PEMATANGSIANTAR, Sindo7.id// - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang sales obat berinisial HPA (29). Warga Kelurahan Sunggal, Medan ini diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang puluhan juta rupiah. Tim Unit Jatanras mengamankan HPA pada Jumat (14/2/25) di pinggir jalan Ring road, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.
Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar menjelaskan, penggelapan terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, di Apotek Sehat Farma, Jalan Rakutta Sembiring, Pematangsiantar.
Hasil audit menunjukkan, HPA tidak menyetorkan hasil penjualan obat ke perusahaan PT Natural Nutrindo. “Kami menemukan delapan invoice di Apotek Sehat yang tidak disetorkan, dengan total Rp28.743.200. Selain itu, ada satu invoice senilai Rp79.200 di Apotek Ninanta dan satu invoice Rp533.600 di Toko Obat Sagiyos,” jelas IPTU Sandi Riz Akbar pada Minggu (16/2/25).
TOLERANSI PIHAK PERUSAHAAN :
PT Natural Nutrindo sempat memberi kesempatan kepada HPA untuk mengembalikan uang yang digelapkan. Namun, alih-alih memenuhi kewajibannya, HPA memilih kabur dari kediamannya dan berhenti bekerja. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp29.356.000
Pelapor, Adam Putradjaja, melaporkan kasus ini ke Polres Pematangsiantar pada 17 Oktober 2024. Meski telah dipanggil untuk pemeriksaan, HPA tidak pernah memenuhi panggilan polisi, ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Sat Reskrim akhirnya berhasil Tangkap HPA. Selain mengama pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa lembar invoice dan surat pernyataan terkait transaksi yang tidak disetorkan.
“Saat ini, tersangka HPA telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 374 Subs Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan,” tegas IPTU Sandi Riz Akbar.
Atas kejadian ini bisa jadi peringatan bagi pekerja Perusahaan Yang membidangi pemasaran ( Sales) agar selalu bertanggung jawab, dan menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pihak manajemen perusahaan.
Rdks ( Tim Lip khs - Hms Polrs Kps )
0 komentar:
Posting Komentar