JAKARTA//Liputan Sindo7.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai pedoman tegas menghadapi penyerangan terhadap anggota maupun fasilitas Polri.
Aturan ini mengatur tahapan penindakan, mulai dari peringatan lisan hingga penggunaan senjata api, lengkap dengan ketentuan pasal yang jelas dan terukur.
Dengan regulasi ini, setiap tindakan aparat tetap berlandaskan hukum untuk menjaga keselamatan personel dan masyarakat.
Rdks/Agus Putra Situmorang
Rdks/Tim



















0 komentar:
Posting Komentar