Iklan

Rabu, 22 Januari 2025

Oknum Anggota DPRD TAPSEL Terlibat Penganiayaan Dituntut 4 Tahun kurungan penjara


PADANGSIDIMPUAN, SINDO7 - Dari Oknum anggota DPRD kabupaten Tapanuli Selatan, ESS alias B, dituntut kurungan penjara selama 4 tahun, dalam acara persidangan perkara digelar dan dibuka untuk umum yang bernomor 450/Pid.B/2024/PN Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (22/1/2025) 


Dari Salah Satu Oknum anggota DPRD kabupaten Tapsel, ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat sebagai otak dalang penggerak motor demo berujung anarkis dan pengeroyokan karyawan PT. SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru tanggal 16 Februari 2024.


Majelis hakim yang menyidangkan perkara beragenda pembacaan tuntutan jaksa ini diketuai Azhary Prianda Ginting dengan hakim anggota Ryki Rahman Sigalingging dan Rudy Rambe serta Panitera Pengganti Rizal Efendi Harahap. 


Untuk acara Sidang digelar selama dua jam dan dimulai sekitar pukul 18:30 WIB. Terdakwa ESS alias B tidak hadir di ruang konferensi dan hanya menyaksikan konferensi lewat zoom dari Lapas tempat ia ditahan. Di ruang sidang itu, dia menyerahkan kekuasaan hukumnya.


Dan sambutan dari jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapsel Soritua Agung Tampubolon sekaligus mewakili rekannya, Mhd. Tarmizi Siregar dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menyebut sesuai fakta konferensi terbukti bersalah dan menuntutnya dihukum penjara 4 tahun.


Adapun hal-hal yang memberatkan penipuan adalah, tidak terjadi perdamaian dengan korban. Perbuatan pelaku menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian materi bagi PT. SAE.


Terdakwa ESS alias B, kata JPU, telah terbukti secara sah dan berjanji telah bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, melakukan dan ikut melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.


“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ESS alias B dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan terasing yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta Tim JPU Kejari Tapsel. 



Dari pihak korban Keberatan


Sidang USAI, para korban bencana yang merupakan staf humas PT. SAE dan hadir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, kepada wartawan menyatakan persetujuan atas tuntutan jaksa tersebut. Menurut mereka, 4 tahun penjara itu terlalu rendah.


“Membubarkan penderita yang kami alami saat dikeroyok massa pengunjukrasa yang antara lain ada penipu ESS alias B, tuntutan 4 tahun penjara itu terlalu rendah,” kata Hamdani Rambe, Nurman Ahmad, Ngolu Panjaitan dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil.


Menurutnya, saking ramainya massa yang melakukan pengeroyokan atau penguraian itu, orang-orang yang menyaksikan kejadian tersebut menduga kalau mereka tidak akan selamat lagi atau terbunuh di tempat. “Tuhan Yang Maha Kuasa menetapkan kami masih selamat dan sehat wal afiat hingga saat ini,” kata Unyil. 


Meski demikian, para korban sangat berharap besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan agar menjatuhkan hukuman setimpal terhadap ESS alias B yang mendakwa JPU sebagai orang yang menyuruh penyerangan tersebut.


“Harapan kita kepada Majelis Hakim, agar dijatuhi hukuman vonis penjara 5 sampai 7 tahun,” ucap para staf Humas PT. SAE yang menjadi korban pengeroyokan penipu dan kawan-kawan yang sebelumnya telah dihukum penjara masing-masing 2 tahun 2 bulan. 


Rdks MST ( Tim tpsl RdT P )


0 komentar:

Posting Komentar