Iklan

Rabu, 10 September 2025

𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮 𝗟𝗮𝗺𝗮 𝗧𝗮𝗸 𝗟𝗮𝗴𝗶 𝗦𝗲𝘀𝘂𝗮𝗶, 𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿 𝗦𝘂𝘀𝘂𝗻 𝗨𝗹𝗮𝗻𝗴 𝗥𝗮𝗻𝗽𝗲𝗿𝗱𝗮 𝗟𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺.



BATAM//Liputan Sindo7.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di rapat paripurna DPRD Kota Batam, Batam Center, Rabu (10/9/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto.


Amsakar menegaskan, perubahan perda ini sangat mendesak. Sebab, sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah terbaru membuat Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak relevan lagi.


“Perubahan ini penting agar kebijakan lingkungan di Batam tetap sejalan dengan aturan yang lebih tinggi dan punya landasan hukum yang kuat,” ujar Amsakar.


Ia menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa banyak penyesuaian. Beberapa aturan turunannya juga berimbas, seperti PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kawasan Perdagangan Bebas, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021.


Perubahan ini juga menyentuh nomenklatur. Misalnya, izin lingkungan kini disebut persetujuan lingkungan, sementara izin pengelolaan lingkungan diganti dengan persetujuan teknis atau surat kelayakan operasional. Selain itu, indikator pencemaran harus diukur melalui baku mutu lingkungan.


Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, Pemko Batam juga mendapat peran strategis. Mulai dari penyusunan kebijakan daerah, penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pembinaan dan pengawasan, hingga penegakan hukum di tingkat kota.


“Semua langkah ini agar pengelolaan lingkungan lebih tertib, terukur, dan memberi kepastian hukum,” tegas Amsakar.


Ia menambahkan, Ranperda ini bukan lagi sekadar revisi, tetapi penyusunan ulang secara menyeluruh. Lebih dari 50 persen isi perda lama mengalami perubahan. Karena itu, judulnya pun disesuaikan menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Ranperda tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang disepakati Pemko Batam dan DPRD. Amsakar berharap pembahasan bersama panitia khusus bisa segera dilakukan.


“Kami ingin Ranperda ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Batam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Dengan aturan baru ini, kepastian hukum akan semakin kuat,” tutupnya. 


Rdks/Tim Krlip Btm 

0 komentar:

Posting Komentar