Iklan

Senin, 03 November 2025

Satpol PP Kota Medan, Tidak Tegas Bangunan Tanpa Izin.



MEDAN//Liputan Sindo7.id - Dari Satpol PP Kota Medan, terpantau kembali bertindak tegas menertibkan bangunan yang menyalahi aturan. Kali ini, bangunan tanpa izin di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur dibongkar petugas pada Senin (3/11/2025).


Petugas terlihat merobohkan bagian dinding bangunan. Tindakan itu dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengantongi izin PBG/SIMB dan tetap membandel meski sudah diberi peringatan berulang kali.


“Langkah ini sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pembangunan yang tetap berjalan meski sudah pernah ditindak,” kata Kasatpol PP Medan, M Yunus.


Pada hari yang sama, tim Satpol PP juga melakukan pemeriksaan ke lokasi pembangunan di Jalan Pematang Pasir Simpang Gang Alfaka II, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati enam pekerja masih beraktivitas memasang batako dan mengangkut material bangunan. Bagian yang sebelumnya telah disegel juga terlihat ditutup kembali.


Menurut keterangan mandor proyek, bangunan tersebut akan dijadikan ruko untuk usaha ritel minimarket. Mereka mengaku menutup segel karena takut bangunan dimasuki maling. Namun alasan itu tak membuat Satpol PP melonggarkan aturan.


“Sudah jelas, tanpa izin tidak boleh ada kegiatan pembangunan. Kami ingatkan agar tidak bermain-main dengan aturan,” tegas salah satu petugas di lapangan.


Pemko Medan memastikan akan terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran pembangunan di seluruh wilayah kota. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan kegiatan pembangunan yang diduga melanggar aturan melalui layanan pengaduan Satpol PP Kota Medan di nomor 0853-7109-3888. 


Rdks/Tim kbr Mdn 

0 komentar:

Posting Komentar