Iklan

Selasa, 09 September 2025

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Tidak Berkutik Ada Sabu 38 Gram.



SIMALUNGUN//Liputan Sindo7.id - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali membuktikan ketajaman dalam memburu bandar narkoba dengan berhasil menangkap dua pelaku sekaligus dalam kondisi tidak berkutik. Operasi yang dilakukan pada Jumat (05/09/2025) berhasil mengamankan 15 barang bukti termasuk sabu seberat 38,02 gram dari dua bandar yang selama ini aktif mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.


Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (09/09/2025) sekitar pukul 12.30 WIB dengan bangga memaparkan keberhasilan operasi yang telah direncanakan secara matang ini.


"Operasi yang kami lakukan berhasil menangkap dua bandar narkoba dalam kondisi tidak berkutik. Mereka sama sekali tidak sempat melawan atau melarikan diri ketika tim kami melakukan penangkapan," ungkap AKP Henry dengan penuh kepuasan.


Operasi bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang melibatkan beberapa oknum.


"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di nagori pematang syahkuda sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi ini sangat berharga karena partisipasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan pemberantasan narkoba," ujar AKP Henry  salamat sirait menjelaskan awal mula operasi.


Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan mendalam. Sasaran pertama adalah Sopiandi alias Kipli (33), seorang buruh asal Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela kabupaten Simalungun yang saat itu sedang berada di Warung Jaya Bar, Bukit Maraja, Nagori Pematang Syahkuda.


"Saat kami lakukan penangkapan sekira pukul 01.30 WIB, pelaku Sopiandi alias Kipli sedang duduk santai di dalam Warung Jaya Bar Bukit Maraja. Dia sama sekali tidak curiga dengan kehadiran tim kami, sehingga penangkapan berjalan mulus tanpa perlawanan," ucap Kasat Narkoba.


Penggeledahan terhadap tersangka pertama membuahkan hasil mengejutkan. Dari tubuh Sopiandi, petugas berhasil mengamankan delapan barang bukti meliputi satu paket plastik klip berisikan sabu seberat 1,44 gram, satu timbangan elektronik, lima buah plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, dua sendok plastik, satu korek api merah, dan satu unit handphone OPPO berwarna hitam.


"Total dari tersangka pertama kami amankan delapan barang bukti. Yang paling penting adalah sabu seberat 1,44 gram beserta timbangan elektronik yang jelas menunjukkan dia bukan hanya pengguna, tapi juga pengedar," ungkap AKP Henry Salamat Sirait.


Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dalang utama setelah Sopiandi memberikan pengakuan di bawah tekanan interogasi. "Menurut pelaku Sopiandi, sabu tersebut dibelinya dari temannya bernama Suhendri Sinaga alias Landong. Informasi ini membuka mata kami bahwa masih ada bandar yang lebih besar," jelas AKP Henry.


Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandar utama, Suhendri Sinaga alias Landong (43), seorang petani asal Syahkuda Bayu kecamatan gunung malela kabupaten Simalungun, Penangkapan dilakukan di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, pada lokasi yang sama sekira pukul 01.30 WIB.


"Penangkapan tersangka kedua juga berjalan mulus. Suhendri Sinaga alias Landong tidak berkutik ketika tim kami gerebek rumahnya. Dia langsung menyerah tanpa perlawanan," ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan nada tegas.


Dari bandar utama ini, petugas mengamankan tujuh barang bukti yang jauh lebih besar nilainya, meliputi satu plastik klip besar berisikan sabu seberat 36,58 gram, uang tunai Rp200.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone realme berwarna hitam, dan satu dompet hitam.


"Dari tersangka kedua, kami amankan tujuh barang bukti dengan sabu seberat 36,58 gram. Ini menunjukkan dia adalah bandar besar yang menguasai distribusi di wilayah tersebut," ungkap AKP Henry Salamat Sirait.


Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Suhendri mengungkap jaringan yang lebih tinggi. "Menurut pengakuan Suhendri Sinaga alias Landong, narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang," ucap AKP Henry Salamat.


Total 15 barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini terdiri dari dua paket sabu dengan total berat 38,02 gram, uang tunai Rp350.000, dua unit handphone, satu timbangan elektronik, enam plastik klip kosong, dua sendok plastik, satu korek api, dan satu dompet.


"Kedua tersangka kini telah kami amankan di Mapolres Simalungun dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas AKP Henry Salamat .


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (E.A)


Rdks- Krlip (Kabiro Eva Aritonang).

0 komentar:

Posting Komentar