Iklan

Kamis, 20 November 2025

Cinta Berujung Tragedi: Dosen Untag Tewas Tanpa Busana, Seorang Polisi Terseret.



SEMARANG//Liputan Sindo7.id - AKBP Basuki resmi ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (DLV), tanpa ikatan pernikahan sah. Keputusan ini berlaku sejak 19 November hingga 8 Desember 2025 dan dijatuhkan usai gelar perkara internal yang dipimpin AKBP Hendry Ibnu Indarto serta diawasi Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum Polda Jateng. Kutipan berita terkait dikumpulkan oleh wartawan sindo7.id (Kamis 20/11/2025).


DLV (35) sebelumnya ditemukan meninggal tanpa busana di kamar 210 sebuah kos-hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025). Hasil autopsi lisan menyebut korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan. Temuan lain yang memicu sorotan publik adalah data administrasi yang menunjukkan AKBP Basuki dan korban tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) di perumahan Kedungmundu, Tembalang.


Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkap AKBP Basuki telah berkeluarga, sementara korban masih lajang. Ia membenarkan adanya hubungan asmara keduanya. 


“Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Dan hubungan asmara itu ya memang benar. Menurut pengakuan yang bersangkutan dari tahun 2020,” ujarnya.


Selain melanggar kode etik karena tinggal bersama tanpa pernikahan sah, kasus ini menarik perhatian luas setelah ratusan mahasiswa Untag menggeruduk Polda Jateng menuntut kejelasan penyebab kematian dosen mereka. Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan, mulai dari kondisi korban, hubungan dengan AKBP Basuki, hingga dugaan hilangnya barang pribadi korban.


Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan penempatan khusus terhadap AKBP Basuki merupakan langkah awal agar pemeriksaan berjalan profesional dan transparan. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memastikan penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui ada tidaknya unsur tindak pidana. 


“Iya, kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada dugaan tindak pidana atau tidak,” tegasnya.


Selanjutnya, AKBP Basuki akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri, yang kemungkinan dapat berujung pada sanksi berat seperti demosi hingga PTDH, bergantung hasil sidang. Sementara itu, penjelasan lengkap terkait hasil autopsi masih menunggu gelar perkara resmi. (S2)


Rdks/Tim krlip Nsl S2 

0 komentar:

Posting Komentar