun juga membenarkan atas peristiwa ini, "Benar, Kami sudah membuat laporan atas apa yang menimpa keluarga kami, dan kami berharap semoga pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memberikan efek jerah"Ujar Keluarga Korban.


Setelah korban resmi melaporkan kejadian yang menimpanya, kini Pelaku dalam pengejaran Kepolisian Resor Polres Gowa


Rdks Mst-07 ( gowa Tim YTS )

Jumat, 19 April 2024

Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan dari BUMN di Salurkan Melalui PWI Pusat, Untuk dana UKW 2M Menjadi Sorotan Hangat dan Turut Sebagai Pantauan Dari Wakil Pimpinan Umum Media Sindo7 Pinondang Situmorang Yang sekaligus Kader Partai PSI Sangat Prihatin Jika amanah Dana Hibah tersebut Tidak Tepat Sasaran utamanya

 

Jakarta Timur - //Sindo7.id 


Organisasi kuli tinta di bilangan Kebon Sirih Jakarta Pusat diguncang prahara.  Induk organisasi wartawan tertua di tanah air itu diterpa kasus dugaan penyelewengan dana negara oleh sejumlah pengurus terasnya. Kasus yang belakangan diketahui  sebagai 'BUMN Gate' tersebut tengah dalam penyelidikan serius Dewan Kehormatan PWI Pusat.


Sasongko selaku Ketua DK (Dewan Kehormatan) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menyikapi informasi yang beredar terkait beberapa orang oknum PWI Pusat, yang diduga menyelewenangkan dana bantuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), sebagai hibah dan/atau disalurkan melalui PWI.


“DK PWI Pusat sedang membahas dan mendalami masalah tersebut dan putusannya setelah lebaran. Semua mengacu pada aturan-aturan organisasi dan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah,” ungkap Sasongko seperti dikutip dari Persada Post, Jumat (05/04/2024).


DK yang diketuai Sasongko Tedjo bersama Dewan Penasehat PWI Pusat yang dipimpin  Ilham Bintang disebutkan telah memanggil empat pengurus PWI Pusat, terdiri dari Ketua Umum Hendry C Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum Muhammad Ichsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah, namun hanya Hendry dan Sayid yang hadir memenuhi panggilan DK tersebut. 


Skandal  penyelewengan dana BUMN di induk organisasi tersebut mulai merebak menyusul bocornya informasi terkait adanya permintaan cash back sebesar 19% dari bantuan yang telah diberikan kementerian BUMN.  Disebutkan, dari total Rp6 miliar dana itu untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai pelosok tanah air, sekitar Rp2M diduga menjadi ajang bancakan pengurus teras PWI Pusat.


Dana BUMN sebesar Rp6 M tersebut semula untuk keperluan UKW di 30 provinsi hingga Juli 2024. Saat ini baru terealisasi UKW  di 10 provinsi.


Dari penelusuran awak media diketahui bahwa dana demikian mudah memperoleh dari BUMN ini karena perhatian luar biasa dari petinggi negeri mengingat permintaannya dikait-kaitkan dengan Hari Pers Nasional (HPN). 


Menurut informasi yang didapat, bantuan BUMN ini semula akan direalisasikan selama 3 tahun berturut-turut, masing-masing Rp6 Miliar. Sehingga totalnya Rp18 M. Akan tetapi, menyusul adanya dugaan korupsi dari pelanggaran Kode Perilaku,  bantuan tersebut hanya untuk tahun ini saja, yakni 2024.


Dari total dana CSR BUMN Rp6 miliar untuk UKW, yang sudah diambil Rp 4,6 miliar dalam beberapa termin. Rinciannya, Rp1,8 miliar, Rp1,8 miliar, dan Rp1 miliar. Dan dari informasi yang beredar di kalangan wartawan, dana yang dikorupsi itu dibungkus seolah-olah ada permintaan cash back dari perantara oknum di kementrian.


Red MST 

Presiden LSM - LIRA Dan Edison Ke Bareskrim Laporkan Kasus, Dana Hibah BUMN Yang di Duga Dikorupsi Oknum Pengurus dari PWI Pusat Senilai Rp. 2,9 M


Jakarta - Sindo7 


Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM.Jusuf Rizal,SH dan Wartawan Edison ke Bareskrim Mabes Polri melaporkan kasus dana hibah Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW. (Uji Kompetensi Wartawan) yang diduga di korup oknum PWI Pusat senilai Rp.2,9 Milyar dari Rp.6 Milyar.


Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) bersama Edison diterima Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa didampingi staf Pengaduan Masyarakat, Jumat,19 April 2024 di Mabes Polri.


Dalam penerimaan laporan pengaduan tersebut Bareskrim Mabes Polri menurut Arief  Adiharsa akan mempelajari dalam waktu dekat tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum PWI Pusat. Apakah terkait tindak pidana korupsi atau masuk dalam kategori penggelapan dalam kasus dana hibah Kementerian BUMN Tersebut.


“Secara hukum bisa dipastikan ada dugaan pelanggaran hukum dalam konteks penggelapan. Namun karena ada unsur dana Cash Back ke Kementerian BUMN, maka Bareskrim akan panggil pihak-pihak terkait yang kami laporkan untuk mempelajari unsur korupsinya,” tegas Jusuf Rizal penggiat anti korupsi itu.


Jusuf Rizal juga menambahkan jika ada laporan masyarakat terkait masalah dugaan korupsi dana hibah Kementerian BUMN yang diduga diselewengkan oknum PWI Pusat, dapat membuat pengaduan ke Bareskrim, baik secara pribadi maupun institusi. Laporan tersebut akan jadi satu dalam Pengumpulan barang bukti.


Dalam pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana hibah Kementerian BUMN tersebut, menurut Jusuf Rizal secara resmi, ia melaporkan atas nama LSM LIRA sekaligus sebagai PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia). Wilson melaporkan secara pribadi selaku anggota PWI yang merasa dirugikan.


Bareskrim Mabes Polri, tambah Jusuf Rizal merespon positif laporan yang disampaikan, selain masalah ini sudah viral di media dan juga memperoleh atensi dari Kabareskrim Mabes Polri. Ia berharap kasus ini ditangani dengan cepat karena peristiwa korupsi ini telah mencederai citra wartawan dan institusi PWI selaku organisasi wartawan tertua di Indonesia.


Rdks Mst-07