Iklan

BERITA TERKINI

Nasibnya Ayah' Kandung, Dibakar Oleh Anaknya Sendiri Dan Melawan Saat Diamankan Dari Team Polres Belawan Atas Kejadian Tersebut Palaku Harus di Lumpuhkan Dengan Tembakan.

BERITA TERKINI

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba.

BERITA TERKINI

Ketum Lingkar Nusantara (LISAN) Turut Angkat Bicara, Untuk Mendesak Perselisihan Pelaku Usaha Yang Sudah Jadi Korban Kerugian Di Pasar Malam Deli Serdang, Dapat Diselesaikan Secepatnya.

BERITA TERKINI

Penandatanganan Program Pencegahan Korupsi 2025 - 2026 Sebagai Prioritas Pemerintah Pusat Dengan KPK Yang Diluncurkan Oleh KSP.

BERITA TERKINI

BUMD - PT. BPJ Dengan Pelaku Usaha UMKM Deli Serdang Belum Ada Titik Temu Sampai Saat ini, dan Abaikan Hasil RDP di Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Kamis, 23 Januari 2025

Ketum LSM LKA - RI (SMT.SItumorang,SH) Turut Prihatin Adanya Pagar Laut Masih Misterius dan Terbitnya SHGB Nya Apakah Laut Sudah Keluar KTPNYA.......!!!





JAKARTA, SINDO7 - Ketua Umum dan sekaligus pendiri ( SMT.Situmorang,SH ) dari LSM LKA - RI turut sorotin pagar laut menjadi masuk kejudul misterius dan ternyata sudah ada juga kavling - kavlingnya  ( hak pemilik ) berlanjut terbitnya SHGB nya.....!!!

Dan kenapa ya...??

" Angin belum berhasil sampai hari ini di terbitkan KTPNYA dan SHGB "

Dugaan Hak SHGB Laut harus berdasarkan KTP dan menjadi perbincangan hangat di tengah - tengah kalangan masyarakat  Indonesia, apakah KTP  Laut sudah ada...??

Dikarenakan merujuk dari terbitnya SHGB Laut. berikut siapa sebenarnya aktor permainan langkah di balik layar misterius ini, Ungkap Ketum LSM LKA - RI.




" LAUT BERHASIL DI PATOK PERBATASAN DENGAN SIAPA YA "

Jadi bahan materi sorotan oleh Ketua Umum LSM LKA - RI ( smt.situmorang,SH ) harus lebih serius dan bersikap tegas dari pihak pimpinan tertinggi NKRI (Presiden) Bapak Jendral H Prabowo Subiyanto agar langsung perintahkan APH untuk ambil sikap, siapa sebenarnya motor di balik layar agar jangan berlarut-larut cermin Misterius saat ini, adanya dugaan KTP Laut, dan terbitnya surat Hak SHGB harus berdasarkan KTP Awal langkah utama, dan di balik layar misterius ini bukanlah masyarakat jelata,ucap Ketum.


Dugaan reklamasi saat ini sudah jelas berpotensi di jerat dari ketentuan Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jelaskan Ketum.


Untuk pemahaman kita dari kalangan masyarakat umum sebagai Panglima Keadilan hukum adalah kewajiban Pimpinan Negara, untuk memberikan arahan perintah agar segera diproses secepatnya para oknum yang memperjual belikan Laut Asep Negara. harus ditindak tegas sampai ujung akarnya, tegas Ketum.


Jika kejadian ini berhasil dibiarkan maka semua laut di Negara Indonesia bisa kedepannya menjadi milik para oknum yang merasa dirinya lebih bersinar dari matahari, tutur Ketum.




Ketua umum LSM LKA - RI  menyampaikan hal ini, kepada wartawan media Sindo7, saat usia memberikan pembekalan kepada calon pengurus di tingkat provinsi, di ruang kerjanya, kamis 23 / 1 / 2025 dan akhir penyampaiannya jika Laut bisa di patok adalah upaya untuk merusak ekosistem laut dan merugikan para nelayan pada khususnya, juga merugikan kita Selaku Warga Negara Indonesia, ( Ketum )


Rdks MST ( tim rdks JKT )

Rabu, 22 Januari 2025

Komisi II DPR - RI Dengan Pemerintah pusat Sepakati, Untuk Pelantikan Kepala Daerah, Non Sengketa Dilaksanakannya 6 Februari 2025.

 


JAKARTA SINDO7.com - Pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 yang tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk dilaksanakan pada 6 Februari 2025.


Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di DKI Jakarta. Hal itu dikecualikan bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh, yang pelantikannya akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus.


Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, serta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Agenda rapat membahas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Nasional Serentak Tahun 2024 


Ada dua tahapan, yaitu yang tidak ada sengketa di MK, dilaksanakan pada 6 Februari, dan secara serentak oleh Presiden menggunakan Pasal 164B [Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016],” ujar Mendagri di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).


Sementara itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa PHP di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Kita melaksanakan, pendapat saya, demi dampak yang positif lebih banyak daripada negatifnya, dan kemudian kita hadapi di persidangan. Nah, kami mengapresiasi itu dari Bapak-Bapak, Ibu-Ibu. Itulah kami kira rapat ini menjadi sangat penting,” ujarnya.


Selain itu, sesuai kesimpulan rapat tersebut, Mendagri akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


“Kepastian politik di daerah ini, di daerah itu betul-betul menunggu. Yang lebih paham itu Bapak/Bapak, kita-kita paham, dari orang lapangan paham banyak itu dinamikanya, makin cepat terpilih, makin [cepat] menjabat, kepastian terjadi,” tandasnya.


Rdks MST (Tim JKT NGA subiro)

Oknum Anggota DPRD TAPSEL Terlibat Penganiayaan Dituntut 4 Tahun kurungan penjara


PADANGSIDIMPUAN, SINDO7 - Dari Oknum anggota DPRD kabupaten Tapanuli Selatan, ESS alias B, dituntut kurungan penjara selama 4 tahun, dalam acara persidangan perkara digelar dan dibuka untuk umum yang bernomor 450/Pid.B/2024/PN Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (22/1/2025) 


Dari Salah Satu Oknum anggota DPRD kabupaten Tapsel, ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat sebagai otak dalang penggerak motor demo berujung anarkis dan pengeroyokan karyawan PT. SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru tanggal 16 Februari 2024.


Majelis hakim yang menyidangkan perkara beragenda pembacaan tuntutan jaksa ini diketuai Azhary Prianda Ginting dengan hakim anggota Ryki Rahman Sigalingging dan Rudy Rambe serta Panitera Pengganti Rizal Efendi Harahap. 


Untuk acara Sidang digelar selama dua jam dan dimulai sekitar pukul 18:30 WIB. Terdakwa ESS alias B tidak hadir di ruang konferensi dan hanya menyaksikan konferensi lewat zoom dari Lapas tempat ia ditahan. Di ruang sidang itu, dia menyerahkan kekuasaan hukumnya.


Dan sambutan dari jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapsel Soritua Agung Tampubolon sekaligus mewakili rekannya, Mhd. Tarmizi Siregar dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menyebut sesuai fakta konferensi terbukti bersalah dan menuntutnya dihukum penjara 4 tahun.


Adapun hal-hal yang memberatkan penipuan adalah, tidak terjadi perdamaian dengan korban. Perbuatan pelaku menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian materi bagi PT. SAE.


Terdakwa ESS alias B, kata JPU, telah terbukti secara sah dan berjanji telah bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, melakukan dan ikut melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.


“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ESS alias B dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan terasing yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta Tim JPU Kejari Tapsel. 



Dari pihak korban Keberatan


Sidang USAI, para korban bencana yang merupakan staf humas PT. SAE dan hadir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, kepada wartawan menyatakan persetujuan atas tuntutan jaksa tersebut. Menurut mereka, 4 tahun penjara itu terlalu rendah.


“Membubarkan penderita yang kami alami saat dikeroyok massa pengunjukrasa yang antara lain ada penipu ESS alias B, tuntutan 4 tahun penjara itu terlalu rendah,” kata Hamdani Rambe, Nurman Ahmad, Ngolu Panjaitan dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil.


Menurutnya, saking ramainya massa yang melakukan pengeroyokan atau penguraian itu, orang-orang yang menyaksikan kejadian tersebut menduga kalau mereka tidak akan selamat lagi atau terbunuh di tempat. “Tuhan Yang Maha Kuasa menetapkan kami masih selamat dan sehat wal afiat hingga saat ini,” kata Unyil. 


Meski demikian, para korban sangat berharap besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan agar menjatuhkan hukuman setimpal terhadap ESS alias B yang mendakwa JPU sebagai orang yang menyuruh penyerangan tersebut.


“Harapan kita kepada Majelis Hakim, agar dijatuhi hukuman vonis penjara 5 sampai 7 tahun,” ucap para staf Humas PT. SAE yang menjadi korban pengeroyokan penipu dan kawan-kawan yang sebelumnya telah dihukum penjara masing-masing 2 tahun 2 bulan. 


Rdks MST ( Tim tpsl RdT P )


Panglima TNI Dampingi Menhan RI Ke Republik Rakyat Tiongkok, Perkut Kerja Sama Pertahanan RRT



BEIJING ( RRT ) SINDO7 - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dalam kunjungan kehormatan kepada Menteri Pertahanan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) H.E. Admiral Dong Jun, bertempat di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Rabu (22/01/2025). 



Pertemuan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk memperkuat kerja sama strategis di bidang pertahanan melalui dialog konstruktif dan berbagai kesepakatan yang berorientasi pada stabilitas dan kemakmuran bersama di kawasan.


Dalam pembahasan, kedua belah pihak sepakat memperluas kerja sama militer secara komprehensif, meliputi transfer teknologi dan penguatan hubungan antar personel militer melalui program soldier-to-soldier contact. Langkah ini diyakini dapat membangun kepercayaan yang lebih mendalam dan mempererat hubungan bilateral di berbagai tingkatan.


Kerja sama pertahanan Indonesia-RRT mencerminkan visi bersama untuk menciptakan kawasan yang aman dan stabil. Dengan pendekatan dialog yang konstruktif, kedua negara berkomitmen menjaga kedamaian serta memajukan pertumbuhan dan kesejahteraan di Asia Pasifik.


Rdks MST ( Tim Bhrd Pusp AS. )

Senin, 20 Januari 2025

Wartawan Korban Keganasan Dari Anggota Hulman Tampubolon Saat Menyerang Kediaman Sarma Intan Situmorang.



PEKANBARU //sindo7.id  - Berawal Perselisihan tidak ada titik temu, dari sengketa lahan ladang kelapa sawit dan Merasa dunia milik Hulman Tampubolon dkk, Hukum merasa dapat dikendalikan, Raja diatas segalanya. Langsung melakukan Penyerangan kekediaman ibu Sarma Intan Situmorang, di Jalan Lintas Sumatera Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir,Sabtu 18 : 15 Wib Puluhan anggota Hulman langsung melempari batu kekediaman ibu Sarma Intan Situmorang.



Angkibat kejadian penyerangan kediaman ibu Sarma intan, wartawan media Sindo7 (Sariaman Situmorang,) saat meliput di lokasi Menjadi korban lemparan batu mengenai luka di kepala dan mulut, banyaknya ceceran darah tidak ada hentinya langsung di larikan ke rumah sakit terdekat.


Atas kejadian yang dilakukan oleh anggota rombongan Hulman Tampubolon, keluarga besar dari ibu Sarma intan Situmorang, akan melakukan upaya hukum, dikarenakan seisi rumah sudah tidak nyaman lagi tinggal dikediamannya dan berlanjut hingga berita ini diturunkan, belum ada etika baik' dari Hulman Tampubolon dkk. Merasa tidak ada perbuatan kesalahan.


Rdks MST ( Tim pkn Bru gru stmg)


Minggu, 19 Januari 2025

Di Duga Penjual Bayi Antar Provinsi Berhasil di Amankan dari Team Intel Korem 031/Wira Bima Pekanbaru Riau.



PEKANBARU, SINDO7 - Tim Intel Korem 031/Wira Bima berhasil menangkap sindikat Perdagangan Bayi online atau Human Trafiking di duga kuat

antar provinsi Kasus tersebut terbongkar pada Sabtu kemarin (18/1/2025).




Setelah kita terima laporan dari Ketua KPA Riau (Sdri. Dwi Ari Santi) yang melihat dari postingan Tiktok akun Sdri RM ada Penjual Bayi, Ketua KPA Riau menghubungi Dan Unit Intel Korem 031/WB (Letda Inf Dadang). 


Kemudian Letda Inf Dadang berkoordinasi  dengan  Katim Buser Polsek 50 Kota Ipda Eroiman untuk menangkap Pelaku bertempat di Cafe Kopi Tiam Langkah Kanan FnB Jl. Ronggo Warsito, Suka Maju, Kec. Sail, Kota Pekanbaru. 


Saat ketiga pelaku datang, mereka melakukan untuk negosiasi dan sepakat harga Rp35 juta rupiah.


"Setelah sepakat, ketiga pelaku langsung diamankan, dan dibawa langsung ke Polsek Limapuluh untuk pengembangan oleh pihak kepolisian," ungkapnya.


Orang tua anak sdr. TH yang beralamat jln Duri - Dumai kulim  Km 10. Pelaku yang beridentitas sebagai penghubung jual beli anak antar Provinsi Sdr. AT sesuai alamat di KTP Simpang Selayang Kec. Medan tuntungan. Tersangkut seorang bidan berinisial  Bd. EJS Jl. Duri Dumai Kulim Km. 19.

 

Kapenrem 031 Wirabima, Kapten Inf Turba Marpaung kepada Awak media ,Senin, 20 Januari 2025 mengatakan, sindikat ini berhasil dibongkar atas informasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA Riau) yang mengetahui adanya penjualan bayi (Human Trafiking) lewat akun media sosial TikTok.


Mendapat informasi tersebut, KPA Riau kemudian menghubungi Korem 031 Wira bima membongkar sindikat penjualan bayi di Sebuah Kafe di Kecamatan Sail, Pekanbaru.


"Tiga orang pelaku berhasil kita tangkap," ujar Kapenrem 031 Wirabima, Kapten Inf Turba Marpaung, Senin, 20 Januari 2025.


Ketiga pelaku bernama, TH (30), EH (49) dan At (22). 


Awalnya, Ketua KPA Riau melihat ada yang menjual bayi melalui postingan Tiktok. Melihat postingan tersebut, ia langsung menghubungi Korem.


"Mendapat laporan tersebut, kami bersama Polsek Limapuluh menyamar sebagai pembeli bayi tersebut di salah satu kafe di Pekanbaru,"  jelasnya.


Biodata Bayi ayang diamankan,

- Jenis Kelamin Perempuan 

- Berusia 1 minggu

- Berat Badan : 2,29 Kg

- Panjang Badan : 49 Cm

- Lingkar kepala : 34 Cm

- Lingkar Lengan atas : 11 Cm

- Lingkar Dada : 31 Cm


Lanjutnya, Dari hasil penyediakan sementara bahwa pelaku yang memiliki akun  Tiktok Erdnooo (sdri AT) sudah melakukan 6 kali menjual bayi di medan. 


Sampai dengan saat ini Bayi tersebut masih dalam penanganan Tim Medis RS Bhayangkara Pekanbaru dan Permasalahan ini sudah ditangani oleh Polresta Pekanbaru Untuk di Kembangkan.


Rdks MST ( Tim pkn Bru gru stmg Red)

Kamis, 16 Januari 2025

Dugaan Mafia BBM Bersubsidi Tetap Beraksi Di SPBU Pangkalan Kerinci Riau


PELALAWAN, //sindo7.id - Saat team awak media dari beberapa unsur penerbitan melintas di SPBU yang berada di titik akses jalan lintas, kepergok dan ketangkap kamera sedang asyik beraksi melakukan pengisian minyak bersubsidi tidak pada opsi sasaranmya, dimana  kita pahami Selaku masyarakat tujuan utama program pemerintah pusat yang seharusnya BBM Bersubsidi itu di peruntukan harus tepat sasaranmya, begitu asiknya Pemerintah Pusat, sibuk memperbaharui tatanan bangsa ini, malah pihak dari SPBU asiknya bermain di tengah malam dengan terduga mafia BBM bersubsidi, tegas salah satu team.


Dan berlanjut, tetap ada juga yang berani bersikap lakukan Praktek dugaan penyalahgunaan (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi, dimana sudah jelas - jelas juga kepergok dengan kita, kelihatannya pihak dari  SPBU nya merasa tidak bersalah aja, Seolah - olah perbuatan yang dilakukan petugas SPBU tidak ada masalah,ungkapnya salah satu rekan team.



Dan hasil investigasi team awak media melakukan kembali mencari fakta di lokasi SPBU yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau tepatnya pada hari rabu 15/01/2025 tengah malam pukul 23.25 Wib. Yang jelas kita pantau dan ketangkap Kamera Satu unit Dump Truk dan dua unit mobil Pick Up bermuatan baby tank modifikasi berisi ribuan liter telah diisi dari nozel mesin pompa jenis solar kesetiap baby tank tersebut, saat investigasi berlanjut.


Dan jelas SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) masih berani untuk melakukan dan melayaninya dengan registrasi nomor SPBU 14.2836109 berlokasi di jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci tidak jauh dari kantor Polres Pelelawan, dan beraninya Pengisian ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar ke baby tank menggunakan mobil yang tengkinys jelas sudah di modifikasi, kita dapat menduga bahwa bukan kali ini. Kemungkinan sudah kesekian kali dilakukan atau tiap malam berganti di SPBU ini, dugaan salah satu rekan team media.


Jaringan dugaan pelaku mafia BBM bersubsidi tersebut merasa kebal dari sentuhan Hukum dikarenakan letak SPBU tersebut terletak tidak jauh dari kantor Polres Pelelawan namun aksi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut tidak pernah tersentuh hukum, tutur salah satu rekan team awak media.


Dan berlanjut salah satu dari team media bernama Junius, mengungkapkan bahwa pemilik mobil tersebut bernama Aditya oknum anggota organisasi kepemudaan dari Pekanbaru, malam itu juga pemilik mobil (Aditya) turun langsung menemui kita team awak media dilokasi kepergok (SPBU) dan berlanjut sebelum terjadi pertemuan, ada nya sempat terjadi perang mulut dari Aditya dengan salah seorang rekan wartawan via telepon jelas Junius seraya menunjukkan video pertemuan antara Aditya dengan sejumlah team awak media malam itu.


Dari salah satu rekan team awak media mengaku dan merasa aneh dengan nomor polisi plat dua unit mobil Pick Up yang dipergunakan melangsir BBM solar itu. Baik nomor plat maupun nomor seri kedua Pick UP itu sama, ujarnya heran. Dua unit Pick Up L300 warna hitam nomor plat polisi BM  8803 GB dan mobil Dump Truk Mitsubshi warna kuning BM 8995 FB. Sedangkan nomor polisi plat Dump Truk tersebut saya curiga bukan yang asli, ungkap salah satu rekan team awak media.



Dalam video yang berdurasi 4 menit tujuh detik itu Aditya mengaku dihubungi oleh supir bahwa mobil pengangkut BBM bersubsidi tersebut dicegat dijalan disuruh dibawa ke kantor polisi. Yang mencegat mobil tersebut bernama Roi, sehingga Aditya merasa tidak terima jika mobil tersebut dibawa ke kantor polisi karena bukan dari instansi yang berwewenang, dikarenakan mobil unit kita, dicegat di jalan disuruh bawa ke kantor Polres. 


Saya tanya siapa namanya, katanya Roi. Makanya saya mau kesini cari tahu yang namanya Roi itu apa permasalahannya, dan kenapa mobil kita dicegat-cegat,? ujarnya dan bertanya kenapa ada kamera? ketika  kamera salah seorang team awak media mendokumentasikan saat dia bertutur kata terhadap kita team awak media.


Dan pihak pemilik mobil tersebut tidak terima dan tetap merasakan dirinya itu tidak salah, berikut Tanyak jawab itu berlanjut di klarifikasi salah satu rekan team awak media, Kan kita tidak tahu bang, entah Roi itu siapa, entah preman, entah rampok,? kita gak tahu posisinya Roi itu apa, dan wajar kan itu kita bilang kan bang posisinya? Karena bagi aku yang berhak bawa ke kantor Polres mobil itu adalah orang instansi bang seperti polisi, TNI, atau orang Intel, setahuku begitu kalau kita berbicara bahasa hukum. Kecuali dia bilang tadi bang Soni. Saya tahu bang Soni (kenal). Kebetulan entah keponakannya beliau ini, sama sama dengan aku juga di Pekanbaru. sama-sama dengan adik aku juga di aliansi sebutnya.


Dikatakannya, datang aku kesini jumpa sama abang-abang disini, salaman sama bang Soni  dia bilang, saya bukan bencong, saya sudah punya anak jadi aku bingung posisinya, sebutnya lagi. Jadi kalau Abang bilang posisi masalah kampung atau seperti apa, aku tahu posisinya kalau Pelelawan ini kampung abang-abang semua. Kalau sekarang caranya Abang semua menghakimi aku, aku sudah sportif disini bang, aku posisinya datang kesini tujuannya karena tadi posisinya supir nelepon, mobilnya dicegat dijalan, wajar saya datang kesini sebagai penanggung jawab, entah supir aku dirampok, entah mobilnya dilarikan, imbuhnya.


Jadi bagi aku kalau tadinya Roi itu ada diantara abang-abang semua, aku mau nanya juga posisinya siapa. Kok dicegat mobil aku dijalan. Jadi tujuan aku datang disini bukan menantang, tidak ada niat sedikitpun, pungkas terhadap sejumlah rekan wartawan, ( team awak media)


Dan berlanjut dari salah satu team awak media konfirmasi langsung ke pengawas SPBU nomor 14.2836109 bernama Khairudin, pada hari kamis (16/01/2025) menolak menjelaskan dengan berdalih ada bang Soni tadi malam disitu. Kan ada bang Soni disitu tadi malam bang, tanya saja bang Soni, jawabnya langsung menutup telepon.


Rdks MST ( tem MD krnci tum )

Rabu, 15 Januari 2025

Wakapolri Resmi Membuka Pendidikan SESPIMTI POLRI Dikreg KE - 34 Dan SESPIMMEN POLRI Dikreg KE - 65 TA.2025



LEMBANG (JABAR) , SINDO7 Wakapolri, Komjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si., secara resmi membuka pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Tahun Anggaran 2025 di Sespim Polri, Lembang, Jawa Barat, Rabu (15/1). Dalam sambutannya, Wakapolri mengapresiasi 475 peserta didik yang telah terpilih melalui proses seleksi ketat dan menekankan pentingnya pembangunan karakter.



ilmu Kepolisian modern, serta wawasan global dalam kurikulum pendidikan. Wakapolri juga mengingatkan peserta untuk menghadapi tantangan global dan domestik, seperti ancaman terorisme dan disintegrasi sosial dengan mengedepankan prinsip tanggon, tanggap, dan trengginas. Selain itu, Wakapolri juga menyampaikan ucapan selamat menempuh pendidikan kepada para peserta pendidikan dengan harapan agar dapat menjadi pemimpin masa depan yang berintegritas, visioner, dan adaptif.


"Manfaatkan waktu pendidikan ini untuk menggali ilmu, memperluas wawasan, dan membangun kolaborasi yang solid. Jadilah pemimpin yang tidak hanya mampu menghadapi tantangan, tetapi juga menjadi teladan bagi organisasi dan masyarakat," tutur Wakapolri. 


Rdks MST (Tim 

Selasa, 14 Januari 2025

Puluhan Perwakilan Pelaku Usaha UKM dan UMKM Geruduk Kantor DPRD kabupaten Deli Serdang Secara Spontanitas


DELI SERDANG,SINDO7 - Perwakilan Pelaku Usaha UKM dan UMKM Geruduk kantor dewan perwakilan rakyat Kabupaten Deli Serdang, untuk menyampaikan aspirasi atas Pemutusan sepihak yang dilakukan PT Bhineka Perkasa Jaya ( BPJ ) dengan adanya Karnaval Kuliner 2025 yang seyogyanya dilakukan pada 12 Januari 2025 selama 30 Hari demi memajukan, dan memperkenalkan kepada masyarakat Deli Serdang dengan diikutsertakannya Pasar Malam Rakyat berujung tuntutan kerugian materi dan inmateri oleh Pengusaha Pasar malam, EO dan juga Pelaku UMKM dan menyampaikan aspirasi kepada Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, dan usai pertemuan pihak perwakilan pelaku usaha yang hadir adakan temu Pers di depan kantor DRPD Deli Serdang Selasa 14 Januari 2025 usai diterima oleh Komisi II.



Pelaku usaha UMKM, dan EO untuk menyampaikan tujuan kehadiran para perwakilan pelaku usaha tersebut yang jadi korban menghunjuk salah satu  perwakilan yang hadir atau bertutur kata oleh bapak Agustinus Limbong, ST menuturkan kepada ketua komisi II DPRD DS sangat menyesalkan terlebih perbuatan tidak terpuji atas keputusan sepihak yang dilakukan Direktur Utama PT BPJ, Taufik Ismail, Komisaris Sarifah dan juga Direktur Zahri yang membatalkan tanpa ada awal kompromi atau komunikasi lebih awal dan langsung surat pemberhentian sementara yang di terbitkan, sementara Ijin Lokasi telah dikeluarkan dr PT BPJ, Kelurahan, Polsek Lubuk Pakam dan Juga Polresta Deli Serdang pada tanggal 19 Desember 2024.


Saya diminta untuk mencari pelaku usaha untuk bergabung berikut meramaikan Plaza Kuliner yang telah Vakum selama kurang lebih 6 Bulan dan pada awalnya banyak pedagang mundur di Karenakan pihak pengolah awal tidak mampu bagaimana membuat Plaza Kuliner ramai pengunjung, dan dapat menambah PAD Kabupaten Deli Serdang. Saya diajak bergabung berikut ikuti acara rapat bersama pengelola saat ini dan disepakatilah di adakan Pasar malam ‘ujar Agustinus Limbong, ST 


Mengharapkan peluang mata pencaharian yang seharusnya terjadi, malah sebaliknya berujung kerugian yang dialami oleh setiap pedagang dan pelaku UMKM ingin cari rezeki, setiap pelaku usaha yang sudah bergabung mengeluarkan biaya yang cukup besar, ungkap salah satu pelaku usaha yang hadir.


Dan himpunan aspirasi dari setiap pelaku usaha yang jadi korban atas kejadian tersebut di sampaikan berikut kerugian kepada Komisi II DPRD kabupaten Deli Serdang, “meminta Kepada Anggota Dewan untuk dapat memediasi terlebih memanggil seluruh Pihak yang terkait termasuk jajaran PT BPJ yang telah membuat kerugian bagi kami secara materi dan inmateri dan kami juga meminta di Evaluasi kalau perlu dicopot mereka “ ujar Dewi .


Dari pihak Anggota Komisi II menerima dan akan menindak lanjuti aspirasi, dari Perwakilan pelaku usaha dan akan secepatnya memanggil pihak terkait,Pelaku UMKM , EO dan Pengusaha memohon agar dapat titik temu perselisihan baik dengan nilai kerugian yang dialami masing - masing pelaku usaha sudah jadi korban saat ini, kalau tidak ada titik temu nantinya. Kami akan mengadakan aksi demo  resmi yang lebih besar lagi. dan akan membawa ke jalur hukum, tutup agus dan perwakilan yang hadir.


Rdks MST ( tim korlip Sumut P.Situm)

Aktivis Hukum, Prof. Dr. Sutan Nasomal,SH.MH Turut Angkat Bicara dan Mengeklaim Hukuman 13 Tahun Penjara Bayar Restitusi KH. Achmad Labib Asrori Cabuli 4 Santri Sudah Setimpal Adil Seadilnya.



BOGOR,SINDO7 - Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH MH, Turut Angkat Bicara saat Sidang lanjutan tentang tindak kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi'ien Tempuran kembali digelar pada hari Senin (13/1/2025) di ruang utama Pengadilan Negeri, Kota Mungkid Kabupaten Magelang, dengan terdakwa KH. Achmad Labib Asrori, S.E.,M.M. Memaparkan saat temu kangen dengan kordinator Liputan khusus Nasional Media Sindo7 di kantor administrasi Prof Kabupaten Bogor 14 / 01 / 2025.


Dalam sidang ke 8 (delapan) yang dilaksanakan Tertutup Untuk Umum ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H didampingi hakim anggota Aldarada Putra, S.H dan Alfian Wahyu Pratama, S.H, Sedangkan Ario Legowo, S.E., S.H sebagai Panitera Pengganti.


Adapun sidang kali ini dengan agenda Pembacaan Tuntutan yang akan di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H.


Terdakwa K.H Achmad Labib Asrori di dampingi Penasehat Hukumnya Satria Budi, S.H dan rekan. Begitu juga terlihat hadir tim Kuasa Hukum 4 (empat) korban kekerasan seksual diantaranya Ahmad Solihudin, S.H., Aris Widodo, S.H., Aziz Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Bagyo Priyo Utomo,S.H., M.Kn dan Gunawan Pribadi, S.H, tutur Prof.


Terlihat diluar gedung utama yang sedang berlangsung jalannya persidangan, masa dari Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Aliansi Tepi Barat kurang lebih 150 (seratus lima puluh) orang yang dipimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk's selaku Komandan GPK Aliansi Tepi Barat dengan didampingi Gus Syarif dan Gus Archam, Puluhan aktivis Hukum dari Universitas Tidar yang sedang magang di Polresta Magelang dan masyarakat umum tampak antusias mengikuti jalanya sidang dari luar ruangan.


Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H membacakan tuntutan sesuai dengan Surat Tuntutan Nomor : REG.PERKARA : PDM -31/ Eoh.2 Mkd/12/2024 dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama : Achmad Labib, S.E., M.M Bin Asrori Ahmad, Dusun Tempursari RT. 003 Rw. 007, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Ungkap prof.


Maka kami, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperlihatkan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid yang Memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :


1. Menyatakan Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M. Bin Asrori Ahmad bersalah melakukan tindak pidana "Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan, pegawai, pengurus atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya dan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang" Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf e UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tegaskan Prof.


2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M. Bin Asrori Ahmad dengan Pidana Penjara selama 13 (tiga belas) Tahun.


3. Membebankan Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M Bin Asrori Ahmad membayar Restitusi kepada saksi ZM Sebesar Rp 87.480.000,00.-, saksi HA sebesar Rp 87.480.000,00.-, saksi SU sebesar Rp 58.601.000,00.-, dan saksi SK sebesar Rp 56.904.000.-,  dengan ketentuan jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan.


4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.


5. Menyertakan barang bukti :


1 (satu) rok panjang hitam, 1 (satu) potong kaos dalam warna hijau, 1 (satu) potong kain jilbab segi empat warna hitam, 1 (satu) potong bra warna hitam dengan ciri tali berwarna pink, 1 (satu) potong celana dalam warna hijau, 1 (satu) buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi'ien atas nama ZM Nomor 0025, 1 (satu) potong rok panjang jeans warna biru muda dengan corak bunga, 1 (satu) potong kemeja warna hijau Amry, 1 (satu) potong kain jilbab segi empat warna abu-abu, 1 (satu) potong bra warna pink, 1 (satu) potong celana dalam warna pink motif bentuk love warna warni, 1 (satu) satu buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi'ien atas nama HA nomor 0029, 1 (satu) potong rok panjang warna hitam, 1 (satu) potong kemeja batik dengan dominan warna coklat dan hitam, 1 (satu) potong kain jilbab segi empat warna hitam, 1 (satu) buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi'ien atas nama SU nomor 0055, 1 (satu) potong blouse warna hitam, 1 (satu) potong kain jilbab segi empat warna hitam, 1 (satu) buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi'ien atas nama SK nomor 0056 dirampas untuk dimusnahkan, jelaskan prof.


6. Memerintahkan Terdakwa membayar Biaya Perkara Rp 5000,- (lima ribu rupiah).


Demikian Surat Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diserahkan dalam Sidang hari ini Senin tanggal 13 Januari 2025.


Ahmad Sholihudin, S.H Kuasa dari ke 4 (empat) Korban Kekerasan Seksual kepada awak media mengatakan, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa 13 (tiga belas) Tahun Hukuman Penjara sudah sesuai dengan harapannya.


"Dan nantinya kami tetap berharap Majelis Hakim tidak mengendurkan Hukuman sebagaimana tuntutan JPU kepada terdakwa KH Ahmad Labib Asrori," harapnya.


Dan kami menaruh harap pada restitusi terhadap korban yang dibuat oleh Penuntut Umum maupun majelis yang memutus. Begitu juga kami mendorong agar Penegakkan Hukum yang berorientasi pada pemilihan korban diterapkan ditingkat Kejaksaan Negeri, pemahaman Prof.



Karena pada tataran praktek, masih ada kelemahan yang perlu ditutupi. "Mereka menerima konsep restitusi, tapi masih banyak kelemahan," ujar Prof.


Ahmad Sholihudin menandaskan, bahwa berapapun penggantian rugi tidak bisa mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur. Kami berharap adanya ganti rugi ini agar pelaku jera, tandasnya.


Sementara Pujiyanto alias Yanto Pethuk's Komandan Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Aliansi Tepi Barat tetap akan konsisten mengawal Kasus Kekerasan Seksual yang terjadi ini di pondok pesantren Irsyadul Mubtadi'ien menjadikan keprihatinan seluruh masyarakat Kabupaten Magelang.


"Maka ketika nanti putusan Majelis Hakim tidak sesuai, sudah tentu masyarakat akan bisa menilai mana Penegakkan hukum yang berpihak kepada masyarakat kecil atau korban dan mana hukum berpihak pada tokoh agama. Karena apa, di Kabupaten Magelang ini masih ada lagi yang terjadi dan kebetulan korban masih di kecamatan yang sama (Tempuran )," ucapnya.


Pujiyanto berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tetap menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena semua korban adalah anak didik, yang mana seharusnya diajari Akhlakul Karimah, malah di perlakukan secara keji dan biadab, tegas Pujiyanto atau yang lebih akrab dipanggil Yanto Pethuk's.


Sementara, Eka Putri Kurmiati selaku Kordinator aktivis Hukum dari Universitas Tidar yang sedang magang di Polresta Magelang saat ditemui awak media mengatakan dengan adanya kasus Achmad Labib ini perlu penanganan yang lebih serius.


"Karena itu berkaitan dengan para korban, tentang psikisnya dan mungkin akan trauma yang sulit dihilangkan. Dan untuk pelakunya saya berharap semoga nanti bisa dihukum seadil-adilnya dan juga bikin pelakunya jera," tutup Prof.


Rdks MST ( Tim liputan khusus Nasional)

Senin, 13 Januari 2025

Masyarakat Pelaku Usaha UKM, Bermohon Kepada Pj Bupati Deli Serdang Segera Copot Direktur Utama PT. Bhineka Perkasa Jaya



DELI SERDANG,SINDO7 - Masyarakat (pelaku usaha UKM) Menjerit dan teteskan air mata, atas perilaku dari pihak, Direktur Utama dan Manajemen PT Bhineka Perkasa Jaya, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Deli Serdang Nomor 6 tahun 2016 yang tidak lepas dari tujuannya sesuai dengan Akta pendirian, Bab III Pasal 4 Pendirian PT. BHINEKA PERKASA JAYA , sebagaimana dimaksud bertujuan untuk mengembangkan potensi daerah yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menggali sumber pendapatan daerah tetapi dalam kenyataannya tidak pernah dijalankan sesuai dengan tujuan Utamanya, ungkap salah satu tokoh pengamat UKM Kabupaten Deli Serdang, saat temu kangen dengan korwil Liputan khusus Sindo7 di Warung Kombur simpang empat, Senin 13/1/2025.



Dan berlanjut penyampaiannya ( tokoh pengamat UKM ) diberikannya kewenangan salah satunya memajukan Plaza Kuliner di Lubuk Pakam  yang telah diserahkan kepada PT BPJ dan dikelola selama lebih dari 6 bulan, dan  tidak ada mengalami kemajuan terutama pendapatan para pelaku UKM dan hanya mendapatkan kerugian saja, sehingga tepatnya pada 19 Desember 2024 mengadakan pertemuan dengan EO untuk memajukannya dengan memanggil hiburan tradisional yaitu lebih dikenal Pasar Malam dengan semua perizinan yang telah ada.


Ari (31 th) pengelola wahana pasar malam dengan tegas mengatakan. "Kami sangat kecewa berat dan stress dengan pemberhentian ini, walaupun tadi ada pembicaraan uang ganti rugi yg hanya 20 jt saja (belum dibayarkan) jelas-jelas tidak mencukupi untuk menutupi kerugian materi dan inmaterial kami tapi dari pada Zonk terpaksa kami iya kan. "Ucap Ari dengan kesal 


Maksud hati ingin mendapatkan keuntungan tapi malah buntung yang didapatkan, Pribahasa itu tepatnya yang diberikan kepada pengelola wahana Pasar Malam dan para Pedagang UKM yang ada dilokasi Plaza Kuliner yang terletak di Jln Medan Tanjung Morawa, Kelurahan Patapahan, Kecamatan Lubuk Pakam.


Begitu juga para pedagang UKM yang sudah pada sempat belanja-belanja makanan dan telah dimasak untuk mereka jual di lokasi Plaza Kuliner' sangat kecewa berat atas pemberhentian pasar malam secara sepihak

 

Dewi,,Sri Sari, Yeni, Silva dan masih banyak lagi mengatakan. "Kami sangat kecewa berat atas pemutusan ini dan kami meminta ganti rugi kepada Direktur PT Bhineka Perkasa Jaya Taufik Ismail cq


Agustinus Limbong ST selaku pelaku UKM yg turut serta pedagang di lokasi Plaza Kuliner serta pihak yang mengundang pengusaha wahana Pasar Malam untuk mengenalkan masyarakat Deli Serdang datang membuat hiburan di Plaza Kuliner 


Atas dari awal pembicaraan saya dengan Taufik Ismail untuk mengundang wahana Pasar Malam ke Plaza Kuliner dengan catatan 30% keuntungan dari wahana Plaza Kuliner dan 40% dari sewa stand-stand pedagang


Janganlah kayak anak-anak kami dibuatnya,kami pngusaha dan pelaku UKM dan kami memberikan juga kontribusi dan juga ikut dalam meningkatkan PAD Deli Serdang izin lokasi ada, izin Kepolisian sudah ada tapi hari ini (12/1/2025) di saat kita mau main si Taufik kok secara tiba-tiba membatalkan kegiatan dengan cakap-cakap saja tampa sepucuk surat pun kepada pengelola wahana dan saya. Dan kami meminta PJ Bupati Deli Serdang mengevaluasi kalau memang tidak becus di pecat saja "Jelas Agustinus


Rdks MS7 ( Tim kaperwil liputan khusus)

Kamis, 09 Januari 2025

Anggota Polres Simalungun Bantu Evakuasi Korban Kebakaran Rumah Warga di Sidamanik, Diduga Korsleting Arus Listrik

 


SIMALUNGUN, SINDO7 - Kebakaran kembali terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun. Kali ini sebuah rumah semi permanen milik Tukini (66) di Lorong II Sait Buttu Saribu, Nagori Sait Buttu Saribu, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun hangus terbakar pada Kamis (9/1/2025).



Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2025) pukul 19.00 WIB menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/01/I/2025/Polsek Sidamanik.


"Begitu menerima laporan dari warga, Polres Simalungun melalui personel Polsek Sidamanik yang langsung menugaskan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU M. Nainggolan beserta anggota untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian," ungkap AKP Verry Purba.


Berdasarkan keterangan saksi Isneni (38) dan Samino (61), api diduga berasal dari dalam rumah akibat hubungan arus pendek atau korsleting listrik. Saat kejadian, pemilik rumah, Tukini, sedang berada di dalam rumah namun berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.


"Tim pemadam kebakaran yang tiba di lokasi dibantu warga sekitar berhasil memadamkan api. Namun sayangnya, rumah beserta isinya tidak dapat diselamatkan," jelas IPTU M. Nainggolan selaku Kanit Reskrim Polsek Sidamanik.


Kerugian material yang dialami korban ditaksir mencapai Rp200 juta, meliputi satu unit rumah semi permanen beserta seluruh perabotan dan peralatan rumah tangga di dalamnya. Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian berupa satu buah kayu sisa yang terbakar.


Tim gabungan Polsek Sidamanik yang terdiri dari IPTU M. Nainggolan (Kanit Reskrim), AIPTU Wijaya Sinaga (Ka SPK 1), dan H. Gultom (Babinkamtibmas) telah melakukan serangkaian tindakan penanganan di lokasi kejadian.


"Kami telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, menginterogasi dan mencatat keterangan saksi-saksi, serta membuat sketsa TKP untuk kepentingan penyelidikan," tambah IPTU M. Nainggolan.


AKP Verry Purba menambahkan bahwa dalam dua hari terakhir telah terjadi dua kasus kebakaran di wilayah hukum Polres Simalungun. "Sehari sebelumnya juga terjadi kebakaran di wilayah Polsek Tanah Jawa. Kedua kasus ini diduga kuat disebabkan oleh korsleting listrik," ujarnya.


Menyikapi hal tersebut, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan instalasi listrik di rumah masing-masing. "Kami menghimbau agar masyarakat rutin melakukan pengecekan instalasi listrik, terutama pada musim hujan seperti saat ini. Pastikan kabel-kabel dalam kondisi baik dan tidak ada yang terkelupas atau rusak," tegas AKP Verry Purba.


Polsek Sidamanik akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut. "Meski diduga kuat akibat korsleting listrik, kami tetap akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan tidak ada unsur pidana dalam kejadian ini," tutup AKP Verry Purba.


Pihak kepolisian juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara petugas pemadam kebakaran dan warga setempat dalam upaya pemadaman api. Masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kejadian tersebut diminta untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian terdekat guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut.


Rdks MS7 ( Tim smlg A purba kbr )

Rabu, 08 Januari 2025

Ratusan Warga, Kecamatan Rumbai Barat - Jln.Lintas Pekanbaru - Dumai Keluhkan Surat Hak Kepemilikan Tanah

 



PEKANBARU, SINDO7 - Ratusan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Yos Sudarso Kecamatan Rumbai Barat memiliki tanah 100 meter kiri dan kanan Jalan lintas Pekanbaru-Dumai sampai kan keluh kesah terkait tidak bisa nya melakukan pengurusan surat kepemilikan tanah dari SKGR ke SHM ke dinas terkait.



Hal tersebut disampaikan para warga saat menggelar pertemuan dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Forum RT/RW se Rumbai Raya yang dihadiri oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru dari fraksi PDI-P Komisi V Zulkardi di Kantor Desa Muara Pajar Rumbai Barat, Selasa (7/1/2025).


Dalam paparan nya salah seorang warga menyebutkan bahwa semenjak awal tahun 2023 yang bersangkutan tidak bisa mengurus surat tanah nya dari SKGR ke SHM di instansi terkait.


Dan dari keterangan bersangkutan, pengurusan tersebut terbentur dengan adanya Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 76 Tahun 1975, yang mana dalam Surat Keputusan tersebut menerangkan bahwasanya Jalan Pekanbaru-Dumai termasuk persimpangan clearing limit/Row BMN masing 100 m dari as jalan ke arah kanan dan kiri tanah KKKS PT. CPI (PHR).


Menyikapi keluh kesah warga tersebut, Zulkardi menyampaikan, apa yang menjadi keluh kesah dan kendala yang dihadapi warga-warga tersebut akan mempelajari dan mengkaji ulang kembali atas Surat Keputusan Gubernur Riau tersebut.


” Kalau merujuk kepada Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 76 Tahun 1975 diclaem 100 m kiri dan kanan Jalan merupakan wilayah kerjanya Chevron (PHR) “, jelas nya.


Tetapi lanjut Zulkardi, kenyataan nya kita lihat sampai hari ini tidak ada wilayah kerjanya Chevron disini, tidak ada nya pipa atau penggalian sumur bor disini. Oleh karena itu kita akan menguji dan mereview kembali Surat Keputusan yang dikeluarkan pada zaman Gubernur Riau Bapak Syamsuar serta instansi terkait yang punya kewenangan dalam hal ini.


” Dan dalam minggu ini hal tersebut akan berproses. Makanya tadi diforum saya sampaikan data kembali berapa banyak warga yang terdampak “, tegas Zulkardi.


Maka dari itu sambung nya, beri saya waktu untuk membantu menyelesaikan apa yang menjadi kecemasan masyarakat di Muara Pajar ini, walau pun dari 7 anggota dewan yang diundang dan hanya saya yang hadir itu tidak menyurutkan perjuangan saya untuk hadir ditengah warga.


” Saya seperti sekarang ini karena dukungan dari masyarakat. Maka dari itu saya harus membantu masyarakata “, tegas Zulkardi.


Sementara itu ditempat yang sama salah seorang Masyarakat Solidaritas Yos Sudarso ucapkan terimakasih kepada Zulkardi selaku anggota DPRD Kota Pekanbaru yang telah berkenan hadir ditengah masyarakat.


” Terimakasih kepada Bapak Zulkardi yang telah hadir ditengah warga, semoga dengan hadirnya beliau ditengah warga dapat memberikan jalan keluar terkait dengan kandala yang dihadapi warga “, harap nya.


Rdks MS7 ( Tim pkn Bru gru stmg dn A-R  )