Iklan

Minggu, 23 November 2025

Dugaan Pungli SIM Yang Viral di Medsos, Satlantas : Itu Tidak Benar, Semua Sudah Sesuai Ketentuan Peraturan.



MEDAN//Liputan Sindo7.id - Dari Satlantas Polrestabes Medan mengklarifikasi terkait video yang viral di media sosial (medsos) terkait permintaan pengembalian berkas oleh seorang pemohon layanan perpanjangan SIM.


Lokasi kejadianya di mobil SIM keliling kawasan Komplek Asia Mega Mas Medan, pada September 2025 lalu.


Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita melalui Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan, AKP Riris Sitorus dalam keterangannya dikutip pada Minggu (23/11/25) mengatakan pihaknya ada menerima laporan seorang pemohon SIM yang meminta pengembalian berkas.


Berdasarkan prosedur, pemohon SIM itu telah ditempatkan pada antrian kedua sesuai pembagian jalur layanan yang berlaku.


"Pemohon kemudian meminta agar berkas tersebut segera dikembalikan," ucapnya

didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Halason Sihotang dan Kasubnit 3 Regident, Dr Irnawan Sinulingga SH MH.


Riris menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada anggotanya hingga viral di medsos tidak benar.


"Seluruh proses pelayanan telah dijalankan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," terangnya.


Bahkan sebut Ririn, dalam proses perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C, setiap pemohon wajib melalui pemeriksaan psikologi dan kesehatan sebagai standar pelayanan.


"Terhadap pemohon SIM tersebut, petugas telah memberikan bantuan untuk mempercepat proses administrasi agar pemohon dapat segera melakukan pengambilan foto dan menerima kembali berkasnya," jelasnya.


Oleh karena itu ditambahkan Kanit Regident, pihaknya (Sat Lantas Polrestabes Medan) berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur kepada seluruh masyarakat khususnya bagi pemohon SIM.


Sementara itu Kasi Humas, AKP Halason Sihotang menambahkan jika saat ini pihaknya sedang mencermati berbagai pemberitaan informatif yang beredar dan diramu melalui medsos.


Perlu disampaikan sebut Kasi Humas, bahwa klarifikasi resmi sudah diberikan melalui Satlantas Polrestabes Medan.


"Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terhadap setiap informasi yang muncul di medsos. Apabila ke depan terdapat perkembangan yang berkaitan dengan aspek disiplin maupun kepentingan organisasi, tentu akan kami tindaklanjuti secara terbuka dan profesional. Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pembinaan kepada personel serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap AKP Halason Sihotang.


Perlu diketahui, beredar di medsos video seorang pria meminta kepada petugas perpanjangan SIM di dalam mobil agar dikembalikan berkasnya.


Yang bersangkutan juga membuat narasi yang isinya "Buat masyarakat Sumut khususnya Kota Medan, yang memperpanjang SIM A dan C, menurut aturan Undang-undangnya biaya cetak SIM C 75k dan SIM A 80k diluar biaya kesehatan 30k dan psikotes 100k (jika sudah ada surat tersebut dari luar maka tidak ada biaya tersebut).

Jangan mau diperas atau dibodohi dari oknum polisi atau calo.


Rdks/Tim kbr Mdn

0 komentar:

Posting Komentar