Iklan

Selasa, 25 November 2025

Ira Puspadewi Dapat Pengampunan Dari Presiden Prabowo, Setelah Divonis Bersalah Tampah Bukti Aliran Dana.



JAKARTA//Liputan Sindo7.id - Eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi resmi mendapat pengampunan atau rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. 


Sebelumnya Ira divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.


Majelis hakim menyatakan bahwa Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.


Majelis hakim menilai bahwa Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP. 


Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.


Namun, meski divonis bersalah, Majelis Hakim tidak menemukan adanya bukti aliran dana kepada Ira Puspadewi maupun para terdakwa lainnya menerima aliran dana, hadiah, atau keuntungan finansial dari proses akuisisi tersebut.


Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan hak rehabilitasi hukum kepada Ira Puspadewi. 


Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).


“Pada sore ini saya ditemani oleh Mensesneg dan Seskab menjelaskan bahwa sehubungan dinamika yang terjadi mengenai permasalahan di ASDP yang telah terjadi di periode bulan Juli 2024 berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Dasco.


Dasco menjelaskan DPR menerima aspirasi masyarakat lalu meminta Komisi Hukum melakukan kajian atas perkara yang telah masuk penyelidikan sejak Juli 2024.


“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Hari Muhammad Hadicaksono,” katanya.


Menurutnya, hasil komunikasi DPR dengan pemerintah berujung pada keputusan Presiden untuk mengeluarkan surat rehabilitasi.


“Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut dan ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden,” tegasnya.


Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah juga menerima banyak permohonan serupa dari masyarakat dan melakukan telaah sebelum memberikan rekomendasi kepada Presiden.


“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum," jelasnya.


Di sisi lain, Ia menegaskan proses rehabilitasi tiga mantan pejabat ASDP itu diputuskan setelah Kemenkumham mengajukan usulan resmi.


“Atas surat usulan dari permohonan dari DPR dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau," ungkapnya.


Lebih lanjut, Prasetyo memastikan surat rehabilitasi kini telah resmi ditandatangani Prabowo.


“Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” pungkasnya.


Beberapa waktu lalu saat sidang pledoi, Ira Puspadewi mendapat dukungan penuh dari masyarakat. 


Masyarakat meyakini bahwa beliau tidak bersalah. 


Rdks/Tim krlip Nsl S2 

0 komentar:

Posting Komentar