DAIRI Sindo7.id// - Dari hasil Pantauan di lokasi dari rumah warga yang menjadi agenda objek ekskusi ada juga ragam tanaman pertanian seperti jagung, durian, kopi, jeruk, dan tanaman lainnya di areal seluas 4 hektar dihancurkan menggunakan alat berat jenis eskavator di Dusun Lumban Simatupang Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, sejumlah rumah warga dihancurkan 9 Unit kegiatan ekskusi di agendakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.
Dimana Sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Sidikalang membacakan putusan pengadilan no 19/Pdt.G/1991/PN Sidikalang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa terhadap 6 warga tergugat.
Panitera PN Sidikalang, Nelson Saragih saat diwawancarai mistar.id di lokasi menyebutkan kurang lebih 9 unit rumah dan 4 hektar lahan berisi tanaman serta 11 tempat pemakaman akan dieksekusi.
"Lebih lanjut Saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena eksekusi masih berlangsung," jelas Nelson.
Kabag Ops Polres Dairi, Kompol Syahrial Sirait, ketika dikonfirmasi menyebutkan PN Sidikalang memohon bantuan pengawalan eksekusi kepada Polres Dairi dibantu TNI, POM, Satpol PP Dairi dan pihak PLN.
Dari Pantauan di lapangan, para tergugat tidak bisa berbuat banyak dan hanya terlihat menangis histeris meratapi rumah dan tanaman mereka dieksekusi. Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar walau ribuan warga turut hadir menyaksikan eksekusi tersebut.
Informasi yang dapat di himpun dilapangan acara ekskusi, sebelumnya perkara tersebut sudah berjakan kurang lebih 34 tahun prosesnya dan yang berperkara marga Simatupang dengan 6 warga tergugat.
Rdks MST ( Tim korlip Sumut P2TUM )
0 komentar:
Posting Komentar