INHU//Liputan Sindo7.id - Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya yang terjerat kasus penipuan, di Lapangan Apel Mapolres Inhu pada Selasa (9/9/2025).
Personel tersebut ialah Bripka Teguh Yona Permana yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1076/Pid.B/2024/PN.Pbr, terbukti melakukan penipuan terhadap seorang warga bernama Sunardi. Dia divonis satu tahun penjara, dan kini resmi dipecat dari kepolisian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
“Ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai peringatan keras. Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat harus siap menerima konsekuensinya,” tutur Fahrian. Upacara PTDH ini diwarnai dengan pembacaan keputusan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan lalu memberi tanda silang pada foto personel yang dipecat. “Saya harap seluruh personel menjadikan ini pelajaran berharga untuk selalu menjaga kehormatan dan amanah masyarakat,” kata Fahrian.
Prosesi pemecatan ini dihadiri Wakapolres, pejabat utama, para kapolsek jajaran, perwira, Bhayangkari, serta seluruh personel Polres Inhu. “Kami ingin menjaga kepercayaan publik. Semoga peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan loyalitas dalam melayani masyarakat,” tutupnya.
Rdks/Tim krlip Riau HT (Kbr- AR)
0 komentar:
Posting Komentar