PEMATANGSIANTAR//Liputan Sindo7.id - Dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang laki laki Asal Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 4,47 Gram di dalam sebuah kamar Hotel Alexander Graha, Jalan Jalan Saribu Dolok Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa 28 Oktober 2025 siang sekira pukul 13.40 WIB.
Laki laki tersebut berinisial BSS (36) warga Jalan Jombit Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki laki datang dari Kabupaten Simalungun akan menjual sabu di Kota Pematangsiantar dan sedang menginap di Hotel Alexander Graha jalan Saribudolok, Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 28 Oktober 2025 siang sekira pukul 13.40 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat sebuah kamar nomor 404 di Hotel Alexander Graha yang dicurigai sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dan langsung menangkap seorang laki laki berinisial BSS didalam kamar tersebut.
Rdks/Agus Putra Situmorang & Tim kbr PS















0 komentar:
Posting Komentar