Iklan

Kamis, 24 Juli 2025

Laporan Octaber Lia Manulang Di Tolok Polrestabes Medan, Yang Diduga Di Hamili Oknum ASN Kejaksaan Negeri Binjai.


MEDAN//Sindo7.id - Seorang wanita bernama Indah Sari October Lia Manulang (29) harus menelan pil pahit setelah laporannya ke Polrestabes Medan ditolak, meski mengaku sedang hamil 5 bulan akibat hubungan dengan seorang ASN Kejaksaan Negeri Binjai.


Indah, yang datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan pada Rabu (23/7/2025) pagi, didampingi keluarganya. Namun usai membuat laporan awal, mereka diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Hasilnya mengecewakan.

“Laporan kami ditolak karena dianggap tidak memiliki ketetapan hukum yang kuat. Malah kami disuruh bikin laporan pengaduan masyarakat (Dumas), padahal katanya itu sama saja,” ujar Hendrik Saragih, perwakilan keluarga yang ikut mendampingi Indah.


Pihak keluarga pun merasa kecewa berat dan berharap ada perhatian dari Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, hingga Kasatreskrim. Mereka menuntut keadilan hukum terhadap tanggung jawab kehamilan dan status hubungan Indah dengan oknum ASN tersebut.

KISAH DI BALIK HUBUNGAN:

Indah mengaku menjalin hubungan selama setahun dengan pria bernama Andre Raimon Ginting (28), yang diketahui bekerja sebagai ASN di Kejaksaan Negeri Binjai.


Yang menyayat hati, Indah saat ini mengandung anak dari Andre, dan kehamilannya telah memasuki bulan kelima.


“Awalnya dia bilang mau tanggung jawab, tapi dengan cara menyuruh saya menggugurkan kandungan. Tapi saya gak tega, karena ini sudah nyawa. Saya akhirnya kasih tahu keluarga,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.


Pertemuan mereka bermula di salah satu tempat hiburan malam Dragon KTV, dan berlanjut ke hubungan asmara yang cukup intens.


“Selama pacaran, dia tinggal di kos saya. Makan, tidur, semua saya yang tanggung. Tapi sekarang dia bilang kami tidak punya hubungan apa-apa,” ucap Indah dengan nada kecewa.

KEADILAN DIPERTANYAKAN

Kasus ini menuai perhatian karena menyangkut etika dan tanggung jawab moral seorang abdi negara. Namun justru laporan yang diajukan pihak keluarga ditolak, dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana yang cukup kuat.


Pihak keluarga berharap ada itikad baik dari institusi hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. “Kami hanya ingin keadilan. Jangan karena dia ASN, lantas bebas dari tanggung jawab,” tegas Hendrik.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Binjai maupun Andre Raimon Ginting. 


Rdks/Tim kbr Mdn

0 komentar:

Posting Komentar