LUBUK PAKAM, SINDO7 - Dari hasil Pantauan warga dan team awak media disekitar SPBU Masih beraninya pihak pengelola SPBU, yang menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi, dengan bahan bakar Pertalite terjadi di salah satunya SPBU dengan No.14.205.164 yang berlokasi di Jalan Medan kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Setdang Sumatera Utara,atas kejadian belum lama ini dan berhasil tertangkap kamera Team.
CERMIN SOROTAN MENONJOL :
Dengan mengisi sepedamotor yang dimodifikasi tangki besar dengan memakai barcode mobil ,hal ini sering di jumpai dan menjadi temuan masyarakat dan wak media saat di lokasi.
DUGAAN PENGUSAHA SPBU MELAKUKAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM :
Dan saat dikonfirmasi Supervisor a.n Hasyim membenarkan mengisi BBM Jenis Pertalite dengan alasan memiliki barcode roda empat untuk mengisi sepedamotor tangki modifikasi tanpa plat kendaraan,
DALAM HAL TEMUAAN DI LOKASI :
Sudah berpotensi Kuat melanggar ketentuan UU no. 22 tahun 2001 tentang Migas ,UU No.36 tahun 2020 tentang cipta kerja juga. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 dengan ancaman Pidana dan Pencabutan Usaha Pengelolaan SPBU, meminta Pemerintah dan Pertamina agar menjalankan undang undang dan Peraturan tersebut.
Menurut dari salah Satu team awak media melihat kejadian ini, sangat menonjol dan baiknya dilakukan laporan secara resmi ke pihak APH, agar melaporkan pengelola dan pengusaha agar betul betul menjalankannya jangan ada lagi SPBU yang bermain dalam penyalahgunaan diatribusi BBM Bersubsidi, tegasnya.
Rdks MST (tim awak media dn korlip P2)
0 komentar:
Posting Komentar