Iklan

BERITA TERKINI

Nasibnya Ayah' Kandung, Dibakar Oleh Anaknya Sendiri Dan Melawan Saat Diamankan Dari Team Polres Belawan Atas Kejadian Tersebut Palaku Harus di Lumpuhkan Dengan Tembakan.

BERITA TERKINI

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba.

BERITA TERKINI

Ketum Lingkar Nusantara (LISAN) Turut Angkat Bicara, Untuk Mendesak Perselisihan Pelaku Usaha Yang Sudah Jadi Korban Kerugian Di Pasar Malam Deli Serdang, Dapat Diselesaikan Secepatnya.

BERITA TERKINI

Penandatanganan Program Pencegahan Korupsi 2025 - 2026 Sebagai Prioritas Pemerintah Pusat Dengan KPK Yang Diluncurkan Oleh KSP.

BERITA TERKINI

BUMD - PT. BPJ Dengan Pelaku Usaha UMKM Deli Serdang Belum Ada Titik Temu Sampai Saat ini, dan Abaikan Hasil RDP di Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Senin, 21 Juli 2025

Perumda Tirtauli Masih Mampu Melayani 99,3 Persen, "Terkendala Aturan SHM Sambungan Meter Baru."



PEMATANGSIANTAR//Sindo7.id - Perumda Tirtauli mencatat sampai akhir tahun 2024 melayani 63.426 rumah tangga atau 99,3 persen di Kota Pematangsiantar dalam penggunaan air bersih. Kedepan perusahaan bakal menargetkan seluruh rumah mendapatkan pelayanan air bersih.


Direktur Utama Perumda Tirtauli, Arianto menyampaikan saat ini, pihaknya terbentur aturan Surat Hak Milik (SHM) tanah untuk calon pelanggan baru. Maka dari itu, perusahaan tidak dapat menjangkau masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, pinggiran perlintasan kereta api dan tanah sengketa.


Sebagai ganti kepemilikan tanah, opsi yang akan dipilih akan dialihkan ke surat keterangan pemerintah setempat untuk menguatkan posisi warganya yang ingin menyambung meter air baru.


Ia berharap peraturan daerah dan peraturan direksi perihal mengharuskan kepemilikan hak milik tanah direvisi, agar semua masyarakat mendapatkan hak air bersih.


"Kita sudah menyampaikan kepada Komisi II DPRD Siantar perihal peraturan itu," kata Arianto, Senin (21/7/2025).


Dia menyebut selain Kota Pematangsiantar, perusahaan juga melayani masyarakat Kabupaten Simalungun. Angkanya mencapai 14.855 rumah tangga, yang didominasi warga Kecamatan Siantar terkhusus Perumnas Batu 6.


"Kita punya kantor cabang di Perumnas untuk memudahkan masyarakat di sana mendapatkan pelayanan," ujarnya.


Sementara itu, dari hasil pencatatan kinerja aspek keuangan yang telah diaudit, Perumda Tirtauli mencatat pendapatan tahun 2024 senilai Rp74.104.447.476.Biaya yang dikeluarkan senilai Rp70.540.876.972 ditambah pajak perusahaan Rp1.092.708 .540 sehingga didapatkan laba setelah pajak Rp2.470.892.175


"Perusahaan kemudian membagikan laba kepada Pemko Pematangsiantar senilai Rp1 miliar," ucapnya


Rdks/Tim kbr (PS)

Aksi Demo Warga TNTN di Pekanbaru Sempat Ricuh, Massa Lempar Botol ke Petugas.


PEKANBARU//Sindo7.id - Ribuan massa atas nama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) kembali mendatangi kantor Gubernur Riau melakukan unjuk rasa menolak untuk direlokasi dari hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Senin (21/7/2025). 


Tampak ribuan massa datang dimobilisasi menggunakan truk terbuka. Truk-truk tersebut terparkir di Jalan Cut Nyak Dien tepat di samping antara kantor Gubernur Riau dan Perpustakaan Soeman HS. 


Aksi unjuk rasa tersebut juga terlihat mendapat pengamanan dari pihak kepolisian, yang bersiap dengan menyiagakan kendaraan Water Canon dan juga menyediakan beberapa unit ambulans sebagai antisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan. 


Aksi unjuk rasa tersebut sempat memanas, massa memasuk ingin masuk dan bertemu dengan Gubernur Riau menagih janji kejelasan persoalan yang dihadapi masyarakat di kawasan TNTN terkait relokasi. Dimana massa sempat melempar petugas dengan botol air mineral. 


Namun aksi lempar-lempar botol air mineral itu berhasil diberhentikan oleh koordinasi aksi setelah mendapat penegasan dari pihak kepolisian. 


"Koordinator aksi tolong hentikan. Jangan sampai kami mengambil tindakan tegas," tegas dari petugas kepolisian. 


Untuk diketahui, sebelum juga mereka sempat menggeruduk kantor Gubernur Riau melakukan aksi unjuk rasa menolok direlokasi dari kawasan TNTN. 


Saat itu massa langsung ditemui oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Bupati Pelalawan Zukri Misran. 


Rdks/Tim krlip Riau HT

Selasa, 15 Juli 2025

Kodim 1710/Mimika dan Polres Mimika Gelar Patroli Gabungan, Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah.



TIMIKA//Sindo7.id - Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan wilayah, Kodim 1710/Mimika dan Polres Mimika menggelar patroli gabungan di beberapa titik strategis di wilayah Mimika. Kegiatan ini merupakan implementasi sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selasa malam (15/7/2025).


Patroli gabungan ini melibatkan personel dari Kodim 1710/Mimika dan Polres Mimika, menyasar beberapa lokasi yang dianggap rawan gangguan keamanan.


Pasiops Kodim 1710/Mimika, Kapten Inf Akhmad Zaini menyampaikan bahwa patroli gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Kami bersama Polres Mimika berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah dan mencegah potensi gangguan keamanan, kami berharap dengan adanya patroli gabungan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas," ujarnya.


Patroli gabungan ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat Mimika yang merasa lebih aman dan nyaman dengan kehadiran TNI dan Polri di lapangan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat terus berlanjut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan wilayah. 


Rdks/Tim kbr Mika 

Senin, 14 Juli 2025

Pokir-DPRD Pematangsiantar dari Hasil Reses Pertama Tahun 2025, Di Terima Oleh Wali Kota ( Wesly )



Pematangsiantar//Sindo7.id - Wesly Silalahi SH MKn (Wali Kota), menerima penyerahan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Hasil Reses I DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2025. Penyerahan Pokok-pokok Pikiran berlangsung dalam Rapat Paripurna V DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2025, di Ruang Sidang DPRD, Senin (14/07/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.



Sidang dibuka Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH didampingi Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MT dan Frengky Boy Saragih ST. Pokok-pokok Pikiran Hasil Reses DPRD Kota Pematangsiantar disampaikan secara tertulis kepada Wesly. Namun sebelumnya, perwakilan setiap daerah pemilihan (dapil) menyampaikan pengantar. Disebutkan, reses berlangsung 16-18 Juni 2025 di masing-masing dapil.


Dapil 1 meliputi Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat diwakili Ilhamsyah Sinaga. Dapil 2 Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari diwakili Aprial M Rizaldi Ginting SH. Serta Dapil 2 dengan Kecamatan Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat, dan Siantar Marimbun diwakili Hendra PH Pardede.


Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga berharap Pokok-pokok Pikiran Hasil Reses DPRD tersebut dapat menjadi bahan perbaikan, percepatan, dan pelaksanaan pembangunan di Kota Pematangsiantar.


Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Pematangsiantar atas pelaksanaan reses pertama Tahun 2025.


"Semoga melalui penyampaian Pokok-pokok Pikiran ini dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih berkualitas dan sesuai tema pembangunan, dan diharapkan memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pematangsiantar," kata Wesly.


Wesly menerangkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 ayat 1 dan 2 menyebutkan: penelaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.


Pokok-pokok pikiran DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.


"Dengan demikian, penyampaian Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan amanat peraturan perundang-undangan dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya penyusunan rancangan awal  Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk penyempurnaan rancangan RKPD menjadi dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar," jelas Wesly.


Kemudian, usulan permasalahan pembangunan tersebut akan dijabarkan ke dalam program kegiatan perangkat daerah sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi perangkat daerah. Uraian kewenangan, tugas, dan fungsi perangkat daerah telah dituangkan dalam kamus usulan dan memuat target perencanaan pembangunan daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).


"Oleh karena itu, sinkronisasi antara kamus usulan dan Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan tujuan utama kegiatan ini supaya proses perencanaan, pelaksanaan program kegiatan, sampai monitoring dan evaluasi dapat berjalan lancar dan target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan maksimal," tukasnya.


Masih kata Wesly, Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan dokumen penting dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Proses penginputan pokok pikiran  melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) akan sangat membantu pemerintah daerah dalam melakukan validasi dan verifikasi terkait usulan pokok pikiran sesuai lokasi yang ditunjuk.


"Kami berharap usulan permasalahan yang tertuang dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD  akan selaras dengan kamus usulan yang telah ditetapkan sesuai kewenangan program dan kegiatan perangkat daerah. Sehingga upaya anggota DPRD dalam mengakomodir aspirasi masyarakat yang diwakili dapat sinergis dengan visi dan misi pemerintah daerah," pungkasnya.


Rapat Paripurna V DPRD Kota Pematangsiantar turut dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, asisten, staf ahli, sejumlah pimpinan OPD, serta camat.


Rdks/Tim kbr PS

Jumat, 11 Juli 2025

SPBU : 14.211.262 Bahapal Raya Simalungun, Digugat Oleh Mantan Karyawan (Yang di PHK-Sepihak).



SIMALUNGUN//Sindo7.id -  Akhir-akhir ini sering kali jadi sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), ternyata Saluran Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Raya juga menyimpan perselisihan terabaikan 

datang dari mantan karyawan perusahaan yang bernaung di bawah PT Dolmars Sejahtera SPBU 14.211.262. 


Yang menuntut pihak perusahaan yang beralamat di Jalan Saribudolok, Bahapal Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun itu untuk membayar kewajiban sebesar Rp.214.037.367 (dua ratus empat belas juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah).


Tuntutan itu disampaikan oleh Berman Simarmata secara tertulis melalui kuasa hukumnya Candra Malau, S.H dalam Surat Nomor: 12/KH.CM/ VII/ 2025 Perihal Pengaduan Perselisihan Hubungan Industurial yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten tertanggal 11 Juli 2025.


Candra Malau saat diwawancarai wartawan menerangkan, perselisihan ini bermula ketika PT Dolmars Sejahtera melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Berman Simarmata yang dinyatakan melalui Surat Nomor: 1/ PT.DS/PHK/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangai oleh Anthony Sagala selaku Manajer Operasional Perusahaan.


Dia menilai, PHK ini dilakukan tanpa dasar dan pertimbangan yang kuat, sehingga sangat merugikan kliennya.


“Yang bersangkutan tidak pernah diberikan surat peringatan. Alasan PHK katanya karena Pak Berman ini melakukan tindakan criminal. Ini kan tuduhan sepihak. Seseorang itu dapat dinyatakan melakukan tindakan kriminal harus berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, bukan tuduhan sepihak,” ujar Candra ditemui usai menyampaikan pengaduan ke Disnaker Simalungun, Jumat 11 Juli 2025.


Lebih lanjut Candra menerangkan, atas timbulnya perselishan tersebut, maka pihaknya melakukan upaya-upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak dari kliennya yang secara tegas diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hak dimaksud yaitu hak dari yang bersangkutan yang belum dipenuhi oleh perusahaan saat masih menjabat sebagai karyawan yakni kekurangan upah, serta hak sesudah terjadi PHK yang terdiri dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.


Dia menyampaikan, Berman Simarmata mulai bekerja di SPBU tersebut terhitung mulai bulan Mei tahun 2016 dan berakhir pada 12 Juni 2025. Selama masa kerja tersebut, yang bersangkutan menerima upah sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). Nilai upah tersebut jauh di bawah Upah Minimum Kabuapten Simalungun yang setiap tahunnya mengalami kenaikan.


“Dari data yang kami himpun, Tahun 2016 UMK Kabuapten Simalungun itu Rp. 1.889.925. Tiap tahunnya terus naik, hingga tahun 2023 nilainya sebesar Rp. 3.088.851,” katanya.


Pemberian upah jauh di bawah standar nilai minimum yang sudah ditetapkan tersebut, nyata-nyata telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan terkait hal itu termaktub baik sebelum adanya perubahan pada beberapa bagian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun setelah adanya perubahan terbaru melalui Undang-Undang Cipta Kerja.


Teranyar kata Candra, ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Bab IV Bagian Kedua Pasal 81 angka ke 28 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU yang merupakan Penambahan Pasal 88E dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa: Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.


Candra mengatakan, sebagian orang mungkin akan mengatakan, upah yang lebih rendah itu dalam beberapa situasi terjadi karena sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sehingga tidak menjadi masalah. Persepsi seperti itu kata Candra adalah persepsi yang keliru dari aspek hukum. Dia katakan, kesepakatan itu batal demi hukum kalau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


“Ini tegas juga dinyatakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Prinsip perjanjian dalam KUH Perdata juga mengatur hal itu. Sehingga tidak ada alasan kalau udah sepakat, maka upah boleh di bawah upah minimum. Itu batal demi hukum,” terangnya.


Berdasarkan hal yang yang telah diatur secara tegas dalam regulasi tersebut, dikaitkan dengan nilai UMK Kabupaten Simalungun serta dikurangkan dengan jumlah upah yang diterima kliennya setipa bulannya, aka sexcara global menurut Candra, kekurangan upah yang wajib dipenuhi perusahaan kepada kliennya adalah sebesar Rp. 173.882.304 (seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat rupiah).


Kewajiban lain yang harus ditunaikan oleh perusahaan kata Candra adalah adalah uang pesangon. Sesuai ketentuan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, besaran uang pesangon adalah sembilan bulan upah. Perhitungan besaran upah tersebut menurut Candra, didasarkan pada besaran upah minimum terbaru.


Hal ini sejalan dengan asas hukum yang menentukan bahwa ketentuan yang baru mengesampingkan ketentuan yang lama. Dengan demikian, jika didasarkan pada nilai UMK saat ini di Kabupaten Simalungun yaitu Rp.3.088.851, maka nilai uang pesangon yang harus diterima kliennya adalah sejumlah Rp. 27.799.659 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah.


Kewajiban selanjutnya dari perusahaan yakni membayarkan uang penghargaan masa kerja. Sesuai ketentuan dikaitkan dengan masa kerja yang bersangkutan, maka menurut Candra kliennya berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar empat bulan upah.


“Empat bulan upah dikalikan dengan UMK Kabupaten Simalungun saat ini, maka jumlahnya adalah dua belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat rupiah,” paparnya.


Candra mengatakan, sebelum membuat pengaduan ini ke Disnaker Simalungun, pihaknya sudah lebih dulu menyampaikan somasi sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan.


Menanggapi somasi tersebut, Direktur PT Dolmars Sejahtera Andrew Sipayung kemudian berkomunikasi dengan kliennya dan juga dirinya selaku kuasa hukum untuk mengadakan pertemuan. Kemudian ternyata dalam pertemuan tersebut tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.


Candra juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan bahwa persoalan ini juga nantinya akan dibawa ke ranah pidana. Hal itu dikatakannya saat ditanyakan lebih lanjut terkait dengan upaya hukum yang lain yang aka ditempuh selain lewat ranah pengaduan ke Disnaker ini.


“Kita lihat aja perkembangannya nanti. Ini kan baru masuk pengaduan. Tidak menutup kemuungkinan juga upaya hukum yang lain. Termasuk ranah pidana,” pungkasnya.


Kadis Ketenagakerjaan Pemkab Simalungun, Riando Purba melalui Fhincher Ambarita selaku Kabid Hubungan Industrial saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Berman Simarmata.


“Pengaduan saudara Berman Simarmata melalui kuasa hukumnya Candra Malau sudah kami terima, dan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fhincher tegas saat ditemui di ruang kerjanya.


Sementara Direktur PT Dolmars Sejahtera sekaligus pemilik SPBU, Andrew Sipayung saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp tidak bersedia memberikan tanggapannya.


Rdks/Tim Kbr (SM)

Rabu, 09 Juli 2025

Walikota Pematangsiantar Terus Berupaya Untuk Kurangi Tingkat Pengangguran.



PEMATANGSIANTAR//Sindo7.id - Wesly Sampaikan Pemko Terus Berupaya Kurangi Tingkat Pengangguran di Kota Pematangsiantar, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terus berupaya mengurangi tingkat pengangguran. Khususnya pada kelompok usia 25-29 tahun dengan tingkat pendidikan SMA dan SMK sebagai penyumbang tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di Kota Pematangsiantar.



Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dalam arahan dan bimbingannya di acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar itu berlangsung di Hotel Grand Zuri Pematangsiantar, Rabu (09/07/2025) pagi.


Wesly mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 merupakan landasan penting dalam meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dan menciptakan kesatuan pasar kerja.


Disebutkan Wesly, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 mengatur tentang wajib lapor, sistem informasi, informasi lowongan, tujuan, pencabutan peraturan lama, penghargaan, dan sanksi. 


"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap Bapak/Ibu/Saudara/Saudari dapat memahami secara jelas isi dari peraturan ini dan bagaimana peraturan ini akan diterapkan dalam kegiatan sehari-hari," katanya.


Lebih lanjut Wesly menerangkan, tingkat pengangguran di Kota Pematangsiantar dalam kurun waktu 2022-2024 menunjukkan angka yang tinggi walaupun telah terjadi penurunan. Tahun 2022 angka pengangguran di Kota Pematangsiantar berada pada angka 11,50 persen, tahun 2023 sebesar 9,36 persen, dan tahun 2024 8,00 persen. Penyumbang TPT tertinggi berada pada kelompok usia 25-29 tahun dengan tingkat pendidikan SMA dan SMK. 


Pemko Pematangsiantar melalui Disnaker, lanjut Wesly, berupaya mengatasi masalah tersebut melalui penyelenggaraan pelatihan keterampilan kerja untuk membekali pencari kerja dengan keahlian yang dibutuhkan dunia kerja, peningkatan kewirausahaan dengan mendorong masyarakat untuk menjadi pengusaha melalui pelatihan, dan mengadakan program bursa kerja (job fair) yaitu mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Juga memfasilitasi perusahaan dengan menyediakan aula Disnaker Kota Pematangsiantar sebagai tempat rekrutmen bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya. 


"Kami berharap, setelah pelaksanaan kegiatan ini, ke depannya kami dapat memberikan pelatihan keterampilan kerja yang lebih relevan dengan kebutuhan perusahaan Bapak dan Ibu sekalian dengan mempermudah akses informasi lowongan pekerjaan," sebutnya.


Wesly berharap para peserta sosialisasi aktif bertanya dan memberikan masukan agar pemahaman semakin mendalam.


"Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pihak sangat kami harapkan dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 ini," pungkasnya. 


Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang SSTP MSi dalam laporannya menerangkan, tujuan kegiatan tersebut yakni untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dengan menciptakan satu kesatuan pasar kerja yang efektif, perlu informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja; mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan, serta pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan; serta memastikan pemberi kerja memahami kewajiban mereka untuk melaporkan lowongan pekerjaan sehingga pencari kerja dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk memperoleh pekerjaan. 


Robert juga memaparkan, saat ini penduduk usia kerja di Kota Pematangsiantar 211.432 jiwa. Jumlah angkatan kerja: penduduk usia kerja yang bekerja atau pencari kerja 151.861 jiwa (tingkat partisipasi angkatan kerja 71,82 persen. Penduduk bekerja 139.719 jiwa. Jumlah pengangguran terbuka 12.142 dengan TPT 8 persen.


"Peserta kegiatan seluruhnya 100 perusahaan dari sektor industri, keuangan (perbankan, perdagangan dan jasa, serta kesehatan.


Narasumber berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Agung Sayudi SPsi MM dan Citra Anggraini SKom MM.


Dalam kesempatan tersebut, Wesly menyerahkan cenderamata kepada kedua  narasumber.


Turut hadir, Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap STP MSi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing SSTP MSi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pematangsiantar, para pimpinan perusahaan di Kota Pematangsiantar, dan para pimpinan perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Provinsi Sumatera Utara. 


Rdks/Tim krlip (SUM)

Jumat, 04 Juli 2025

Kasus Perampokan Sadis Berujung Maut di Kampar, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri.


 

PEKANBARU//Sindo7.id - Sandiwara pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan paruh baya berinisial LDR di Desa Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya terungkap. 


Butuh waktu lebih dari empat bulan dan serangkaian penyelidikan intensif menggunakan metode saintifik untuk mengungkap dua tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini.


Menurut Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep, yang didampingi Kabid Humas Polda Riau dan Kasat Reskrim Polres Kampar pada Jum'at (4/7) saat menggelar konferensi pers di gedung Media Center Polda Riau.


Kasus ini bermula pada (23/2), saat LDR ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dapur rumahnya. Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal akibat benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera batang otak.


" Tidak hanya kehilangan nyawa, korban juga kehilangan sejumlah harta, yakni uang tunai Rp40 juta hasil arisan serta perhiasan emas berupa cincin ", ungkap Asep.


Lanjut Asep, kondisi rumah saat kejadian mengundang kecurigaan, pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, namun tanpa tanda-tanda perusakan. Tidak ada jendela yang rusak, dan pintu yang biasanya tidak digunakan justru terbuka. 


Hal ini mengindikasikan bahwa korban kemungkinan besar mengenal pelaku dan membukakan pintu secara sadar.


" Pada (29/6), dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ZA alias SL (lahir 1986) dan MI alias I (lahir 1985), keduanya warga Danau Bingkuang dan tinggal persis di sebelah rumah korban ", ungkap Asep.


Ironisnya, rumah kosong milik orang tua korban yang tak lagi digunakan, justru menjadi markas tempat pelaku biasa berkumpul dan pesta narkoba. 


" Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif narkoba saat penangkapan ", imbuh nya.


Motif pelaku murni ekonomi dan kesempatan. Mereka mengetahui kebiasaan korban yang tinggal sendiri, berjualan di pasar sejak pagi hari, dan baru saja menerima uang arisan. Pengetahuan detil mengenai rutinitas korban membuat mereka mudah menyusun aksi keji ini.


Polisi menemukan alat bukti berupa besi dan obeng, yang diduga kuat digunakan saat kejadian. Penangkapan pelaku tidak hanya berdasarkan pengakuan, namun juga melalui pembuktian ilmiah menggunakan lie detector dan analisis forensik, yang memperkuat konstruksi hukum atas perbuatan para tersangka.


Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan dengan pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, sekaligus menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.


" Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati, tergantung keputusan pengadilan ", pungkas Kombes Asep.


Polda Riau dan Polres Kampar memastikan kasus ini akan dikawal secara transparan dan tuntas, mengingat betapa kompleks dan sadisnya modus yang dijalankan para pelaku.


Sementara itu, Lismaniar salah seorang keluarga korban, mengapresiasi kerja keras Ditreskrimum Polda Riau dan Polres Kampar yang telah berhasil mengungkap perkara ini.


" Terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, kami berharap pelaku dihukum dengan setimpal", ujar nya. 


Rdks/Tim krlip Riau HT

Kamis, 03 Juli 2025

Petani Sawit Pematang Ibul (Rohil) Akan "Dapatkan 60 juta Per - hektare Dari BPDP."


ROHIL//Sindo7.id - Perkumpulan Petani Sawit Bumi Bertuah (PPSBB) melakukan kegiatan sosialisasi organisasi dan program kerja di Kantor Desa Pematang Ibul, Kec Bangko Pusako, Rokan Hilir, Kamis (3/7/2025).


Hadir langsung Ketua DPD-I PPSBB Provinsi Riau, Kasri Jumiat, didampingi bidang agronominya, Ahmad Johansyah.


Acara ini di fasilitasi langsung oleh Datuk Penghulu Pematang Ibul, Samri, A.Md, dan dihadiri para tani sawit masyarakat sekitar, termasuk petani sawit dari Baganbatu, Kec Bagan Sinembah.


Dalam kesempatan itu Kasri Jumiat menjabarkan sejumlah program kerja organisasi, terutama pendampingan dan pembinaan untuk masyarakat yang ingin mengikuti kebunnya dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).


Peserta yang mengikuti rangkaian kegiatan juga terlihat antusias ingin mengetahui program PSR tersebut, karena program yang dimaksud, tidak pernah sampai di desanya.


Sementara program ini dinilai sangat menarik. Sebab setiap per hektare kebun masyarakat, akan mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp 60 juta.


Dikatakan Kasri, dana tersebut tidak akan bisa didapatkan, kalau tidak dilakukan pengusulan. Untuk itu pihaknya siap melakukan pendampingan, agar dana tersebut bisa didapatkan oleh para petani sawit.


"Untuk bisa mendapatkan dana ini, berlaku syarat dan ketentuan yang cukup ketat, di antaranya kebun sudah harus berumur di atas 25 tahun, atau sawitnya sudah tidak produktif, atau waktu di tanam, menggunakan bibit sembarangan," ujar Kasri.


Kasri juga menyampaikan, dana ini tak bisa diajukan secara perorangan  tapi harus berkelompok, seperti melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi.


Lalu dana Rp 60 juta tersebut, akan digunakan untuk kegiatan PSR, di antaranya meliputi tumbang cipping, staking, pengadaan bibit unggul bersertifikat, pengadaan puput, perawatan, penanaman tumpang sari padi gogo dan lain-lain.


"Memang teknis mendapatkannya cukup rumit, banyak syarat dan ketentuan. Untuk itu perlu pendampingan, agar memudahkan petani untuk bisa mendapatkannya," tandas Kasri.


Sementara Datuk Penghulu Pematang Ibul, Samri, A.Md menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan tersebut.


Ia pun berharap agar masyarakatnya bisa mendapatkan program yang dimaksud, menyusul banyaknya kebun sawit masyarakat di desanya yang tidak terawat dengan baik.


"Jika program PSR ini bisa direalisasikan untuk masyarakat kami, tentu akan banyak yang terbantu. Ada ratusan hektare yang berpotensi bisa di PSR-kan," ujarnya. 


Rdks/Tim krlip Riau (HT)

Senin, 30 Juni 2025

Warga Sagulung Apresiasi Lagu Yang di Ciptakan Oleh Kapolsek Sagulung. Untuk Ingatkan Tugas Pokok Polri'.



BATAM SAGULUNG//Sindo7.id - Warga Sagulung Apresiasi Ciptaan Lagu Oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P. Tambunan, S.I.P., M.A.P., yang sangat dekat dengan warga dan selalu berikan pelayanan humanis selalu, ucap salah satu warga (PS) yang berkunjung. 



Sambung warga, dari lirik lagu sangat instrumental buat polri' dan mudah-mudahan kedepannya bisa semakin humanis berikut prima hadir untuk pelayanan masyarakat secara keseluruhan di NKRI, yang kita cintai bersama seperti lirik lagu tersebut, "yang pertama kali saya dengar lagu ini dari ciptaan pak Kapolsek di canel," https://youtu.be/ITOw86F38iI?si=IhO6t31jOv0cTh6K, Pungkasnya.



Senada, "Polsek Sagulung saat ini buka catatan sejarah baru untuk polri', atas terciptanya Lagu untuk kepentingan masyarakat demi kehidupan yang Madani secara umum kedepannya, terlebih di hari penyambutan HUT Bhayangkara Yang Ke 79 lahirnya lagu buat ingatkan tugas pokok polri dan semakin terdepan berikut jayalah selalu porli menuju Indonesia emas." Untuk tetap hadir ditengah-tengah masyarakat Indonesia secara keseluruhan sebagai garda terdepan, tambahkannya. (PS)


Dan pada hari ini, kami yang hadir selaku warga Sagulung menjadi saksi nyata atas terciptanya Lagu dari karya pak Kapolsek Sagulung Yang luar biasa, untuk edukasi pelayanan polri untuk kepentingan masyarakat demi keadilan dimata hukum, kepada Wartawan Sindo7id. Senin (30/06/2025).


Penulis: Toko Masyarakat dan Ketua Marga Tuan Ringo Sekota Batam (Pinondang Situmorang).


Rdks/Tim krlip Kepri P2-BTM

Minggu, 29 Juni 2025

46 Saksi Diantaranya 3 Dari Oknum Kepala Desa, Perkara Terbitnya SKT Di Kawasan "TNTN PELALAWAN RIAU."


PELALAWAN KERINCI//Sindo7.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), khususnya di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.



Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal, SH MH mengatakan, proses penyelidikan ini merupakan lanjutan dari penyegelan kawasan TNTN oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kawasan seluas 81 ribu hektare yang seharusnya menjadi hutan konservasi ini kini sebagian telah beralih fungsi menjadi kebun sawit. Ironisnya, beberapa lahan di kawasan tersebut diduga telah memiliki SKT yang tidak sah.


"Kami sedang mendalami alur penerbitan dokumen tersebut dan siapa saja yang terlibat. Penyelidikan ini penting untuk memastikan aturan dipatuhi dan kawasan TNTN terlindungi," ujar Azrijal.


Sebanyak 46 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik. Diantaranya adalah tiga kepala desa yang diduga turut terlibat dalam penerbitan SKT dan pungli: Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, Rusi Chairus Slamet, Kepala Desa Air Hitam, Tansi Sitorus (keduanya dari Kecamatan Ukui), serta Kepala Desa Bukit Kesuma, Yasir Herawansyah Sitorus dari Kecamatan Pangkalan Kuras.


Selain itu, pemeriksaan juga menyasar perangkat desa, petani yang tercantum dalam SKT, pemilik lahan, pemilik ram atau timbangan sawit, serta sejumlah pihak dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Proses penyidikan ini dilakukan bersama Satgas PKH.


Dalam waktu dekat, Kejari akan menggelar ekspose atau gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Satgas PKH untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


TNI Serukan Dukungan Penyelamatan TNTN


Kepedulian terhadap kerusakan kawasan TNTN juga datang dari jajaran TNI. Dalam acara silaturahmi bersama insan pers Riau, Kepala Seksi Intelijen Korem 131/Wirabima, Letkol CPN Fransiskus Hendra Gunawan, menyatakan bahwa kawasan TNTN adalah paru-paru dunia yang harus dijaga bersama.


"Kerusakan TNTN sudah menjadi perhatian dunia. Sayangnya, masih ada oknum pengusaha dan cukong yang terus merambah kawasan hutan untuk sawit ilegal," ungkapnya.


Ia menegaskan bahwa Satgas PKH tidak menggunakan pendekatan kekerasan dalam penertiban, melainkan menggandeng masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan. Frans juga mengajak media berperan aktif mengawal kasus ini dan menyuarakan pentingnya pelestarian lingkungan.


"Saya baru dua bulan di Riau, dan langsung disambut isu besar ini. Tapi saya bangga, karena kita punya semangat bersama untuk menyelamatkan TNTN," tuturnya Azrijal Sabtu (28/6/2025).


Rdks/Tim kbr PLW (C-A)

Sabtu, 28 Juni 2025

Ampun Bang Jago..!! KPK Tak Menutup Peluang Akan Memanggil "Gubsu Bobby Nasution, Terikat OTT 26 Juni 25."



JAKARTA//Sindo7.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup peluang memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal.



"Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka)," ujar kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpai pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).


Asep mengatakan, follow the money akan terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut.

"Kami  bersama dengan  PPATK  untuk bergerakmelihat ke mana saja yang itu bergerak," tutur dia. 



Spion Karir Anak Main Bobby : 

Mengenal Topan Ginting Orang Dekat Bobby Masuk di Kubangan Miliaran

Ini Medan, Bung...! 

Ungkap yang sering kita dengar bila dengar orang Sumatera Utara. lagi sorotan tajam KPK  dan Publik, seperti rasanya nikmatnya seruput kopi Mandailing. Tapi, saya tidak bicara kopi, melainkan korupsi. 

"Kebetulan sudah agak lama tidak mengenalkan lagi para koruptor hebat di negeri ini."  Kali ini kita akan mengenal seorang koruptor kelas elit yang berasal dari jantungnya tanah Sumut. Simak lae sambil seruput kopi tanpa gula. 


Mari kita beri standing ovation dulu. Berdirilah bentar, wak! Beri hormat. Karena inilah dia, sang maestro birokrasi Sumatera Utara, lelaki yang diyakini sebagian dari warga Sumut sebagai perpaduan antara kecerdasan teknokrat, kharisma selebgram, dan kelicinan pejabat era Reformasi. Dr. Topan Obaja Putra Ginting, S.STP, M.SP, nama yang panjangnya setara daftar dakwaan.  Lho tak tengok tu gelarnya tu....


Tempat Lahir di Medan, 7 April 1983, Topan tumbuh menjadi sosok yang diimpikan dari rahim-Lulusan STPDN 2007, ia menapaki karier ASN seperti menaiki eskalator yang tak pernah rusak. Dari Kasubbag Protokol Pemkot Medan, naik jadi Kabid Diskominfo, melesat menjadi Camat, lanjut Plt Sekda Kota Medan, Kadis PU, Plt Kadispora, Kadisdik, Kadis PUPR Sumut, dan Plt Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral. Setiap kali jabatan kosong, seolah makhluk bersayap turun membawa SK baru khusus untuknya.


Lihatlah Instagram-nya. Sebuah altar digital penuh wajah-wajah agung. Ada foto dengan Presiden Prabowo, tegak gagah penuh harapan. Ada potret bersama mantan Presiden Jokowi, dengan senyum yang seolah berkata, "Anak muda ini, masa depan bangsa." Ada juga jepretan dengan Jenderal TNI, Gubernur Bobby Nasution, bahkan selfie di lokasi proyek. Ia tampil seperti tokoh anime yang sudah menamatkan semua level ASN dan kini siap menjadi legenda.


Tapi legenda itu lebur juga. Tepatnya, remuk redam di tangan KPK, 26 Juni 2025. Dari jaringan OTT yang menghebohkan publik terkini. Topan ditangkap dalam dugaan suap proyek infrastruktur jalan senilai Rp231,8 miliar. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel (Rp96 miliar) dan Hutaimbaru, Sipiongot (Rp61,8 miliar) mendadak berubah dari jalan kemajuan menjadi jalan produksi perkaya dirinya. Dari sinyal keberhasilan jadi sinyal darurat moral. Dari proyek pembangunan berubah jadi proyek dugaan korupsi dan rumah baru untuknya atau penjara.


Jangan lupakan mahakarya paling absurd dalam riwayatnya, proyek lampu pocong. Bukan puisi, bukan metafora. Ini lampu jalan beneran yang wujudnya seperti pocong, jumlahnya 1.700 unit, nilainya Rp25,7 miliar. Seperti nasib kebanyakan janji pejabat, banyak yang mati sebelum waktunya. Lampunya tak nyala, tapi anggarannya menyala-nyala. DPRD pun mengutuk. Warga mengelus dada. Hantu pun ikut bingung.


Topan juga Terduga dalam proyek kabel tanam dan drainase perkotaan, proyek-proyek yang dalam rapat disebut “infrastruktur penopang masa depan”, tapi dalam kenyataan lebih cocok disebut “lubang masa depan”. Tak jelas progresnya, tak jelas dampaknya, tapi yang jelas... uangnya jalan terus.


Kini semua gelar, jabatan, dan koneksi hanya tinggal deretan nama di berkas perkara. Yang dulu dielu-elukan karena kariernya cepat, kini dicaci karena kerakusannya lebih cepat lagi. Ia adalah simbol ASN superkilat yang bukan hanya pintar meniti karier, tapi juga mahir mencari celah proyek. Ia tak sekadar koruptor. Ia artis anggaran. Tukang poles laporan. Aktor utama dalam sinetron “Jalan-Jalan ke Penjara”.


Hati nurani Rakyat, dibuat muntah oleh kisah berulang ini. "Kisah di mana foto bersama presiden jadi tameng moral," proyek bernilai miliaran jadi bancakan, dan pejabat yang katanya membangun negeri justru menghancurkannya dari dalam, sambil tersenyum, dan sesekali update story.


Topan, namamu akan dikenang. Bukan sebagai pembaharu Sumut. "Tapi sebagai badai kecil yang menyapu bersih harapan di jalanan," belum selesai diaspal. 


Rdks /Tim kopi hangat Sumut.

KADIS PUPR - SUMUT "Topan Ginting Resmi Di ditetapkan Sebagai Tersangka" Oleh KPK.



JAKARTA//Sindo7.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 27 Juni 2025. Ia tampak mengenakan rompi oranye saat dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.



OTT ini tak hanya menyeret Topan, tapi juga empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pembangunan jalan. Proyek itu disebut berasal dari lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I.


Akibatnya, Kantor PJN Wilayah I Sumut turut disegel oleh penyidik KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.


"Ini hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.


Topan yang baru menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut sejak Februari 2025, disebut sebagai tokoh kunci dalam pengaturan proyek bernilai miliaran rupiah. Sebelumnya, ia dikenal dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan pernah menjabat sebagai Kadis PU Kota Medan serta Plt Sekda saat Bobby masih menjadi Wali Kota.


Kini Topan ditahan untuk masa awal 20 hari di Rutan KPK dan bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. 


Rdks/Tim krlip Nsl S2

Kamis, 26 Juni 2025

Ratusan Warga Menghadang Polisi. Warga Sebut, "Barita Dolok Saribu" Diduga Mafia Tanah.



SIMALUNGUN//Sindo7.id - Persoalan Lahan di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan warga pada Kamis, 26 Juni 2025.


Bukan sekadar konflik agraria biasa, peristiwa ini mencerminkan ketegangan antara hukum negara dan legitimasi sosial yang hidup dalam masyarakat. Ketika aparat hukum hadir, bukan keadilan yang dirasakan warga, melainkan kecemasan akan keberpihakan.



Laporan Barita Dolok Saribu atas dugaan pencurian sawit justru menyulut kemarahan ratusan warga. Mereka bukan hanya membantah tudingan tersebut, tetapi secara terbuka menyebut Barita sebagai dugaan “mafia tanah” yang tidak memiliki dasar sah atas lahan yang disengketakan.


Warga menegaskan bahwa hak atas tanah tersebut bersifat turun-temurun, diwariskan dan dijaga selama beberapa generasi.


Upaya polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berlangsung di bawah tekanan dan teriakan protes. Ketidak hadiran Barita Dolok Saribu memperburuk ketegangan.


Bagi warga, kehadiran polisi seolah menjadi simbol ketidakadilan, terutama ketika yang diprioritaskan justru keterangan dari pelapor. Spanduk dan teriakan, “Polri milik rakyat, bukan milik mafia tanah” menggambarkan kekecewaan mendalam terhadap aparat.


Pangulu Pokan Baru, Jefri Gultom, mengingatkan pada putusan Mahkamah Agung tahun 2019 yang memenangkan pihak lain dalam sengketa serupa, sekaligus menggugurkan klaim Barita Dolok Saribu secara hukum.


Ini menjadi landasan kuat yang selama ini dipegang warga, bahwa hak mereka bukan hanya soal penguasaan fisik tetapi juga telah dibenarkan secara hukum tertinggi negara.


Kanit Idik III Sat Reskrim Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, menyatakan bahwa polisi bersikap netral dan hanya menjalankan prosedur penyelidikan.


Namun, persepsi publik berbeda. Prioritas terhadap pelapor dan permintaan data baru belakangan menimbulkan kesan bahwa polisi tidak memahami konteks sosial-budaya yang menyelimuti kasus ini. Penyidik Tipiter, Josua Siagian, akhirnya meminta salinan putusan MA, tapi langkah itu dianggap terlambat.


Peristiwa di Kecamatan Huta Bayuraja menjadi cermin penting bahwa penyelesaian konflik agraria di Indonesia tidak bisa mengandalkan pendekatan hukum formal semata.


Dibutuhkan kebijakan yang mengintegrasikan dimensi sosial, sejarah lokal, dan hak-hak masyarakat setempat. 


Penegakan hukum harus menyatu dengan keadilan substantif yang berpihak kepada mereka yang secara nyata menggarap dan menjaga tanahnya.


Putusan MA seharusnya menjadi panduan utama, bukan hanya dokumen pelengkap. Pemerintah daerah pun harus proaktif, bukan reaktif, dalam melindungi warga dari kriminalisasi dan perampasan tanah berkedok legalitas.


Kasus ini menegaskan kembali urgensi reformasi agraria yang bukan hanya soal redistribusi tanah, tetapi juga pengakuan atas sejarah, identitas, dan keberlanjutan hidup masyarakat alokal. Negara perlu hadir, bukan sebagai alat kekuasaan, tetapi sebagai pelindung hak-hak rakyat.


Kecamatan Huta Bayuraja dalah alam bagi kita semua, bahwa keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. 


Rdks/Krlip SM