Labusel, Sindo7 - Oknum Karyawan Pimpinan (Karpim) bagian pengolahan Pabrik kelapa sawit (PKS) yang berada di Kecamatan Torgamba Labuhabatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara diduga telah menyalahi wewenang jabatannya melakukan penyelewengan minyak Cruide Palm Oil (CPO).
Informasi yang diterima Wartawan dari sumber yang layak dipercaya dilingkungan PKS Aekraso mengatakan CPO tersebut dibawa dari PKS menggunakan mobil tangki angkutan CPO dan keluar dari PKS tanpa diketahui manajer PKS
Masih menurut sumber, tindakan oknum Karpim bagian pengolahan PKS Aekraso yang telah merugikan negara tersebut terjadi pada bulan Juni 2024 namun baru mencuat dan menjadi pembicaraan luas masyarakat sekitar dua pekan terakhir.
"Kejadiannya bulan Juni yang lalu," ujar sumber, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, CPO keluar secara ilegal tersebut menggunakan mobil tangki angkutan CPO yang biasa beroperasi di PKS Aekraso.
"Saat itu ada 4 unit tangki CPO keluar dengan gelagat mencurigakan. Supirnya terlihat
seperti gelisah,"kata sumber seraya menjelaskan saat itu manajer PKS sedang tugas luar.
Salah satu Karpim di PKS Aekraso membenarkan kejadian tersebut.
"Penyelidik internal dari kantor Direksi Medan akan datang ke Aekraso untuk melaksanakan investigasi khusus", katanya saat dihubungi melalui telepon Senin, (11/11/2024).
Sementara manajer PKS Aekraso ALV saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp terkait dengan CPO patut dimainkan oleh karyawan bidang pengolahan dan penimbangan, Senin (11/11/2024) memberi jawaban ambigu.
Manajer menjawab konfirmasi dengan menuliskan bahwa informasi tentang CPO digelapkan adalah tidak benar dan fitnah, namun diakhir jawabannya berbunyi jika kasus tersebut telah diproses dikantor regional berdasarkan hasil penyelidikan manajemen PKS Aekraso.
Untuk memperjelas dugaan kasus penggelapan CPO tersebut sang manajer menerima Wartawan konfirmasi secara langsung diruanganya Senin, (11/11/2024) sore hari sekira Jam 15:30 WIB.
Ia pun merevisi jawabannya terkhusus jumlah tangki angkutan CPO yang digunakan untuk mengangkut CPO tersebut.
Manajer memperjelas CPO yang digelapkan bukan empat tangki, namun ia enggan untuk menjelaskan jumlah tangki angkutan yang digunakan untuk menggelapkan CPO tersebut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Wartawan LBHK-W Labuhabatu Selatan, Frans Simarmata mengatakan jika benar ada 4 tangki CPO raib dari PKS Aekraso maka negara telah dirugikan.
Berdasarkan harga minyak sawit mentah CPO pada PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KBPN) Inacom ditetapkan Rp 15.544/kg pada Jumat 8/11/2024.
Satu tangki setidaknya 28 ribu kilogram kali empat tangki kali Rp.15 544/kilogram hitung sajalah kerugian negara,"kata Frans Simarmata
Frans Simarmata juga meminta agar pihak APH segara melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PKS Aekraso.
"Itu CPO asset negara tidak boleh main-main, kita harus kawal,"tegasnya.
Rdks Mst-07 (A.Hasan Pasaribu)