Iklan

BERITA TERKINI

Nasibnya Ayah' Kandung, Dibakar Oleh Anaknya Sendiri Dan Melawan Saat Diamankan Dari Team Polres Belawan Atas Kejadian Tersebut Palaku Harus di Lumpuhkan Dengan Tembakan.

BERITA TERKINI

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba.

BERITA TERKINI

Ketum Lingkar Nusantara (LISAN) Turut Angkat Bicara, Untuk Mendesak Perselisihan Pelaku Usaha Yang Sudah Jadi Korban Kerugian Di Pasar Malam Deli Serdang, Dapat Diselesaikan Secepatnya.

BERITA TERKINI

Penandatanganan Program Pencegahan Korupsi 2025 - 2026 Sebagai Prioritas Pemerintah Pusat Dengan KPK Yang Diluncurkan Oleh KSP.

BERITA TERKINI

BUMD - PT. BPJ Dengan Pelaku Usaha UMKM Deli Serdang Belum Ada Titik Temu Sampai Saat ini, dan Abaikan Hasil RDP di Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Jumat, 28 Februari 2025

PT Bhineka Perkasa Jaya (BPJ) Resmi Dilaporkan Agustinus Limbong ST Ke Polisi Atas Dugaan Pengerusakan Dan Penipuan


DELI SERDANG //sindo7.id - Dugaan Kasus penghentian secara sepihak atas kegiatan wahana Pasar Malam (12/1/2025), dari PT BPJ selaku pengelola lokasi tersebut sudah kembali menimbulkan perselisihan Baru terkait dengan perselisihan awal tetap langkah tahapan berproses (belum ada titik temu), ungkapnya Jumat (28/2/2025).


Disaat para pelaku Usaha UMKM dan Direktur PT TKR (EO) Agustinus Limbong ST masih mengupayakan tuntutan ganti rugi, kepada Pengelola atau manajemen dari PT BPJ lewat, dengan upaya mediasi 2 kali dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi ll DPRD Deli Serdang dan laporan pengaduan ke APH masih jalan, eehh pihak PT BPJ malah melakukan pengerusakan atas aset Agustinus Limbong yang masih terpasang didalam Plaza Kuliner tersebut, tuturnya kepada Koordinator Liputan Sindo7 (Pinondang P Situmorang) di lokasi kejadian.



Sesuai surat perintah bongkar sendiri atas wahana Rumah Hantu milik saya yang masih terpasang di Plaza Kuliner dari Satpol-PP no 100.3.12/376 tertanggal 26/2/2025 dan ditandatangani Kasatpol-PP Marzuki Hasibuan masih memberikan waktu kepada kami tempo 3 hari, jadi jika kita urut kan tempo kami melakukan bongkar sendiri jatuh di hari Sabtu 1/3/2025 dan memang disitulah rencana saya akan membongkar wahana Rumah Hantu itu, tapi nyatanya hari ini Jumat 28/2/2025 pihak PT BPJ telah melakukan pembongkaran paksa tanpa ada pemberitahuan langsung ataupun lewat karyawan saya yang berjualan di lokasi Plaza Kuliner ini. "Jelas Agustinus Limbong dilokasi Plaza Kuliner jumat malam (28/2/2025) jam 20 : 35 Wib


LANGKAH PROSES BERLANJUT : 

Atas kejadian ini saya langsung melaporkan hal ini ke SPKT Polresta Deli Serdang dan pihak kepolisian telah turun kelapangan untuk cek TKP.


Direktur PT BPJ Taufik Ismail telah mengangkangi dan tidak menghormati surat Satpol-PP hanya demi kepentingan kelompoknya. "Pungkas Agustinus Limbong 


Terkait atas kejadian ini, sampai kemanapun Taufik Ismail Cq, akan berupaya tuntut lewat perdata dan pidana atas pengerusakan dan pencurian atas asetnya.

Dikarenakan 7 kios/tenan yang selama ini kita bayar dan ter gembok dengan baik malah mereka rusak gemboknya alias digergaji, inikan sudah keterlaluan kelakuan si Taufik nya.

Dan Jangan merasa kebal terhadap hukum dan hebat, karena dirinya kelola BUMD alias aset Pemkab Deli Serdang, Sebagai warga negara Indonesia tidak ada dimata hukum pandangan jabatan atau siapa yang salah pasti dia yang akan dihukum. " Ucap Agustinus dengan rasa kecewa atas kejadian tersebut.


Rdks ( Tim Lip krlp Sumut P2TUM )

Kamis, 27 Februari 2025

Tautan Pemahaman dari Pimpinan Perusahaan Media Sindo7 (SMT.Situmorang,SH), Untuk Menjaga Nama baik Profesi Wartawan atau Pers Kedepannya.



JAKARTA //sido7.id - Langkah Tahapan dan Pencernaan dari Pimpinan Perusahaan / Pimpinan Umum Media Sindo7 Perseroan Terbatas (SMT.Situmorang,SH), dengan tercorengnya Salah satu langkah dari oknum profesi Wartawan saat ini, setelah dapat mandat dari setiap perusahaan media banyak belum memahami landasan - landasan kemerdekaan Pers, ungkapnya Kamis (27/2/2025).  

LANDASAN TUJUAN SEBENARNYA : 

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. 


Tujuan utama Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. 


Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.


Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.


Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:


PASAL - 1


Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.


b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.


c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.


d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.


PASAL - 2


Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Cara-cara yang profesional adalah:


a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;


b. menghormati hak privasi;


c. tidak menyuap;


d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;


e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;


f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;


g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;


h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.


PASAL - 3


Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.


b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.


c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.


d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


PASAL - 4


Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.


b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.


c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.


d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.


e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.


PASAL - 5


Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.


b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.


PASAL - 6


Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.


a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.


b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.


PASAL - 7


Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.


a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.


b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.


c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.


d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan. 


PASAL 8


Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


PENAFSIRAN :


a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.


b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.


PASAL - 9


Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.


b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.


PASAL - 10


Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.


a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.


b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok 


PASAL - 11


Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.


c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.


(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers) di jakarta 

Rdks //sindo7.id

Rabu, 26 Februari 2025

Wakil Presiden RI ( Gibran ) Turut Berikan Arahan dan Pemaparan Langkah Tujuan Utama Peserta Retreat Dihari Ke - 6 Yang di Ikuti Para Kepala Daerah di Magelang.


MAGELANG, //sindo7.id - Atas kehadiran Wakil Presiden Gibran menjadi salah satu momen penting bagi Kepala daerah, atau peserta retreat dalam rangkaian acara yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar pimpinan daerah di berbagai sektor wilayah Tugas dengan Pemerintah Pusat, dihari acara retreat berjalan yang sudah memasuki hari ke-6 Rabu (26/2/2025)



Tujuan langkah pokok pemahaman materi utama pengarahan, dari Wapres Gibran ajak dari seluruh kepala daerah untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wapres menekankan pentingnya kesiapan rantai pasok, mulai dari produksi hingga distribusi, guna memastikan program ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Dan tak hanya itu, Wapres Gibran juga mengingatkan kepala daerah mengenai target-target pembangunan di lapangan. Melalui ilustrasi dan gambar yang ditampilkan, ia menyoroti kondisi irigasi di berbagai wilayah yang membutuhkan perhatian serius dari para pemimpin daerah.


Juga Para kepala daerah diminta fokus pada upaya penurunan angka stunting. tegaskan Wapres bahkan mencontohkan satu daerah di Kalimantan yang berhasil menekan angka stunting secara signifikan. Beliau juga memberikan apresiasi kepada daerah-daerah yang dinilai sukses dalam pelaksanaannya. 


Selain pengarahan pemaparan dari Wapres,  juga ditambahkan materi langkah pemahaman Pemerintah Pusat dari menteri dan pejabat tinggi lainnya, termasuk dari Menteri Kebudayaan, Menteri Hukum, Menteri HAM, serta Menko Bidang Politik dan Keamanan. Sesi-sesi ini difokuskan pada pembahasan mengenai kebijakan strategis di bidang pemerintahan, keamanan, dan pembangunan daerah sampai tingkat desa.


Tujuan utama kegiatan Retreat ini, di adakan oleh Pemerintah Pusat kepada Kepala Daerah yang baru dilantik langkah utamanya Presiden untuk memberikan pemahaman pelayanan dan pembelajaran tata kelola pemerintah di tingkat daerah masing-masing, demi pembangun kebersamaan secara merata berikut sinergi langkah program terkhusus pengelolaan keuangan daerah yang baik dan transparan. 


Di acara akhir sesi pemaparan, dari Wapres Ri Gibran meminta seluruh kepala daerah untuk selalu hadir dalam setiap arahan Presiden. Kehadiran penuh dinilai penting agar tidak ada kepala daerah yang tertinggal dalam memahami kebijakan nasional yang sedang dijalankan. 


Rdks (Tim Lip khs mgl kprwl Rdi)

Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan MS Jetro Sitorus, Saat Ini Masih Menunggu Kepastian Hukum dan Ketegasan Penyidik



PEKANBARU, Sindo7.id - Meskipun sudah memasuki tahun kedua, kasus dugaan penipuan yang dilakukan  (MS) masih terus bergulir di Polda Riau. Sebagai pelapor, Jetro Sitorus, SH saat ini masih menunggu kepastian hukum dan ketegasan penyidik untuk dapat segera menyelesaikan perkara tersebut.


Kepada wartawan, Jetro Sitorus, SH menyampaikan, hari ini saya ke Polda Riau ingin berkoordinasi dengan penyidik, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Informasinya, penyidik sedang ada kegiatan di luar daerah,Rabu ( 26/2/2025 )


"Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan laporan polisi terhadap MS. Tempo lalu, saya melaporkan MS di Polda Riau atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP", ungkap Jetro Sitorus di halaman Mapolda Riau.


Ditambahkannya, "Harapan saya selaku pelapor, tentu melalui penyidik, perkara ini tetap diproses dan dilanjut. Kemudian, kami meminta penyidik segera menetapkan status MS sebagai tersangka, sehingga nanti bisa dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan agar ada kepastian hukum dari perkara ini", ungkap Jetro Sitorus, SH.


Dijelaskannya, "Sejauh ini, saya selaku pelapor sudah diperiksa beserta para saksi-saksi. MS selaku terlapor juga sudah diperiksa, tetapi dia hadir dalam panggilan ketiga, karena panggilan pertama dan kedua kemarin dia beralasan hal lain. Dan ada juga permohonan dari organisasi yang menaunginya supaya dilakukan penundaan pemeriksaan untuk MS saat itu", ujar Jetro Sitorus.


Diungkapkan Jetro Sitorus, "Dalam waktu dekat, kami akan menyurati Polda Riau agar memperhatikan perkara. Jadi untuk itu, saya berharap kepada bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal agar membuat atensi terhadap perkara ini dan segera memproses dan melanjutkan kasus ini demi kepastian hukum yang berkeadilan", tegasnya.


Ditegaskannya, "Selain fokus ke perkara di Polda Riau, kami juga dalam waktu dekat akan menyurati Mahkamah Agung cq Pengadilan Tinggi Riau agar supaya membekukan BAS MS. Karena sesuai dengan informasi yang kita peroleh, diduga MS ini tidak memenuhi persyaratan diangkat sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat", ungkap Jetro Sitorus kepada wartawan.


Untuk diketahui bersama, kasus ini bermula atas laporan Jetro Sitorus, SH berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/483/XII/2023/SPKT/ POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023 yang melaporkan saudara Mirwansyah atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada bulan Juli Tahun 2022. Namun sangat disayangkan, kasus tersebut hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang berkeadilan dari Polda Riau.


Rdks  (Tim Lip /Rls)

Senin, 24 Februari 2025

Presiden Prabowo Subianto, Resmi Meluncurkan BPI Danantara Indonesia



JAKARTA,Sindo7.id// - Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau disingkat BPI Danantara Indonesia di Istana Merdeka,jakarta Senin (24/2/2025).



Prabowo menegaskan Danantara Indonesia akan dikelola dengan sangat hati-hati, transparan, dan "harus bisa diaudit setiap saat oleh siapapun karena ini adalah milik anak dan cucu kita, milik generasi penerus bangsa Indonesia."



Sebagai langkah awal, Prabowo berkata dana sebesar US$20 miliar atau sekitar Rp325 triliun dari penghematan anggaran akan digelontorkan untuk Danantara Indonesia.


"Dana yang sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi dan belanja-belanja kurang tepat sasaran, kini dana tersebut akan dialokasikan untuk dikelola oleh Danantara Indonesia, diinvestikasikan dalam 20 atau lebih proyek-proyek nasional," kata Prabowo.


Prabowo menjabarkan gelombang pertama investasi ratusan triliun rupiah itu akan berfokus pada hilirisasi nikel, bauksit, tembaga, pembangunan pusat data kecerdasan buatan, kilang minyak, "pabrik petrokimia, produksi pangan dan proteni, aquaculture, serta energi terbarukan."


Secara total, lembaga ini menargetkan akan mengelola aset negara, yang mencapai lebih dari US$900 miliar (Rp14.000 triliun) guna membiayai proyek-proyek strategis. 


Rdks ( Tim Lip khs Hms istn S2 bro )

Minggu, 23 Februari 2025

Memasuki Hari Ketiga Acara Kegiatan Retreat, Gubsu Bobby Nasution dan Kepala Daerah Yang Terlantik bersamaan Menerima Materi Terkait Pengelolan Anggaran (Keuangan).



MAGELANG,Sindo7.id// - Kegiatan Retreat Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang memasuki hari ke 3 pada hari minggu pagi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang terus semangat mengawali harinya dalam acara kegiatan dengan apel pagi dan mendengarkan arahan Wamendagri Bima Arya Sugiarto, dilanjutkan dengan kegiatan ibadah sesuai agama masing-masing Kepala Daerah.



Gubernur Sumatera Utara (Bobby Nasution) di hari ketiga acara retreat berjalan tetap terlihat bugar dan fokus mengikuti berbagai agenda kegiatan. Bahkan Gubsu terlihat hadir berbaur dengan sejumlah kepala daerah lainnya saat olahraga pagi yang juga dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 



Selanjutnya dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Gubernur Sumatera Utara ( Bobby Nasution) beserta rekan rekannya dari Kepala Daerah lainnya mengikuti Penyampaian Materi dari Gubernur Lemhanas TB. Ace Hasan Syadzily. Sesi pertama yaitu Implementasi Kewaspadaan Nasional dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Bertempat di Ruang Sudirman Akmil Magelang, Minggu, (23/02/2025)


Di waktu siang hari, Gubsu Bobby Nasution beserta Kepala Daerah Yang ikut program Retreat menerima Materi kedua mengenai Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara dan Implementasi Ketahanan Nasional dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. 


Pemahaman dari Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Pertumbuhan Ekonomi. Didampingi Mendagri RI Tito Karnavian dan Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Sri Mulyani memaparkan beberapa point. Antara lain agar menyatukan visi misi Presiden Prabowo Subianto di Bidang Ekonomi dengan Kepala Daerah dengan masing-masing ada 4 pembahasan.


Pembahasan pertama tentang APBN dan Perekonomian, kedua Kebijakan Fiskal untuk kesejahteraan rakyat, ketiga pembiayaan inovatif untuk keselarasan untuk pembangunan dan pembahasan ke empat mengenai arahan Presiden Prabowo dan tindak lanjut APBN 2025.


Selanjutnya disampaikan Sri Mulyani untuk mencapai Visi Indonesia Emas Tahun 2045 di bidang ekonomi, dimana butuh akselerasi pertumbuhan ekonomi 6% hingga 8% per Tahunnya. 


Untuk di malam hari materi diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Pertumbuhan Ekonomi. Didampingi Mendagri RI Tito Karnavian dan Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Sri Mulyani memaparkan beberapa point. Antara lain agar menyatukan visi misi Presiden Prabowo Subianto di Bidang Ekonomi dengan Kepala Daerah dengan masing-masing ada 4 pembahasan.


MATERI SUPLEMEN VISI DAN MISI : 


Dalam Langkah Pembahasan Awal (pertama) tentang APBN dan Perekonomian, kedua Kebijakan Fiskal untuk kesejahteraan rakyat, ketiga pembiayaan inovatif untuk keselarasan untuk pembangunan dan pembahasan ke empat mengenai arahan Presiden Prabowo dan tindak lanjut APBN 2025.


Berikut penyampaian oleh ibu Sri Mulyani    (Menteri keuangan) untuk mencapai Visi Indonesia Emas Tahun 2045 di bidang ekonomi, dimana butuh akselerasi pertumbuhan ekonomi 6% hingga 8% per Tahunnya. 


Sehari Sebelumnya,Sabtu (22/2/2025). Gubenrur HD dan seluruh kepala daerah yang mengikuti retreat, mengikuti Pembelajaran Orientasi Kepemimpinan. Kegiatan ini dibuka oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian.


Untuk acara kegiatan tersebut para kepala daerah mengenakan seragam Satpol PP. Suasana meriah tampak mewarnai kegiatan tersebut.


Dalam sambutannya, Mendagri menjelaskan, kegiatan retreat Kepala Daerah sangat penting lantaran menjadi momentum untuk saling mengenal. Dengan koordinasi tersebut, Kepala Daerah dapat mengimplementasikan program kerja secara sinkron dan sinergis kedepannya.


“Kepala Daerah tidak bisa bekerja sendiri. Gubernur tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan Bupati, Walikota. Sebaliknya, Bupati, Walikota tidak bisa bekerja tanpa dukungan dari Gubernur. Antar Bupati juga tidak bisa bekerja sendiri,” ujar Mendagri. 


Dalam Agenda acara retreat tersebut, Mendagri memberikan pujian kepada sejumlah daerah yang telah memanfaatkan forum tersebut untuk melakukan pendekatan informal antar Kepala Daerah. Dirinya berharap, kebersamaan yang terjalin akan dapat membantu Kepala Daerah untuk mengurangi sekat-sekat yang selama ini kerap terjadi.


Di acara ke tiga turut hadir dalam pembukaan Gubernur Lemhanas TB. Ace Hasan Syadzily, Gubernur Akmil beserta para pejabat utama Akmil, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, serta para pejabat tinggi madya dan pratama kementerian/lembaga.


Rdks ( Tim Lip khs krlp tgr Jtm )

TNI Ukir Sejarah: Taruna Akmil Pertama Tempuh Pendidikan Di Australian Defence Force Academy



AUSTRALIA, Sindo7.id// - Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mencetak sejarah dalam dunia pendidikan. Pertama kalinya, seorang Taruna Akademi Militer (Akmil) Sersan Mayor Dua Taruna (Sermadatar) Muhammad Arghi Aqila Nugroho menjadi perwakilan TNI Angkatan Darat untuk mengikuti pendidikan di Australian Defence Force Academy (ADFA), Australia, Canberra, Sabtu.(22/02/2025).





Sebelumya, Sermadatar Arghi telah menyelesaikan program persiapan pendidiikan di Defence International Training Center (DITC) serta Monash College, Melbourne, selama kurang lebih satu tahun. Kini, ia resmi memulai perjalanan akademiknya di ADFA, yang bekerja sama dengan University of New South Wales (UNSW) dalam memberikan pendidikan setingkat S1 di bidang Arts, Business, Engineering, Science, Cyber, dan Information Technology, bersamaan dengan pelatihan militer. 


Sermadatar Arghi akan menempuh pendidikan di ADFA sampai dengan tahun 2027. Namun pada tahun 2026 ia bersama rekan-rekan taruna seangkatannya akan mengikuti upacara pelantikan perwira (Prasetya Perwira) di Indonesia dan kemudian melanjutkan pendidikannya kembali di ADFA
.

Sebagai momentum, digelar parade Panglima Angkatan Bersenjata (CDF Parade) pada tanggal 22 Februari 2025, dipimpin oleh Panglima Angkatan Bersenjata Australia, Admiral David Lance Johnston. Acara ini sebagai simbol selesainya Year One Familiarisation Training (YOFT) atau Pelatihan Familiarisasi bagi lebih dari 360 taruna tingkat pertama, termasuk 21 taruna internasional dari 12 negara, seperti Brunei, Kamboja, Fiji, Malaysia, Kepulauan Solomon, Thailand, Vanuatu, Filipina, Vietnam, Selandia Baru, Pakistan, dan Indonesia.


Komandan ADFA, Brigadir Jenderal Troy Francis, manyampaikan bahwa kehadiran taruna internasional memberikan manfaat besar dalam membentuk para pemimpin masa depan ADF, dimana kemampuan untuk bekerja sama secara efektif dalam mencapai tujuan bersama merupakan kunci keberhasilan dalam setiap misi.


Keikutsertaan taruna Akademi Militer dalam program pendidikan di ADFA menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan bilateral Indonesia dan Australia, khususnya dalam kerja sama pertahanan dan pengembangan sumber daya perwira. Kehadiran taruna Indonesia di akademi bergengsi ini diharapkan dapat memperkuat jejaring dan mempererat kerjasama kedua negara dalam menghadapi tantangan pertahanan di masa depan.


Dalam acara ini, turut hadir Atase Pertahanan Republik Indonesia, Laksma TNI Yusliandi Ginting, dan Atase Darat Republik Indonesia, Kolonel Inf Leo Sugandi, serta Instruktur RMC Duntroon, Kapten Kav Fiko Laksmana Yudha yang memberikan dukungan langsung kepada taruna pertama TNI AD yang menempuh pendidikan di ADFA. 


Rdks ( Tim lip khs Hms Bhrd Pusp jkt )

Sabtu, 22 Februari 2025

Presiden Prabowo Subianto Terima Silaturahmi dari Pimpinan Perusahaan Media, Serta Tokoh - Tokoh Sinor Penerbitan Media.



BOGOR, Sindo7.id// - Presiden Prabowo Subianto Terim kunjungan dari beberapa unsur pimpinan penerbitan media, dengan agenda kegiatan ramah tamah.



Sambutan Prabowo Subianto dengan sapah dari hati nuraninya Alhamdulillah, hari ini saya berkesempatan kembali bersilaturahmi dengan rekan-rekan Pimpinan Redaksi (Pimred) serta tokoh-tokoh senior media di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat Sabtu 22/02/25


Setelah hampir 20 bulan sejak pertemuan terakhir kita pada 18 Juni 2023, akhirnya hari ini kami kembali bertemu dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan selama enam jam.


Dalam Agenda pertemuan tersebut hanya berdiskusi dan bertukar pandangan mengenai berbagai isu serta kebijakan strategis, di mana media memegang peran penting sebagai ujung tombak penyampaian informasi yang utuh dan terpercaya kepada masyarakat.


Semoga atas pertemuan ramah tamah ini  semakin menperkuat sinergi dan kontribusi media dalam membangun bangsa.


Rdks ( Lip khs S2 )

PT.HKI Diduga Jadi Dalang Menjamurnya Galian C - ilegal Dipekanbaru Riau, Langkah Proses Hukum Sudah Mulai Ditindak lanjuti Polda Riau.



PEKANBARU,Sindo7.id// - Ketua Sinergi Pemuda Riau (SPR) Randi Syaputra datang memenuhi panggilan Subdit IV Polda Riau, Jum'at, 21 Februari 2025. Randi datang untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.


Randi memberikan keterangan kepada penyidik selama 2.5 jam, atas perihal laporan dugaan tindak pidana pertambangan oleh PT Hutama Karya Insfrastruktur (HKI). PT HKI dilaporkan atas dugaan pemanfaatan tanah urug (Galian C) yang berasal dari penambangan yang diduga ilegal pada pembangunan jalan tol lingkar Pekanbaru. 


Randi menjelaskan, bahwa ia telah memberikan keterangan kepada penyidik secara rinci. Bukti tambahan guna mempermudah kerja penyidik juga telah ia berikan. 


"Saat ini tinggal menunggu hasil dari penyelidikan oleh penyidik, saya sendiri meyakini ini bukanlah perkara yang rumit. Sebab lokasi penambangan yang kita laporkan ini tempatnya jelas, pelakunya jelas, armadanya ada, alat berat yang digunakan ada, jadi, jika benar penyidik mau mengusut saya rasa ini bukan perkara yang sulit," bebernya.


Ia pun menegaskan, bahwa sebagai sosial kontrol, SPR akan terus konsisten mengawal perkara ini. Sebagaimana diatur undang-undang, SPR akan bersinergi dengan siapapun, demi terciptanya iklim usaha yang baik yang mematuhi aturan hukum. 


Randi juga mengungkap, bahwa PT HKI diduga sebagai dalang penyebab menjamurnya aktivitas Galian C Ilegal di Rumbai. Dalam pantauannya dilapangan, aktifitas tersebut sudah bermain secara terang - terangan tanpa ada rasa cemas akan dilakukannya penegakkan hukum oleh kepolisian.  


"Sejak kami SPR buat laporan ke Polda Riau, 10 Januari 2025 yang lalu, lokasi Galian C yang diduga Ilegal kian bertambah, dan tambang tersebut diduga digunakan untuk pembangunan proyek tol," ungkapnya. 


Ketua SPR tersebut juga menjelaskan posisi PT HKI bersama vendor pelaksana kegiatan pembangunan proyek dilapangan. Ia menduga, sebagai pemanfaat tanah urug (Galian C) ilegal, berpotensi melanggar aturan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 yang berbunyi "Setiap orang yang menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan/Pemurnian, Pengembangan dan/Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)".


Sebagai informasi, Laporan Randi teregister dengan nomor : B/155/II/2025/Ditreskrimsus/POLDA RIAU. Sebagai terlapor PT HKI, terkait dugaan tindak pidana pertambangan.


Rdks ( Tim Lip khs krlp Riu gru stmg Ads )

Jumat, 21 Februari 2025

Cermin Langkah Walikota Medan Kandas (Bobby Nasution) Putus Rantai Jadi Terpidana Korupsi, Bertepatan dirinya Di Lantik Jadi Gubsu Periode 2025 - 2030.


MEDAN, Sindo7.// - Masa jabatan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan kandas, menjadi Orang nomor satu di Sumatera Utara Sejalan dengan dilantiknya dirinya menjadi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2025-2030. Bobby bakal menjadi sosok Wali Kota Medan pertama hasil pemilihan langsung yang tidak terpidana korupsi saat menjabat.



Berdasarkan data yang dihimpun oleh kaperwil liputan Sindo7, sebelum Bobby Nasution Menjabat adanya sandungan mantan Walikota Medan terhimpun dalam kasus korupsi tidak mengakhiri masa jabatannya sudah kandas di penjara dari tiga mantan Wali Kota Medan Sumatera Utara dari hasil kandungan pemilihan langsung yang terjerat kasus korupsi.


TIGA OKNUM MANTAN WALIKOTA TERSANDUNG KORUPSI :


Ketiganya adalah :

Abdillah, Rahudman Harahap, dan Dzulmi Eldin. 


ATAU AZAS MANFAAT DALAM JABATAN :


Mantan Walikota ( Sebelum nya )

Abdillah merupakan Wali Kota Medan periode 2000-2005 dan 2005-2010. Namun 2008 Abdillah terjerat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan penyalahgunaan APBD Kota Medan.

Dalam kasus tersebut, Abdillah saat itu divonis bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. 

CERMIN JERATAN HUKUMAN :

Hukuman itu dipangkas di tingkat banding hingga dikuatkan pada tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 12,1 miliar. Abdillah kemudian bebas pada 1 Juni 2010 usai menjalani 2/3 hukuman 

Cermin wajah Jabatan "Rahudman Harahap" merupakan Wali Kota Medan 2010-2015. Namun pada 2013, Rahudman terjerat dalam 2 kasus korupsi.

Kasus pertama saat dia menjadi Sekda Tapanuli Selatan terkait dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda. Dalam kasus pertama itu, dia dihukum 4 tahun penjara.

Kasus kedua terkait alih fungsi lahan PT KAI. Aparat penegak hukum menilai ada unsur korupsi saat Rahudman mengalihkan fungsi lahan milik PT KAI ke pengusaha Handoko Lie. Aset tanah yang ditaksir bernilai mencapai Rp 185 miliar. 


Dan Langkah Cermin Jabatan "Dzulmi Eldin merupakan Wali Kota Medan periode 2013-2015 dan 2016-2020". Namun pada 15 Oktober 2019, Dzulmi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.


Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.Dzulmi kemudian bebas bersyarat pada 28 Februari 2023. Dzulmi ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Langkah Perjalanan karier Bobby Nasution di awali dari "Akhyar Nasution sempat menjabat sebagai Wali Kota Medan sisa jabatan 2016-2020". Akhyar menjadi Wali Kota Medan hanya beberapa hari.

PERTARUNGAN LANJUTAN BOBBY :

Akhyar kemudian bertarung melawan Bobby di Pilwalkot Medan 2020. Hasilnya, Bobby yang berpasangan dengan Aulia Rachman keluar sebagai pemenang. 


Narasumber / PENULIS : Pinondang Situmorang ( Jumat 21/02/2025 )


Rdks ( Tim liputan P2TUM Sumut)

Kamis, 20 Februari 2025

Dari Team Kajati Sumut, Berhasil Amankan Tersangka DPO Korupsi Pembangunan Stadion Madina Saat Jualan Bakso Keliling Di Tapanuli Utara.


MEDAN,Sindo7.id// -  Dari Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AL. 


Tersangka ini ditangkap pada saat sedang berjualan bakso keliling di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (19/2/2025), pukul 20.10 WIB.


Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, Kamis (20/2/2025), sebelumnya tim telah mengamankan DPO tersangka IS, Senin (17/2/2025) malam di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/2/2025) pukul 20.00 WIB dan sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.


Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan bahwa tersangka DPO atas nama AL, pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan. AL ditetapkan tersangka 18 Oktober 2023 terkait perkara dugaan korupsi pembangunan stadion di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumut pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.


"Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka AL secara patut sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, namun tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO sejak 5 Desember 2024," kata Adre W Ginting.


Kronologis perkaranya, lanjut Adre pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Madina yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, Kabupaten Madina dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dengan nilai anggaran sebesar Rp 2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. 


"Tersangka AL dalam perkara ini bertindak selaku Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara sebagai penyedia pekerjaan konstruksi pada pembangunan stadion Kabupaten Mandailing Natal pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017," paparnya.


Pelaksanaan pekerjaan pembangunan stadion Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2017, lanjut Adre, tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan negara sebesar Rp 844.047.819.   



Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa tersangka AL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


"Tersangka AL selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut," tandasnya.


Serah terima tersangka dari Kasi E Husairi SH MH kepada Kajari Madina didampingi Kasi Pidsus Herianto. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas II B Panyabungan.


Rdks ( Lip khs korlip Sumut P2TUM )

Tunda Mengikuti Retret Ke Magelang, Bupati Tapanuli Tengah, Yang Di Lantik Bersama Dengan Pelantikan Serentak Kepala Daerah di Istana Negara.



JAKARTA, Sindo7.id// - Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menunda keberangkatannya untuk mengikuti retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, yang dijadwalkan mulai Jumat, 21 Februari 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang meminta seluruh kader partai menunda partisipasi dalam kegiatan tersebut menyusul penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025. 



Instruksi Megawati disampaikan melalui surat bernomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan pada 20 Februari 2025. Dalam surat tersebut, Megawati mengarahkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan ke Magelang yang direncanakan berlangsung dari 21 hingga 28 Februari 2025. Bagi yang sudah dalam perjalanan, diminta untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut. 



Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK terkait dengan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya perintangan penyidikan. Hasto ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. 



Menanggapi penahanannya, Hasto menyatakan bahwa dirinya siap menerima konsekuensi tersebut dan akan terus berjuang demi Indonesia. Ia juga berharap penegakan hukum dapat dilakukan tanpa pandang bulu. 


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada tahun 2020 yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Harun Masiku, seorang caleg PDI Perjuangan yang hingga kini masih buron. Hasto diduga terlibat dalam upaya suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW serta menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. 


Situasi ini menambah dinamika politik di Indonesia, khususnya terkait dengan komitmen partai politik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil serta transparan.


Rdks ( Tim lip khusus S2 )


Walikota dan Wakil, Lakukan Temu Ramah Dengan DPRD berikut OPD Pemko Pematang Siantar, Setelah Usia Dilantik di Hotel Aryaduta Jakarta.




JAKARTA, Sindo7.id// - Dalam arahan kata sambutan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Wakil Wali Kota Herlina mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk bersama-sama memajukan kota yang bermotto "Sapangambei Manoktok Hitei" (bekerjasama untuk mencapai tujuan mulia) ini. Wesly-Herlina akan hadir untuk seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar.



Hal itu disampaikan Wesly yang didampingi Herlina, di acara Temu Ramah Bersama DPRD dan pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar serta para relawan, di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (20/02/2025) sore. 


Acara temu ramah tersebut digelar setelah Wesly-Herlina resmi dilantik sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, di Istana Merdeka Jakarta, Kamis pagi.


Wesly mengucapkan terima kasih, dan mengajak ASN Pemko Pematangsiantar agar memiliki nurani dalam memajukan Kota Pematangsiantar.


Dalam kesempatan tersebut, Wesly menyinggung Stadion Sangnaualuh yang menjadi kebanggaan Kota Pematangsiantar, namun saat ini kondisinya telantar.


Selain itu, Wesly menyoroti Terminal Tipe A Tanjung Pinggir yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo dua tahun lalu, namun hingga kini tidak digunakan.

“Satu-satunya yang tidak dipakai, itu di Kota Pematangsiantar,” ujarnya.


Hal tersebut, lanjut Wesly, menjadi tugas dan tanggung jawab bersama dalam menyelesaikannya. Termasuk dengan adanya jalan tol menuju Kota Turis Parapat, yang harus secara serius disikapi.


“Mari bersama seluruh ASN di Pemko Pematangsiantar untuk memajukan kota ini dengan kerjasama yang baik. Saya orangnya cukup tegas!” tuturnya sembari mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Pematangsiantar. 


Rdks  ( tim lip P2 )

Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Pelalawan Ikut Serta Di Lantik Oleh Presiden Dalam Acara Pelantikan Serentak Kepala Daerah di Istana Negara..



JAKARTA, Sindo7.id// - Para Kepala Daerah terpilih resami di Lantik oleh Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto) untuk masa jabatan 2025-2030, di awali dengan upacara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025) pukul 10.14 WIB.


Di acara agenda pelantikan kepala daerah serentak terpantau, turut juga dilantik Bupati Pelalawan, Zukri, S.E., bersama Wakil Bupati, Husni Thamrin, S.H. Turut Serta Upacara pelantikan yang diawali dengan prosesi kirab, bersama seluruh kepala daerah dan berjalan secara teratur menuju lokasi pelantikan.


LANGKAH PROSESI PELANTIKAN :


Prosesi pelantikan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto serta Direktur Jenderal Otonomi Daerah Ribka Haluk.


Dan berlanjut, Mendagri membacakan Keputusan Presiden terkait pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, berikut Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pengangkatan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. 


PENGUCAPAN SUMPAH JABATAN :


Berikut Acara Pengucapan sumpah / janji jabatan dipandu langsung oleh Presiden Prabowo, dan penandatanganan berita acara serta pemasangan tanda pangkat dan tanda jabatan.

Presiden juga menyerahkan Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri terkait pelantikan kepada masing-masing kepala daerah. Setelah resmi dilantik, para kepala daerah dijadwalkan mengikuti retret kepemimpinan di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil) Magelang, pada 21-28 Februari 2025. "Langkah Program ini bertujuan sebagai pembekalan bagi kepala daerah dalam menjalankan tugas kepemimpina"


Pada acara pelantikan, Bupati Pelalawan Zukri didampingi oleh istrinya yang juga Ketua TP PKK Pelalawan, sementara Wakil Bupati Husni Thamrin hadir bersama istrinya yang menjabat sebagai Ketua GOW Pelalawan. 


Dalam Agenda acara, turut dihadiri oleh Ketua DPRD Pelalawan serta keluarga dan para pendukung kepala daerah yang baru dilantik.


Rdks ( Tim JKT S - 2 )

Presiden - RI ( Prabowo Subianto ) Lantik 961 Pimpinan Daerah, Dengan Tutur Arahannya " Harus Berjuang Memulihkan Perekonomian Rakyat di Daerah Tugasnya".



JAKARTA, Sindo7.id// - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan kepada 961 kepala daerah agar senantiasa berjuang memperbaiki Perekonomian untuk kehidupan rakyat, di daerah masing-masing. Arahan tersebut disampaikan dalam acara Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara, Jakarta,Kamis (20/2025).

Presiden Prabowo mengingatkan para pimpinan daerah bahwa mereka terpilih atas kehendak rakyat, sehingga mereka harus menjalankan peran sebagai pelayan rakyat.



“Saudara-saudara, saya ingin mengingatkan atas nama negara dan bangsa Indonesia bahwa saudara dipilih untuk menjadi pelayan rakyat,” ujar Presiden.


Lebih lanjut, Presiden Prabowo menekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para kepala daerah harus terus memperjuangkan kepentingan rakyat.


“Saudara adalah abdi rakyat. Saudara harus membela dan menjaga kepentingan rakyat kita. Saudara harus berjuang untuk memperbaiki kehidupan mereka,” tegasnya.


Presiden juga menekankan bahwa pelantikan serentak ini mencerminkan besarnya bangsa Indonesia serta menunjukkan bahwa sistem demokrasi berjalan dengan baik.


“Bangsa kita yang begitu besar—keempat terbesar di dunia dari segi jumlah penduduk—memiliki demokrasi yang hidup, berjalan, dan dinamis,” ungkapnya.


Sebanyak 961 kepala daerah yang dilantik terdiri atas 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota dari 481 daerah. Setelah pelantikan, mereka akan menjalani pembekalan serta pelatihan dalam bentuk retreat di Akademi Militer, Magelang, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.


Pelantikan ini menjadi momentum bagi pemerintah dalam mewujudkan kepemimpinan daerah yang efektif dan berorientasi pada kepentingan rakyat.


Rdks (Lip khs Hms istn S2)

Senin, 17 Februari 2025

Presiden Prabowo Tetapkan Kebijakan Wajib Simpan DHE SDA di Dalam Negeri.



JAKARTA, Sindo7.id.// - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.


Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. 


“Dalam rangka memperkuat dan meningkatkan manfaat pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.


Berdasarkan regulasi ini, eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menyimpan seluruh DHE SDA mereka dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.


“Dengan kebijakan ini, pada 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sekitar 80 miliar dolar Amerika. Karena aturan ini berlaku mulai 1 Maret, maka jika berjalan penuh selama 12 bulan, nilainya bisa melebihi 100 miliar dolar,” kata Presiden.


Presiden Prabowo menegaskan bahwa meskipun DHE SDA wajib disimpan di dalam negeri, eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam penggunaannya. Dana tersebut dapat dikonversi ke rupiah untuk keperluan operasional, pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak, serta kewajiban lain dalam valuta asing, termasuk pembayaran dividen dalam mata uang asing.


“Selain itu, dana tersebut dapat digunakan untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa, seperti bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang tidak tersedia di dalam negeri, hanya tersedia sebagian, atau tersedia tetapi tidak memenuhi spesifikasi. Selain itu, dapat digunakan untuk pembayaran kembali pinjaman dalam bentuk valuta asing untuk pengadaan barang modal,” jelas Presiden.


Pemerintah juga menegaskan bahwa eksportir yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo memastikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025, dengan evaluasi berkala guna mengukur dampaknya terhadap perekonomian nasional.


Dalam konferensi pers ini, Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua Dewan Energi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto 


Rdks ( Tim Lip khs Hms istn S2 )

Menyala Abangku.....!!! Dari Team Polres Simalungun Tangkap Oknum Anggota Polisi di Hotel, Diduga Kuat Jaringan Pengedar Sabu.


Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/2/2025) malam.


Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Senin (17/2/2025) pukul 19.30 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H.


“Tersangka berinisial S (49), seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara Polda Sumatera Utara,” ungkap AKP Verry Purba.


Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Hotel Pelangi sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 20.30 WIB.


“Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas yang didampingi Gamot Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Rudi, berhasil mengamankan tersangka di kamar nomor 1 Hotel Pelangi,” jelas Kasat Narkoba.


Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,06 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, dua buah sekop dari pipet plastik, lima buah pipet plastik, satu unit HP merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp 409.000.


“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kabupaten Simalungun,” tambah AKP Henry.


Dalam penanganan kasus ini, Sat Narkoba Polres Simalungun akan melakukan sejumlah rencana tindak lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegas Kasat Narkoba.


Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas mindik sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


“Ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri,” tegas AKP Verry Purba.


Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses hukum, tersangka juga akan diproses secara internal kepolisian karena telah mencoreng nama baik institusi.


“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka,” tutup Kasi Humas. 


Rdks (Tim Lip khs P2TUM Sumut Hms Psm)

Pengacara Hotman Paris Hutapea Di Panggil Bareskrim Mabes Polri, Terkait Insiden Kericuhan Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.



JAKARTA, Sindo7.id// - Pengacara Hotman Paris Hutapea diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, dan Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (17/2/25)

DASAR KETENTUAN PANGGILAN :

Atas laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait insiden kericuhan sidangnya versus Razman Arif Nasution pada 6 Februari 2025.

Sebelumnya, Razman dan tim kuasa hukumnya dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari atas perintah Mahkamah Agung.

POTENSI JERATAN HUKUM :

Hukum yang menjerat Razman dkk adalah Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang. 

DASAR KEJADIAN AWALNYA :

Adapun sidang kala itu digelar untuk memeriksa Hotman sebagai saksi korban.

Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri pada 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. 

Sebab, Razman menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, Iqlima Kim. Razman tidak terima sidang digelar secara tertutup karena tiga sidang sebelumnya digelar terbuka untuk umum.

Rdks ( TIm Lip khs S2 )


Minggu, 16 Februari 2025

Galian C Yang Berlokasi di Kampung Bandar Pulau Kabupaten Asahan Jadi Sorotan Masyarakat, Adanya Dugaan Tak Kantongi Izin Yang Sudah Beroperasi Bertahun - Tahun.



ASAHAN, Sindo7.id// -  Warga desa bandar Pulau kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan belakangan ini menyoroti keberadaan usaha tambang galian C. yang ada dugaan tidak Kantongi izin. Dan bebas beroperasi mengeruk kandungan bumi berupa tanah dan diangkut keluar menggunakan truk-truk besar, ungkap salah satu warga.


UNTUK OBJEK LOKASI KEGIATAN:


Di Dusun III, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).


INVESTIGASI TEAM AWAK MEDIA :


Setelah mendengar penjelasan dari warga Tim awak media melakukan investasi kelokasi di dampingi beberapa warga pada hari Jumat (14/2/2025) setibanya di lokasi melihat aktifitas galian C beroperasi sebagai mana biasanya. Dan menggunakan satu unit alat berat (ekskavator ) yang berwarna orange merk Hitachi untuk mengeruk tanah, untuk dimuat ke truk-truk yang sedang antri di lokasi.


BERLANJUT KETERANGAN WARGA :

Selama ini aktifitas tambang galian C ini ramai dan truk pengangkut tanah hilir mudik keluar masuk lahan.

“Melihat kejadian di lapangan tampaknya tidak ada (izin tambang) dikarenakan tidak ada terlihat Plang izin di lokasi objek kegiatan, yang biasanya berhak keluarkan rekomendasi izin dari pemerintah provinsi (Pemprovsu),” kepada awak media, Jumat (14/2/2025).

Sesuai pemahaman dari pihak warga menyampaikan, bahwa galian C tersebut telah beroperasi bertahun-tahun lamanya.

Senada dari penyampaian (warga) yang tidak bersedia disebutkan indetitasnya, agar pihak Dirkrimsus Polda Sumut, Kapolres Asahan, Kasat Reskrim Polres Asahan dan Kanit Tipidter agar dapat untuk mendik lanjutin nya dan sesuai ketentuan hak kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan RI sebagai dasar untuk menutup tambang Ilegal, ucapnya.


LANGKAH LANJUTAN TEAM KE APH :


Terpisah, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat dilakukan upaya konfirmasi lewat pesan WhatsApp ke +62 812-766x-xxxx sampai sejauh ini belum mendapat respons.

Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Arbin Rambe saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2025) mengatakan, bahwa lokasi tersebut telah memiliki izin. Namun, setelah ditelusuri galian C tersebut masih ada dugaan warga belum memilki izin operasional. Hasil jawabannya dari Kapolsek, telah melakukan konfirmasi ke pelaksana proyek.

Sudah memiliki ijin pak. Dan bisa bapak cek di SIPP On line,”  ujar Kapolsek Bandar Pulau Iptu Arbin Rambe, Minggu (16/2/2025).


DAN BERLANJUT LANGKAH TEAM : 


Hasil lanjutan konfirmasi Team awak media Kepihak Kanit Tipidter Satreskrim Polres Asahan, Bapak Ipda Toman Napitupulu, berjanji akan mengecek lokasi galian C tersebut.

“Terima kasih infonya, akan kami cek,” tutur Ipda Toman Napitupulu.


PEMAHAMAN DASAR LANGKAH HUKUM :


Jika benar tidak ada izinnya, tambang galian C yang dikelola oleh CV. Sardana Kencana di Dusun III, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Yang berada di Kabupaten Asahan, bisa berpotensi untuk mendapat jeratan Atau melanggar Ketentuan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milliar).  


Rdks ( tim Lip khs korlip Sumut P2TUM )

Sales Obat di Duga Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah, Dan Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.


PEMATANGSIANTAR, Sindo7.id// - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang sales obat berinisial HPA (29). Warga Kelurahan Sunggal, Medan ini diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang puluhan juta rupiah. Tim Unit Jatanras mengamankan HPA pada Jumat (14/2/25) di pinggir jalan Ring road, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang. 

Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar menjelaskan, penggelapan terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, di Apotek Sehat Farma, Jalan Rakutta Sembiring, Pematangsiantar. 

Hasil audit menunjukkan, HPA tidak menyetorkan hasil penjualan obat ke perusahaan PT Natural Nutrindo. “Kami menemukan delapan invoice di Apotek Sehat yang tidak disetorkan, dengan total Rp28.743.200. Selain itu, ada satu invoice senilai Rp79.200 di Apotek Ninanta dan satu invoice Rp533.600 di Toko Obat Sagiyos,” jelas IPTU Sandi Riz Akbar pada Minggu (16/2/25).

TOLERANSI PIHAK PERUSAHAAN :

PT Natural Nutrindo sempat memberi kesempatan kepada HPA untuk mengembalikan uang yang digelapkan. Namun, alih-alih memenuhi kewajibannya, HPA memilih kabur dari kediamannya dan berhenti bekerja. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp29.356.000  

Pelapor, Adam Putradjaja, melaporkan kasus ini ke Polres Pematangsiantar pada 17 Oktober 2024. Meski telah dipanggil untuk pemeriksaan, HPA tidak pernah memenuhi panggilan polisi, ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Sat Reskrim akhirnya berhasil Tangkap HPA. Selain mengama pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa lembar invoice dan surat pernyataan terkait transaksi yang tidak disetorkan. 

“Saat ini, tersangka HPA telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 374 Subs Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan,” tegas IPTU Sandi Riz Akbar.

Atas kejadian ini bisa jadi peringatan bagi pekerja Perusahaan Yang membidangi pemasaran ( Sales) agar selalu bertanggung jawab, dan menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pihak manajemen perusahaan. 


Rdks ( Tim Lip khs - Hms Polrs Kps )

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI.



JAKARTA,Sindo7.id//  - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kembali melakukan perombakan dalam struktur organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan merotasi dan memutasi sejumlah pejabat strategis, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/183/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.


"Surat Keputusan Panglima TNI tersebut mencakup sebanyak 52 Perwira Tinggi (Pati), yang terdiri dari 31 Pati TNI AD, 19 Pati TNI AL, dan 2 Pati TNI AU," ungkap Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/2/2025).


31 Pati TNI AD yaitu Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Sp.THT-KL., MARS. dari Staf Khusus Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun), Mayjen TNI Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP (K)., FIHA., M.M.R.S. dari Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unhan menjadi Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun), Mayjen TNI Supriono, S.I.P., M.M. dari Kapoksahli Ka RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun), Brigjen TNI Hartono, S.I.P. dari Kasdam IX/Udy menjadi Kapoksahli Ka RSPAD Gatot Soebroto, Brigjen TNI Taufiq Hanafi dari Wadan Secapaad menjadi Kasdam IX/Udy, Brigjen TNI Ayi Lesmana, S.E. dari Waaspers Kasad Bid. Renpers menjadi Wadan Secapaad, Kolonel Inf Ade Rony Wijaya, S.E., M.M. dari Paban V/Binkar Spersad menjadi Waaspers Kasad Bid. Renpers, Brigjen TNI Parwito, S.I.P., M.I.P. dari Staf Khusus Kasad menjadi Asdep Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan Kemenko Polkam, Brigjen TNI Eddy Widiyanto, S.I.P. dari Direktur Non Aparatur Negara pada Deputi Bid Pengamanan Aparatur BIN menjadi Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun), Kolonel Inf Mochamad Takujasa Wiriawan dari Paban V/Pam Sintel TNI menjadi Direktur Non Aparatur Negara pada Deputi Bid. Pengamanan Aparatur BIN, Brigjen TNI Senmart Tonda, S.Sos. dari Kapoksahli Pangdam IM menjadi Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun), Kolonel Kav Bambang Sulistyo Hery T., S.Sos., M.Han. dari Kapuslit Teknologi dan Industri Pertahanan Lembaga Lit dan Pengabdian Masyarakat Unhan menjadi Kapoksahli Pangdam IM, Brigjen TNI Afianto dari Widyaiswara Bid. Jemen Akmil menjadi Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun), Kolonel Inf Jayusman, S.A.P., M.Si. dari Paban Utama Ekku Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI menjadi Widyaiswara Bid. Jemen Akmil.


Brigjen TNI Dwi Sunyata, S.H. dari Widyaiswara Bid. Min Akmil menjadi Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun), Brigjen TNI Saptono Syiwarudi, S.Sos., M.Si. dari Dirum Pusziad  menjadi Widyaiswara Bid. Min Akmil, Brigjen TNI Faried Darman Hamid, S.E., M.Sc. dari Dircab Pusziad menjadi Dirum Pusziad, Kolonel Czi Sujadi dari Paban Utama Kamkonf Komunal Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI menjadi Dircab Pusziad, Brigjen TNI Mukhlis, S.A.P., M.M. dari Ir Akmil menjadi Ir Pusterad, Brigjen TNI Dwi Endrosasongko, S.Sos., M.I.P. dari Ir Pussenif menjadi Ir Akmil, Brigjen TNI Dany Budiyanto, S.E., M.Han. dari Ir Pusterad menjadi Ir Pussenif, Brigjen TNI Tjahjono Prasetyanto, S.T. dari Wagub Non Akademik STIN BIN menjadi Penata Kelola Intelijen Ahli Madya pada Direktorat Rendalgiat Ops Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, Brigjen TNI Dedi Hardono, S.I.P. dari Danrem 172/PWY Kodam XVII/Cen menjadi Wagub Non Akademik STIN BIN, Kolonel Inf Tagor Rio Pasaribu, S.E. dari Danrem 022/Pantai Timur Kodam I/BB menjadi Danrem 172/PWY Kodam XVII/Cen, Brigjen TNI Dr. Kartika Agung K., S.E., SKM., MBA., M.M.Kes. dari Ir Puskesad menjadi Staf Khusus Kasad, Kolonel Ckm dr. Gunawan Rusuldi, SP.O.G., (K). dari Karumkit dr. Suyoto Pusrehab Kemhan menjadi Ir Puskesad, Mayjen TNI R. P. Ivancius Pr Siagian, M.A. dari Staf Khusus Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun), Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit, S.H., M.H. dari Staf Khusus Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun), Brigjen TNI Zakaria, dari Staf Khusus Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun), Brigjen TNI Aminudin, S.I.P. dari Staf Khusus Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun) dan Brigjen TNI Asep Djunaedi, S.I.P. dari Staf Khusus Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun).


19 Pati TNI AL yaitu Laksda TNI Budi Raharjo dari Koorsahli Kasal   menjadi Staf Khusus Kasal, Laksma TNI Kris Wibowo, S.E., CHRMP., M.Tr.Opsla dari Pa Sahli Tk. III Bid. Jahpers Panglima TNI menjadi Koorsahli Kasal, Laksma TNI Eriyawan, S.E., M.A. dari Ir Koarmada II menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Jahpers Panglima TNI, Laksma TNI Suhartono dari Iropslat Itjenal menjadi Ir Koarmada II, Laksma TNI Kunto Tjahjono, S.E., M.Han., M.Tr.Opsla. dari Ir Kolinlamil menjadi Iropslat Itjenal, Laksma TNI Yulianus Zebua, S.H., M.M., CHRMP. dari Ir Kogabwilhan I menjadi Ir Kolinlamil, Kolonel Laut (P) Iwan Kuswanto, S.E., M.Tr.Opsla. dari Sekdispotmaral menjadi Ir Kogabwilhan I, Laksda TNI Dr. Yoos Suryono Hadi, M.Tr.(Han)., M.Tr.Opsla., CHRMP., CIQaR., CIQnR., CTMP. dari Pangkoarmada I menjadi Pati Mabes TNI AL (Dlm. rangka pensiun), Laksda TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., M.Han. dari Wadan Kodiklatal menjadi Pangkoarmada I, Laksma TNI Dr. drg. Wawan Suridwan, Sp.Pros., CIQnR., Subsp.Pmf(K). dari Kaladokgi REM Diskesal menjadi Pati Mabes TNI AL (Dlm. rangka pensiun), Kolonel Laut (K) drg. Agung Mai Setiana, F.I.C.D. dari Kapokli Rumkital dr. Mth Diskesal dmutasi menjadi Kalaokgi REM Diskesal, Laksma TNI Teguh Prasetyo, S.T., M.Soc.Sc. dari Kadislitbangal menjadi Staf Khusus Kasal, Laksma TNI Mulyatna, S.T. dari Pati Sahli Kasal Bid Ekojemen menjadi Kadislitbangal, Kolonel Laut (K/W) dr. Jati Berandini Prastiwi, M.A.R.S. dari Sekdiskesal menjadi Pati Sahli  Kasal Bid. Ekojemen, Laksma TNI Baroyo Eko Basuki, S.H., M.M., M.Tr.Opsla., CRMP. dari Pati Sahli Kasal Bid. Wilnas menjadi Staf Khusus Kasal, Kolonel Laut (E) Danny Hotler Bachtera, S.T., M.Tr.Opsla. dari Ka Arsenal Dissenlekal menjadi Pati Sahli Kasal Bid. Wilnas, Laksma TNI Wawan Trisatya Atmaja, S.E., M.A.P. dari Pati Sahli  Kasal Bid. Sumda Hanneg menjadi Staf Khusus Kasal, Laksma TNI Suprihandono, S.E., M.A.P., CFrA. dari Ir Kogabwilhan III menjadi Pati Sahli Kasal Bid. Sumda Hanneg dan Kolonel Laut (P) Horas Wijaya Sinaga, S.E., CRMP. dari Sahli C Straops Pok Sahli Koarmada RI menjadi Ir Kogabwilhan III.


Sedangkan 2 Pati TNI AU yaitu Marsda TNI Dr. dr. Ferdik Kusuma Wahyudin, Sp.S., M.Kes. dari Dosen Tetap Unhan menjadi Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unhan, dan Marsma TNI E. Soni Astaryadi, S.E., M.Han. dari Dosen Tetap Unhan menjadi Pati Mabes TNI AU (Dlm. rangka pensiun).


Rdks ( Tim Lip khs S2 Hms Bhrd Pusp )