Iklan

Jumat, 28 Februari 2025

PT Bhineka Perkasa Jaya (BPJ) Resmi Dilaporkan Agustinus Limbong ST Ke Polisi Atas Dugaan Pengerusakan Dan Penipuan


DELI SERDANG //sindo7.id - Dugaan Kasus penghentian secara sepihak atas kegiatan wahana Pasar Malam (12/1/2025), dari PT BPJ selaku pengelola lokasi tersebut sudah kembali menimbulkan perselisihan Baru terkait dengan perselisihan awal tetap langkah tahapan berproses (belum ada titik temu), ungkapnya Jumat (28/2/2025).


Disaat para pelaku Usaha UMKM dan Direktur PT TKR (EO) Agustinus Limbong ST masih mengupayakan tuntutan ganti rugi, kepada Pengelola atau manajemen dari PT BPJ lewat, dengan upaya mediasi 2 kali dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi ll DPRD Deli Serdang dan laporan pengaduan ke APH masih jalan, eehh pihak PT BPJ malah melakukan pengerusakan atas aset Agustinus Limbong yang masih terpasang didalam Plaza Kuliner tersebut, tuturnya kepada Koordinator Liputan Sindo7 (Pinondang P Situmorang) di lokasi kejadian.



Sesuai surat perintah bongkar sendiri atas wahana Rumah Hantu milik saya yang masih terpasang di Plaza Kuliner dari Satpol-PP no 100.3.12/376 tertanggal 26/2/2025 dan ditandatangani Kasatpol-PP Marzuki Hasibuan masih memberikan waktu kepada kami tempo 3 hari, jadi jika kita urut kan tempo kami melakukan bongkar sendiri jatuh di hari Sabtu 1/3/2025 dan memang disitulah rencana saya akan membongkar wahana Rumah Hantu itu, tapi nyatanya hari ini Jumat 28/2/2025 pihak PT BPJ telah melakukan pembongkaran paksa tanpa ada pemberitahuan langsung ataupun lewat karyawan saya yang berjualan di lokasi Plaza Kuliner ini. "Jelas Agustinus Limbong dilokasi Plaza Kuliner jumat malam (28/2/2025) jam 20 : 35 Wib


LANGKAH PROSES BERLANJUT : 

Atas kejadian ini saya langsung melaporkan hal ini ke SPKT Polresta Deli Serdang dan pihak kepolisian telah turun kelapangan untuk cek TKP.


Direktur PT BPJ Taufik Ismail telah mengangkangi dan tidak menghormati surat Satpol-PP hanya demi kepentingan kelompoknya. "Pungkas Agustinus Limbong 


Terkait atas kejadian ini, sampai kemanapun Taufik Ismail Cq, akan berupaya tuntut lewat perdata dan pidana atas pengerusakan dan pencurian atas asetnya.

Dikarenakan 7 kios/tenan yang selama ini kita bayar dan ter gembok dengan baik malah mereka rusak gemboknya alias digergaji, inikan sudah keterlaluan kelakuan si Taufik nya.

Dan Jangan merasa kebal terhadap hukum dan hebat, karena dirinya kelola BUMD alias aset Pemkab Deli Serdang, Sebagai warga negara Indonesia tidak ada dimata hukum pandangan jabatan atau siapa yang salah pasti dia yang akan dihukum. " Ucap Agustinus dengan rasa kecewa atas kejadian tersebut.


Rdks ( Tim Lip krlp Sumut P2TUM )

0 komentar:

Posting Komentar