JAKARTA, Sindo7.id.// - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
“Dalam rangka memperkuat dan meningkatkan manfaat pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.
Berdasarkan regulasi ini, eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menyimpan seluruh DHE SDA mereka dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Dengan kebijakan ini, pada 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sekitar 80 miliar dolar Amerika. Karena aturan ini berlaku mulai 1 Maret, maka jika berjalan penuh selama 12 bulan, nilainya bisa melebihi 100 miliar dolar,” kata Presiden.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa meskipun DHE SDA wajib disimpan di dalam negeri, eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam penggunaannya. Dana tersebut dapat dikonversi ke rupiah untuk keperluan operasional, pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak, serta kewajiban lain dalam valuta asing, termasuk pembayaran dividen dalam mata uang asing.
“Selain itu, dana tersebut dapat digunakan untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa, seperti bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang tidak tersedia di dalam negeri, hanya tersedia sebagian, atau tersedia tetapi tidak memenuhi spesifikasi. Selain itu, dapat digunakan untuk pembayaran kembali pinjaman dalam bentuk valuta asing untuk pengadaan barang modal,” jelas Presiden.
Pemerintah juga menegaskan bahwa eksportir yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo memastikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025, dengan evaluasi berkala guna mengukur dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Dalam konferensi pers ini, Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua Dewan Energi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto
Rdks ( Tim Lip khs Hms istn S2 )
0 komentar:
Posting Komentar