Iklan

Selasa, 23 September 2025

Pemerintah dan Banggar DPR RI menetapkan target pendapatan negara pada 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun.



JAKARTA//Liputan Sindo7.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi undang-undang, pada Selasa (23/09/2025).


Keputusan itu diambil setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani mendengar sikap seluruh fraksi partai politik di DPR RI dalam pembahasan tingkat II pada Sidang Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025-2026.


Pemerintah dan Banggar DPR RI menetapkan target pendapatan negara pada 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun.


APBN 2026: Defisit Rp689,1 Triliun – ‘Tingkatkan Penerimaan, Pajak kelas atas Belum Tergarap.’ 


Dengan demikian, APBN 2026 didesain dengan defisit Rp689,1 triliun.


Sementara, rencana belanja negara pada 2026 mencapai Rp3.842,7 triliun. Rp335 triliun di antaranya akan dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Rdks/Tim Krlip S-2 

0 komentar:

Posting Komentar