SOLO//Sindo7.id - Gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) gugur setelah Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima eksepsi para tergugat yakni Jokowi, KPU Solo, UGM dan SMA Negeri 6 Surakarta.
Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi.
Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat," ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui usai sidang.
Pengabulan eksepsi secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga dan empat. Menyatakan, PN Solo tidak berwenang mengadili atas perkara ini.
"Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000," jelas Irpan.
Dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu tidak berlanjut pemeriksaan pokok perkara.
"Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding," jelasnya.
Gugatan yang dilayangkan sebelumnya menuding bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu.
Satu lagi perkara ijazah Jokowi tengah berlangsung di PN Sleman.
Penggugatnya seorang advokat asal Makassar, Ir Komardin.
Ir Komardin menggugat Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan hingga pembimbing akademik saat Joko Widodo berkuliah ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Dia menuntut ganti rugi hingga Rp 1.000 triliun karena dianggap membuat gaduh dan berdampak pada nilai tukar rupiah.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Tanggal registrasi pada 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Diperkirakan vonis perkara ini juga tidak akan jauh beda dari vonis PN Solo.
Sehari sebelumnya, 9 Juli 2025, Bareskrim Polri juga menggelar gelar perkara khusus ijazah Jokowi yang hasil menyebutkan laporan Roy Suryo Rismon Sianipar Cs tidak terbukti...
Rdks/Tim krlip Nsl
0 komentar:
Posting Komentar